Pedoman Tata Cara Penyusunan SKKNI Pedoman SKKNI Pedoman Tata Cara Penyusunan SKKNI Achmad Benny Mutiara amutiara@staff.gunadarma.ac.id
Daftar Isi BAB I. PENDAHULUAN BAB II. UMUM Latar Belakang Tujuan dan Sasaran Dasar Hukum Pengertian-Pengertian BAB II. UMUM BAB III. FORMAT STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI) Penutup
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Mempersiapkan kompetensi SDM sejak dini merupakan hal yang sangat diperlukan untuk mampu bersaing memenangkan dan memperebutkan kesempatan kerja yang terbuka di berbagai bidang pekerjaan dan profesi . Perkembangan yang sangat cepat dewasa ini, menuntut kesiapan SDM yang berkualitas yang memerlukan pula persiapan diiringi dengan infrastruktur yang lebih baik dan biaya yang memadai . Salah satu aspek yang sangat penting dan strategis antara lain menyiapkan Standar Kompetensi Kerja yang akan digunakan sebagai acuan dalam pembinaan dan penyiapan SDM yang berkualitas dan kompeten dan diakui oleh seluruh pemangku kepentingan (stake holder) dan berlaku secara nasional di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa program pelatihan kerja harus mengacu kepada standar kompetensi kerja. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional ditegaskan kembali bahwa program pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja harus mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja Internasional maupun Standar Kompetensi Khusus .
B. Tujuan dan Sasaran Tujuan disusunnya Pedoman Tata Cara Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah untuk memberikan panduan kepada para pihak yang berkepentingan dalam merencanakan dan menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di masing-masing sektor,industri dan lapangan usaha . Sasaran disusunnya Pedoman Tata Cara Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah tercapainya penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di berbagai sektor, industri dan lapangan usaha yang terarah dan sistematis, melibatkan seluruh unsur yang terkait sesuai kebutuhan yang diakui secara nasional .
C. Dasar Hukum Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
D. Pengertian-Pengertian Pengertian yang digunakan dalam buku pedoman ini antara lain sebagai berikut : Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standardisasi kompetensi kerja adalah proses merumuskan, menetapkan dan menerapkan standar kompetensi kerja. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah kegiatan menetapkan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia oleh Menteri. Pengarah adalah instansi/lembaga/asosiasi terkait yang memfasilitasi pembentukan Panitia Teknis Penyusun SKKNI di sektor/sub sektor kompetensi di bidang keahlian yang berkaitan dengan para pihak pemangku kepentingan (stakeholder). Panitia Teknis adalah sekelompok profesi tertentu yang unsur-unsurnya terdiri atas asosiasi profesi, asosiasi perusahaan/industri, asosiasi lembaga pendidikan dan pelatihan, BNSP, lembaga sertifikasi profesi, pakar/ahli/ praktisi di bidang standar dan di bidang substansi serta instansi teknis terkait. Tim Teknis adalah Tim teknis Penyusun Draft Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang dibentuk oleh panitia teknis. Instansi teknis adalah departemen, kementerian negara dan/atau lembaga pemerintah lainnya yang merupakan pembina teknis sektor/sub sektor yang bersangkutan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
BAB II. UMUM
A. Pengertian Standar Menurut Kamus bahasa Indonesia arti dari pada Standar adalah sebagai “ukuran” yang disepakati, sedangkan Kompetensi kerja mempunyai arti sebagai kemampuan kerja seseorang yang dapat terobservasi dan mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja seseorang dalam menyelesaikan suatu fungsi tugas atau pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan tugas/pekerjaan tertentu yang berlaku secara nasional. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ini disusun berdasarkan acuan pola RMCS (Regional Model Competency Standard) sebagaimana yang telah disepakati oleh negara dikawasan Asia Pasifik .
B. Kebutuhan SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang disepakati sebagai dasar dan acuan untuk meningkatkan dan mengembangkan SDM adalah sangat diperlukan oleh : Lembaga Diklat Profesi (LDP) sebagai institusi yang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Profesi untuk dasar penyusunan program/kurikulum, silabus dan materi diklat agar kualitas lulusannya sesuai dengan yang dibutuhkan oleh dunia kerja dan pasar kerja. Dunia Usaha/Industri sebagai pengguna tenaga kerja sebagai bagian dalam menyusun kebutuhan tenaga kerja, uraian tugas pegawai/karyawan, informasi rekruitmen, penilaian kinerja karyawan pembuatan uraian jabatan pekerjaan/keahlian dan sebagainya. Lembaga Sertifikasi Profesi memerlukan standar kompetensi kerja untuk merumuskan dan menyusun materi uji kompetensi (MUK), bank soal untuk uji kompetensi, dasar penerbitan sertifikat kompetensi, penetapan assesor uji kompetensi, menyusun urutan proses uji kompetensi dan sebagainya. Oleh Pemerintah sebagai alat kendali mutu tenaga kerja dan bahan pembinaan bagi Lembaga Diklat Profesi (LDP) maupun Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam melaksanakan tugasnya .
