SIDANG KOMISI IV KURIKULUM, PELAKSANAAN UN 2015,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
Advertisements

Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
HASIL UN 2015 UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DAN PEMERINTAH
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SOSIALISASI HASIL DAN PEMANFAATAN DATA UJIAN NASIONAL 2013/2014
LOGO Disampaikan Sosialisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Untuk Kepala Sekolah/Madrasah 2014 “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
WILAYAH SASARAN PROGRAM PKB PPPPTK MATEMATIKA 2017
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
Persiapan dan Kesiapan
UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TAHUN PELAJARAN 2015/2016
MATERI II MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada :
PROGRAM PEMBANGUNAN SANITASI SEKOLAH DASAR
KEBIJAKAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
JUKNIS ANALISIS STANDAR ISI
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
KEBIJAKAN & PROGRAM KERJA BAN-S/M 2017
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M Jakarta , Maret 2014
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
PENILAIAN DI SD KURIKULUM 2013
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
KEBIJAKAN & MEKANISME AKREDITASI PAUD & PNF
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SELAMAT DATANG PESERTA WORSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PASCA EVALUASI HASIL BELAJAR DINAS DIKPORA Kabupaten dompu Tanggal: Desember.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
 PROGRAM KERJA DAN STRATEGI PELAKSANAAN AKREDITASI S/M TAHUN 2014
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM PAI 2013
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
 PERANGKAT AKREDITASI HASIL UJICOBA
Sosialisasi Penyelenggaraan
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
KEBIJAKAN BAN-S/M TAHUN 2014
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Program Pelatihan K-13 TA 2018
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LUMAJANG
Pengawas Madrasah Madya pada MTs/MA Kementerian Agama Kab. Banyuwangi
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik dan Kanwil.
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Dr. Kusnohadi, M.Pd Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPA dan BANSM Jatim dalam Rangka Pelaksanaan Akreditasi di Provinsi Jatim 2019.
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
SELAMAT DATANG DI SMAN 42 JAKARTA
Transcript presentasi:

SIDANG KOMISI IV KURIKULUM, PELAKSANAAN UN 2015, PENILAIAN PENDIDIKAN, dan AKREDITASI SIDANG KOMISI IV REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (RNPK) TAHUN 2015 29 – 31 Maret 2015 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

A. B. C. D. SISTEMATIKA Roadmap Kurikulum 2013 Membangun Sistem Penilaian Pendidikan yg Komprehensif B. Pelaksanaan Ujian Nasional 2015 C. Akreditasi Satuan Pendidikan D.

A ROADMAP KURIKULUM 2013 Emporwerment Stakeholder Akses dan Kualitas Birokrasi Pendidikan yang efektif Pembelajaran yang menyenangkan, Guru yang selalu diingat,

a. ROADMAP KURIKULUM 2013 Penentuan sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 dan 2006 Evaluasi Kurikulum 2013

A.1 Penentuan Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Sesuai Permen No. 160 Tahun 2014, sekolah yang akan melanjutkan Kurikulum 2013 adalah sekolah yang sudah menggunakan Kurikulum 2013 mulai bulan Juli 2013 serta 26 sekolah baru memulai bulan Juli 2014 tapi secara khusus sudah disetujui oleh Mendikbud untuk melanjutkan penggunaan Kurikulum 2013. Sekolah ini terdiri dari 3 kategori, yaitu sekolah sasaran (6.098), sekolah mandiri (10.868) dan sekolah tambahan (26), sehingga total sekolah yang akan meneruskan Kurikulum 2013 adalah sebanyak 16.992.

