PROGRAM KOTA TAMPA KUMUH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
Advertisements

Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Program PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP)
RENCANA PROGRAM & KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN Tahun
KONSEP DASAR PLPBK 2014.
Housing Resource Center Hizrah Muchtar, Diskusi mengenai Perumahan-Permukiman, Jakarta, 12 Januari 2011 (HRC)
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PENTINGNYA HIK DAN HKP DALAM MENCAPAI SBS
PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
Direktur Pengembangan PLP
Direktur Permukiman dan Perumahan, Kementerian PPN/Bappenas
KETERPADUAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN
Z “PERCEPATAN PENANGANAN KUMUH (KOTAKU)” BERBASIS OUTPUT & OUTCOME SERTA KOLABORASI Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.
PT. INDULEXCO Consulting Group
Deputi Bidang Pengembangan Regional
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman
PENCAPAIAN TARGET PROGRAM KOTAKU
Undang-Undang bidang puPR
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PROGRAM PAMSIMAS III Menuju Pencapaian Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Berkelanjutan.
PERUBAHAN-PERUBAHAN PARADIGMA DALAM PROGRAM KOTAKU
Z Arah Kebijakan Percepatan Penanganan Kumuh dan Gambaran Umum Program KOTAKU Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Keynote Speech Direktur Jenderal Cipta Karya
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
Kawasan Permukiman Kumuh
KONSEP PENANGANAN KUMUH
KEY INDICATORS PERFORMANCE (KPI) PROGRAM KOTAKU
PERMUKIMAN.
PERAN KORKOT.
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Sosialisasi Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2015
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
TARGET KPI/PAD PROGRAM KOTAKU WILAYAH – I (IDB Loan)
PENINGKATAN KAPASITAS KORKOT DAN PEMANDU NASIONAL
PEREKONOMIAN INDONESIA
KEMITRAAN DALAM PEMBANGUNAN SANITASI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
KESIMPULAN Sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 2/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Batam, Mei 2016.
Panduan Langkah Penyusunan Memorandum Program
Undang-Undang bidang puPR
A TARGET KPI NSUP WIL-2 TAHUN NO. INDIKATOR
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
SATKER PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Z Arah Kebijakan Percepatan Penanganan Kumuh dan Gambaran Umum Program KOTAKU Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan.
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
Oleh : KABID KAWASAN PERMUKIMAN IR. PRIHASTOTO, MT
LATAR BELAKANG DIPERLUKANNYA PENYUSUNAN RP2KPKP
PERMUKIMAN KUMUH MEKANISME IDENTIFIKASI LOKASI
KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN BIDANG KECIPTAKARYAAN
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Pencapaian Universal Access Melalui Program Hibah Air Limbah Setempat
Kementerian PPN/ Bappenas
Kementerian PPN/ Bappenas
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
Pemahaman Dasar RP2KP/SPPIP merupakan strategi yang berfungsi sebagai ACUAN BAGI PEMBANGUNAN PERMUKIMAN DAN INFRASTRUKTUR BIDANG CIPTA KARYA yang penyusunannya.
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Transcript presentasi:

PROGRAM KOTA TAMPA KUMUH GAMBARAN UMUM PROGRAM KOTA TAMPA KUMUH

Kolaborasi Penanganan Kumuh STAKEHOLDER: Swasta, Donor, Univ. LSM. dll 1 LATAR BELAKANG Kondisi : sekitar 9,12% rumah tangga dari 64,1 juta rumah tangga di Indonesia tinggal di dalam kondisi rumah yang tidak layak huni terdapat 38.431 Ha kawasan permukiman kumuh perkotaan yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia populasi perkotaan di Indonesia meningkat tajam antara 2000-2010, dari 7400 orang per kilometer persegi menjadi 9400 orang per kilometer persegi Diestimasikan 68% penduduk Indonesia akan tinggal di kota pada tahun 2025 Amanat UUD’45 Pasal 28H Ayat 1 “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” PEMERINTAH KOTA/KAB MASYARAKAT PEMERINTAH PUSAT RPJMN 2015-2019 Kolaborasi Penanganan Kumuh PEMERINTAH PROPINSI STAKEHOLDER: Swasta, Donor, Univ. LSM. dll salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha

2 TUJUAN PROGRAM KOTAKU Tujuan Antara Tujuan Akhir Menurunnya luas kawasan permukiman kumuh menjadi 0 Ha; Terbentuknya Pokja PKP di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan kumuh yang berfungsi dengan baik; Tersusunnya rencana penanganan kumuh tingkat kota/kabupaten dan tingkat masyarakat yang terlembagakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh; dan Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh. Tujuan Akhir Meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan

3 INDIKATOR “OUTCOME” Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh sesuai dengan kriteria kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum; pengelolaan persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran; Ruang Terbuka Publik); Menurunnya luasan kawasan kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik; Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kota/kabupaten untuk mendukung program KOTAKU; dan Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh. 1 2 3 4

4 STRATEGI Strategi Dasar Strategi Operasional Kolaborasi seluruh pelaku pembangunan dalam penanganan permukiman kumuh. Strategi Dasar Menyelenggarakan penanganan kumuh melalui pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kelembagaan yang mampu berkolaborasi dan membangun jejaring penanganan kumuh mulai dari tingkat pusat s.d. tingkat masyarakat; Menerapkan perencanaan partisipatif dan penganggaran yang terintegrasi dengan multi-sektor dan multi-aktor; Memastikan rencana penanganan kumuh dimasukkan dalam agenda RPJM Daerah dan perencanaan formal lainnya; Memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk data dan rencana yang sudah ada, termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman yang akan dijadikan pegangan bersama dalam perencanaan dan pengendalian; Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar lingkungan yang terpadu dengan sistem kota; Mengembangkan perekonomian lokal sebagai sarana peningkatan penghidupan berkelanjutan; Advokasi kepastian bermukim bagi masyarakat berpenghasilan rendah kepada semua pelaku kunci; dan Memfasilitasi perubahan sikap dan perilaku pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan permukiman agar layak huni dan berkelanjutan Strategi Operasional

5 PRINSIP Pemerintah daerah sebagai Nakhoda 1 Perencanaan komprehensif dan berorientasi outcome (pencapaian tujuan program) Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran Partisipatif. Kreatif dan Inovatif Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (good governance) Investasi penanganan kumuh 1 2 3 4 5 6 7

6 KOMPONEN

Pengembangan Kelembagaan Pengembangan Kebijakan 6.1 Pengembangan Kelembagaan dan Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Pengembangan Kebijakan Penguatan manajemen program dengan memberi dukungan kepada lembaga koordinasi Pokja PKP Nasional dan CCMU (Central Collaboration Management Unit); Penguatan peran masing-masing lembaga terkait program di tingkat nasional maupun daerah selama persiapan, pelaksanaan, pengendalian, dan pemeliharaan; Kajian kelembagaan dan kapasitas di tingkat pusat maupun di beberapa sampel kabupaten/kota; Penyusunan metode peningkatan kapasitas pemerintah pusat dan daerah, yang meliputi strategi fasilitasi, tahapan dan materi advokasi yang dibutuhkan; Sinkronisasi target RPJMN 2015-2019 terkait penanganan kumuh terhadap RPJM Daerah; Pengembangan database nasional dan profil permukiman kumuh; Studi-studi strategis lainnya. Studi kebijakan strategis nasional untuk memfasilitasi pengembangan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung keberlanjutan penanganan kumuh; Pendampingan teknis tambahan untuk pengembangan kebijakan nasional apabila ditemukan kasus-kasus di kabupaten/kota yang tidak dapat dirumuskan solusinya dengan kerangka nasional yang ada.

6.2 Integrasi Perencanaan Penanganan Kumuh

6.3 Peningkatan Kualitas Infrastruktur & Pelayanan Perkotaan Infrastruktur Primer dan Sekunder termesuk Pengembangan Pusat Usaha di Kab/Kota Terpilih Infrastruktur tersier atau infrastruktur lingkungan, termasuk dukungan untuk penghidupan berkelanjutan peningkatan kualitas infrastruktur primer, sekunder, serta pembangunan infrastruktur penyambung antara sistem rumah tangga dan infrastruktur tersier dengan sistem sekunder dan primer yang mengacu pada indikator kumuh program KOTAKU kegiatan perekonomian untuk pengembangan penghidupan yang berkelanjutan di kabupaten/kota terpilih Peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan skala lingkungan, yang dilaksanakan berbasis masyarakat; Kegiatan perekonomian untuk pengembangan penghidupan yang berkelanjutan di lokasi terpilih, sesuai yang telah diatur dalam Rencana Aksi Pengembangan Penghidupan berbasis Masyarakat dan RPLP/RTPLP. Studi kelayakan untuk pusat pengembangan usaha; Pembangunan pusat pengembangan usaha, dengan mengadopsi skema yang dibentuk di kegiatan program pilot BDC; Dukungan pelatihan keterampilan khusus/vocational dalam pengembangan produk usaha unggulan oleh pusat-pusat pengembangan usaha yang telah dibangun. kegiatan pelayanan sosial; kegiatan pelayanan infrastruktur produktif; kegiatan pelayanan ekonomi melalui dana bergulir KSM,.

