PERMASALAHAN YANG DIJUMPAI DALAM AUDIT PNBP PADA INSTANSI PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

UNIVERSITAS PADJADJARAN
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
Pembukuan & LPJ Bendahara
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL EVALUASI KESIAPAN LAPORAN KEUANGAN UNIT ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2008 (Terkait.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
AUDIT PENERIMAAN NEGARA
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
Matriks BHMN, BLU, PTN.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PENATAUSAHAAN PNBP BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN MALUKU
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
RAPAT KERJA PENYUSUNAN ANGGARAN KANWIL dengan BERSUMBER dana PNBP
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
KAS DAN SETARA KAS.
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Perbendaharaan Negara
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP Disampaikan oleh : KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN Solo, Juni 2016.
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
Tata Kelola Keuangan Sekolah
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
DIREKTORAT PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
APLIKASI BENDAHARA PENERIMAAN BOGOR, 30 MARET 2017.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

PERMASALAHAN YANG DIJUMPAI DALAM AUDIT PNBP PADA INSTANSI PEMERINTAH Bogor , 2 November 2012

DEFINISI DAN JENIS-JENIS PNBP Definisi PNBP: Psl 1 angka 1 UU No 20 /1997 Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh Penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan Jenis-Jenis PNBP: UU No 20/1997 Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan

Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah Penerimaan berdasarkan keputusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah, dan Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang- undang tersendiri dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan ( dengan Peraturan Pemerintah)

Peraturan Terkait Pengelolaan PNBP UU No 20 tahun 2007 tentang PNBP PP No 22 tahun 2007 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP PP No 73 tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP yang bersumber dari kegiatan tertentu Keppres No 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah PP No 1 tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP, dan PP No 29 tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran PNBP yang Terutang

PERMASALAHAN AUDIT PNBP Gambaran pengelolaan PNBP pada K/L; Perencanaan Target Tidak menyusun target PNBP, atau Menyusun target PNBP tidak berdasarkan data riil ( hanya formalitas dalam rangka pengesahan DIPA) Penyetoran PNBP Umumnya belum sesuai dengan UU No 20/1997 (PNBP Wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara) PNBP disetor ke Kas Daerah Saldo PNBP yang seharusnya disetor masih disimpan oleh Bend. Penerima

Penggunaan Langsung Pendapatan Negara digunakan langsung atau tanpa melalui mekanisme APBN ( Keppres No 42/2002: wajib disetor sepenuhnya ke rekening Kas Negara) Pengelolaan Tidak Sesuai Ketentuan Tarif dan Jenis PNBP tidak berdasarkan PP Adanya Biaya tambahan atau pungutan melebihi tarip yang berlaku Pengenaan tarif tidak konsisten Potensi belum tergali Pemberian jasa atau kerja sama dengan pihak ke tiga belum memperhitungkan bagian PNBP (Blm ada aturan tarifnya)

Tarif terlalu rendah ( belum direvisi walau sdh tidak wajar untuk kondisi saat ini) Pemanfaatan asset dan fasilitas penunjang belum maksimal Wajib bayar belum seluruhnya terdata Pengendalian Intern Pengendalian Intern masih kurang memadai (dokumentasi, pencatatan, dan pelaporan transaksi dan kejadian penting belum dapat di andalkan)

HAL-HAL LAIN DALAM AUDIT PNBP Ketidakpastian saat penyetoran ( tidak ada ketentuan yang secara pasti mengatur saat penyetoran PNBP ke Kas Negara) Menggunakan langsung pendapatannya, dengan alasan: Dana diperlukan segera untuk operasional, dan Adanya kekhawatiran akan menghadapi kendala atau proses yang panjang dalam pencairan dana melalui mekanisme APBN ( Persetujuan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan) Penyimpangan pengelolaan PNBP ( baik dalam perencanaan , penerimaan, penyetoran, penggunaan, maupun pertanggung jawaban: Kemampuan SDM kurang memadai Pengendalian Intern belum berjalan dengan baik

Pontensi penerimaan belum tergali maksimal: Belum dibuatkan aturan mengenai tarif dan jenis, sehingga tidak dikategorikan PNBP Peraturan terkait penyesuaian tarif belum direvisi atau revisi peraturan belum juga terbit K/L belum menginventarisasi dan melaporakan potensi PNBP yang dapat digali

Permasalahan PNBP Ditjen AHU 1. Bend.Penerimaan Kanwil Menerima Pembayaran PNBP secara Tunai dari Pemohon, yang berpotensi : Menimbulkan Penyelewengan Uang PNBP Kehilangan Uang PNBP Penundaan Penyetoran ke Kas Negara 2. Sistem Pelaporan secara Manual yang tidak terintegerasi antara Kanwil dengan Ditjen AHU akibatnya cek and balance penerimaan PNBP tidak dapat dilakukan setiap saat 3. Selalu terdapat selisih pada saat pencocokan data Penerimaan di Kanwil dengan di Ditjen AHU 4. Sering Menimbulkan selisih saat Rekon penerimaan dengan Instasi Kemenkeu.

Pengendalian Penerimaan PNBP Oleh Ditjen AHU DIATUR Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012: Tentang: Tata cara pengelolaan dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak atas biaya pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia dan kewarganegaraan berbasis teknologi informasi pada kementerian hukum dan hak asasi manusia

Pengendalian Penerimaan PNBP Mencakup Pengelolaan dan Pelaporan PNBP menggunakan Teknologi Informasisi Pembayaran PNBP langsung ke Bank Persepsi Ditjen AHU oleh Pemohon, dan bukti setor diserahkan ke Bendahara Penerima Kanwil Bendahara Penerima Kanwil wajib melakukan penatausahaan atas seluruh Penerimaan yg berasal dr Yan Jas Kum pada saat diterimanya bukti pembayaran yang disampaikan kepada Sesditjen AHU melalui sistem pelaporan PNBP yg terintegrasi dgn Ditjen AHU dan Secara Real time dapat diketahui setiap saat jumlah penerimaannya Penyetoran PNBP ke Kas Negara dan Rekonsiliasi hasil penatausahaan PNBP dengan Ditjen Perben dilakukan oleh Bendahara Penerima Ditjen AHU Penyetoran PNBP Yan Jas Kum dicatat dalam aplikasi SAKPA Ditjen AHU berdasarkan bukti penyetoran PNBP

Terima Kasih