A.2 Penentuan Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum 2013 (Lanjutan...) No Jenjang Rintisan Tambahan Mandiri Jumlah 1 SD 2.515 - 6.808 9.323 2 SMP 1.421 3 2.663 4.087 SMA 1.164 21 987 2.172 4 SMK 998 410 1.410 Total 6.098 26 10.868 16.992 Catatan: sekolah sasaran yaitu sekolah yang ditetapkan oleh Pemerintah pada Juli 2013 untuk melaksanakan Kurikulum 2013 sekolah mandiri yaitu sekolah yang secara sukarela menyediakan dana untuk pelatihan guru dan pengadaan buku dan bersama sekolah sasaran melaksanakan Kurikulum 2013 mulai Juli 2013 (10.868)

A.3 Penentuan Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum 2006 Sekolah yang kembali menggunakan Kurikulum 2006 adalah sekolah yang baru memulai Kurikulum 2013 pada bulan Juli 2014 (kecuali 26 sekolah) ditambah sekolah yang sudah 3 semester tapi menyatakan diri belum siap

Rencana Implementasi Kurikulum 2013 (2014-2020)

A.5 Evaluasi Kurikulum 2013 Evaluasi Kurikulum 2013 Analisis Masukan Masyarakat terkait Dokumen Kurikulum 2013: Ide Kurikulum, Disain Kurikulum, Dokumen Kurikulum, dan Perangkat Implementasi Kurikulum; Analisis Masukan Masyarakat terkait Buku Teks; Pembahasan Ide Kurikulum: Landasan Filosofis, Landasan Sosiologis, Landasan Psikhopedagogis, Landasan Teoritis, dan Landasan Yuridis, serta penambahan Landasan Empiris; Pembahasan Disain Kurikulum: Kerangka Dasar Kurikulum, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola Kurikulum; Pembahasan Dokumen Kurikulum: Ruang Lingkup dan Urutan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD), Silabus, dan Pedoman Mata Pelajaran;

Evaluasi Kurikulum 2013 (Lanjutan....) Perbaikan Format Kompetensi Inti Spiritual (KI-1) dan Kompetensi Inti Sosial (KI-2), bukan menghilangkan (KI-1) dan (KI-2); Perbaikan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik; Penyelesaian Buku Teks Kelas III, VI, IX, XII; Penyediaan Suplemen (Ralat) Buku Teks Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI; Puskurbuk sedang melakukan review dan revisi dokumen kurikulum 2013 berdasarkan masukan yang diberikan oleh berbagai pihak dan pada waktu yang bersamaan juga mengadakan dialog publik untuk memperkaya masukan untuk perbaikan dokumen kurikulum Revisi Kurikulum berdasarkan masukan dari masyarakat luar diharapkan selesai akhir tahun 2015 ini.

Membangun Sistem Penilaian Pendidikan yg Komprehensif Emporwerment Stakeholder Akses dan Kualitas Birokrasi Pendidikan yang efektif Pembelajaran yang menyenangkan, Guru yang selalu diingat,

B.1 Penilaian Siswa Pertanyaan dasar Capaian tiap daerah  Skala 1.Monitoring sistem 2.Benchmarking internasional 3. Pemetaan kompetensi 4. Kelulusan jenjang pendidikan 5. Penilaian kelas 6. Seleksi masuk Pertanyaan dasar Capaian tiap daerah Capaian Indonesia dibanding dunia Kekuatan, kelemahan siswa Apakah standar kompetensi lulusan tercapai Apakah tujuan pembelajaran tercapai? Apakah siswa berpotensi untuk lanjut? Untuk siapa? Pemerintah, pemda Pemerintah Siswa, sekolah, pemerintah, pemda, stake holders Siswa, orang tua, masyarakat Siswa, guru, orang tua Jenjang lebih tinggi Tujuan pengukuran Monitor hasil dan dampak kebijakan, kurikulum Monitor perubahan sistemik Monitor capaian kompetensi, kurikulum Mengetahui capaian siswa; memastikan kelulusan dan kelanjutan siswa Memahami capaian dan kesulitan belajar siswa; feedback siswa dan guru Penempatan siswa pada jenjang lebih tinggi Apa yang diukur? Capaian siswa, faktor keberhasilan belajar Kompetensi generik, literasi, matematika, sains Kompetensi dasar berdasar kurikulum Capaian pada seluruh aspek pembelajaran (komprehensif) Holistik (pengetahuan, ketrampilan, sikap) sesuai kompetensi Bakat, capaian kompetensi, potensi Pengukuran Survey Sensus Tiap siswa Siswa yang ingin lanjut Instrumen INAP PISA, TIMSS UN Rapor, US Penilaian oleh guru UN utk SNMPTN, SBMPTN, tes bakat skolastik 12

