Pengembangan Standar Mutu

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
a.Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai penunjang dana penelitian dan pengabdian yang minim. Belanja ini diberikan dalam bentuk.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
BEBAN KERJA DOSEN Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan Tugas pengabdian.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
STANDAR 2.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
STANDAR BAN PT.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
UPI Standar Mutu Universitas Pendidikan Indonesia Q
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
KERANGKA NASKAH AKADEMIK
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
STATUTA PERGURUAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
Sistem Penjaminan Mutu
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
DOKUMEN MUTU UM PALANGKARAYA 2014
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Standar Biaya Operasional Satuan Pendidikan
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
Sistem Penjaminan Mutu
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Konselor
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Sistem Penjaminan Mutu Internal
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
TERHADAP SMP MENUJU SNP
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
TIPS AND TRICK Imas Soemaryani
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
UNIVERSITAS GADJAH MADA
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
RAPAT KOORDINASI EVALUASI TAHUNAN TPMF DAN GPM 2017
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
ADMINISTRASI AKADEMIK
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
PENYUSUNAN STANDAR SPMI perguruan tinggi
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 :
Akreditasi Institusi.
Transcript presentasi:

Pengembangan Standar Mutu LP2MP | Quality for Development

Dokumen yang Dimiliki oleh PERGURUAN TINGGI Dokumen Manajemen Dokumen Akademik Dokumen Mutu

Dokumen Manajemen UNIVERSITAS Statuta (PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2008) Organisasi Tata Kelola atau Organisasi Tata Laksana RIP Renstra Renop Struktur Organisasi Peraturan kepegawaian & Kode Etik Peraturan lain

Dokumen Akademik Kurikulum Silabus RPP (Rencana Program Pembelajaran) Kebijakan Akademik Peraturan Akademik Pedoman Akademik Standar Akademik Kurikulum Silabus RPP (Rencana Program Pembelajaran) Buku Ajar AEP (Angket Evaluasi Pembelajaran) BAP (Berita Acara Pembelajaran)

Dokumen Mutu Kebija-kan SPMI Manual SPMI Standar SPMI Prosedur SPMI Instruksi Kerja Formulir Kerja

Kebijakan Kabijakan PT: arah, dasar, nilai-nilai, tujuan, strategi, prinsip dan sistem manajemen penyelenggaraan pendidikan tinggi: merupakan bagian dari renstra PT Kebijakan Akademik: bagian dari Kebijakan PT, khusus dalam bidang akademik (kurikulum, pembelajaran dsb), termasuk penelitian dan pengabdian masyarakat Kabijakan SPMI-PT: garis besar bagaimana PT memahami, merancang dan melaksanakan SPMI-PT LP2MP | Quality for Development

Manual SPMI-PT (SPM-PT): rincian tentang apa saja, siapa, bagaimana dan kapan Manual Penetapan Standar Manual Pemenuhan/pelaksanaan standar Manual Pengendalian Standar Manual Pengembangan/peningkatan Standar LP2MP | Quality for Development

Standar SPMI-PT ( Standar SPMI UNDIP): Rincian spesifikasi sebuah tujuan, cita-cita, keinginan, kriteria, ukuran, patokan, pedoman dan perintah untuk mencapainya Jenis dan jumlah variabel minimal mengacu pada SNP (8 kriteria/variabel) sambil menunggu hasil rumusan SNP yang baru Rumusan standar untuk masing-masing variabel harus memenuhi unsur Audience, Behaviour, Competence, dan Degree Contoh: Dekan dan ketua jurusan melakukan rekruitmen, pembinaan dan pengembangan dosen agar tercapai rasio dosen mahasiswa 1:20 paling lambat akhir tahun 2020 LP2MP | Quality for Development

Manual SPMI-PT (SPM-PT): rincian tentang apa saja, siapa, bagaimana dan kapan Manual Penetapan Standar SPMI Manual Pemenuhan/pelaksanaan standar SPMI Manual Pengendalian Standar SPMI Manual Pengembangan/peningkatan Standar SPMI LP2MP | Quality for Development

