ADMINISTRASI AKADEMIK Materi ADMINISTRASI AKADEMIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA
REGISTRASI MAHASISWA Registrasi Administrasi Yang dimaksud Registrasi Administrasi: adalah kegiatan untuk memperoleh status terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa FISIP Universitas Brawijaya. Kegiatan Registrasi Administrasi wajib dilakukan oleh seluruh mahasiswa secara tertib pada setiap awal semester sesuai dengan ketentuan kalender akademik. Registrasi Calon Mahasiswa baru Registrasi Mahasiswa lama : A. Registrasi Administrasi Keuangan Syarat –syarat : 1. Menunjukan KTM 2. Tanda bukti lunas UKT 3. Sedang Bagi mahasiswa yg tidak terdaftar sebagai mahasiswa atau cuti akademik pada semester sebelumnya harus mendapat ijin untuk registrasi administrasi dari rektor.
B. Registrasi Administrasi Akademik Yang dimaksud dengan registrasi akademik adalah: pendaftaran untuk memperoleh hak mengikuti kegiatan akademik pada semester tersebut/tertentu. Kegiatan registrasi akademik meliputi : Pemrograman/pengisian dan pengesahan Kartu Rencana Studi (KRS) secara On-line Sebelum pemrograman/pengisian KRS mahasiswa dianjurkan konsultasi dan mendapat persetujuan/pengesahan dari dosen penasihat akademik (PA)-nya. KRS. Yang sudah disetujui dan ditanda tangani dosen PA diserahkan ke petugas daftar ulang di jurusan atau program studi. Masing-masing pada waktu registrasi pemrograman berjalan. Registrasi Akademik selesai.
Sanksi Akademik Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan kurang dari 80% dari total tatap muka , tidak diperbolehkan menempuh Ujian Akhir Semester untuk mata kuliah yang bersangkutan karena kealpaan mahasiswa yang bersangkutan.
Lanjutan Sanksi Akademik Mahasiswa yang membatalkan sesuatu mata kuliah di luar waktu yang telah ditentukan, diberi nilai E untuk matakuliah tersebut. Mahasiswa yang curang dalam ujian, dikenakan sanksi berupa Nilai E pada matakuliah tersebut/beban matakuliah yang tercantum dalam berita acara ujian dan pembatalan seluruh rencana studi semester. Mahasiswa yang mengerjakan ujian mahasiswa lain dan atau mahasiswa yang ujiannya dikerjakan orang lain akan dikenai sanksi pembatalan ujian semua mata kuliah dalam semester yang bersangkutan.
Lanjutan Sanksi Akademik Mahasiswa yang melakukan KRS secara tidak sah akan dikenai sanksi pembatalan KRS untuk semua mata kuliah dalam semester yang bersangkutan. Mahasiswa yang melakukan tindakan kekerasan dan perkelahian, dikenakan sanksi berupa pembatalan seluruh mata kuliah yang diambil pada semester tersebut, dan sanksi lain sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku. Mahasiswa yang melakukan perubahan nilai secara tidak sah akan dikenai sanksi skorsing minimal 2 (dua) semester dan tidak diperhitungkan sebagai terminal.
Lanjutan Sanksi Akademik Mahasiswa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut apabila disertai ancaman kekerasan atau pemberian sesuatu, atau janji atau tipu muslihat akan dikenai sanksi dikeluarkan dari Universitas Brawijaya. Mahasiswa yang diketahui melakukan kecurangan/plagiarisme dalam pembuatan Tugas Akhir, maka Tugas Akhir dan nilai ujian Tugas Akhirnya dibatalkan. Mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana (pemalsuan, kecurangan, penipuan, dan lain-lain) dikenakan sanksi akademik berupa: 1. Skorsing minimal 2 (dua) semester. 2. Diberihentikan sebagai mahasiswa UB.
TATA TERTIB PERKULIAHAN Sesuai dengan Tata Tertib perkuliahan di buku Pedoman Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, maka : 1. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan kurang dari 80 %, tidak diperbolehkan menempuh Ujian Akhir Semester untuk mata kuliah yang bersangkutan. Jumlah Alfa maksimum 2 x. 2. Apabila mahasiswa tidak masuk kuliah, harus izin ke dosen pengampu pada waktu kuliah berlangsung baik karena sakit, tugas dari fakultas/universitas (dispensasi), atau karena sesuatu keperluan lain. Apabila tidak sempat menyampaikan ke dosennya, khusus mahasiswa yang tidak masuk karena sakit, surat keterangan dokter bisa diserahkan ke bagian akademik paling lambat 3 hari dari keterangan dokter, Sedang mahasiswa yang mendapat tugas dari Fakultas/Universitas (dispensasi) surat dispensasi bisa diserahkan sebelum kegiatan berlangsung atau paling lambat 3 hari setelah kegiatan selesai ke bagian akademik.