Standard Nasional Pendidikan B.2 Framework Standard Nasional Pendidikan (8 Standard) Kemdikbud Kemdikbud BSNP BSNP Standard Kompetensi Lulusan Kurikulum Sekolah Sekolah Kurikulum Penilaian Sekolah Kurnas - KTSP Ujian Nasional Pengukuran capaian Standar Kompetensi Lulusan

B.3 Posisi Ujian Nasional SNP PKG UKG BAN INAP UN EDS PISA TIMSS Hak siswa untuk mengetahui capaian kompetensinya [Ps 57 & 58 UU Sisdiknas] Pengukuran capaian Standar Kompetensi Lulusan Kewajiban negara untuk memenuhinya UN Evaluasi capaian siswa Akuntabilitas penyelenggara Pemetaan mutu Pengendali mutu Perencanaan peningkatan Pembinaan sekolah & guru

Pelaksanaan Ujian Nasional 2015 C Pelaksanaan Ujian Nasional 2015 Emporwerment Stakeholder Akses dan Kualitas Birokrasi Pendidikan yang efektif Pembelajaran yang menyenangkan, Guru yang selalu diingat,

Pelaksanaan Ujian Nasional 2015 C. Pelaksanaan Ujian Nasional 2015 Kebijakan UN 2015 UN PBT dan CBT

Kebijakan UN 2015 Emporwerment Stakeholder Akses dan Kualitas Birokrasi Pendidikan yang efektif Pembelajaran yang menyenangkan, Guru yang selalu diingat,

C.1 Kebijakan UN 2015 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. pada Pasal 58 ayat (2) menyatakan evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan PP No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah lagi dengan PP No 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Permen Dikbud No 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Peraturan BSN P No 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015

KEBIJAKAN MAKRO (STRATEGIS) KEBIJAKAN MIKRO (TEKNIS) C.2 Kebijakan UN 2015 Pemerintah & BSNP BSNP KEBIJAKAN MAKRO (STRATEGIS) KEBIJAKAN MIKRO (TEKNIS) Ujian Nasional BUKAN untuk penentuan kelulusan UN dengan metode CBT POS UN SHUN Kategori Nilai UN Revisi PP 19/2005  PP 13/2015 Revisi Permendikbud 144/2014  Permendikbud No. 5/2015

C.3 Perubahan UN 2015 PERAN BSNP Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. PERAN BSNP Berdasarkan PP 19/2005 tentang SNP yang telah diubah dengan PP 32/2013 dan PP 13/2015, peran BSNP adalah sebagai Penyelenggara UN Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan SK Mendikbud

UN dilaksanakan pada akhir semester V atau awal semester VI C.4 Rancangan Kebijakan UN 2016 Materi/kompetensi yang diujikan merupakan irisan antara kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 UN dilaksanakan pada akhir semester V atau awal semester VI Sekolah yang melaksanakan UN CBT sekitar 10% Peserta didik yang memperoleh nilai kurang, dapat memperoleh pembelajaran remedial dan mengikuti ujian perbaikan pada tahun 2016

C.5 Perubahan UN 2015 No Aspek UN 2014 UN 2015 Ket 1 Kisi-kisi UN   kisi-kisi 2011-2014. (Bisa diakses di Website BSNP) Sama 2 Fungsi UN Pemetaan Seleksi jenjang lebih tinggi Kelulusan Pembinaan Beda 3 Teknologi (Pelaksanaan) Paper-based Test (PBT) PBT dan Computer-based Test (CBT). CBT Diterapkan secara bertahap (status rintisan) 4 Peran BSNP Penyelenggara 5 Peran Instansi Terkait Pelaksana

