KEBIJAKAN DANA TRANSFER KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
Advertisements

IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
KEBIJAKAN BOS TA 2015 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2015
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERTEMUAN PENDAHULUAN PENYUSUNAN RKP 2013 Oleh: Menteri Negara PPN/Kepala.
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
Kebijakan Dana Perimbangan: Evaluasi 2016 dan Pelaksanaan 2017
TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2017 DAN 2018
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
- Direktur Otonomi Daerah Bappenas -
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
R.R. Bappeda Kabupaten Bandung Rabu, 28 Oktober 2015
PENGANGGARAN SANITASI
DANA TRANSFER KE DAERAH UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PENILAIAN DAK SUB BIDANG KESEHATAN TA 2016
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
DIREKTUR PANGAN DAN PERTANIAN
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PROGRAM PEMBANGUNAN SANITASI SEKOLAH DASAR
KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2016
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
KUWAT SRI HUDOYO SEKRETARIS DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KOORDINASI PROGRAM STRATEGIS BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
S E L A M A T D A T A N G DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
EVALUASI REALISASI APBN TA 2017 DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK 2018
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Program PAUD-Dikmas Tahun 2018
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
PELAKSANAANK DAK T.A. 2018, ARAH KEBIJAKAN DAK T.A. 2019
Materi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 Mei 2017 RAPAT KABINET TERBATAS 1. Evaluasi Paruh Waktu RPJMN APBNP Tahun 2017.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2016
Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MEKANISME PENGALOKASIAN DAK FISIK 2018
DANA ALOKASI KHUSUS BANTUAN RUMAH SWADAYA. OUT LINE USULAN DAK 2018.
Pengelolaan Hibah Daerah
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Tata Cara dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Transfer Khusus
Tata Cara dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Transfer Khusus
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Arah Kebijakan DAK Fisik Tahun 2017 dan Tahun 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DANA TRANSFER KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN KEBIJAKAN DANA TRANSFER KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016 Disampaikan Oleh : Direktorat Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 1

Arah Kebijakan DAK TA 2016 Mendukung implementasi Nawacita: Ketiga: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI; Kelima: meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; Keenam: meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; Ketujuh: kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor domestik. Mendukung percepatan pembangunan infrastruktur publik daerah; Mendukung pemenuhan anggaran pendidikan (20%) dan kesehatan (5%) dengan tetap menjaga lingkungan hidup dan kehutanan; Mengakomodasi usulan kebutuhan dan prioritas daerah dalam mendukung pencapaian prioritas nasional (Proposal Based), Memperkuat kebijakan afirmasi untuk mempercepat pembangunan daerah perbatasan, tertinggal, terpencil, terluar, dan pesisir/kepulauan; Mempercepat pengalihan anggaran belanja K/L (dekonsentrasi dan tugas pembantuan) yang sudah menjadi urusan daerah ke DAK; Merealokasi dana transfer lainnya (BOS, BOP PAUD, TPG, TAMSIL, BOK, BOKB, dan P2D2) ke dalam DAK non fisik; Menyesuaikan kewajiban penyediaan dana pendamping DAK sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Postur Dana Alokasi Khusus TA 2016 2015 2016 Jenis I. DAK Fisik I. DAK Reguler 1. DAK Reguler * II. DAK Tambahan: (10 Bidang DAK) 1. DAK Affirmasi 2. DAK Infrastruktur Publik Daerah 2. DAK P3K2 3. DAK Affirmasi III. DAK Usulan Daerah yg Disetujui DPR II. DAK Non Fisik ** 1. BOS 2. BOP PAUD 3. TPG PNSD 4. Tamsil PNSD 5. P2D2 *** 6. BOK dan BOKB Total DAK * Termasuk DAK Fisik dari pengalihan Tugas Pembantuan. ** Termasuk DAK Non Fisik dari pengalihan Dekonsentrasi. *** Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.

DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK RAPBN TA 2016 4

Kebijakan DAK untuk Mendukung Tema RKP 2016 Sesuai Rancangan Tema RKP 2016 “Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Untuk Meletakkan Fondasi Pembangunan Yang Berkualitas” DIMENSI PEMBANGUNAN SASARAN PRIORITAS NO BIDANG DAK Dimensi Pembangunan Manusia Pendidikan 1 Kesehatan 2 Kesehatan dan KB Perumahan 3 Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi Dimensi Sektor Unggulan Kedaulatan Pangan 4 (DAK Pertanian dan Irigasi menjadi sub-bidang) 5 Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kedaulatan Energi dan Ketenagalistrikan 6 Energi Perdesaan Kemaritiman 7 Kelautan dan Perikanan Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan Antar Kelompok Pendapatan & Antar Wilayah 8 Prasarana Pemerintahan Daerah (Khusus DOB) 9 Transportasi (Jalan dan Moda Transportasi Lainnya) 10 Sarana Perdagangan dan Industri

Penyederhanaan Bidang DAK Reguler 2016 DIMENSI PEMBANGUNAN MANUSIA NO BIDANG DAK 2015 BIDANG DAK 2016  DIMENSI PEMBANGUNAN MANUSIA 1 PENDIDIKAN 2 KESEHATAN KESEHATAN dan KELUARGA BERENCANA 3 KELUARGA BERENCANA 4 PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN INFRASTRUKTUR PERUMAHAN, PERMUKIMAN, AIR MINUM DAN SANITASI 5 INFRASTRUKTUR AIR MINUM DAN SANITASI  DIMENSI SEKTOR UNGGULAN 6 INFRASTRUKTUR IRIGASI KEDAULATAN PANGAN 7 PERTANIAN 8 ENERGI PERDESAAN ENERGI SKALA KECIL 9 KELAUTAN DAN PERIKANAN 10 KEHUTANAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP 11 LINGKUNGAN HIDUP  DIMENSI PEMERATAAN DAN KEWILAYAHAN 12 TRANSPORTASI 13 SARANA PERDAGANGAN SARANA PERDAGANGAN DAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH, PARIWISATA 14 PRASARANA PEMERINTAHAN DAERAH

Sasaran dan Ruang Lingkup DAK TA. 2016

DAK Bidang Pendidikan Sasaran : Pemenuhan secara bertahap sarana dan prasarana pendidikan untuk semua jenjang pendidikan, yaitu: Pemenuhan sarana penunjang mutu dan prasarana pendidikan sesuai SPM minimal mencapai 7% dari total satuan pendidikan SD Negeri; Pemenuhan sarana penunjang mutu dan prasarana pendidikan sesuai SPM minimal mencapai 10% dari total satuan pendidikan SMP Negeri; Pemenuhan sarana penunjang mutu dan prasarana pendidikan sesuai SPM minimal mencapai 15% SMA dari total satuan pendidikan SMK Negeri; dan Pemenuhan sarana penunjang mutu dan prasarana pendidikan sesuai SPM minimal mencapai 20% dari total satuan pendidikan SMK Negeri. RUANG LINGKUP (SD dan SMP): Rehabilitasi ruang belajar beserta perabotnya. Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya. Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya. Pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru beserta perabot Pembangunan dan/atau rehabilitasi jamban siswa/guru. Pembangunan rumah dinas/mess guru di daerah 3T. Penyediaan peralatan/media pendidikan dan/atau koleksi perpustakaan. Rehabilitasi ruang belajar minimal rusak sedang beserta perabotnya. Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta perabotnya. Pembangunan Ruang Laboratorium IPA beserta perabotnya. Pembangunan Ruang Laboratorium bahasa beserta perabotnya. Pembangunan Ruang Laboratorium komputer beserta perabotnya. Pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang kantor guru beserta perabotnya. Pembangunan asrama murid/rumah dinas/mess guru di daerah 3T. RUANG LINGKUP (SMA/SMK): Rehabilitasi ruang belajar SMA beserta perabotnya. Pembangunan ruang kelas baru SMA beserta perabotnya. Pembangunan perpustakaan SMA beserta perabotnya. Pembangunan laboratorium SMA beserta perabotnya. Pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru SMA beserta perabotnya di Daerah 3T. Pembangunan/rehabilitasi ruang penunjang pembelajaran SMA beserta perabotnya (administrasi perkantoran, ruang guru, dan sanitasi siswa/guru). Pengadaan peralatan laboratorium SMA. Pengadaan peralatan olah raga dan/atau kesenian SMA. Pengadaan buku/materi referensi dan/atau media pembelajaran SMA. Rehabilitasi ruang belajar SMK beserta perabotnya. Pembangunan ruang kelas baru SMK beserta perabotnya. Pembangunan perpustakaan SMK beserta perabotnya. Pembangunan laboratorium SMK beserta perabotnya. pembangunan asrama siswa SMK dan/atau rumah guru SMK beserta perabotnya di Daerah 3T. Pembangunan/rehabilitasi ruang penunjang pembelajaran SMK beserta perabotnya (administrasi perkantoran, ruang guru, dan sanitasi siswa/guru). Pembangunan ruang praktik siswa SMK beserta perabotnya. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK. Pengadaan Peralatan Praktik SMK. Pengadaan Sarana Olah Raga dan/atau Kesenian SMK. Pengadaan buku/materi referensi dan/atau media pembelajaran SMK.