3. Yang di maksud dispensasi : adalah Mahasiswa yang diberi tugas atau diizikan Fakultas atau Universitas dalam rangka mengikuti: Lomba Karya Tulis Ilmiah, Seni, Olah raga, dll sebagai duta yang membawa nama baik Fakultas atau Universitas. 4. Yang berwenang untuk memberi tugas dan memberi izin dalam rangka seperti pada butir nomor 3 adalah : Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Kabiro, Kajur/Ketua Program Studi. 5. Sanksi : 1. Apabila tidak memenuhi seperti pada butir 1, maka Mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti Ujian Akhir Semester pada mata kuliah tersebut. 2. Apabila tidak sesuai dengan butir 2,3,4 di atas maka tidak akan dilayani.
MUTASI MAHASISWA Adalah perubahan status mahasiswa yang meliputi status akademik dan administrasi. Mutasi dikelompokkan: Cuti akademik Pindah ke perguruan tinggi lain Putus kuliah (DO) Meninggal dunia Pemberhentian sebagai mahasiswa UB. (Melanggar Aturan yg berlaku di UB.)
1. Cuti akademik Cuti Akademik adalah penundaan registrasi administrasi, dalam jangka waktu tertentu dengan izin Rektor atau berhenti sementara. Seorang mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti akademik harus per semester dan dapat diperpanjang paling lama 4 semester atau 2 (dua) tahun. Jangka waktu cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi, kecuali bagi mahasiswa yang tidak daftar ulang tanpa izin Rektor tetap diperhitungkan sebagai masa studi.
Permohonan cuti akademik diajukan kepada Rektor disertai alasan-alasan yang kuat dan diketahui oleh Dekan dan orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan, paling lambat 1 bulan sejak penutupan registrasi akademik. Apabila mengajukan cuti akademik sesudah batas yang ditentukan, maka pengajuan cuti bisa diajukan paling lambat pertengahan semester berjalan dan apabila disetujui rektor maka tetap dikenakan biaya UKT.
2. Pindah ke Perguruan Tinggi lain Mahasiswa Universitas Brawijaya yang akan pindah ke Perguruan Tinggi lain, harus mengajukan permohonan kepada Rektor dengan tembusan kepada Dekan disertai alasan kepindahannya. Mahasiswa yang telah pindah ke Perguruan Tinggi lain tidak dapat diterima kembali sebagai mahasiswa UB.
3. Putus Kuliah Mahasiswa putus kuliah ialah mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan evaluasi keberhasilan studi pada setiap tahun akademik dan akhir studi atau mahasiswa yang tidak melakukan registrasi sesuai ketentuan Fakultas/Universitas lebih dari 2 (dua) semester kumulatif. a. Jumlah Mahasiswa putus kuliah tiap semester dilaporkan Dekan kepada Rektor. b. Rektor mengeluarkan Surat Keputusan tentang putus kuliah untuk mahasiswa yang bersangkutan.
4. Meninggal Dunia Apabila ada Mahasiswa meninggal dunia, maka Dekan/ketua program studi melaporkan kepada Rektor.
5. Pemberhentian sebagai mahasiswa UB. Mahasiswa dapat diberhentikan selama-lamanya atau sementara apabila melanggar Ketentuan SK Rektor Nomor : 044/sk/1985 tentang Tata Tertib Keluarga Besar Universitas Brawijaya, serta ketentuan lain yang berlaku di Universitas Brawijaya.
* EVALUASI KEBERHASILAN STUDI AKHIR SEMESTER Evaluasi keberhasilan studi akhir semester dilakukan pada setiap akhir semester, meliputi matakuliah yang diambil mahasiswa pada semester tersebut, hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya dengan berpedoman pada ketentuan berikut : IP Semester yang diperoleh Beban studi dalam semester (sks yang boleh diambil) ≥ 3,00 2,50 – 2,99 2,00 – 2,49 1,50 – 1,9 ≤ 1,50 22 – 24 sks 19 – 21 sks 16 – 18 sks 12 – 15 sks ≤ 12 sks
* Evaluasi keberhasilan studi tahun pertama Pada akhir tahun pertama sejak mahasiswa terdaftar pada program sarjana fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Brawijaya, diadakan evaluasi untuk menentukan apakah mahasiswa boleh melanjutkan studi atau tidak. Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 20 sks lulus. 2. Mencapai Indek Prestasi ( IP ) sekurang - kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 20 sks dari matakuliah yang terbaik nilainya.
