PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH/LEASING SYARIAH Pertemuan 13
Pengertian Leasing berasal dari kata lease yang berarti menyewa. Dalam syariah dikenal sebagai Al Ijarah. Al Ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti).
Pengertian Berdasar Mazhab Mazhab Syafi’i : suatu transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju secara tertentu bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu. Mazhab Hambali dan Maliki : pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan Mazhab Hanafi : transaksi suatu manfaat dengan imbalan.
Menurut SK Menteri Keuangan No. 1169/KMK Menurut SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991, sewa guna usaha(leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dalam syariah, ijarah(leasing) yang diikuti perpindahan kepemilikan adalah Ijarah Muntahiya Bittamlik.
Dalam Transaksi Leasing terdapat 4 pihak utama: Lessor, merupakan perusahaan sewa guna usaha yang dalam hal ini sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikan barang modal. Lessee, merupakan perusahaan pemakai/penyewa barang modal yang dalam hal ini dapat memiliki opsi/pilihan pada akhir kontrak. Supplier, merupakan pihak penjual barnag modal yang disewakan. Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menaggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
Sejarah Leasing Leasing dikenal sejak 2000SM oleh bangsa sumeria masih belum dalam lembaga perbankan. 400SM bangsa Nippur mulai mengembangkan dalam lembaga perbankan. 1850M di Amerika leasing diperkenalkan oleh Tom Clark , berlanjut muncul perusahaan- perusahaan leasing 1952M. 1974M diperkenalkan di Indonesia. 10 Desember 2007 terbit regulasi yang terkait Perusahaan Pembiayaan berdasar prinsip syariah.
Landasan Hukum : Al Qur’an dan AL Hadits Landasan Al Qur’an : Al Baqarah ayat 233. Az Zukhruf ayat 32. Landasan Al Hadits : Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu” (HR. Bukhari dan Muslim).
Landasan Hukum : Fatwa DSN Fatwa DSN No:09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah. Berisi Rukun dan Syarat Ijarah, Ketentuan Objek Ijarah, Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah. Fatwa DSN No: 27/DSN-MUI/III/2002 tantang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik. Berisi Rukun dan Syarat akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik, Ketentuan, dan Hal-hal yang dilakukan jika terjadi perselisihan.
Karakteristik Ijarah Standar Akuntansi Keuangan yang pertama kali mengatur tentang akuntansi ijarah adalah PSAK(Pelaporan Standar Akutansi Keuangan) 59 paragraf 105 sampai dengan 129 tentang pengakuan dan pengukuran ijarah. Beberapa hal yang diatur pada paragraf-paragraf tersebut antara lain: Karateristik ijarah sebagai transaksi dengan akad sewa menyewa barang dengan menyatakan harga sewa sebagai bentuk kompensasi jasa yang diberikan oleh pihak yang menyewa kepada pihak menyewakan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pada akhir masa sewa bisa saja pemilik barang memberikan opsi untuk membeli obyek sewa tersebut kepada penyewa. PSAK ini juga mengatur tentang posisi bank sebagai pemilik obyek sewa dan bank sebagai penyewa, proses penjualan dan penyewaan kembali, proses sewa dan penyewaan kembali, dan penyisihan kerugian aktiva produktif.
Update Selanjutnya diatur pada PSAK 107 tentang PSAK Ijarah
Perusahaan Leasing Syariah : PT.ALIF (Al-Ijarah Islamic Finance) PT. ALIF (AL-Ijarah Islamic Finance) merupakan anak perusahaan dari Bank Muamalat Indonesia. didirikannya perusahaan tersebut dikarenakan berkembangnya lembaga keuangan syariah dan sektor riil yang membutuhkan peran model pembiayaan dengan sistem Ijarah.
Produk dari ALIF antara lain: Pembiayaan Konsumer (Pembiayaan mobil baru/mobil purna pakai/sepeda motor) Pembiayaan Korporasi (Pembiayaan komersial/kendarran komersial) Untuk Skema Pembiayaan di ALIF antara lain : Murabahah Ijarah Ijarah Muntahiyah bittamlik
Syarat Mengajukan Pembiayaan di PT.ALIF
Simulasi Pembiayaan Konsumtif di ALIF
FIF Syariah PT Federal International Finance membuka layanan syariah yang dikenal dengan FIF Syariah dan memiliki cabang di seluruh Indonesia. FIF Syariah didirikan berdasarkan landasan hukum Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 448/KMK.017/2000 Pasal 7 ayat 1
Profil FIF Syariah
Produk FIF Syariah Hanya Menggunakan Akad Murabahah
Produk FIF
Syarat Pembiayaan dan Mekanisme Pengajuan Pembiayaan di FIF Syariah
Perbedaan Leasing dan Leasing Syariah
Manfaat Leasing Syariah Menghemat modal kerja Sangat luwes (flexible), mencakup struktur sewa, jangka waktu kontrak. Menjadi alternative metode pembiayaan dengan prinsip syariah.