Mekanisme Pengusulan, Penilaian, Pembahasan, dan Penetapan Alokasi DAK TA 2016 Tahap Pengusulan Tahap Penilaian Tahap Pembahasan dan Penetapan Alokasi Penyiapan/Pengisian Template Proposal Standar Kemenkeu Bappenas K/L Teknis Penyampaian ke DPR RI Kepala Daerah Verifikasi K/L Teknis atas Usulan/Proposal Pembahasan Alokasi DAK 2016 Bappeda/Biro Keuangan/BPKAD (Rekap/Konsolidasi Usulan) Hasil Verifikasi berupa Konsolidasi Usulan , Data Teknis dan Bobot Penetapan Alokasi DAK 2016 Usulan SKPD (Data Teknis dan Rencana Kegiatan) Penilaian oleh Tim Pusat atas Hasil Verifikasi untuk penentuan daerah penerima

Penetapan Alokasi dan Juknis DAK PEMERINTAH PUSAT Alokasi DAK per daerah ditetapkan segera dengan Peraturan Presiden tentang rincian APBN setelah UU APBN diterbitkan. Ketentuan Juknis/Juklak harus sudah ditetapkan oleh K/L paling lama 7 hari kerja setelah alokasi DAK ditetapkan dalam Perpres Rincian APBN, dimuat dalam UU APBN 2016. PEMERINTAH DAERAH Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD. Penggunaan DAK dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.

DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NON-FISIK RAPBN TA 2016 11

Definisi dan Jenis DAK Non Fisik DAK non fisik dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang bersifat non fisik berupa, antara lain: belanja operasional pendidikan dan kesehatan, keluarga berencana, penyelenggaraan PAUD; dan lain sebagainya. DAK non fisik antara lain, meliputi: Bantuan Operasional Sekolah (BOS); Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD); Tunjangan Profesi Guru PNSD (TPG); Tambahan Penghasilan Guru PNSD (Tamsil); Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK dan BOKB); Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2); Dana Peningkatan Pengelolaan Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan.

