KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA SURAKARTA
Advertisements

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENULISAN PROPOSAL Pemberdayaan UPKu TAHUN 2010.
Sebagai bentuk pengendalian Program Beserta Surat PertanggungJawaban
Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2014 PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT.
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
Penghapusan Piutang Negara
Pengelolaan Dana Hibah
KOPERASI.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
INSPEKTORAT WILAYAH VI
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
DI KALIMANTAN TENGAH Disampaikan pada:
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
Presented by: Cempaka Paramita,
KOPERASI.
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
YAYASAN Stichting.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Pengelolaan Hibah Daerah
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
KEMENTERIAN KESEHATAN
© 2019 Tim Smart City Diskominfo Kab. Badung
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
KEMENTERIAN KESEHATAN
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR Oleh : Asisten II Sekda Banjar Martapura, 10-11 Mei 2016

HIBAH DAERAH Berbentuk uang, barang atau jasa Sesuai kemampuan keuangan daerah Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan Ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun kecuali ditentukan lain oleh peraturan Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah

KETENTUAN HIBAH : Pasal 298 ayat (5) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa Belanja Hibah dapat diberikan kepada : Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah Lain; Badan Usaha Milik Negara atau BUMD; dan/ atau Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia

Hibah kepada badan dan lembaga (Pasal 6 ayat (5) Permendagri 14/2016) Diberikan kepada Badan dan Lembaga : Yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan Yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota;atau Yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/ kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya

Persyaratan hibah kepada badan dan lembaga Memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan Memiliki surat keterangan domisili dari Lurah/ Kepala Desa setempat atau sebutan lainnya Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan

Diberikan kepada organisasi kemasyarakatan HIBAH KEPADA ORGANISASI KEMASYARAKATAN (PASAL 6 AYAT (6) PERMENDAGRI 14/2016 Diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia : Berbadan hukum yayasan, atau Berbadan hukum perkumpulan

Persyaratan hibah kepada ormas Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang- undangan Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan, dan Memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan

DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjar dengan batas waktu yang ditentukan Berkas asli, ditanda tangan oleh Ketua dan Sekretaris Rekomendasi dari Pejabat berwenang Proposal yang sekurang-kurangnya berisi : RAB, Susunan Kepengurusan dan Foto dokumen yang diperlukan Surat bukti berbadan hukum Surat Keterangan Domisili Copy KTP Ketua, Sekretaris, Bendahara yang masih berlaku Copy Buku Bank atas nama Lembaga Nomor Kontak yang masih aktif dan bisa dihubungi Denah Lokasi (untuk kepentingan monitoring)

TAHAPAN PROSES PENGUSULAN SKPD Mengajukan rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD sesuai jadwal yang ditentukan TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah Pengalokasian anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS Melakukan Evaluasi Berkas Melakukan Monitoring dan Verifikasi di Lapangan Memenuhi Syarat

PENETAPAN HIBAH Keputusan Bupati Banjar Tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Besaran Uang/ Barang yang dihibahkan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran Bersangkutan

DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH Surat Permohonan Pencairaan ditanda tangan Ketua Membuat Rincian rencana penggunaan sesuai proposal Membuat Fakta Integritas bermaterai Membuat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai Membuat Pernyataan tidak terdapat konflik internal bermaterai Menandatangani NPHD bermaterai Menandatangani Kuitansi bermaterai

i. Pelaporan dan pertanggungjawaban Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKAD dengan tembusan SKPD terkait Laporan penggunaan hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: pendahuluan, berisi uraian tentang gambaran umum mengenai pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh penerima hibah; maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan disusunnya laporan penggunaan hibah; hasil kegiatan, berisi uraian tentang hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan proposal hibah yang telah diajukan kepada Pemerintah Daerah dan NPHD; realisasi penggunaan dana, berisi uraian tentang anggaran yang telah dibelanjakan termasuk sisa anggaran yang tidak digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan proposal hibah yang telah diajukan kepada Pemerintah Daerah dan NPHD penutup, berisi uraian tentang hal-hal yang perlu disampaikan oleh penerima hibah terkait dengan kegiatan yang telah dilaksanakan tanda tangan dan nama lengkap penerima hibah (pimpinan/ketua) serta stempel/ cap organisasi/ lembaga; Lampiran, berisi dokumentasi kegiatan yang telah dilaksanakan

pertanggungjawaban Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi : laporan penggunaan hibah surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan proposal hibah yang telah diajukan kepada Pemerintah Daerah dan NPHD;dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangan-undangan bagi penerima hibah berupa uang termasuk kewajiban pembayaran perpajakan atau salinan bukti serah terima barang (Berita Acara Serah Terima barang) bagi penerima hibah berupa barang

KETENTUAN PELAPORAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PALING LAMBAT TANGGAL 10 JANUARI

. TERIMA KASIH