Peran Kantor Perwakilan Daerah KPPU Dalam me-Reformasi Pasar Internalisasi Prinsip Persaingan Melalui Sarana Competition Checklist Aru Armando aru@kppu.go.id
Tugas dan kewenangan (UU 5/1999) TUGAS KPPU WEWENANG KPPU Melakukan penilaian atas perjanjian, perbuatan pelaku usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan Menerima laporan/penelitian Melakukan penyelidikan atau pemeriksaan Menyimpulkan hasil penyelidikan atau pemeriksaan Mengambil tindakan sesuai wewenang Memanggil dan menghadirkan saksi -saksi dan setiap orang yang mengetahui pelanggaran Menerima laporan/penelitian Memberikan saran kebijakan persaingan kepada pemerintah Meminta keterangan dari pemerintah Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan setiap orang yang tidak memenuhi panggilan Menyusun pedoman dan publikasi terkait undang-undang Memberitahukan putusan komisi kepada Terlapor Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, dan atau alat bukti lain Memberikan laporan berkala kepada Presiden dan DPR Menjatuhkan sanksi administratif Memutuskan dan menetapkan kerugian dipihak pelaku usaha lain atau masyarakat Hukum Persaingan Indonesia
Hukum Persaingan Indonesia
KPD Surabaya KPD Medan KPD Batam KPD Balikpapan KPD Makassar Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur KPD Medan Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara KPD Batam Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung KPD Balikpapan Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur KPD Makassar Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, Papua Barat Hukum Persaingan Indonesia
Undang-undang lahir dari tingginya hambatan pasar Kebijakan pemerintah yang menghambat pelaku usaha (barrier to entry) Minimnya pelaku usaha baru (new entrants) Hukum Persaingan Indonesia
Undang-undang berfokus pada kesejahteraan rakyat Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat Menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat Efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha Hukum Persaingan Indonesia
Hukum persaingan memberikan banyak manfaat Kebutuhan konsumen terpenuhi Konsumen sebagai price taker Harga yang identik dengan kualitas Keragaman Produk Inovasi Hukum Persaingan Indonesia
Kebijakan/Regulasi dalam Persaingan Usaha Hukum Persaingan Indonesia
Persaingan – Perekonomian Daerah Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan otonomi kepada daerah untuk mengatur dan mengelola daerah masing-masing; Munculnya berbagai macam kebijakan daerah tidak menutup kemungkinan adanya gesekan dengan UU No. 5 Tahun 1999; Perlunya harmonisasi antara kebijakan persaingan dan kebijakan Pemerintah baik pusat maupun daerah. Hukum Persaingan Indonesia
Prinsip Regulasi – Pro Persaingan menjamin kesejahteraan rakyat melalui ketersediaan produk di pasar berikut inovasi dan variasinya mendorong efisiensi ekonomi nasional melalui ketersediaan produk di pasar dengan harga yang ekonomis menjamin kepastian dan kesempatan berusaha bagi setiap pelaku usaha melalui pengurangan hambatan masuk (entry barrier) dan hambatan keluar dari pasar mencegah timbulnya perilaku yang anti persaingan Hukum Persaingan Indonesia
Kebijakan/regulasi yang berlawanan atau kurang sesuai dengan persaingan sehat Hukum Persaingan Indonesia
Regulasi/Kebijakan yang Dianggap Membatasi Jumlah Pelaku Usaha Pemberian hak eksklusif kepada satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha; Prosedur perijinan yang memberatkan bagi pelaku usaha secara umum; Pembatasan kemampuan pelaku usaha untuk menyediakan barang dan jasa; Meningkatkan biaya bagi pelaku usaha untuk masuk dan atau keluar dari pasar; Meningkatkan hambatan geografis bagi pelaku usaha untuk menyediakan barang/jasa, melakukan investasi dan menyediakan tenaga kerja; Hukum Persaingan Indonesia
Membatasi Kemampuan Pelaku Usaha untuk Bersaing Secara Sehat Membatasi kebebasan bagi pelaku usaha untuk melakukan aktifitas pemasaran/promosi; Menetapkan standar teknis yang memberikan keuntungan bagi sejumlah pelaku usaha tertentu, dimana standar tersebut tidak didukung oleh argumen ekonomis maupun teknis yang memadai; Memberikan perlakuan atau preferensi yang tidak seimbang terhadap pelaku usaha tertentu sehingga meningkatkan biaya produksi bagi pelaku usaha yang lain; Hukum Persaingan Indonesia
Mengurangi Insentif Bagi Pelaku Usaha untuk Bersaing Secara Sehat Mengurangi mobilitas konsumen terhadap penyedia barang dan jasa terutama dengan meningkatkan biaya (eksplisit dan implisit) bagi konsumen untuk beralih atau mengganti penyedia barang/jasa; Hukum Persaingan Indonesia
Contoh Regulasi Hukum Persaingan Indonesia
Competition Checklist KPPU mengembangkan Competition Checklist (daftar periksa kebijakan persaingan); Competition checklist untuk mendeteksi regulasi dan/atau kebijakan yang tidak memenuhi prinsip persaingan usaha sehat; Evaluasi – Asistensi. Hukum Persaingan Indonesia
Competition Checklist KPD Surabaya mendorong implementasi CC dalam penyusunan regulasi dan/atau kebijakan di wilayah kerja Pemprov NTT Saran dan Pertimbangan Pemprov Jatim Bersedia Hukum Persaingan Indonesia
Competition Checklist Competition Awareness sebagai indikator Daerah Ramah Investasi Menarik masuk investasi untuk masuk ke daerah KPD Surabaya merintis kerjasama dengan The Jawa Pos Institute for Pro – Otonomy (JPIP) Competition Award Masuk sebagai nominator United Nation Public Service Award (Penghargaan PBB) Hukum Persaingan Indonesia
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Terima kasih KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA http://www.kppu.go.id KETERANGAN: Pendapat yang dijelaskan dalam presentasi ini merupakan pendapat pembicara dan tidak harus mencerminkan pendapat KPPU. Semua informasi yang dicantumkan telah sesuai dengan batasan informasi di undang-undang kompetisi dan undang-undang keterbukaan informasi. Pembicara berusaha untuk memberikan data yang akurat dalam presentasi, namun tidak dapat dinyatakan bertanggung jawab atas ketidakandalan data yang disampaikan. Kutipan dari materi diperkenankan dengan menyebut sumber. Terima kasih. Untuk informasi lebih lanjut, laporan tahunan, artikel, dan publikasi lainnya, dapat mengunjungi situs resmi kami. Kantor Pusat: Gedung KPPU Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta 10120, Indonesia P. +6221-3507015/16/49 F. +6221-3507008 E. infokom@kppu.go.id E. international@kppu.go.id KPPUINDONESIA @KPPU Kantor KPD Surabaya: Gedung Mandiri Tower I Jl. Basuki Rahmat 129-137 Lt 7, R. 703 Surabaya P. +6231-5454146 F. +6231-5341949 E. kpd_surabaya@kppu.go.id KPPUOFFICIAL