Perubahan UN 2015 (lanjutan..) C.6 Perubahan UN 2015 (lanjutan..) No Aspek UN 2014 UN 2015 Ket 6 Peran PTN Koordinator Pengawasan UN SMA sederajat dan Pemindaian LJUN Koordinator Pemindaian LJUN Pemantau di tingkat Kab/Kota Beda 7 Proses lelang dan Pencetakan bahan UN Sistem regional (8 region) Ditangani masing-masing provinsi (17 percetakan) 8 Waktu Pelaksanaan UN SMA sederajat (PBT) 14-16 April (3 hari) 13-15 April (3 hari) Sama 9 Waktu Pelaksanaan UN SMP sederajat 5-8 Mei (4 hari) 4-7 Mei (4 hari, Senin-Kamis) 10 UNPK Paket A, B, C Dua kali setahun Tahap I: 14-16 Mei Tahap II: 19-22 Agustus Tidak ada UNPK Susulan Satu kali dilaksanakan bersamaan UN Formal 11 Soal UN yang telah digunakan Disimpan di sekolah untuk digunakan dalam pembelajaran Disimpan di sekolah selama 1 bulan kemudian dimusnahkan disertai Berita Acara 23

Ujian Sekolah/Madrasah/PK C.7 Penyelenggara UJIAN Penyelenggara Ujian Hasil Satuan Pendidikan Ujian Sekolah/Madrasah/PK Lulus? Ya Ijazah Tidak Ulang Kelas IX atau XII Pemerintah Ujian Nasional Nilai kurang, perbaikan? Tidak SHUN Selesai Ya

C.8 Catatan Penting UN 2015 Hasil UN tidak digunakan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Tidak ada nilai minimal UN yang harus dicapai untuk mendaftar ke SNMPTN Indeks integritas sekolah dalam melaksanakan UN akan diberikan kepada Sekolah dan Pemda, serta khusus untuk SMA Sederajat disampaikan ke PTN. Sekolah yang memperoleh indeks integritas tertinggi akan memperoleh apresiasi dari Pemerintah. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan kesetaraan ditetapkan Dinas Pendidikan Kab/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal. Setiap peserta didik wajib mengikuti UN MINIMAL satu kali. peserta didik dapat (tidak wajib) mengulang UN tahun 2016. Setiap peserta UN menerima Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Kelulusan siswan ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN siswa yang bersangkutan

UN Paper-based Test (PBT) UN Computer-based Test (CBT) dan UN Computer-based Test (CBT) Emporwerment Stakeholder Akses dan Kualitas Birokrasi Pendidikan yang efektif Pembelajaran yang menyenangkan, Guru yang selalu diingat,

C.9 Penggandaan Naskah dan Pengembalian LJUN PBT

C.10 Pelaksanaan PBT

C.11 Ujian Nasional CBT Pada tahun 2015 bersifat “rintisan” Jenjang SMP, SMA/MA, dan SMK (ada proses verifikasi kelayakan) Rasio komputer ( PC) dan siswa adalah 1:3 dan cadangan 10% dari jumlah PC yang ada Memiliki UPS yang memadai untuk PS server dan client Diutamakan memiliki genset. Proktor Teknisi

Langkah Penting Kegiatan CBT No Langkah 1 Asesmen Aplikasi 2 Finalisasi Juknis UN CBT 3 Buku Panduan UN CBT 4 Verifikasi Sekolah & uji coba instalasi offline 5 Latihan ujian offline 6 Pelatihan Proktor 7 Pelatihan Teknisi 8 Penerapan Risk Management (Security System) 9 Penyediaan Help Desk UN CBT

