PENGANGGARAN DAERAH
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEUANGAN DAERAH UU 17/2003 UU 1/2004 UU 23 Tahun 2014 UU 25/2004 UU 15/2004 PP 58 TAHUN 2005 Peraturan Pemerintah lain PP 24 TAHUN 2005 -PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006 direvisi PERDA PERMENDAGRI NO 59 TAHUN 2007 PERATURAN KEPALA DAERAH -PERMENDAGRI NO 61 TAHUN 2009
PELAKU KUNCI DALAM PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH Pihak Eksekutif : Kepala Daerah : Gubernur/Bupati/Walikota Sekretaris Daerah; sebagai Ketua Panitia Anggaran eksekutif, menyampaikan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) ke DPRD Tim Panitia Angaran Eksekutif (Bapeda, Bagian Keuangan/BPKD, Bagian Adpem); menyusun RKPD, KUA, Draft APBD SKPD Legislatif Pengawas Masyarakat Pemerintah
PROSES PENYUSUNAN APBD
Alur Perencanaan Program & Penganggaran RENSTRA KL Pedoman Pedoman RENJA KL RKA - KL RINCIAN APBN Pemerintah Pusat Pedoman diacu Pedoman RPJM NASIONAL dijabarkan RPJP NASIONAL Pedoman RKP RAPBN APBN diacu diperhatikan Diserasikan melalui MUSRENBANGDA Pedoman Pedoman RPJP DAERAH Pedoman RPJM DAERAH dijabarkan RKPD KUA PPAS RAPBD APBD Pemerintah Daerah Pedoman RENSTRA SKPD Pedoman RENJA SKPD Pedoman RKA – SKPD PENJABARAN APBD RENCANA KERJA ANGGARAN
TAPD PERENCANAAN PROGRAM DAN PENGANGGARAN DAERAH Perda APBD RPJMD KEBIJAKAN BANGNAS & KEUDA RPJMD KERANGKA EK. MAKRO PRIORITAS PEMBANGUNAN Penjaringan Aspirasi RKPD EVALUASI KINERJA MASA LALU Prioritas & Plafon Anggaran Sementara RENSTRA SKPD Kebijakan Umum APBD PEMDA DPRD PERATURAN KDH PANITIA ANGGARAN LEGISLATIF RK SKPD Juklak & Juknis Plafon Anggaran Standar Harga Formulir RKASKPD SATKER SATKER SKPD Klarifikasi RAPBD RKA SKPD TAPD Sosialisasi kpd Masy RAPBD Pengajuan Raperda APBD Perda APBD Persetujuan Raperda APBD Evaluasi Raperda APBD
KEBIJAKAN UMUM APBD SASARAN DAN KEBIJAKAN DAERAH DALAM SATU TAHUN ANGGARAN YANG MENJADI PETUNJUK DAN KETENTUAN UMUM YANG DISEPAKATI SEBAGAI PEDOMAN PENYUSUNAN R-APBD DAN RP-APBD
Proses Penyampaian Rancangan KUA DPRD PEMERINTAH DAERAH Rancangan KUA TAPD KOORDINATOR TAPD KDH Disampaikan ke KDH paling lambat awal bulan Juni Sekda selaku Koordinator Disampaikan ke DPRD paling lambat Pertengahan bulan Juni RKPD Rancangan KUA Panitia Anggaran DPRD Rancangan KUA dibahas bersama Paling lambat Minggu ke-1 Juli Nota Kesepakatan
CONTOH MENGHUBUNGKAN ANTARA ASUMSI MAKRO DENGAN KUA Urusan Wajib ( 25) Pendidikan Prog.. Keg… Kesehatan Pekerjaan Umum Dst……….. ASUMSI MAKRO Implikasi Asumsi Makro Penyesuaian Sasaran Dst…. Pertumbuhan Ekonomi Regional Laju Inflasi Standar Harga Proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Dst….. TOLOK UKUR KINERJA PROGRAM YANG TERTUANG DALAM RPKD Urusan Pilihan ( Dipilih Daerah) Pertanian Kehutanan
PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) PROGRAM PRIORITAS DAN PATOKAN BATAS MAKSIMAL ANGGARAN YANG DIBERIKAN KEPADA SKPD UNTUK SETIAP PROGRAM DAN KEGIATAN SEBAGAI ACUAN DALAM PENYUSUNAN RKA-SKPD PENENTUAN BATAS MAKSIMAL DAPAT DILAKUKAN SETELAH MEMPERHITUNGKAN BELANJA PEGAWAI
PENGERTIAN PRIORITAS Prioritas adalah suatu upaya mengutamakan sesuatu daripada yang lain Prioritas merupakan proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tsb Penetapan prioritas tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang/urusan/fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain
TUJUAN PRIORITAS Terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya, agar alokasi sumber daya dapat digunakan/dimanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi tingkat risiko dan ketidakpastian serta tersusunnya program atau kegiatan yang lebih realistis. Contoh : - Prioritas Pendidikan : Program Wajib Belajar 9 Thn - Prioritas Kesehatan : Penurunan tingkat kematian ibu dan anak - Keamanan & Ketertiban : Antisipasi peledakan bom - Infrastruktur : Jalan, Jembatan dan Irigasi
