Peran OJK dalam Penguatan Lembaga Ekonomi Ummat Jakarta 22 April 2017.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Strategi Nasional Literasi Keuangan
Advertisements

KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
o j k Otoritas jasa keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Kegiatan Statistik Kehutanan
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Perkumpulan Akses Keuangan Indonesia
Jasa Keuangan Untuk Semua
PROFIL IAP -Ikatan Ahli Perencanaan- Jawa Timur
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Peta Peningkatan Pemenuhan Energi Listrik Tiap Provinsi Hasil Model
Asisten Pemerintahan dan Kesra
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
RAPAT KOORDINASI TEKNIS BADAN LITBANG HUKUM DAN HAM
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
dan Peraturan Pelaksanaannya
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
PENDAHULUAN.
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
PROGRAM PEMBANGUNAN SANITASI SEKOLAH DASAR
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Kabupaten/Kota yang telah Menginisiasi KLA sampai Tahun 2014
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
DATA KEBUTUHAN GURU (NASIONAL) TAHUN
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M Jakarta , Maret 2014
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
API (Arsitektur Perbankan Indonesia)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
LIBERALISASI PERBANKAN
DATA KEBUTUHAN GURU SD NEGERI (NASIONAL) TAHUN
DEFINISI BAKU GT adalah guru tersedia yaitu jumlah guru yang ada dikurangi jumlah guru pensiun/mutasi/meninggal JM adalah jumlah murid/siswa yang ada (untuk.
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
Bank Islam Dan Latar Belakang Kelahirannya
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
BANK PERKREDITAN RAKYAT
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
DATA KEBUTUHAN GURU SMK NEGERI (NASIONAL) TAHUN
Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia
Kondisi Perbankan Indonesia
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
Arah Kebijakan Pengembangan Asuransi Syariah di Indonesia
AKUNTANSI SYARIAH Lasminiasih, SE., MM.
KEBIJAKAN BAN-S/M TAHUN 2014
MENGENAL OJK DAN LEMBAGA JASA KEUNGAN SYARIAH
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
Direktur Perlindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Ir Andreas Eddy Susetyo MM
Traditional Houses of Indonesia
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
RAPAT KOORDINASI Penyesuaian Target Kemiskinan Kab/kota
Evaluasi Pendataan Semester Genap
KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2019
Transcript presentasi:

Peran OJK dalam Penguatan Lembaga Ekonomi Ummat Jakarta 22 April 2017

AGENDA Perkembangan Global Islamic Finance Perkembangan Keuangan Syariah Nasional Arah Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Syariah Indonesia Penguatan Ekonomi Ummat Mendorong Peran BPRS dan LKMS

Perkembangan Global Islamic Finance

Industri Keuangan Syariah Global Sumber : IFSB Financial stability report 2016 Sumber : State of The Global Islamic Economy Report 2016 Komposisi keuangan syariah global sekitar US$ 2 trillion (2015) sbb : Perbankan syariah ± 79% dan sukuk ±15%, sisanya a.l. takaful dan Islamic Fund under management Sebaran geografis di GCC ±39%, MENA (ex GCC) ±33% , Asia ±21%, sisanya di wilayah lainnya Malaysia melalui IFSA Act 2013 a.l. mulai memperkenalkan account deposit & acc. Investment dan penguatan sharia governance. Bahrain mulai memperkenalkan centralized national sharia advisory council in CBB (2015). Bersama dengan UAE, Kuwait, Bahrain, dan Qatar, Indonesia dikelompokan menjadi emerging leaders. Sebagai negara yang memiliki potensi untuk memiliki pengaruh global (GIFR, 2016) US$ 65,5 billion (Dec’16)

Industri Keuangan Syariah Global “di beberapa negara, perbankan syariah menjadi systematically important (share > 15%)” Sumber: Ernst & Young World Islamic banking Competitiveness Report 2016 Terjadi peningkatan share perbankan syariah di 17 jurisdiksi/negara tahun 2015 dibandingkan dengan tahun 2014, termasuk negara yang perbankan syariahnya systematically important juga meningkat jd 11 negara dari sebelumnya 10 negara (IFSB Financial Stability Report 2016) 5,33% (Dec’16)

Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia

Landscape Keuangan Syariah Indonesia* Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia Posisi Februari 2017 Total Aset Keuangan Syariah Indonesia (dalam satuan triliun rupiah) Landscape Keuangan Syariah Indonesia* *) Tidak termasuk Saham Syariah Jenis Industri 2013 2014 2015 2016 Feb 2017 Perbankan Syariah 248.11 278.92 304.00 365.03 355.88 Asuransi Syariah 16.66 22.36 26.52 33.24 34,28 Pembiayaan Syariah 24.64 31.67 22.35 35.74 37.07 Lembaga Non-Bank Syariah Lainnya 8.25 12.25 16.03 19.69 18.66 Sukuk Korporasi 7.55 7.12 9.90 11.88 11.75 Reksa Dana Syariah 9.43 11.16 11.02 14.91 16.20 Sukuk Negara 169.29 208.40 296.07 411.37 423.29 Kapitalisasi Saham Syariah Saham Syariah 2557.85 2946.89 2600.85 3119.42 3214.26 Total Aset Keuangan Syariah Saham Syariah 3041.78 3516.47 3288.25 4011.90 4111.39 Per Februari 2017, total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk Saham Syariah) mencapai Rp897,1 Triliun atau USD 67,21 M (Kurs Tengah BI per 28 Februari = Rp13.347,00/USD) Proporsi industri Perbankan Syariah mencapai 40% (Rp355.9 T /USD 27,39 M) Proporsi IKNB Syariah (Asuransi Syariah, Pembiayaan Syariah, Lembaga Non Bank Syariah lainnya) 10% (90,08T / USD 6,6 4M) Proporsi Pasar Modal Syariah mencapai 50% (Rp451,2 T/ USD 32,82 M)

Arah Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Syariah Indonesia

Arah Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Syariah Indonesia Tiga Arah Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Syariah di Indonesia OJK menjaga stabilitas sistem keuangan termasuk mengatur serta mengawasi implementasi prinsip-prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah sebagai landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan STABIL Mendorong Sektor Jasa Keuangan (SJK) Syariah berkontribusi lebih besar dalam mendukung percepatan ekonomi nasional khususnya dalam pembiayaan sektor prioritas pemerintah (infrastruktur, ketahanan pangan, maritim) KONTRIBUTIF Mendukung upaya peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakatan serta mengatasi ketimpangan dalam pembangunan nasional INKLUSIF

Arah Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Syariah Indonesia STABIL Memperkuat pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) Syariah termasuk melalui pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko Manajemen risiko, tata kelola perusahaan, dan permodalan, juga akan diselaraskan dengan standar internasional OJK akan mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk meningkatkan daya tahan (resiliensi) Mengembangkan standar daya saing dan komponen base financing/funding di perbankan syariah Kebijakan remunerasi bagi pelaku di SJK syariah dengan memperhatikan aspek risiko untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan dan aktivitas Lembaga Jasa Keuangan Syariah

Penguatan Peran Sektor Jasa Keuangan Syariah Arah Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Syariah Indonesia KONTRIBUTIF Mendukung Program Prioritas Pemerintah antara lain Sektor Infrastruktur SEGMENTASI PASAR Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur pada tahun 2020 sebesar Rp4.796 T, hingga saat ini masih terdapat financial gap sebesar Rp626 T OJK mendorong peran serta lembaga keuangan syariah dalam pendanaan proyek infrastruktur, a.l. melalui sindikasi pembiayaan Bank Syariah, pembiayaan melalui pasar modal syariah, penguatan asuransi dan reasuransi syariah Penguatan Peran Sektor Jasa Keuangan Syariah Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Kelas Menengah Inovasi produk dan layanan keuangan syariah OJK mendorong lembaga keuangan syariah untuk melakukan inovasi produk dan layangan keuangan syariah yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat a.l. digital banking, financial technology (FinTech), dan inovasi produk wakaf Membuka Akses Keuangan Syariah bagi Masyarakat Pra Sejahtera dan Pedesaan Inklusif : Penyediaan akses produk dan layanan keuangan syariah OJK mendorong perluasan akses produk dan layanan keuangan syariah bagi masyarakat pra sejahtera dan pedesaan dengan program-program a.l. Laku Pandai, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pembiayaan pertanian organik

Penguatan Ekonomi Ummat

8.11% 11.06% Perluasan Akses Keuangan Syariah Bagi Seluruh Masyarakat INKLUSIF Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2016 Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif Indeks Literasi Keuangan Syariah 2016 Indeks Inklusi Keuangan Syariah 2016 Per September 2016: Telah terdapat 2 Bank Umum Syariah yang menyelenggarakan Laku Pandai 8.11% 11.06% Laku Pandai bertujuan untuk menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan keuangan. Juni 2015 Desember 2015 Juni 2016 Desember 2016 Jumlah Bank Penyelenggara 6 BUK 7 BUK 12 BUK + 1 BUS 18 BUK + 2 BUS Jumlah agen perorangan/outlet badan hukum 3.734 agen 60.805 agen 104.707 agen 275.916 agen Jumlah outstanding rekening 35.984 nasabah 1.216.952 nasabah 1.626.068 nasabah 3.700.215 nasabah Jumlah outstanding tabungan Rp 2,9 M Rp 67 M Rp 63 M Rp 216,5 M Jumlah kabupaten/kota 211 385 499 507 *Data termasuk LAKU PANDAI untuk bank konvensional Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