C.13 Ujian Nasional CBT

C.14 Nilai Sekolah, Hasil UN, dan Kelulusan

C.15 Pemanfaatan Hasil UN 2013 2014 2015 Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Lulus UN digunakan sebagai syarat untuk diterima jenjang berikutnya Nilai UN digunakan sebagai syarat untuk diterima jenjang berikutnya Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Hasil UN digunakan sebagai syarat untuk diterima melalui SNMPTN Gabungan pembobotan nilai rapor dan nilai UN murni digunakan sebagai dasar seleksi SNMPTN Proporsi nilai UN ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi Digunakan sebagai pertimbangan dalam seleksi SNMPTN Ketentuan penggunaan nilai UN SMA sederajat ditentukan oleh Panitia SNMPTN dan masing-masing PTN Relatif tetap - mapan

Pemanfaatan Hasil UN (lanjutan....) C.16 Pemanfaatan Hasil UN (lanjutan....) Untuk siswa dan orangtua Nilai ujian Kategorisasi/levelling dan deskripsi Profil capaian kompetensi untuk perbaikan Untuk sekolah dan pemerintah daerah, ditambahkan Konteks posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah maupun nasional Indeks lainnya capaian SNP, pengukur perilaku saat tes (Integritas), perkembangan hasil dari tahun ke tahun, dll Indeks yang menunjukkan kecenderungan tidak mencontek. Dilaporkan dengan rentang 0 -100. 100 : tidak menunjukkan pola mencontek 0 : menunjukkan pola mencontek 100 % Indeks Integritas Indeks integritas Sekolah A 85, menunjukkan kecenderungan mencontek 15 %

Pemanfaatan Hasil UN (lanjutan....) C.17 Pemanfaatan Hasil UN (lanjutan....) Rancangan Sertifikat Hasil UN 2015 (masih dalam penetapan) Selama ini, laporan UN untuk siswa dan orangtua hanya menampilkan nilai akhir UN.

Pemanfaatan Hasil UN (lanjutan....) C.18 Pemanfaatan Hasil UN (lanjutan....) * ilustrasi FISIKA Leveling Capaian Siswa Level Deskripsi Kompetensi Fisika SMA IPA Sangat Baik >85 - 100 Siswa mampu memecahkan masalah dalam penerapan fisika yang kompleks dan kemampuan bernalar tinggi Baik >70 - 85 Siswa mampu memecahkan masalah dan menyimpulkan rumus fisika dalam penerapan fisika sehari-hari Cukup >55 - 70 Siswa mampu menggunakan rumus fisika untuk penerapan fisika sederhana yang terlihat dalam kehidupan sehari-hari Kurang < 55 Siswa belum mampu menggunakan rumus fisika sederhana untuk melakukan penerapan fisika sederhana yang terlihat dalam kehidupan sehari-hari. 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1 Capaian siswa Rerata sekolah Rerata Nasional

Pemanfaatan Hasil UN (lanjutan....) C.19 Pemanfaatan Hasil UN (lanjutan....) Dashboard Analisis Data Ujian Nasional Informasi yang dapat diakses oleh sekolah untuk peningkatan mutu

Pemanfaatan Hasil UN (lanjutan....) C.20 Pemanfaatan Hasil UN (lanjutan....) Peta Kompetensi Siswa SMA/MA untuk Mapel Bahasa Indonesia Perbandingan lintas propinsi – Analisis untuk pengelola pendidikan daerah Membaca pemahaman nonfiksi Menulis gagasan fiksi Membaca kritis nonfiksi Menulis struktur fiksi Membaca data Membaca pemahaman fiksi Menulis struktur nonfiksi Menulis gagasan nonfiksi Membaca kritis fiksi Indeks Kompetensi Nasional = 68.41 Indeks Kompetensi Prov. DKI = 74.86

Akreditasi Satuan Pendidikan Emporwerment Stakeholder Akses dan Kualitas Birokrasi Pendidikan yang efektif Pembelajaran yang menyenangkan, Guru yang selalu diingat,

AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN Akreditasi BAN S/M Akreditasi BAN PAUD dan PNF

Akreditasi BAN S/M Emporwerment Stakeholder Akses dan Kualitas Birokrasi Pendidikan yang efektif Pembelajaran yang menyenangkan, Guru yang selalu diingat,