ANGGARAN BERBASIS KINERJA PRINSIP-PRINSIP ANGGARAN KINERJA PERMENDAGRI No 13 2006/59 2006 PENILAIAN KINERJA PROGRAM KEGIATAN 1 KEGIATAN 2 DST………… HASIL PENYUSUNAN ANGGARAN KELUARAN MASUKAN
PRASYARAT DALAM PENERAPAN ANGGARAN KINERJA DATA YANG RELIABLE DAN VALID TOLOK UKUR KINERJA YANG BENAR
ANALISIS STANDAR BELANJA(ASB) DALAM SISTEM ANGGARAN KINERJA SETIAP USULAN PROGRAM, KEGIATAN & ANGGARAN DINILAI KEWAJARANNYA ASB ADALAH STANDAR/PEDOMAN YG DIGUNAKAN UTK MENGANALISIS KEWAJARAN BEBAN KERJA ATAU BIAYA SETIAP PROGRAM ATAU KEGIATAN YG DILAKSANAKAN DLM SATU TAHUN ANGGARAN PENILAIAN KEWAJARAN DALAM ASB MENCAKUP DUA HAL : KEWAJARAN BEBAN KERJA DAN KEWAJARAN BIAYA
PENILAIAN KEWAJARAN BEBAN KERJA KAITAN LOGIS ANTARA PROGRAM/KEGIATAN YG DIUSULKAN DENGAN KUA/PPAS KESESUAIAN ANTARA PROGRAM/KEGIATAN YG DIUSULKAN DENGAN TUPOKSI SKPD KAPASITAS SATUAN KERJA UNTUK MELAKSANAKAN PROGRAM/KEGIATAN PADA TINGKAT PENCAPAIAN YG DIINGINKAN DLM JANGKA WAKTU SATU TAHUN ANGGARAN
PENILAIAN KEWAJARAN BIAYA KAITAN ANTARA BIAYA YG DIANGGARKAN DG TARGET PENCAPAIAN KINERJA (STANDAR BIAYA) KAITAN ANTARA STANDAR BIAYA DG HARGA YANG BERLAKU KAITAN ANTARA BIAYA YG DIANGGARKAN, TARGET PENCAPAIAN KINERJA DG SUMBER DANA
ALUR PENGERJAAN RKA SKPD Kode Nama Formulir RKA-SKPD Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan SKPD 1 Rincian Anggaran Pendapatan SKPD 2.1 Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung SKPD 2.2 Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan SKPD 2.2.1 Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan SKPD 3.1 Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah 3.2 Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah konsolidasi blud RBA RBA RBA RBA
PENYUSUNAN DPA BLUD RAPBD RKA SKPD RBA DEFINITIF PPAS RBA INDIKATIF DPA APBD DPA BLUD
STRUKTUR APBD PENDAPATAN Rp. … … … BELANJA Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung (-) Surplus/(Defisit) PEMBIAYAAN Penerimaan Pengeluaran Rp. … … … Rp. … … … (-) Pembiayaan Neto Rp. … … … (-) SILPA Tahun Berjalan
STRUKTUR PENDAPATAN Pajak Daerah Retribusi Derah Pendapatan Asli Daerah: Pajak Daerah Retribusi Derah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan: Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah: Hibah Dana Darurat Dana Bagi Hasil pajak dari Provnsi dan Pemerintah Daerah lainnya Dana Penyesuaian & Dana OTSUS Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya
STRUKTUR BELANJA Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Tidak Langsung: Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Bantuan Keuangan Belanja Tak Terduga Belanja Langsung: Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal
STRUKTUR PENDAPATAN BLUD PE NDAPATAN OPERASIONAL BLUD Jasa layanan Hibah Hasil kerjasama Pendapatan dari APBD Pendapatan dari APBN Lain-lain penerimaan Pendapatan BLUD yg sah Penerimaan lebih target th lalu Silpa tahun lalu
STRUKTUR BIAYA/PENGELUARAN BLUD BELANJA BIAYA OPERASIONAL - Biaya Pelayanan - Biaya Umum dan administrasi BIAYA NON INVESTASI - Biaya administrasi Bank - Biaya kerugian penjualan aset - Biaya Non Operasional Nilai Kurs BIAYA PENGELUARAN INVESTASI PENGELUARAN PENDANAAN - Pengeluaran Pembiayaan Hutang
PENATAUSAHAAN DAN AKUNTANSI PELAKSANAAN APBD
DOKUMEN POKOK PENGANGGARAN DAERAH RPJMD/ RKPD KUA PPAS EVALUASI PERDA APBD RAPBD RKA-SKPD PENJABARAN APBD DPA-SKPD ANGGARAN KAS
DOKUMEN POKOK PELAKSANAAN ANGGARAN SPP-LS SPM-LS SP2D SPD SPP-UP SPP-GU SPP-TU SPM-UP SPM-GU SPM-TU SP2D SPJ
Singkatan2 : SPP : Surat Permintaan Pembayaran SPP-UP:SPP Uang Persediaan SPP-GU:SPP Ganti Uang Persediaan SPP-TU:SPP Tambahan Uang Persediaan SPP-LS:SPP Langsung SPM : Surat Perintah membayar SP2D : Surat Perintah Pencairan dana
