KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR Oleh : Asisten II Sekda Banjar Martapura, 10-11 Mei 2016
HIBAH DAERAH Berbentuk uang, barang atau jasa Sesuai kemampuan keuangan daerah Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan Ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun kecuali ditentukan lain oleh peraturan Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah
KETENTUAN HIBAH : Pasal 298 ayat (5) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa Belanja Hibah dapat diberikan kepada : Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah Lain; Badan Usaha Milik Negara atau BUMD; dan/ atau Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia
Hibah kepada badan dan lembaga (Pasal 6 ayat (5) Permendagri 14/2016) Diberikan kepada Badan dan Lembaga : Yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan Yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota;atau Yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/ kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya
Persyaratan hibah kepada badan dan lembaga Memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan Memiliki surat keterangan domisili dari Lurah/ Kepala Desa setempat atau sebutan lainnya Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan
Diberikan kepada organisasi kemasyarakatan HIBAH KEPADA ORGANISASI KEMASYARAKATAN (PASAL 6 AYAT (6) PERMENDAGRI 14/2016 Diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia : Berbadan hukum yayasan, atau Berbadan hukum perkumpulan
Persyaratan hibah kepada ormas Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang- undangan Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan, dan Memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan
DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjar dengan batas waktu yang ditentukan Berkas asli, ditanda tangan oleh Ketua dan Sekretaris Rekomendasi dari Pejabat berwenang Proposal yang sekurang-kurangnya berisi : RAB, Susunan Kepengurusan dan Foto dokumen yang diperlukan Surat bukti berbadan hukum Surat Keterangan Domisili Copy KTP Ketua, Sekretaris, Bendahara yang masih berlaku Copy Buku Bank atas nama Lembaga Nomor Kontak yang masih aktif dan bisa dihubungi Denah Lokasi (untuk kepentingan monitoring)
TAHAPAN PROSES PENGUSULAN SKPD Mengajukan rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD sesuai jadwal yang ditentukan TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah Pengalokasian anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS Melakukan Evaluasi Berkas Melakukan Monitoring dan Verifikasi di Lapangan Memenuhi Syarat
PENETAPAN HIBAH Keputusan Bupati Banjar Tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Besaran Uang/ Barang yang dihibahkan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran Bersangkutan
DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH Surat Permohonan Pencairaan ditanda tangan Ketua Membuat Rincian rencana penggunaan sesuai proposal Membuat Fakta Integritas bermaterai Membuat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai Membuat Pernyataan tidak terdapat konflik internal bermaterai Menandatangani NPHD bermaterai Menandatangani Kuitansi bermaterai
i. Pelaporan dan pertanggungjawaban Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKAD dengan tembusan SKPD terkait Laporan penggunaan hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: pendahuluan, berisi uraian tentang gambaran umum mengenai pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh penerima hibah; maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan disusunnya laporan penggunaan hibah; hasil kegiatan, berisi uraian tentang hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan proposal hibah yang telah diajukan kepada Pemerintah Daerah dan NPHD; realisasi penggunaan dana, berisi uraian tentang anggaran yang telah dibelanjakan termasuk sisa anggaran yang tidak digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan proposal hibah yang telah diajukan kepada Pemerintah Daerah dan NPHD penutup, berisi uraian tentang hal-hal yang perlu disampaikan oleh penerima hibah terkait dengan kegiatan yang telah dilaksanakan tanda tangan dan nama lengkap penerima hibah (pimpinan/ketua) serta stempel/ cap organisasi/ lembaga; Lampiran, berisi dokumentasi kegiatan yang telah dilaksanakan
pertanggungjawaban Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi : laporan penggunaan hibah surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan proposal hibah yang telah diajukan kepada Pemerintah Daerah dan NPHD;dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangan-undangan bagi penerima hibah berupa uang termasuk kewajiban pembayaran perpajakan atau salinan bukti serah terima barang (Berita Acara Serah Terima barang) bagi penerima hibah berupa barang
KETENTUAN PELAPORAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PALING LAMBAT TANGGAL 10 JANUARI
. TERIMA KASIH