Memperkuat Kapasitas PMU dan Satker Pusat 6.4 Dukungan Pelaksanaan dan Bantuan Teknis Pengadaan Konsultan Pendamping Pengadaan konsultan individual : Korkot, Fasilitator Pembiayaan kegiatan manajemen (audit, SIM, M7E, GIS, Drone,dll) Evaluasi : Penyiapan data baseline dan survey lanjutan tentang kemampuan kelembagaan, akses ke prasarana dan pelayanan di lokasi sasaran program, serta kepuasan pemanfaat Memperkuat Kapasitas PMU dan Satker Pusat 6.5 Dukungan untuk Kondisi Darurat Bencana mengantisipasi bencana baik sebelum terjadi bencana (mitigasi bencana dan kesiapsiagaan), pada saat bencana (tanggap darurat) dan/atau setelah bencana (rehabilitasi/rekonstruksi). Rencana kontinjensi disusun sesuai kebutuhan, melalui sub-proyek dan/atau menggunakan pengaturan pelaksanaan proyek. Pembiayaan rencana kontinjensi ini diambil dari komponen investasi infrastruktur yang besarannya dialokasikan sesuai dengan kebutuhan

7 PENANGANAN KUMUH PenCEGAHAN Peningkatan kualitas PenGELOLAAN Pengawasan dan Pengendalian Kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemberdayaan Masyarakat Pelaksanaan melalui pendampingan dan pelayanan informasi PENANGANAN KUMUH Peningkatan kualitas Pemugaran Perbaikan, pembangunan kembali menjadi permukiman layak huni Peremajaan Mewujudkan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat Pemukiman kembali Pemindahan masyarakat dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali/ tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau rawan bencana serta menimbulkan bahaya bagi barang ataupun manusia (contoh: penyediaan Rusunawa) PenGELOLAAN Pemeliharaan Rumah oleh setiap orang, PSU oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang Perbaikan Rumah oleh setiap orang, PSU oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang

KETENTUAN PENYELENGGARAAN 8 KETENTUAN PENYELENGGARAAN Berorientasi “outcome” Memanfaatkan hasil pendataan kumuh Review atau penyusunan RP2KP-KP Selaras dengan sistem perencanaan Kab/Kota Dukungan Pemerintah Pusat untuk peningkatan kualitas infrastruktur tingkat kota Pelaksanaan kegiatan Pengarusutamaan risiko bencana dan gender 1 2 3 4 5 6 7

TAHAPAN PENYELENGGARAAN PROGRAM 9 TAHAPAN PENYELENGGARAAN PROGRAM MoU Pusat & Daerah Persiapan Tingkat Kab/Kota Persiapan Perencanaan Penyusunan RP2KP-KP/ RPLP Rencana Detail/Teknis Implementasi Perencanaan Keberlanjutan Proses Perencanaan Tk. Kab/Kota & Masyarakat Pemerintah Pusat Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bantuan Teknis, Bantuan Dana, Data, Fasilitasi/Mediasi Pengembangan Kebijakan dan Kelembagaan, Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Kegiatan Menerus: Monitoring & Evaluasi, Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kapasitas, Studi Pendukung Pengembangan Kebijakan dan Kelembagaan 1 2 3 4

TAHAPAN PENYELENGGARAAN TK.KOTA & MASY 9.1 TAHAPAN PENYELENGGARAAN TK.KOTA & MASY

PEMERINTAH PROVINSI & KAB/KOTA SWADAYA MASYARAKAT & SWASTA 10 PEMBIAYAAN Pemerintah Provinsi sekitar Rp. 5 Milyar per tahun atau sekitar 3-5% dari APBD Provinsi; Pemerintah Kota/Kabupaten berkontribusi sekitar Rp. 2-15 milyar/tahun atau sekitar 2-5% dari APBD yang besarnya sekitar Rp. 120-300 milyar/tahun/kota/kab Untuk potensi DAK, diperkirakan sekitar 20% dari dana DAK akan dikaitkan dengan program penanganan kumuh, atau sekitar Rp. 5 Trilyun dalam 5 tahun atau Rp. 20 milyar/tahun/kota/kab PEMERINTAH PROVINSI & KAB/KOTA Kementerian PUPR melalui APBN diperkirakan dapat memenuhi minimum 20% dari total kebutuhan pendanaan Ilustrasi awal menunjukkan potensi pendanaan dari pemerintah pusat untuk penanganan kumuh di kota-kota prioritas adalah sekitar Rp. 20-40 milyar/tahun/kota/kab PEMERINTAH PUSAT Masyarakat berkontribusi sekitar 20% pendanaan untuk infrastruktur tersier dalam bentuk in cash maupun material dan tenaga Swasta dan perolehan lain yang sah dan tidak mengikat SWADAYA MASYARAKAT & SWASTA

STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN PROGRAM KOTAKU 11 STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN PROGRAM KOTAKU

TERIMA KASIH