Standar SPMI-PT ( Standar SPMI UNDIP): rincian spesifikasi sebuah tujuan, cita-cita, keinginan, kriteria, ukuran, patoka, pedoman dan perintah untuk mencapainya Jenis dan jumlah variabel minimal mengacu pada PP No. 19 Tahun 2005: SNP (8 kriteria/variabel) sambil menunggu hasil rumusan BSNP tentang Standar Perndidikan Tinggi Rumusan standar untuk masing-masing variabel harus memenuhi unsur Audience, Behaviour, Competence, dan Degree Contoh: Dekan dan ketua jurusan melakukan rekruitmen, pembinaan dan pengembangan dosen agar tercapai rasio dosen mahasiswa 1:20 paling lambat akhir tahun 2020 LP2MP | Quality for Development

Setiap Standar memerlukan: Manual prosedur (MP) Instruksi Kerja Formulir Kerja (borang) Dokumen Pendukung (SK, referensi, dsb) Contoh: Standar Evaluasi Kurikulum LP2MP | Quality for Development

Keterkaitan Standar SPMI SNP SNPT (Pasal 1 (18) UU 12/2012) (PP 19/2005) SNPT (Pasal 1 (18) UU 12/2012) Standar SPMI

Standar Nasional Pendidikan PP No 19/2005: SNP UU No. 12/2012: PT Pasal 2 (1) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan;dan h. standar penilaian pendidikan. Pasal 1 (18) Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

Standar 1: Isi

Pasal 5 PP No. 19/2005 Pasal 9: (2) Memuat : kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/ akademik. (1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi. (2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah Statistika, dan/atau Matematika. (4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalaman muatan kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh perguruan tinggi masing-masing.

Struktur Kurikulum : Hal 15-18 PP No. 19/2005 Standar Isi Pendidikan Tinggi BSNP 2010 1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi. (2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah Statistika, dan/atau Matematika. (4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalaman muatan kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh perguruan tinggi masing-masing. Kerangka Dasar: Hal 7-8 Struktur Kurikulum : Hal 15-18

Pasal 15 Standar Isi BSNP 2010 (1) Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikan pada pendidikan tinggi dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (2) Beban SKS efektif program pendidikan pada pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Program Studi Pendidikan akademik Program Pend. Sarjana (S1) : 120-144 sks Program Pend. Magister (S2) : Sebidang : 36-46 sks Tidak sebidang : 46-56 sks Program studi multi disiplin : 40-50 sks Program Pend. Doktor (S3):  S1 sebidang langsung S3 : 76-90 sks S1 sebidang, S2 sebidang : 40-46 sks S1 tdk sebidang, S2 sebidang : 50-60 sks S1 sebidang, S2 tdk sebidang : 60-70 sks S1 tdk sebidang, S2 tdk sebidang : 76-88 sks Program studi multi disiplin : 70-80 sks

Standar Isi BSNP 2010 Pendidikan Profesi Pendidikan Vokasi Profesi Strata 1 (Sp.1 : Umum) : 36 - 40 sks Profesi Strata 2 (Sp.2 : Spesialis) : 36 - 46 sks Pendidikan Vokasi Diploma I (D-I) : 36 - 40 sks Diploma II (D-II) : 72 - 80 sks Diploma III (D-III) : 100 - 120 sks Diploma IV (D-IV) : 120 - 144 sks

Pasal 19 PP No. 19/2005 Standar Isi BSNP 2010 (1) Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. (2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester. (3) Kalender pendidikan/akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Permulaan tahun ajaran pendidikan tinggi adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Hari libur perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama berkenaan dengan hari raya keagamaan. Kalender pendidikan tinggi untuk setiap tahun pendidikan disusun oleh masing-masing perguruan tinggi berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada standar isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah dan kondisi setempat.

Standar Isi SPMI Undip

Standar 2: Proses

PP No. 19/2005

Standar Proses SPMI Undip

Standar 3: Kompetensi Lulusan

PP No. 19/2005

UU No 12/2012 Pasal 29 (2) Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. (3) Penetapan kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Standar Kompetensi SPMI Undip

Standar 4: Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PP No 19/2005

Kepmendiknas 234/U/2000 tentang PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI Jumlah dan Kualifikasi dosen tetap

Surat Dirjen Dikti No 2920/2007 tentang Daya Tampung 1. Rasio Dosen tetap terhadap mahasiswa 1 : 25 2. Ruang Kuliah : 2 m2 / mahasiswa 3. Ruang Laboratorium : 2 m2/ mahasiswa 4. Ruang Kerja dosen : 4 m2 / mahasiswa 5. Ruang Komputer : 1 m2 / mahasiswa 6. Akses Internet : 1 kbps/mahasiswa