* Evaluasi keberhasilan studi tahun kedua Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun kedua apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1) Mengumpulkan sekurang-kurangnya 48 sks lulus. 2) Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 48 sks dari nilai matakuliah yang terbaik.
* Evaluasi keberhasilan studi tahun ketiga Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun ketiga, apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1) Mengumpulkan sekurang-kurangnya 72 sks lulus. 2) Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 72 sks dari nilai matakuliah yang terbaik.
* Evaluasi keberhasilan studi tahun keempat Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun keempat, apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1) Mengumpulkan sekurang-kurangnya 96 sks lulus. 2) Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 96 sks dari nilai matakuliah terbaik.
Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilakukan sekurang-kurangnya tiap akhir semester, yaitu: tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga, tahun keempat dan akhir studi (tahun ke-V), kalau digambarkan seperti tabel berikut : Tahun ke : Sks yang ditempuh sekurang-kurangnya Indek Prestasi sekurang-kurangnya I 20 2,00 II 48 III 72 IV 96
* Evaluasi keberhasilan studi pada akhir studi program sarjana Jumlah kredit yang harus dikumpulkan oleh seorang mahasiswa untuk menyelesaikan studi program sarjana mencapai 144 – 160 sks termasuk skripsi/tugas lain yang ditentukan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Mahasiswa yang telah mengumpulkan sekurang-kurangnya sejumlah sks minimum yaitu ; 144 sks dinyatakan telah menyelesiakan program sarjana apabila memenuhi syarat-syarat : 1) Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,00 2) Nilai D/D+ tidak melebihi 10 % dari beban kredit total, kecuali untuk matakuliah tertentu yang tidak diperbolehkan memperoleh nilai D/D+ yang diatur dalam buku pedoman pendidikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya. 3) Tidak ada nilai E. 4) Lulus ujian sarjana.
LULUS SARJANA Seorang Mahasiswa dapat dinyatakan lulus program Sarjana bila telah memenuhi persyaratan minimum 144 SKS lulus dan dinyatakan dengan yudisium, tidak melampaui maksimum masa studi 7 (tujuh) tahun atau 14 semester. Yudisium : Adalah pengumuman penetapan seorang mahasiswa bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan lulus.
Predikat kelulusan terdiri dari 3 tingkat yaitu baik, memuaskan, sangat memuaskan dan pujian (cumlaude) yang dinyatakan pada transkrip akademik. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai dasar menentukan predikat kelulusan adalah: IPK 2,00 – 2,75 : memuaskan IPK 2,76 – 3,50 : Sangat Memuaskan IPK 3,51 – 4,00 : Pujian (Cumlaude) Predikat kelulusan pujian (cumlaude) ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, untuk Program Sarjana 4 tahun sedangkan untuk alih program (n + 0,25) tahun. Syarat lain untuk predikat Pujian tidak pernah terkena sanksi interdisipliner, tidak ada nilai C+ (minimum B) atau tidak pernah terkena sanksi akademik.
* Batas Masa Studi Program Sarjana harus diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, terhitung mulai saat mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa. Jika ternyata sampai batas masa studi yang ditentukan, mahasiswa belum dapat menyelesaikan studi sarjananya, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu melanjutkan studinya. Akan dikenakan DO. Masa studi 7 (tujuh) tahun tersebut tidak termasuk cuti akademik/terminal, tetapi bagi mahasiswa yang tidak mendaftar ulang tanpa seijin Rektor tetap diperhitungkan masa studinya.
Semester Antara Program Semester Antara pada Program Sarjana Definisi Program semester antara adalah program perkuliahan yang dilaksanakan pada saat liburan semester genap atau sesuai dengan ketentuan masing-masing Fakultas. Tujuan Program semester antara bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang sudah pernah ditempuh dan / atau mata kuliah baru yang ditetapkan oleh program studi dalam rangka meningkatkan indeks prestasi kumulatif dan memperpendek masa studi serta menghindari terjadinya putus studi.
Penyelenggaraan Semester Antara Penyelenggaraan program semester antara meliputi kegiatan tatap muka, tugas terstruktur, tugas mandiri ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara. Waktu dan pelaksanaan penyelenggaraannya dilakukan oleh fakultas penyelenggara. Kurikulum dan Peraturan Akademik Semester Antara Kurikulum dan peraturan akademik pada perkuliahan semester antara tetap mengacu pada kurikulum dan peraturan akademik yang berlaku saat itu, dengan ketentuan tambahan bahwa praktikum yang sudah lulus tidak perlu mengulang.
Terima kasih atas perhatiannya Selesai Terima kasih atas perhatiannya