C. Kelompok Kerja Untuk kepentingan penyusunan RSKKNI perlu dibentuk Kelompok Kerja /Panitia Kerja yang diinisiasi dan diprakarsai oleh Departemen/Instansi teknis pembina sektor dengan hirarki sebagai berikut : Komite SKKNI, adalah suatu komite/panitia yang mempunyai tugas memberikan arahan dalam rangka merencanakan penyusunan SKKNI di sektornya, memetakan berdasarkan sektor, sub sektor, bidang dan sub bidang pekerjaan, memilah dan menentukan prioritas serta jumlah SKKNI yang akan disusunnya . Komite SKKNI dibentuk berdasarkan Keputusan Pejabat eselon II setingkat Sekretaris Jenderal pada Departemen/lembaga dan bertanggung jawab kepada pada pejabat Eselon I pada instansi teknis pembina sektor. Untuk keperluan pembentukan kelompok kerja penyusunan RSKKNI yang terdiri dari komite SKKNI, panitia teknis, tim penyusun SKKNI, panitia konvensi SKKNI dan sebagainya, dalam pedoman ini lebih lanjut diberikan Contoh Format
D. Struktur Standar Kompetensi Dalam menyusun SKKNI, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain adalah : Komite SKKNI sangat perlu melakukan pemetaan terlebih dahulu untuk mengidentifikasi lingkup sektor, sub sektor, bidang dan sub bidang pekerjaan yang akan disusun RSKKNI nya, sehingga diperoleh kejelasan bidang pekerjaan apa saja yang menjadi target penyusunan RSKKNI nya, untuk menghindari dibelakang hari terjadi duplikasi dan tumpang tindih. Disamping itu bagi instansi Pembina akan lebih mudah untuk mengadakan pemantauan, pembinaan dan pengendalian aspek kelanjutan setelah disahkannya RSKKNI menjadi SKKNI. Acuan untuk melakukan pemetaan terhadap sektor, sub sektor, bidang dan sub bidang menggunakan pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penentuan Sektor, sub sektor, bidang dan sub bidang pekerjaan akan sangat membantu mengindentifikasi jumlah dan jenis unit kompetensi serta ruang lingkup cakupan kompetensi untuk suatu bidang pekerjaan yang akan disusun dan dituangkan dalam RSKKNI nya.
Struktur SKKNI dalam penyusunannya mempunyai urutan sebagai berikut : Departemen Teknis Pembina sektor sebagai instansi pembina melalui Komite Teknis di sektornya dianggap pihak yang paling mengetahui dan wajib melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap Tim Penyusun/konsultan yang ditunjuk untuik melakukan penyususn RSKKNI yang menjadi domain pembinaannya . Struktur SKKNI dalam penyusunannya mempunyai urutan sebagai berikut : Sektor ; Sub Sektor ; Bidang ; Sub Bidang ; Pekerjaan /Bidang keahlian/profesi ; Unit Kompetensi; Elemen kompetensi ; Kriteria untjuk kerja ; Batasan variabel ; Panduan penilaian dan Kompetensi Kunci ;
13. Kualifikasi Kompetensi 12. Level Kompetensi Kunci 7. Elemen Kompetensi 11. Kompetensi Kunci 10. Panduan Penilaian 9. Batasan Variabel 8. Kriteria Unjuk Kerja 6. Unit Kompetensi 5. Pekerjaan/Jabatan/ Profesi 2. Sub Sektor 3. Bidang 4. Sub Bidang 1. Sektor BAGAN STRUKTUR SKKNI
E. Unit Kompetensi Penyusunan Unit Kompetensi dengan menggunakan pola RMCS, memuat unsur-unsur : Kode unit Judul unit Deskripsi unit Elemen kompetensi Kriteria unjuk kerja Batasan variabel Panduan penilaian Kompetensi kunci Unsur-unsur tersebut dalam unit kompetensi harus tercermin pada SKKNI, karena unit kompetensi tersebut akan ditindaklanjuti dalam langkah selanjutnya, untuk keperluan penyusunan program pelatihan, materi uji kompetensi dalam rangka jaminan kualitas tenaga kerja.
F. Pengelompokkan Unit Kompetensi Pengelompokan unit kompetensi pada SKKNI untuk satu bidang keahlian/pekerjaan dikelompokkan menjadi 4 (empat) bagian, yaitu: Kelompok Kompetensi Umum (General) Pada Kelompok Kompetensi Umum ini mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada hampir semua sub bidang keahlian/pekerjaan. Sebagai contoh kompetensi yang terkait dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja, perencanaan tugas yang bersifat rutin, penerapan prosedur-prosedur baku/mutu, komunikasi kerja sesama karyawan di tempat kerja dan/atau sesuai kondisi bidang pekerjaan tertentu. Kelompok Kompetensi Inti (Fungsional) Kelompok Kompetensi Inti ini mencakup unit-unit kompetensi yang diperlukan untuk mengerjakan tugas pokok fungsi pada bidang keahlian/pekerjaan tertentu dan merupakan unit-unit yang harus /wajib tercantum pada bidang keahlian/pekerjaan dimaksud. Sebagai contoh: menerapkan sistem mutu, mengatur dan menganalisis informasi, membuat laporan, membuat rencana kegiatan yang lengkap dan dipersyaratkan pada bidang pekerjaan/keahlian/profesi tersebut. Unit kompetensi inti keberadaannya tidak bisa ditawar dan harus tercantum serta harus dilaksanakan oleh setiap orang /individu yang akan menyandang profesi tersebut.