UU No 12/2012 Pasal 18 (3): Program sarjana wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat. Pasal 19 (3): Program magister wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat. Pasal 20 (3) : Program doktor wajib memiliki Dosen yangberkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat. Pasal 21 (4): Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan SPMI Undip

Standar 5: Sarana dan Prasarana

PP No. 19/2005 Pasal 42 (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan

Pasal 45 (1) Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (2) Standar rasio luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (3) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B. (4) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A. (5) Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa. (6) Standar kualitas bangunan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4), dan (5) mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 46 Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka. (2) Kriteria penyediaan akses sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Standar Sarana Prasarana SPMI

Standar 6: Pengelolaan

PP No. 19/2005 Pengelolaan perguruan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam peraturan perun-dang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya, yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang: Kurikulum tingkat satuan pendidik-an dan silabus; Kalender pendidikan/ akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas perguruan tinggi selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; Struktur organisasi per-guruan tinggi; Pembagian tugas di antara dosen; Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;

Peraturan akademik; Tata tertib perguruan tinggi, yang minimal meliputi tata tertib dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, serta pengguna-an dan pemeli-haraan sarana dan prasarana; Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan perguruan tinggi dan hubungan antara warga perguruan tinggi dengan masyarakat; Biaya operasional perguruan tinggi.

Setiap perguruan tinggi dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah perguruan tinggi yang meliputi masa 4 (empat) tahun.

Rencana kerja tahunan meliputi: Kalender pendidikan/ akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur; jadwal penyusunan kurikulum perguruan tinggi untuk tahun kuliah berikutnya; mata mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada; penugasan dosen pada mata kuliah dan kegiatan lainnya; buku teks yang dipakai pada masing-masing mata kuliah;

jadwal penggu-naan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran; pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai; program peningkatan mutu dosen dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyeleng-gara program; jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik;

rencana anggaran pendapatan dan belanja perguruan tinggi untuk masa kerja satu tahun; jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja perguruan tinggi untuk satu tahun terakhir.

Standar Pengelolaan SPMI

Standar 7: Pembiayaan

Pasal 62 PP 19/2005 Biaya operasi pergu-ruan tinggi meliputi: gaji dosen dan tenaga kependi-dikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transpor-tasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lainnya.

Biaya investasi per- guruan tinggi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa untuk bisa mengi-kuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Standar Pembiayaan SPMI Undip

Standar 8: Penilaian Pendidikan

Pasal 63 PP No. 19/2005 (2) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. (3) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar SPMI Undip Penilaian

Standar 9: Mahasiswa

Standar 9. Mahasiswa 1. Universitas harus mempunyai kebijakan tentang penerimaan mahasiswa baru berdasarkan kesempatan yang sama. 2. Fa kultas/jurusan/program studi harus mempunyai persyaratan tertentu yang memastikan bahwa calon mahasiswa memenuhi syarat-syarat spesifik yang ditentukan. 3. Fakultas/jurusan/program studi harus menentukan jumlah mahasiswa baru yang dapat diterima disesuaikan dengan kapasitas yang ada. 4. Kebijakan tentang penerimaan mahasiswa baru harus terus-menerus direvisi secara reguler agar sesuai dengan kepentingan stakeholders dan kebutuhan masyarakat.

5. Fakultas/jurusan/program studi harus mempunyai program pembimbingan akademik dan konseling untuk mahasiswa. 6. Universitas/fakultas/jurusan/program studi harus mempunyai kebijakan tentang perwakilan dan partisipasi mahasiswa dalam mendisain, mengelola dan mengevaluasi kurikulum serta hal-hal lain yang berhubungan dengan mahasiswa. 7. Universitas/ fakultas/ jurusan/ program studi harus mendorong mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekstrakurikular dan organisasi mahasiswa.

Standar 10: Suasana Akademik 1. Dosen dan tenaga kependidikan harus berusaha maksimal untuk menciptakan lingkungan sosial yang kondusif untuk terciptanya atmosfer akademik yang efisien. 2. Dosen dan tenaga kependidikan harus berusaha maksimal untuk memberikan lingkungan psikologis kepada mahasiswa, sehingga mendukung proses pembelajaran. 3. Dosen harus berusaha maksimal untuk mengembangkan intelektualitas, sikap, dan perilaku mahasiswa. 4. Kegiatan penelitian yang dilakukan Dosen harus melibatkan mahasiswa. 5. Mahasiswa seharusnya diberi kesempatan untuk mempublikasikan karya ilmiah melalui media ilmiah.