D.1 Pengertian Akreditasi Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan UU No 20/2003 Pasal 60 ayat (1) Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan PP No 32/2013 Pasal 1 ayat (28) Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan sekolah/madrasah Permendikbud No.59 2012 pasal 1 ayat (7) Tentang Perubahan Kedua PP 19 Tahun 2005: Memberikan peran lebih besar pada pemerintah dan masyarakat daerah untuk berperan aktif dalam proses akreditasi PAUD dan PNF melalui BAP PAUD dan PNF Provinsi PP 13 TAHUN 2015 42

D.2 Garis Besar Program BAN-S/M 2015 Penuntasan akreditasi sesuai Renstra Kemdikbud. Penguatan kelembagaan BAN-S/M dan BAP-S/M. Peningkatan jumlah, kualitas, dan kinerja asesor. Peningkatan layanan web-site berbasis data. Peningkatan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, terutama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pengambil kebijakan Penyempurnaan Pedoman dan POS Akreditasi. Penyempurnaan panduan dan pelaksanaan Monev, Surveilen, Pelatihan Asesor, Materi Sosialisasi, SaMA Award, dll. Pemenuhan sertifikat akreditasi, pelatihan asesor, surat keterangan perpanjangan akreditasi, dll. Penyusunan perangkat akreditasi. Pelaksanaan akreditasi SILN

D.3 Unsur-unsur Dalam Pelaksanaan BAN-S/M 2015 BAN-S/M Disdik Provinsi BAP-S/M Kanwil Kemenag Disdik Kab/Kota UPA-S/M Kankemenag Kab/Kota Sekolah Asesor Madrasah

D.4 Mekanisme Akreditasi/Pos Akreditasi BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi S/M yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik dan Kanwil Kemenag Prov. S/M mengirimkan isian Instrumen Akreditasi kepada BAP-S/M. BAP-S/M melakukan verifikasi hasil visitasi dan penyusunan rekomendasi. BAP-S/M bersama asesor melakukan evaluasi isian instrumen dan audit dokumen untuk merekomendasikan kelayakan S/M yang akan divisitasi. Tidak ter- akreditasi BAP-S/M mengirim surat pemberi- tahuan ke S/M BAP-S/M menetapkan hasil dan rekomendasi akreditasi. BAP-S/M mengumumkan kepada S/M untuk mendaftar akreditasi melalui Disdik Prov/Kab/Kota dan Kanwil/Kankemenag. BAP-S/M menetapkan kelayakan S/M Tidak Layak Terakreditasi BAP-S/M mengirim surat pemberi- tahuan ke S/M Disdik Prov/Kab/Kota dan Kanwil/Kankemenag meng- usulkan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. BAP-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi. Layak BAP-S/M melaporkan data (raw data) dan hasil akreditasi kepada BAN- S/M dan pihak terkait. BAP-S/M menyampaikan Perangkat Akreditasi kepada sekolah/madrasah. BAP-S/M menugaskan asesor melak-sanakan visitasi ke sekolah/madrasah. BAP-S/M mensosialisasikan hasil akreditasi kepada masyarakat. S/M mengisi Instrumen Data dan Informasi Pendukung dan Instrumen Akreditasi. BAP-S/M melakukan validasi hasil visitasi.

D.5 Rekapitulasi Satuan Pendidikan yang Diakreditasi 2007-2014

D.6 Hasil Akreditasi S/M Berdasarkan Peringkat (2007-2014) No Satuan Pendidikan Jumlah S/M Peringkat Terakreditasi Tidak Terakreditasi (A+B) (C) % (TT) 1 SD/MI 179,421 133,482 38,868 22% 7,071 4% 2 SMP/MTs 45,309 34,088 9,275 20% 1,946 3 SMA/MA 20,826 15,633 4,073 1,120 6% 4 SMK 25,338 21,705 3,056 12% 577 2% 5 SLB 1,708 1,236 404 24% 68 Jumlah 272,602 206,144 55,676 10,782