Per desember 2016: Telah terdapat 14 LKM Syariah yang terdaftar di OJK Perluasan Akses Keuangan Syariah Bagi Seluruh Masyarakat INKLUSIF Per desember 2016: Telah terdapat 14 LKM Syariah yang terdaftar di OJK Didirikan untuk mengatasi UMKM yang terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Asuransi Mikro Perusahaan asuransi syariah (takaful) diharapkan dapat memiliki peran lebih besar dalam kegiatan ini SimPel iB adalah produk simpanan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh Bank Umum Syariah di Indonesia dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah Telah terdapat minimal 2 Bank Umum Syariah (BUS) yang menjadi penyalur KUR dengan struktur syariah Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

Mendorong Peran BPRS dan LKMS

Penyebaran BPRS di Indonesia Posisi Desember 2016 No Kantor Regional Kantor OJK Jumlah BPRS 1 KR 1 DKI jakarta dan Banten Banten 9 2 KR 2 Jawa Barat Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi 29 3 KR 3 Jawa Tengah dan DIY DIY, Solo, Purwokerto, Tegal 38 4 KR 4 Jawa Timur Malang, Jember, Kediri, Sumenep 5 KR 5 Sumatera Bagian Utara Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Padang Sidempuan, Bagan Siapi-Api 28 6 KR 6 Sulawesi, Maluku dan Papua Sulawesi Utara, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat 11 7 KR 7 Sumatera Bagian Selatan Lampung, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung 15 8 KR 8 Bali dan Nusa Tenggara Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur KR 9 Kalimantan Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara

Peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Penyaluran Dana: Berdasarkan Pembiayaan UMKM Penyaluran dana BPRS untuk pembiayaan sektor produktif didominasi UMKM dengan persentase sebesar 92,44%. Pada posisi Desember 2016 total pembiayaan perbankan syariah kepada UMKM tercatat sebesar Rp3.570,61 Milyar, meningkat dibandingkan posisi Desember 2015 yang sebesar Rp3.377,99 Milyar. Dari total pembiayaan posisi Desember 2016 kepada UMKM tersebut, sejumlah Rp429,27 Milyar diantaranya (12,02%) merupakan NPF. Porsi: 92,44%

Lembaga Keuangan Mikro Syariah Menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip imbal hasil pembiayaan Wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah Merujuk pada fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia Melakukan pengelolaan dana sosial berupa zakat, infak, dan shadaqah Menempatkan kelebihan dana dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan/atau sertifikat deposito hanya pada bank umum syariah, unit usaha Syariah dan/atau bank pembiayaan rakyat syariah LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib menggunakan akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah

Jasa Pemberian Konsultasi dan Pengembangan Usaha Produk Lembaga Keuangan Mikro Syariah Tabungan: Wadiah Mudharabah Penghimpunan Dana Deposito: Wadiah - Mudharabah Prinsip Sewa: Ijarah Ijarah Muntahiya Bittamlik Penyaluran Dana Jasa Pemberian Konsultasi dan Pengembangan Usaha Prinsip Bagi Hasil: Mudharabah Muthlaqah Mudharabah Muqayyah Musyarakah Prinsip Jual-Beli: Murabahah Salam Istishna Ijarah Ju’alah 19

BPR atau BPRS Transformasi LKM LKM Wajib Transformasi LKM Kriteria Kegiatan Usaha melebihi Wilayah Kabupaten/Kota; atau Ekuitas paling kurang 5x modal disetor minimum BPR/BPRS; dan Simpanan paling kurang 25x disetor minimum BPR/BPRS

Koordinasi pembinaan LKM Pembinaan dan Pengawasan LKM Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi & Kementerian Dalam Negeri Penerimaan laporan keuangan dan input ke dalam aplikasi Analisis laporan keuangan Penerimaan dan analisis laporan lain Rencana kerja pemeriksaan Pengenaan sanksi administratif (selain cabut izin dan denda) Pelaksanaan langkah- langkah penyehatan Koordinasi pembinaan LKM OJK (Pembina, Pengatur & Pengawas LKM) Pemda Kabupaten / Kota didelegasikan Pihak lain dalam hal Pemda belum siap Pembinaan dan Pengawasan

TERIMA KASIH