Peran Kantor Perwakilan Daerah KPPU Dalam me-Reformasi Pasar

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MONOPOLI Pertemuan 12.
Advertisements

PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Persaingan usaha.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Sumatera Selatan Lampung Banten Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Maluku Sulawesi Tenggara Sulawesi Selatan.
PERSAINGAN USAHA.
Kegiatan Statistik Kehutanan
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Peta Peningkatan Pemenuhan Energi Listrik Tiap Provinsi Hasil Model
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
EKSPOSE HASIL SURVEI NASIONAL
Asisten Pemerintahan dan Kesra
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
Alur Paparan Pendahuluan Kategori dan Mekanisme Penilaian
WILAYAH SASARAN PROGRAM PKB PPPPTK MATEMATIKA 2017
Aplikasi Pemetaan Mutu
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERSAINGAN USAHA SEHAT DALAM JASA PELAYANAN UMRAH
Efektivitas Penelitian Dosen Terhadap Pemberantasan Narkoba
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Hukum Persaingan Usaha
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
UMR DI INDONESIA Oleh : Kelompok 2 Hanif Prawita Indraswanti
Kabupaten/Kota yang telah Menginisiasi KLA sampai Tahun 2014
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
DATA KEBUTUHAN GURU (NASIONAL) TAHUN
Sumber Jurnal: Agung Eddy Suryo Saputro PPT oleh: Siska Anggraeni
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M Jakarta , Maret 2014
Lesson Learned 2015.
Sumatera Selatan Lampung Banten Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Bali
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Sumatera Selatan Lampung Banten Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Bali
DATA KEBUTUHAN GURU SD NEGERI (NASIONAL) TAHUN
DEFINISI BAKU GT adalah guru tersedia yaitu jumlah guru yang ada dikurangi jumlah guru pensiun/mutasi/meninggal JM adalah jumlah murid/siswa yang ada (untuk.
DATA KEBUTUHAN GURU SMK NEGERI (NASIONAL) TAHUN
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
KEBIJAKAN BAN-S/M TAHUN 2014
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
Universitas Esa Unggul
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
CONTOH KASUS PELANGGARAN UU NO. 5/1999
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
PERENCANAAN TATA RUANG NASIONAL, PROVINSI, DAN KABUPATEN/KOTA
EVALUASI PENANGGULANGAN GANGGUAN REPRODUKSI 2017
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
PENJELASAN PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI DAN MEKANISME DESK
Direktur Perlindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Traditional Houses of Indonesia
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN PERCEPATAN PENDAFTARAN VARIETAS LOKAL
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2019
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

Peran Kantor Perwakilan Daerah KPPU Dalam me-Reformasi Pasar Internalisasi Prinsip Persaingan Melalui Sarana Competition Checklist Aru Armando aru@kppu.go.id

Tugas dan kewenangan (UU 5/1999) TUGAS KPPU WEWENANG KPPU Melakukan penilaian atas perjanjian, perbuatan pelaku usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan Menerima laporan/penelitian Melakukan penyelidikan atau pemeriksaan Menyimpulkan hasil penyelidikan atau pemeriksaan Mengambil tindakan sesuai wewenang Memanggil dan menghadirkan saksi -saksi dan setiap orang yang mengetahui pelanggaran Menerima laporan/penelitian Memberikan saran kebijakan persaingan kepada pemerintah Meminta keterangan dari pemerintah Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan setiap orang yang tidak memenuhi panggilan Menyusun pedoman dan publikasi terkait undang-undang Memberitahukan putusan komisi kepada Terlapor Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, dan atau alat bukti lain Memberikan laporan berkala kepada Presiden dan DPR Menjatuhkan sanksi administratif Memutuskan dan menetapkan kerugian dipihak pelaku usaha lain atau masyarakat Hukum Persaingan Indonesia

Hukum Persaingan Indonesia

KPD Surabaya KPD Medan KPD Batam KPD Balikpapan KPD Makassar Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur KPD Medan Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara KPD Batam Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung KPD Balikpapan Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur KPD Makassar Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, Papua Barat Hukum Persaingan Indonesia

Undang-undang lahir dari tingginya hambatan pasar Kebijakan pemerintah yang menghambat pelaku usaha (barrier to entry) Minimnya pelaku usaha baru (new entrants) Hukum Persaingan Indonesia

Undang-undang berfokus pada kesejahteraan rakyat Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat Menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat Efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha Hukum Persaingan Indonesia

Hukum persaingan memberikan banyak manfaat Kebutuhan konsumen terpenuhi Konsumen sebagai price taker Harga yang identik dengan kualitas Keragaman Produk Inovasi Hukum Persaingan Indonesia