D.7 Rekapitulasi S/M Belum Akreditasi dan Akreditasi Ulang Tahun 2015 NO SEKOLAH/MADRASAH JENJANG JUMLAH SD SMP SMA SMK SLB 1 Belum Akreditasi 6,469 1,575 822 961 47 9,874 2 Akreditasi Ulang:   - Peringkat A 11,970 6,235 3,943 5,375 99 27,622 - Peringkat B 55,440 10,486 5,500 6,804 352 78,582 - Peringkat C dan TT 31,865 6,451 3,412 2,421 317 44,466 Jumlah 160,544 Revisi Catatan: S/M yang belum diakreditasi merupakan satuan pendidikan dan/atau program keahlian baru pada SMK, serta S/M yang berlokasi di daerah 3T.

D.8 Rekapitulasi Akreditasi S/M Sumber Dana APBD Tahun 2013-2014 NO PROV TAHUN 2013 2014 1 ACEH 376 35 18 KALIMANTAN TENGAH 150 - 2 SUMATERA UTARA 220 19 KALIMANTAN SELATAN 473 3 SUMATERA BARAT 397 197 20 KALIMANTAN TIMUR 268 265 4 RIAU 230 99 21 SULAWESI UTARA 5 KEPULAUAN RIAU 22 GORONTALO 84 6 JAMBI 48 46 23 SULAWESI TENGAH 57 17 7 SUMATERA SELATAN 153 24 SULAWESI SELATAN 71 8 KEPULAUAN BABEL 25 SULAWESI TENGGARA 9 LAMPUNG 26 SULAWESI BARAT 10 BENGKULU 27 MALUKU 11 DKI JAKARTA 298 28 MALUKU UTARA 12 JAWA BARAT 2182 1389 29 BALI 13 BANTEN 151 30 NUSA TENGGARA BARAT 14 JAWA TENGAH 1264 2587 31 NUSA TENGGARA TIMUR 165 15 D.I. YOGYAKARTA 299 297 32 PAPUA 16 JAWA TIMUR 33 PAPUA BARAT KALIMANTAN BARAT 119 92 JUMLAH 6739 5776

D.9 Penghargaan SaMA Award (School and Madrasah Accreditation Award) PP 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua PP 19 Tahun 2005: Memberikan Peran Lebih Besar Pada Pemerintah Dan Masyarakat Daerah Untuk Berperan Aktif Dalam Proses Akreditasi PAUD dan PNF Melalui BAP Paud dan PNF Provinsi Tahun 2014, BAN-S/M telah memberikan SaMA Award kepada 10 Pemerintah Daerah SaMA Award diberikan sebagai wujud apresiasi BAN-S/M terhadap peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah atas kontribusinya dalam mendukung Akreditasi Sekolah/madrasah TUJUAN SaMA AWARD - Memberikan penghargaan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang telah mendukung akreditasi sekolah/madrasah; - Mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan dukungan dan menyukseskan akreditasi sekolah/madrasah.

KRITERIA PENERIMA SaMA Award Kriteria dan Penerima SaMA Award No. KRITERIA PENERIMA SaMA Award 1. Dukungan sarana dan prasarana, meliputi: Gedung/ruangan kantor; Fasilitas kantor; dan Kendaraan. 2. Dukungan sumber daya manusia, meliputi: Tenaga kesekretariatan; dan PPK dan BPP. 3. Dukungan Peningkatan kualitas sumber daya manusia, meliputi: Pelatihan asesor Pelatihan tenaga manajemen Peningkatan kapasitas anggota BAP-S/M atau UPA-S/M 4. Dukungan alokasi anggaran akreditasi, meliputi: Operasional BAP-S/M atau UPA-S/M; Penambahan sasaran akreditasi; dan Insentif untuk anggota BAP-S/M atau UPA-S/M, serta Sekretariat. 5. Dukungan kebijakan dan program, meliputi: Dukungan sosialisasi akreditasi; dan Tindak lanjut rekomendasi/hasil akreditasi. TAHUN 2014 NO PROVINSI 1 BANTEN 2 GORONTALO 3 JAWA BARAT 4 KALIMANTAN TENGAH 5 ACEH 6 KALIMANTAN TIMUR 7 DKI JAKARTA 8 JAWA TIMUR 9 JAWA TENGAH 10 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Akreditasi BAN PAUD dan PNF Emporwerment Stakeholder Akses dan Kualitas Birokrasi Pendidikan yang efektif Pembelajaran yang menyenangkan, Guru yang selalu diingat,