6. Mahasiswa seharusnya diberi kemudahan untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan ilmu pengetahuan, baik melalui perpustakaan (jumlah buku dan judul yang memadai, jam pelayanan yang cukup, sistem penelusuran judul elektronik) maupun melalui media elektronik (internet). 7. Mahasiswa seharusnya diberi kesempatan untuk melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler (kunjungan lapangan) yang mampu meningkatkan pemahaman terhadap materi perkuliahan yang diberikan (khususnya untuk mata kuliah keahlian) dan mendorong mereka untuk menghasilkan karya ilmiah. 8. Kegiatan seminar, diskusi kelompok harus dilakukan secara berkala bagi dosen maupun mahasiswa.

Standar 11: 1. Penelitian harus dilakukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 2. Strategi, kebijakan, dan prioritas penelitian harus ditetapkan sesuai dengan misi dan tujuan Universitas.

3. Penelitian seharusnya dilakukan sesuai dengan baku mutu yang telah ditentukan oleh Lembaga Penelitian dengan mengacu pada baku mutu penelitian nasional maupun internasional, serta sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan dan etika dalam bidangnya masing-masing. 4. Hasil penelitian harus disebarluaskan dalam media-media yang mudah diakses oleh masyarakat luas. 5. Penelitian harus melibatkan peran serta mahasiswa.

6. Penelitian harus meliputi penelitian dasar dan terapan. 7 6. Penelitian harus meliputi penelitian dasar dan terapan. 7. Penelitian harus memberikan masukan untuk kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. 8. Universitas harus dapat menciptakan hubungan kerjasama penelitian dengan universitas dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja dan hasil penelitian.

9. Universitas harus dapat menjalin hubungan kerjasama dengan dunia industri sebagai landasan kerjasama secara proaktif untuk menjalin penelitian kemitraan. 10. Universitas seharusnya mendukung dana untuk diseminasi hasil penelitian para peneliti fakultas, baik di tingkat nasional maupun internasional. 11. Universitas harus mendukung dalam mempublikasikan hasil penelitian para peneliti fakultas dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan jurnal internasional, maupun majalah.

12. Universitas seharusnya mendukung peningkatan akreditasi jurnal ilmiah yang ada di lingkungan Undip. 13. Universitas seharusnya mengadakan pelatihan, seminar, lokakarya, serta transformasi ke universitas lain di dalam dan luar negeri guna meningkatkan kemampuan dan kualitas penelitian.

14. Universitas seharusnya dapat mengembangkan paten hasil penelitian dengan membangun kerjasama dengan industri untuk memperoleh sumber dana penelitian lebih lanjut. 15. Pengabdian kepada masyarakat harus dilakukan dalam rangka penerapan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk masyarakat luas.

16. Strategi, kebijakan, dan prioritas pengabdian kepada masyarakat harus ditetapkan sesuai dengan misi dan tujuan Universitas. 17. Pengabdian kepada masyarakat harus dilakukan sesuai dengan standar/peraturan yang telah ditentukan oleh Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat. 18. Pengabdian kepada masyarakat harus dilakukan sesuai atau merujuk pada kebutuhan nyata dalam masyarakat. 19. Pengabdian kepada masyarakat harus melibatkan peran serta mahasiswa.

20. Pengabdian kepada masyarakat seharusnya memberikan pencerahan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat. 21. Pengabdian kepada masyarakat seharusnya memberikan masukan untuk kegiatan pendidikan maupun penelitian. 22. Universitas harus dapat menjalin hubungan kerjasama dengan dunia industri/swasta dan pemerintah daerah, sebagai landasan kerjasama secara proaktif dalam meningkatkan kinerja dan manajemen pengabdian kepada masyarakat.

23. Universitas harus dapat merangsang sivitas akademika pada semua tingkat untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk mentransfer pengetahuan, inovasi serta memfasilitasi proses pengembangan sumberdaya manusia. 24. Universitas harus memberikan dukungan sumberdaya kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 25. Universitas harus menciptakan pola insentif dan disinsentif bagi para peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat.