& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH : DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DAN PERIMBANGAN KEUANGAN GEDUNG D LANTAI 16 JL.WAHIDIN RAYA NO.1 TELP. 021.34357642 JAKARTA PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH : Dana Dekonsentrasi & Dana Tugas Pembantuan MATERI DISAJIKAN DALAM PERTEMUAN PERENCANAAN KESEHATAN NASIONAL TAHUN 2007 PADA TANGGAL 19-20 SEPTEMBER 2006 DI BALAI SIDANG JAKARTA CONVENTION CENTER (JCC)
Pokok Bahasan PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SATUAN KERJA PROSES PELIMPAHAN DAN PENUGASAN PROSES PENGANGGARAN STATUS BARANG PEMBINAAN DAN PELAPORAN Copyright:pr@m:pramudjo_djapk@yahoo.com
UU NO. 17 TH 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA Dasar Hukum UU NO. 17 TH 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA UU NO. 33 TH 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH PP NO. 21 TH 2 004 TENTANG RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA (RKA-KL) SE MENKEU No.SE-317/MK.02/2006 TGL 6 JULI 2006 TENTANG PAGU SEMENTARA TAHUN 2007.
Pengaturan Wewenang dan Penugasan PRINSIP-PRINSIP Pengaturan Wewenang dan Penugasan Kewenangan Pusat DILAKSANAKAN INSTANSI PUSAT ATAU INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH Desentralisasi DISERAHKAN KEPADA DAERAH WEWENANG PEMERINTAH PUSAT Dekonsentrasi DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH PUSAT Tugas Pembantuan DITUGASKAN KEPADA DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
URUSAN PEMERINTAH DAERAH URUSAN PEMERINTAH PUSAT Pembagian POLITIK LUAR NEG URUSAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH PEMERINTAHAN PERTAHANAN KEAMANAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT URUSAN YANG MENJADI KEWENANGANNYA, KECUALI YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI URUSAN PEMERINTAH PUSAT YUSTISI MONETER & FISKAL AGAMA
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Pusat (KESEHATAN) : MENYELENGGARAKAN SENDIRI SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (KESEHATAN) MELIMPAHKAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (KESEHATAN) KPD GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH MENUGASKAN SEBAGIAN URUSAN KEPADA PEM. DAERAH (KESEHATAN) DNG AZAS TUGAS PEMBANTUAN
DANA DEKONSENTRASI (DEPKES) : Dana DEPKES yang bersumber dari APBN yang dilimpahkan dan dikelola Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat yang mencakup penerimaan yang harus disetor ke Kas Negara dan pengeluaran untuk mendanai kegiatan DEPKES di daerah dalam rangka pelaksanaan Azas Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal DEPKES di daerah
Pelimpahan Pelimpahan dari MENKES kepada gubernur untuk melaksanakan sebagian kewenangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Gubernur dilarang melimpahkan kembali kegiatan yang dilimpahkan oleh MENKES kepada bupati/walikota
PERUNTUKAN DANA DEKONSENTRASI Untuk kegiatan yang bersifat non-fisik antara lain koordinasi perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Didalam kegiatan non-fisik tersebut termasuk juga kegiatam masukan (input) berupa pengadaan barang/jasa sebagai penunjang kegiatan non-fisik
DANA TUGAS PEMBANTUAN (DEPKES) : Dana DEPKES yang bersumber dari APBN yang ditugaskan dan dikelola daerah yang mencakup penerimaan yang harus disetor ke Kas Negara dan pengeluaran untuk mendanai kegiatan DEPKES di daerah dalam rangka pelaksanaan Azas Tugas Pembantuan
Penugasan (DEPKES) : Penugasan dari MENKES kepada gubernur/ bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian penugasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Gubernur dilarang memberikan penugasan kembali kegiatan yang ditugaskan oleh MENKES kepada bupati/walikota
PERUNTUKAN DANA TUGAS PEMBANTUAN Untuk kegiatan yang bersifat fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran (output) berupa penambahan dan pemeliharaan aset pemerintah. Didalam kegiatan fisik tersebut termasuk pendanaan kegiatan non fisik yaitu belanja untuk mendukung pelaksanaan kegiatan fisik tersebut, antara lain perencanaan dan pengawasan dalam rangka konstruksi dan pelatihan dalam rangka kegiatan fisik
Dana Dekonsentrasi Dana Tugas Pembantuan Cakupan Pendanaan Meliputi urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah di luar 6 urusan pemerintahan yg telah ditetapkan dengan UU Dana Tugas Pembantuan Meliputi urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat
TUJUAN PENGALOKASIAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN Umum Meningkatkan pencapaian efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di daerah, serta menciptakan keselarasan dan sinergi secara nasional antara program/kegiatan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan yang didanai dari APBD. Khusus Menjamin tersedianya sebagian anggaran kementerian negara/lembaga bagi pelaksanaan program/kegiatan Pemerintah Pusat di daerah, sesuai dengan masing-masing kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
72 Satuan Kerja Pengelola Dana Kementerian/Lembaga SATUAN KERJA PENGELOLA DANA DEKON DAN DANA TP SATKER PERANGKAT DAERAH UNIT ESELON I 257 KEMENTERIAN /LEMBAGA 72 BAGIAN ANGGARAN UNIT ESELON II PUSAT SATKER NON VERTIKAL TERTENTU INSTANSI VERTIKAL / UPT SATKER SEMENTARA SATKER KHUSUS Sumber: Himpunan RKA-KL 2007
Proses Pelimpahan SETELAH MENERIMA PAGU SEMENTARA memberitahukan mengenai rencana kegiatan yang akan didanai dari dana dekon GUBERNUR (WAKIL PEM) DEPKES menetapkan SKPD provinsi dan memberitahukan DEPKES SKPD PROVINSI
Proses Penganggaran Dana Dokensentrasi menyampaikan RKA-KL yang memuat kegiatan dan anggaran yang dilimpahkan DEPKES GUBERNUR (WAKIL PEM) menetapkan SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dekon memberitahukan pada saat pembahasan RAPBD SKPD PROVINSI DPRD PROVINSI
Proses Penugasan SETELAH MENERIMA PAGU SEMENTARA GUBERNUR /BUPATI/WALIKOTA SELAKU KEPALA DAERAH memberitahukan mengenai rencana kegiatan yang akan didanai dari dana dekon DEPKES menetapkan SKPD provinsi/kabupaten/ kota dan memberitahukan kepada DEPKES SKPD PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA
Proses Penganggaran Dana Tugas Pembantuan GUBERNUR/BUPATI/ WALIKOTA SELAKU KEPALA DAERAH menyampaikan RKA-KL yang memuat kegiatan dan anggaran yang ditugaskan DEPKES menetapkan SKPD provinsi /kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dekon memberitahukan pada saat pembahasan RAPBD SKPD PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA DPRD PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA
Ruang Lingkup Pengelolaan Prinsip Pelaksanaan Pengelolaan Meliputi penganggaran, penyaluran dan pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penghibahan barang milik negara, pembinaan dan pengawasan serta pemeriksaan DANA DEKON- SENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBAN-TUAN Prinsip Pelaksanaan Pengelolaan Dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
STATUS OUTPUT DANA DEKON SEGALA SUATU YANG MENUNJUKKAN NILAI TAMBAH SEBAGAI AKIBAT DARI KEGIATAN NON FISIK YANG DIDANAI DANA DEKON, MISALNYA PNS YANG TERLATIH, LAPORAN HASIL PENELITIAN, KONDISI YANG LEBIH BAIK KEGIATAN NON-FISIK OUTPUT SEGALA JENIS/WUJUD BARANG YANG DIBELI/DIADAKAN YANG SEMULA DIMAKSUDKAN SEBAGAI MASUKAN/INPUT AGAR KEGIATAN DEKON DAPAT DILAKSANAKAN BARANG MILIK NEGARA
STATUS OUTPUT DANA TUGAS PEMBANTUAN SEGALA JENIS/WUJUD BARANG YANG DIBELI/DIADAKAN SEBAGAI OUTPUT UTAMA DARI KEGIATAN TUGAS PEMBANTUAN BARANG MILIK NEGARA KEGIATAN FISIK OUTPUT SEGALA SUATU YANG MENUNJUKKAN NILAI TAMBAH YANG SEMULA DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENUNJANG (MISALNYA PNS YANG TERLATIH DAN KONDISI YANG KONDUSIF) AGAR OUTPUT KEGIATAN FISIK BERUPA BARANG DAPAT BERMANFAAT
TINDAK LANJUT TERHADAP BARANG-BARANG HASIL KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN TETAP MILIK NEGARA KEMETERIAN/LEMBAGA PEMBERI DANA WAJIB MENATAUSAHAKAN DAN MEMELIHARA BARANG-BARANG YANG SUDAH DIHIBAHKAN WAJIB DIKELOLA DAN DITATAUSAHAKAN OLEH SKPD DAPAT DIHIBAHKAN
ANGGARAN DEPARTEMEN KESEHATAN MENURUT PROGRAM TAHUN 2006 07 03 3302 Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat 131,6 Milyar 2803 Lingkungan Sehat 433,1 Milyar 3303 Upaya Kesehatan Masyarakat *** 2.464,8 Milyar 02 3201 Upaya Kesehatan Perorangan 4.345,9 Milyar 3304 Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit 1.619,7 Milyar 3305 Perbaikan Gizi Masyarakat 582,4 Milyar 90 3601 Sumber Daya Kesehatan 905,9 Milyar 01 3101 Obat dan Perbekalan Kesehatan 628,2 Milyar 3602 Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan 1.126,5 Milyar 05 3501 Penelitian dan Pengembangan Kesehatan 174,2 Milyar 0110 Peningkatan Pengawasan Akuntabilitas Aparatur Negara 43,4 Milyar 0113 Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur 26,6 Milyar 0119 Penyelenggaraan Pimp Kenegaraan dan Kepemerintahan 1.026,2 Milyar 10 4801 Pendidikan Kedinasan 15,0 Milyar JUMLAH TOTAL: 13.523,5 Milyar
ANGGARAN DEPARTEMEN KESEHATAN MENURUT JENIS SATKER (KEWENANGAN) TAHUN 2006 Dalam Jutaan Rupiah
PEMBINAAN & PENGAWASAN Dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan dana dekonsentrasi MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA MENTERI/ KEUANGAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI
MARI KITA WUJUDKAN ANGGARAN KINERJA BERSAMA DJAPK Terima Kasih DJAPK