Kelompok Kompetensi Khusus (Spesifik) Kelompok Kompetensi Khusus ini mencakup unit-unit kompetensi yang dapat ditambahkan ke dalam sub bidang keahlian/pekerjaan tertentu yang memerlukan kekhususan/spesialisasi dan memerlukan kemampuan analisis yang mendalam dan terstruktur. Unit-unit ini sebagai tambahaan khusus yang diperlukan oleh setiap pengguna yang berbeda pada sektor tersebut (muatan lokal). Sebagai contoh pada keahlian las sektor tertentu memerlukan tambahan persyaratan, misal untuk sektor Migas pekerja las harus menguasai kompetensi mengelas untuk bahan tertentu (baja titanium, alluminium steel dan sebagainya). Kelompok Kompetensi Pilihan (Optional) Kompetensi Pilihan ini mencakup unit kompetensi yang dipilih oleh pekerja, pengguna, sektor tertentu yang bersifat sangat penting dan pada keahlian tertentu/kualifikasi tinggi. Kompetensi pilihan biasanya dipakai untuk mencapai kualifikasi yang dipersyaratkan pada jenis keahlian. Sebagai contoh seorang yang dipersyaratkan untuk menduduki jenjang kualifikasi/jabatan tertentu harus menguasai kompetensi dari salah satu disiplin ilmu, keahlian dan pengalaman di bidangnya selama kurun waktu tertentu.
G. Kerangka Kualifikasi Kerangka Kualifikasi pada dasarnya adalah penetapan terhadap tingkat/jenjang kualifikasi pada suatu bidang pekerjaan yang akan disusun Rancangan SKKNI nya. Berdasarkan amanat PP No. 31 Tahun 2006 tentang Sislatkernas pasal 5 ayat (2), bahwa Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) ditetapkan sebanyak 9 (sembilan) jenjang yaitu dari jenjang terendah sertifikat I sampai dengan jenjang tertinggi sertifikat IX. Sebagai acuan penuangan kerangka kualifikasi, berikut ini kisi-kisi parameter nya ( lihat tabel ) .
H. Penetapan Kerangka Kualifikasi Penetapan kerangka kualifikasi pada RSKKNI pada sektor, sub sektor, bidang/sub bidang pekerjaan berdasarkan jenjang kualifikasi atau jabatan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi pada area pekerjaan/profesi tertentu, tidak harus sepenuhnya mengikuti 9 jenjang KKNI, sebagaimana dimaksud pada PP.31 tahun 2006 pasal 5 ayat (2) tentang Sislatkernas. Untuk masing-masing sektor dalam menyusun RSKKNI yang diperlukan dapat menetapkan jenjang yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan bidang pekerjaan/jabatan/profesi berdasarkan kesepakatan masing masing sektor/sub sektor.
Keterangan : *) kolom 2, 3 atau 4 diisi nama Pekerjaan/Profesi sesuai jenjang kualifikasi dan/atau jenjang jabatan, sesuai dangan penggolongan jenjang/jabatan yang disepekati. **) Kotak 1*, 2*, 3* dan seterusnya diisi penggolongan level/jabatan pada jenjang kualifikasi tertentu. ***)Diisi nama pekerjaan/profesi tertentu sesuai dengan jumlah unit kompetensi yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pekerjaan/profesi tertentu, yang tidak memiliki atau tidak memerlukan jenjang pada KKNI, tetapi dibutuhkan oleh dunia kerja/ masyarakat pada kelompok kerja/kluster tertentu.
BAB III. FORMAT STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI)
8. Kompetensi Kunci Kompetensi kunci merupakan persyaratan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk mencapai unjuk kerja yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas pada unit kompetensi tertentu yang terdistribusi dalam 7 (tujuh) kriteria kompetensi kunci antara lain: Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan. Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis Memecahkan masalah Menggunakan teknologi Masing-masing dari ketujuh kompetensi kunci tersebut, memiliki tingkatan dalam tiga katagori. Katagori sebagaimana dimaksud tertuang dalam tabel gradasi kompetensi kunci berikut (Lihat tabel gradasi kompetensi kunci). Tabel gradasi kompetensi kunci merupakan daftar yang menggambarkan : Kompetensi kunci (berisi 7 kompetensi kunci) Tingkat/nilai (1, 2 dan 3).
Tanya Jawab The End