Kebijakan/Regulasi dalam Persaingan Usaha Hukum Persaingan Indonesia

Persaingan – Perekonomian Daerah Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan otonomi kepada daerah untuk mengatur dan mengelola daerah masing-masing; Munculnya berbagai macam kebijakan daerah tidak menutup kemungkinan adanya gesekan dengan UU No. 5 Tahun 1999; Perlunya harmonisasi antara kebijakan persaingan dan kebijakan Pemerintah baik pusat maupun daerah. Hukum Persaingan Indonesia

Prinsip Regulasi – Pro Persaingan menjamin kesejahteraan rakyat melalui ketersediaan produk di pasar berikut inovasi dan variasinya mendorong efisiensi ekonomi nasional melalui ketersediaan produk di pasar dengan harga yang ekonomis menjamin kepastian dan kesempatan berusaha bagi setiap pelaku usaha melalui pengurangan hambatan masuk (entry barrier) dan hambatan keluar dari pasar mencegah timbulnya perilaku yang anti persaingan Hukum Persaingan Indonesia

Kebijakan/regulasi yang berlawanan atau kurang sesuai dengan persaingan sehat Hukum Persaingan Indonesia

Regulasi/Kebijakan yang Dianggap Membatasi Jumlah Pelaku Usaha Pemberian hak eksklusif kepada satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha; Prosedur perijinan yang memberatkan bagi pelaku usaha secara umum; Pembatasan kemampuan pelaku usaha untuk menyediakan barang dan jasa; Meningkatkan biaya bagi pelaku usaha untuk masuk dan atau keluar dari pasar; Meningkatkan hambatan geografis bagi pelaku usaha untuk menyediakan barang/jasa, melakukan investasi dan menyediakan tenaga kerja; Hukum Persaingan Indonesia

Membatasi Kemampuan Pelaku Usaha untuk Bersaing Secara Sehat Membatasi kebebasan bagi pelaku usaha untuk melakukan aktifitas pemasaran/promosi; Menetapkan standar teknis yang memberikan keuntungan bagi sejumlah pelaku usaha tertentu, dimana standar tersebut tidak didukung oleh argumen ekonomis maupun teknis yang memadai; Memberikan perlakuan atau preferensi yang tidak seimbang terhadap pelaku usaha tertentu sehingga meningkatkan biaya produksi bagi pelaku usaha yang lain; Hukum Persaingan Indonesia

Mengurangi Insentif Bagi Pelaku Usaha untuk Bersaing Secara Sehat Mengurangi mobilitas konsumen terhadap penyedia barang dan jasa terutama dengan meningkatkan biaya (eksplisit dan implisit) bagi konsumen untuk beralih atau mengganti penyedia barang/jasa; Hukum Persaingan Indonesia

Contoh Regulasi Hukum Persaingan Indonesia

Competition Checklist KPPU mengembangkan Competition Checklist (daftar periksa kebijakan persaingan); Competition checklist untuk mendeteksi regulasi dan/atau kebijakan yang tidak memenuhi prinsip persaingan usaha sehat; Evaluasi – Asistensi. Hukum Persaingan Indonesia

Competition Checklist KPD Surabaya mendorong implementasi CC dalam penyusunan regulasi dan/atau kebijakan di wilayah kerja Pemprov NTT  Saran dan Pertimbangan Pemprov Jatim  Bersedia Hukum Persaingan Indonesia

Competition Checklist Competition Awareness sebagai indikator Daerah Ramah Investasi Menarik masuk investasi untuk masuk ke daerah KPD Surabaya merintis kerjasama dengan The Jawa Pos Institute for Pro – Otonomy (JPIP)  Competition Award Masuk sebagai nominator United Nation Public Service Award (Penghargaan PBB) Hukum Persaingan Indonesia

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Terima kasih KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA http://www.kppu.go.id KETERANGAN: Pendapat yang dijelaskan dalam presentasi ini merupakan pendapat pembicara dan tidak harus mencerminkan pendapat KPPU. Semua informasi yang dicantumkan telah sesuai dengan batasan informasi di undang-undang kompetisi dan undang-undang keterbukaan informasi. Pembicara berusaha untuk memberikan data yang akurat dalam presentasi, namun tidak dapat dinyatakan bertanggung jawab atas ketidakandalan data yang disampaikan. Kutipan dari materi diperkenankan dengan menyebut sumber. Terima kasih. Untuk informasi lebih lanjut, laporan tahunan, artikel, dan publikasi lainnya, dapat mengunjungi situs resmi kami. Kantor Pusat: Gedung KPPU Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta 10120, Indonesia P. +6221-3507015/16/49 F. +6221-3507008 E. infokom@kppu.go.id E. international@kppu.go.id KPPUINDONESIA @KPPU Kantor KPD Surabaya: Gedung Mandiri Tower I Jl. Basuki Rahmat 129-137 Lt 7, R. 703 Surabaya P. +6231-5454146 F. +6231-5341949 E. kpd_surabaya@kppu.go.id KPPUOFFICIAL