Anggaran Kas Anggaran kas adalah dokumen perkiraan arus masuk yg bersumber dari penerimaan perkiraan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam satu periode. Penyusunan anggaran kas pada dasarnya dilakukan untuk memberikan informasi yg jelas & terencana serta mengatur ketersediaan dana yg cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dg rencana penarikan dana yg tercantum dalam DPA-SKPD
Format Anggaran Kas Pemerintah daerah Kode Rek Uraian Anggaran Tahun ini Triwulan I Triwulam II Triwulan III Triwulan IV Jan Feb Mrt Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nop Des 1 2 3 4 5 6 7 Saldo Awal Kas Pend Asli Daerah Pajak daerah Retribusi Pembiayaan Pnr Jumlah pendapatan & pembiayaan Pnr Jlh Alokasi Kas yg tersedia utk Pengl Alokasi BTL dan Pembiayaa Penge Belanja Tdk Lang Belanja Pegawai Biaya Bunga Pemby Pengelran Pem Pkok Utang Jlh Alokasi BTL & Pemb Penge perbln Jlh Alokasi BT & Pemb Peng Triwulan Sisa Kas setelah dikurangi BTL Pembiayaa Pengeluaran Per Triwulan
Lanjutan Format Anggaran Kas Pemerintah daerah Kode Rek Uraian Anggaran Tahun ini Triwulan I Triwulam II Triwulan III Triwulan IV Jan Feb Mrt Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nop Des 1 2 3 4 5 6 7 Belanja Langsung Kegiatan ……. Jumlah Alokasi BL Per Bulan Jumlah Alokasi BL Per Triwulan Sisa Kas Setelah dikurangi BL per triwulan Jumlah Alokasi BTL & BL serta pembiayan Pengeluaran Sisa Kas setelah dikurangi BTL & BL serta pembiayan Pengeluaran
PROSES AKUNTANSI POKOK Dokumen Catatan Laporan Pencatatan & Penggolongan Peringkasan SP2D-LS & SPJ Buku Jurnal Pelaporan Buku Besar Laporan Keuangan Kertas Kerja Buku Pembantu Laporan Realisasi Anggaran Laporan Arus Kas Neraca Daerah Catatan Atas Laporan Keuangan Buku Jurnal Penerimaan Kas Buku Jurnal Pengeluaran Kas Buku Jurnal Umum Bukti Penerimaan Kas Bukti Pengeluaran Kas Bukti Memorial Kumpulan Rekening (Ringkasan dan Rincian)
LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN - SKPD : Laporan Realisasi Anggaran – SKPD Neraca – SKPD Catatan Atas Laporan Keuangan – SKPD PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN - PEMDA : Laporan Realisasi Anggaran Neraca Laporan Arus Kas Catatan Atas Laporan Keuangan Dilampiri dengan : (1) Laporan Kinerja (2) Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk diaudit. Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan kepada DPRD paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD adalah Laporan Keuangan yg telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD BATANG TUBUH PERDA LAMPIRAN-LAMPIRAN PERDA - Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Lampiran I.1 Ringkasan LRA mnrt Urusan dan Organisasi Lampiran I.2 Rincian LRA mnrt Urusan, Org, Pdpt, Bel dan Pemb Lampiran I.3 Rekap RA Bel Drh mnrt Urusan, Org, Program & Kegiatan Lampiran I.4 Rekap RA Bel Drh u/ Keselarasan Urusan & Fungsi Lampiran I.5 Daftar Piutang Daerah Lampiran I.6 Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Lampiran I.7 Daftar Realisasi Tambah & Kurang Aset Tetap Daerah Lampiran I.8 Daftar Realisasi Tambah & Kurang Aset Lainnya Lampiran I.9 Daftar Kegiatan yg Belum Diselesaikan s.d. Akhir Tahun Lampiran I.10 Daftar Dana Cadangan Daerah Lampiran I.11 Daftar Pinjaman Daerah & Obligasi Daerah - Lampiran II Neraca - Lampiran III Laporan Arus Kas - Lampiran IV Catatan Atas Laporan Keuangan (1) Laporan Kinerja – PP 8/2006 (2) Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD – PP 8/2006
SKPD sbg PPK-BLUD? Mengikuti mekanisme APBD Pendapatan diluar APBD dan APBN tidak dimasukkan kas umum daerah Pengeluaran mengikuti mekanisme APBD tapi langsung dikeluarkan dr kas BLUD Dengan sistim akrual Diaudit oleh akuntan publik
maturnuwun 37