Mekanisme Usul Pembukaan program studi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nopember 2016 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Mekanisme Usul Pembukaan Prodi Animo masyarakat Kemajuan teknologi Peningkatan layanan silemkerma
Mulai tahun 2015 seluruh usulan pembukaan prodi dilakukan melalui Mekanisme Usul Pembukaan Prodi Mulai tahun 2015 seluruh usulan pembukaan prodi dilakukan melalui Silemkerma.dikti.go.id Efektifitas Efisiensi Akuntabilitas
Proses Pengusulan Pembukaan Program Studi Baru Keseluruhan proses dilaksanakan secara daring (on-line) melalui laman silemkerma.dikti.go.id Setiap PT hanya memiliki satu akun (account) untuk seluruh program studi yang dikelola Pengunduhan (downloading) panduan dapat dilaksanakan setiap saat Pengunggahan (uploading) dokumen dibatasi oleh waktu yang telah ditentukan (ada dalam panduan) Pengumuman dilaksanakan pada laman silemkerma.dikti.go.id
Dasar Hukum Pembukaan Program Studi Baru Diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi dan mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan (UU No 12 Thn 2012 Pasal 33) Terakreditasi (baik) jika memenuhi SN-Dikti (Permendikbud No 87 Tahun 2014 Pasal 3 )
Governance Usul Pembukaan Program Studi BAN-PT / LAM-PT Izin PT / Program Studi DITJEN KELEMBAGAAN SETJEN KEMRISTEKDIKTI
Kebijakan/Pemrosesan Pembukaan Prodi SEBELUM TAHUN 2015 Sistem manual Pemohon harus datang menyerahkan proposal Ada kemungkinan dokumen ketlisut Proses pemberian ijin bisa sampai 2 tahun atau lebih Tidak perlu ada penilaian dari BAN-PT terkait akreditasi minimum Pemohon seringkali harus berkali-kali datang ke Jakarta menanyakan progres TAHUN 2015 Sistem on-line Pemohon tidak perlu datang menyerahkan proposal, cukup upload proposal Tidak ada kemungkinan dokumen ketlisut Perlu ada penilaian dari BAN-PT terkait akreditasi minimum Instrumen Dikti beda dengan instrumen BAN-PT Waktu penyelesaian 1 tahun Deregulasi TAHUN 2016 Sistem on-line Pemohon tidak perlu datang menyerahkan proposal, cukup upload proposal Tidak ada kemungkinan dokumen ketlisut Perlu ada penilaian dari BAN-PT terkait akreditasi minimum Instrumen Dikti dan instrumen BAN-PT jadi satu Waktu penyelesaian 3 bulan
Kebijakan/Pemrosesan Pembukaan Prodi (lanjutan) TAHUN 2016 Sistem on-line Pemohon tidak perlu datang menyerahkan proposal, cukup upload proposal Tidak ada kemungkinan dokumen ketlisut Perlu ada penilaian dari BAN-PT terkait akreditasi minimum Instrumen Dikti dan instrumen BAN-PT jadi satu Waktu penyelesaian 3 bulan reform TAHUN 2017 ? Simplifikasi proposal usulan prodi (Instrumen Dikti & BAN-PT) Tampilan baru proses usulan pembukaan prodi di silemkerma Bisnis proses re-engineering Penyesuaian moratorium pembukaan prodi baru Pengajuan nomenklatur program studi baru
Prosedur Usul Pembukaan Prodi Pemimpin PT meminta Rekomendasi dari L2 Dikti di wilayah PT yang akan menambah Program Studi apabila L2 Dikti telah ada. Pemimpin PT membuat dokumen sesuai persyaratan dan dikirim secara daring ke Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti Ditjen menugaskan Tim Evaluator untuk melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen Dirjen dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Evaluator, mengajukan penerbitan izin pembukaan Program Studi kepada Menteri, dilampiri dengan surat keputusan akreditasi minimum dari BAN-PT atau LAM Menteri menetapkan izin Program Studi pada PTN bersangkutan yang akan diberitahukan kepada pengusul secara daring
Bisnis Proses Usul Pembukaan Program Studi Pengusul Kelembagaan Evauator Ban-PT Biro Hukor Mengunggah Berkas Usulan Menganalisis & Mendistribusi Evaluasi Validasi Disetujui Umumkan Perlu Perbaikan Draft SK Validasi Legal & Salinan SK
Tahapan Pemrosesan Izin Pendirian/Perubahan Bentuk PTS dan Pembukaan Program Studi Tahun 2016 Disetujui Disetujui Upload Pengumuman Pengumuman Proses Perbaikan Ditolak untuk diajukan periode berikutnya 3 bulan 3 bulan Juni 2016 Desember 2016 25 Maret 2016 Upload perbaikan Deadline 30 Sept 2016
Peta Usulan Pembukaan Program Studi 2016 No Status Jumlah * 1 Total usulan program studi 1322 2 Disetujui 176 3 Perlu perbaikan 1146 4 Usulan Perbaikan 800 Usul Prodi yang mengunggah Perbaikan *) tidak termasuk usul prodi bidang kesehatan, PJJ, profesi, dan PSDKU
Syarat Kelulusan Penilaian Program Studi Aspek Utama Penilaian Syarat Utama Kelulusan Aspek Legal Aspek Dosen Aspek Lain Mutlak Relatif Lengkap Memenuhi Skor ≥ 250
Prisnsip Penilaian Usul Pembukaan Program Studi Setiap usulan prodi dievaluasi oleh 2 (dua) orang evaluator Batas nilai kelulusan adalah 250, yang dapat dicapai jika : Dokumen usulan diterima sistem silemkerma.dikti.go.id dengan ukuran yang telah ditentukan, tidak corrupt sehingga dapat diunduh dan dibaca isinya Menyertakan semua lampiran yang diminta dan yang tidak diminta (sebagai alat bukti) misalnya sertifikat akreditasi Persyaratan dosen dipenuhi (minimum 6 orang) dilengkapi dengan fotokopi ijazah dan transkrip akademik Setiap butir pertanyaan memperoleh nilai minimum rata-rata 2,5 Tidak ada indikasi plagiasi
Contoh Plagiasi
Contoh Plagiasi
Common Problem Pada Usul Pembukaan Prodi Salah upload file dan usulan telah difinish Upload file saat hari terakhir periode usulan Lupa password/tidak bisa login Ukuran file terlalu besar/tidak bisa diupload Tidak mengupload lampiran instrumen BAN-PT Belum membaca panduan
~ Terima Kasih ~ Disampaikan Oleh Lingga .K Adiputra Masukkan dapat diemail ke: (lingga.k.adiputra@gmail.com)