PERTANGGUNGJAWABAN DI BIDANG KEUANGAN DAERAH
SIKLUS ANGGARAN PERENCANAAN PENGANGGARAN PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN/PENCATATAN/ AKUNTANSI PELAPORAN/PERTANGGUNGJAWABAN
LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Pengawasan/ Pengendalian Perencanaan Pelaksanaan Input Proses Output/Input Proses Output/Input Proses Output Kebijakan Umum APBD Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Kegiatan Anggaran RPJMD/RKPD Penjaringan Aspirasi Kinerja Masa Lalu Asumsi Dasar Kebijakan Pemerintah (RPJM/RKP/ Prioritas Pembangunan) APBD Prestasi Kerja Penatausahan & Akuntansi Perda APBD Laporan Pelaksanaan APBD Formulir/Dokumen Catatan/Register Evaluasi Kinerja Semesteran Tahunan Hasil Evaluasi
DOKUMEN POKOK PENGANGGARAN DAERAH RPJMD/ RKPD KUA PPAS EVALUASI PERDA APBD RAPBD RKA-SKPD PENJABARAN APBD DPA-SKPD ANGGARAN KAS
DOKUMEN POKOK PELAKSANAAN ANGGARAN SPP-LS SPM-LS SP2D SPD SPP-UP SPP-GU SPP-TU SPM-UP SPM-GU SPM-TU SP2D SPJ
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
KEWAJIBAN KEPALA/ WAKIL KEPALA DAERAH Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah (Pasal 27 UU No.32-2004)
ASAS PEMBIAYAAN DAERAH PEMBIAYAAN DESENTRALISASI Diserahkan kepada daerah PEMBIAYAAN DEKONSENTRASI Dilimpahkan kepada gubernur PEMBIAYAAN TUGAS PEMBANTUAN Ditugaskan kepada daerah (gubernur/bupati/walikota)/desa
SUMBER PEMBIAYAAN DAERAH Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban APBN. Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan kewenangan daerah dilakukan secara terpisah dari administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di daerah (Pasal 155 UU No.32/2004)
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH PP 108 TAHUN 2000 PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR TAHUN ANGGARAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR MASA JABATAN PERTANGGUNGJAWABAN UNTUK HAL TERTENTU
JENIS PELAPORAN/ PERTANGGUNGJAWABAN (PP 58/2005 & PP 8/2006) LAPORAN TAHUNAN LAPORAN SEMESTERAN LAPORAN TRIWULANAN
PERTANGGUNGJAWABAN/ LAPORAN TAHUNAN Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Lapkeu Ikhitisar Laporan Perusahaan Daerah Laporan Kinerja Laporan Dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan
LPPD dan LKPJ UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah Pasal 27 Kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
LPPD PP 56/ 2001 ttg Pelaporan Penyelenggaraan Pemda Pasal 2 Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Khusus laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota tembusannya disampaikan kepada Gubernur. Pasal 3 Laporan Gubernur meliputi pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Laporan Bupati dan Walikota meliputi pelaksanaan desentralisasi, tugas pembantuan serta kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
LKPJ Penjelasan UU 32/2004 ttg Pemda Pasal 42 Ayat (1) Huruf h Yang dimaksud dengan ”laporan keterangan pertanggungjawaban” dalam ketentuan ini adalah laporan yang disampaikan oleh kepala daerah setiap tahun dalam sidang Paripurna DPRD yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas otonomi dan tugas pembantuan
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA PP No.8 Tahun 2006 pasal 2 : Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD setiap entitas pelaporan wajib menyusun dan menyajikan: Laporan keuangan Laporan Kinerja
LAPORAN KEUANGAN DAERAH DASAR HUKUM LAPORAN KEUANGAN DAERAH UU 17 / 2003 ttg Keuangan Negara pasal 31 U 1 / 2004 ttg Perbendaharaan Negara pasal 56 UU 32 / 2004 ttg Pemerintahan Daerah pasal 184 UU 33 / 2004 ttg perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah pasal 81 PP 24/2005 ttg Standar Akuntansi Pemerintah PP 58/2005 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD UU 17/2003 Pasal 31 Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan PERDA ttg Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI, selambat-lambatnya 6 bulan setelah TA berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi 1. Laporan Realisasi APBD, 2. Neraca, 3. Laporan Arus Kas, 4. Catatan atas Laporan Keuangan, dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