Perkembangan Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF D.11 TAHUN 2015 DIBERLAKUKAN 3 INSTRUMEN AKREDITASI BARU Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kursus (LKP) Instrumen Akreditasi Kursus Digunakan Untuk Seluruh Jenis Program Kursus Pendidikan Kemasyarakatan (DIKMAS – PKBM) Pelaksanaan Akreditasi Satuan dan Program PNF Dilakukan Dalam Satu Tahap Asesmen BERLAKUNYA PP NO 13 TAHUN 2015 Mulai Tahun 2015 Akreditasi TK Akan Dilakukan Oleh BAN-PNF Kuota TK yang akan diakreditasi diprioritaskan untuk TK Pembina di setiap provinsi, yang dinominasikan Oleh Direktorat Pembinaan PAUD Pelaksanaan akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) – Permendikbud No. 31 Tahun 2014 Pelaksanaan Akreditasi di BAP PAUD dan PNF Provinsi – PP No. 13 Tahun 2015

(100% MAJOR; 25% MINOR; 10% OBSERVED) Perubahan Pemeringkatan Akreditasi AKREDITASI BAN PAUD dan PNF Tahun 2015 D.12 TERAKREDITASI (100% MAJOR; 25% MINOR; 10% OBSERVED) & TIDAK TERAKREDITASI TERAKREDITASI PERINGKAT A – B - C & TIDAK TERAKREDITASI SKOR BUTIR ( S ) BOBOT BUTIR ( B ) NILAI BUTIR ( S X B )

Realisasi Akreditasi PNF Tahun 2008 – 2014 D.13 BIDANG   REALISASI - TAHUN TOTAL POPULASI 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 REALISASI per TH. 2013** PAUD 163 198 91 712 494 527 657 2,842  1.71% 165,745 LKP 353 378 213 422 229 307 205 2,107 11.81% 17,815 DIKMAS (PKBM) 149 84 256 80 77 66 58 770 12.03% 6,403 665 660 560 1,214 800 900 920 5,719 3.01% 189,963  KUMULATIF 1,325 1,885 3,099 3,899 4,799 Catatan: *) Data On-Line Ditjen PAUDNI, Tahun 2013 (PDSP 2012)

Rencana Target Akreditasi PAUD dan PNF RENSTRA Tahun 2015 – 2019 D.14 BIDANG TAHUN TARGET – TAHUN POPULASI 2014 2015 2016 2017 2018 2019 per TH. 2013** PAUD   165,745 LKP 17,815 DIKMAS (PKBM) 6,403 TOTAL 5,719 5,000 20,000 22,000 25,000 27,000 189,963  KUMULATIF 10,719 30,719 52,719 77,719 104,719 3.01% 5.64% 16.17% 27.75% 40.91% 55.13% Catatan: *) Data On-Line Ditjen PAUDNI, Tahun 2013 (PDSP 2012)

Pemanfaatan Hasil Akreditasi PAUD dan PNF Dasar pemberian dana bantuan oleh direktorat terkait Dasar pembinaan bagi satuan PAUD dan PNF oleh pihak- pihak terkait Dasar perbaikan diri bagi satuan PAUD dan PNF yang telah mengikuti akreditasi Kemungkinan menjadi dasar dalam Pengakuan Pembelajaran Lampau (RPL) dari hasil pembelajaran Non-formal dan Informal – Permendiknas 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi

TERIMAKASIH