Penyaluran DAK Fisik Penyaluran DAK Non Fisik PMK 241/2014 Triwulan I 30% Paling cepat Februari Paling lambat 31 Juli Triwulan I 25% Paling cepat April Triwulan II Paling cepat Juli Triwulan III 20% Paling cepat Oktober Triwulan IV Penyaluran DAK Non Fisik 30% Paling cepat Januari Paling lambat 30 Juni Triwulan I 25% Paling cepat April Triwulan II Paling cepat Juli Triwulan III 20% Paling cepat Oktober Triwulan IV

KEBIJAKAN BOP PAUD TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOP PAUD TA 2016 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI

Latar Belakang PAUD memiliki peran penting untuk mendorong tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal, dan menyiapkan mereka untuk memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar (SD)/ madrasah ibtidaiyah (MI) secara lebih baik. Untuk mewujudkan keberlangsungan layanan dan peningkatan kualitas layanan PAUD, serta efektivitas penyaluran anggaran dari Pemerintah, mulai tahun 2016 akan dialokasikan dana BOP PAUD melalui anggaran Transfer ke Daerah.

Kebijakan BOP PAUD Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal sebelum jenjang pendidikan dasar. PAUD yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal berupa taman kanak- kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain, taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Dana BOP PAUD dialokasikan untuk lembaga PAUD serta digunakan untuk mendanai kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pemanfaatan anggaran BOP PAUD diutamakan untuk biaya operasional penyelenggaraan kegiatan dan proses pembelajaran pada satuan pendidikan, agar dapat mendukung pencapaian angka partisipasi kasar (APK) PAUD sebesar 75,3 persen tahun 2019. Perhitungan Kebutuhan Alokasi Dana BOP PAUD diusulkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dana BOP PAUD disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah untuk selanjutnya diteruskan ke lembaga PAUD dengan mekanisme hibah.

Lembaga Penyelenggara PAUD Komponen Transfer ke Daerah PENGANGGARAN Lembaga Penyelenggara PAUD Ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2016 Pada RAPBN tahun 2016, anggaran yang dialokasikan untuk BOP PAUD direncanakan sebesar Rp1.428,3 miliar, yang diarahkan untuk membantu mendanai kegiatan operasional bagi 158,7 ribu lembaga PAUD, dengan satuan biaya sebesar Rp9,0 juta per lembaga per tahun. Rincian Alokasi BOP PAUD untuk satuan lembaga PAUD masing-masing kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Kemendikbud. APBN Komponen Transfer ke Daerah APBD PROVINSI

Rencana Mekanisme Penyaluran BOP PAUD (Untuk Daerah tidak Terpencil) Minggu ketiga Januari 7 Hari Kerja Setelah Diterima di Kas Daerah I 7 Hari Kerja Awal April II Awal Juli III Awal Oktober IV Periode Penyaluran Triwulan 1 2 Penyaluran Dana BOP PAUD dari RKUN ke RKUD Provinsi. Penyaluran Dana BOP PAUD dari RKUD Provinsi ke Lembaga Penyelenggara PAUD. 1 2

Rencana Mekanisme Penyaluran BOP PAUD (Untuk Daerah Terpencil) Periode Penyaluran Minggu ketiga Januari 7 Hari Kerja Setelah Diterima Di Kas Daerah I 7 Hari Kerja Awal Juli II Semester 1 2 Penyaluran Dana BOP PAUD dari RKUN ke RKUD Provinsi. Penyaluran Dana BOP PAUD dari RKUD Provinsi ke Lembaga Penyelenggara PAUD. 1 2

PELAPORAN PROVINSI Laporan BOP PAUD Laporan Realisasi Penyaluran BOP PAUD Laporan Realisasi Penyerapan BOP PAUD Rekomendasi Kurang/Lebih Salur Kemenkeu cq.DJPK Kemdikbud cq.DJPAUD &DIKMAS Dokumen: Realisasi Penyaluran Dana BOP PAUD dari RKUD ke Rek. Lembaga PAUD per Triwulan. Dokumen: Kurang Salur /Lebih Salur Dana BOP PAUD.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Email. subditdakdjpk@gmail.com TERIMA KASIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Gedung Radius Prawiro, Jalan Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp./Fax. 021 3509445 www.djpk.depkeu.go.id Email. subditdakdjpk@gmail.com