ENTITAS PELAPORAN VS ENTITAS AKUNTANSI PP No.8 Tahun 2006 pasal 1: ENTITAS PELAPORAN : Unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa Lapora Keuangan ENTITAS AKUNTANSI : Pengguna Anggaran yang wajib menyelengarakan akuntansi dan menyususn laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan
ENTITAS PELAPORAN (PP 8/2006 Pasal 3) pemerintah pusat pemerintah daerah kementrian negara/lembaga Bendahara Umum Negara
ENTITAS AKUNTANSI (PP 8/2006 Pasal 4) Kuasa PA di lingkungan Kementrian/ lembaga BUD dan PA di lingkungan Pemda
LAPORAN KEUANGAN ENTITAS PELAPORAN DAN ENTITAS AKUNTANSI (PP 8/2006 Pasal 5) ENTITAS PELAPORAN : 4 JENIS ENTITAS AKUNTANSI (Kementrian/lembaga/SKPD) : 3 Jenis (BUD) : 4 jenis
PENANGGUNGJAWAB TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LEVEL SKPD : Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) LEVEL PEMDA : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN - SKPD : Laporan Realisasi Anggaran – SKPD Neraca – SKPD Catatan Atas Laporan Keuangan – SKPD PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN - PEMDA : Laporan Realisasi Anggaran Neraca Laporan Arus Kas Catatan Atas Laporan Keuangan Dilampiri dengan : (1) Laporan Kinerja (2) Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD
LAPORAN KEUANGAN DAERAH Berdasarkan PP 24/2005 ttg SAP Laporan Realisasi APBD Anggaran – Realisasi Pendapatan Anggaran – Realisasi Belanja - Belanja Non Modal - Belanja Modal Anggaran – Realisasi Surplus/Defisit Anggaran – Realisasi Pembiayaan CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Laporan Kinerja Keuangan Daerah Realisasi Pendapatan Realisasi Belanja - Belanja Non Modal - Belanja Modal Realisasi Surplus/Defisit Realisasi Pembiayaan Neraca Daerah Aktiva Aktiva Lancar Investasi Jk. Panjang Aktiva Tetap Dana Cadangan Aktiva Lain-lain Hutang -Hutang Jangka Pendek -Hutang Jangka Panjang Ekuitas Dana -Ekuitas Dana lancar -Ekuitas Dana Dicadangkan -Ekuitas Dana Investasi Laporan Aliran Kas Saldo Awal Penerimaan Operasional Investasi Pengeluaran Pembiayaan non anggaran Saldo Akhir Laporan Perubahan Ekuitas Dana Saldo Awal Pendapatan Daerah Belanja Daerah Non Modal Saldo Akhir
PROSES AKUNTANSI POKOK Catatan Laporan Pencatatan & Penggolongan Peringkasan SP2D-LS & SPJ Buku Jurnal Pelaporan Buku Besar Laporan Keuangan Kertas Kerja Buku Pembantu Laporan Realisasi Anggaran Laporan Arus Kas Neraca Daerah Catatan Atas Laporan Keuangan Buku Jurnal Penerimaan Kas Buku Jurnal Pengeluaran Kas Buku Jurnal Umum Bukti Penerimaan Kas Bukti Pengeluaran Kas Bukti Memorial Kumpulan Rekening (Ringkasan dan Rincian) Kebijakan Akuntansi
SKEDUL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA BERJALAN T A B E R I K U T N Y A 28 FEB 30 MARET 30 MEI 30 JUNI 30 JUNI SKPD BUD BUD BPK DPRD MELAKSANAKAN APBD MEMBUKUKAN TRANSAKSI KEUANGAN AUDIT LKD PERSIAPAN RAPERDA MENGKOMPILASI LAPORAN KEUANGAN LRA NERACA CALK Tanggapan dari Kepala Daerah dan penyesuaian MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN LRA NERACA CALK MENYUSUN LAK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk diaudit. Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan kepada DPRD paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD adalah Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD BATANG TUBUH PERDA LAMPIRAN-LAMPIRAN PERDA - Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Lampiran I.1 Ringkasan LRA mnrt Urusan dan Organisasi Lampiran I.2 Rincian LRA mnrt Urusan, Org, Pdpt, Bel dan Pemb Lampiran I.3 Rekap RA Bel Drh mnrt Urusan, Org, Program & Kegiatan Lampiran I.4 Rekap RA Bel Drh u/ Keselarasan Urusan & Fungsi Lampiran I.5 Daftar Piutang Daerah Lampiran I.6 Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Lampiran I.7 Daftar Realisasi Tambah & Kurang Aset Tetap Daerah Lampiran I.8 Daftar Realisasi Tambah & Kurang Aset Lainnya Lampiran I.9 Daftar Kegiatan yg Belum Diselesaikan s.d. Akhir Tahun Lampiran I.10 Daftar Dana Cadangan Daerah Lampiran I.11 Daftar Pinjaman Daerah & Obligasi Daerah - Lampiran II Neraca - Lampiran III Laporan Arus Kas - Lampiran IV Catatan Atas Laporan Keuangan (1) Laporan Kinerja – PP 8/2006 (2) Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD – PP 8/2006
LAPORAN KINERJA (PP 8/2006 pasal 17-19) Berisi ringkasan ttg keluaran dr masing2 kegiatan dan hasil yg dicapai dari masing2 program sbgmana ditetapkan dalam DPA –APBD Disampaikan oleh SKPD ke Kepala daerah dan Menpan paling lambat 2 bulan setealh TA berakhir
LAPORAN SEMESTERAN - SKPD Laporan Realisasi Semester Pertama Prognosis 6 (Enam) Bulan Berikutnya Disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya semester pertama (10 Juli) LAPORAN SEMESTERAN - PEMDA Laporan Realisasi Semester Pertama Prognosis 6 (Enam) Bulan Berikutnya Disampaikan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya semester pertama (31 Juli)
LAPORAN TRIWULAN Amanat PP 8/2006 Format Laporan mengikuti Pedoman dari Menteri Dalam Negeri
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD EVALUASI RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
EVALUASI RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD Raperda provinsi/kabupaten/kota ttg pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yg telah disetujui bersama DPRD dan rapergub/ raperbup/ raperwal ttg penjabaran pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur/bupati/ walikota paling lama 3 hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Mendagri/Gubernur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur kepada Gubernur/Bupati/Walikota paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud. Apabila Mendagri/Gubernur menyatakan hasil evaluasi raperda provinsi/kabupaten/kota ttg pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rapergub/raperbup/raperwal ttg penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan raperda dan rapergub/raperbup/ raperwal menjadi perda dan pergub/perbup/perwal.
EVALUASI RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD Dalam hal Mendagri/Gubernur menyatakan hasil evaluasi raperda ttg pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rapergub/raperbup/raperwal ttg penjabaran pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur/bupati/ walikota bersama DPRD wajib melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur/ bupati/ walikota dan DPRD, dan gubernur/bupati/walikota tetap menetapkan raperda ttg pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rapergub/raperbup/raperwal ttg penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi perda dan pergub/perbup/perwal, Mendagri/Gubernur membatalkan perda dan pergub/perbup/perwal dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
PENGENDALIAN INTERN
PENGENDALIAN INTERN Pengendalian intern merupakan proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencapaian tujuan pemerintah daerah yang tercermin dari keandalan laporan keuangan, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan perundang-undangan. Pengendalian intern sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sbb: terciptanya lingkungan pengendalian yang sehat terselenggaranya penilaian risiko terselenggaranya aktivitas pengendalian terselenggaranya sistem informasi dan komunikasi terselenggaranya kegiatan pemantauan pengendalian. Penyelenggaraan pengendalian intern berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam rangka meningkatkan kinerja transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpinnya.
The End Of Season & Terima Kasih