Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
PROSEDUR PENGURUSAN SURAT BUKTI LAPOR, SURAT PENUGASAN DAN LOLOS BUTUH
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
Up Date Terbaru Peraturan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
TATA CARA PERIZINAN APOTEK & TOKO OBAT
ALUR PENERBITAN STRTTK
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
STANDAR PROFESI TTK.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
TERDIRI ATAS 5 TAHAP : TAHAP 1
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STRA)- online
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
Sektor Kesehatan 1. Surat Ijin Bidan ( SIB ) 2. Izin Perawat
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI BIDANG APOTEK
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
PENGENALAN OP PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA ( PAFI ) , STRTTK DAN SIPTTK PEMBEKALAN MAHASISWA D3 FARMASI , D3 ANALIS FARMASI DAN MAKANAN STIFAR SEMARANG.
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Guru Pengajar: Inda Listiani, S. Farm.. DEFINISI APOTEK PP 25 TAHUN 1980 Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan.
1. Pengertian Industri Farmasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1799/Menkes/Per/XII/2010 adalah badan usaha yang memiliki izin dari menteri.
Batas-batas Kewenangan Profesional
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Pekerjaan Kefarmasian

- BAB I KETENTUAN UMUM - BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN - BAB III TENAGA KEFARMASIAN - BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN - BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN - BAB VI KETENTUAN PERALIHAN - BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Bab I Ketentuan Umum Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Bab I Ketentuan Umum Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.

Bab I Ketentuan Umum Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Bab I Ketentuan Umum Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.

Bab I Ketentuan Umum Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi,Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.

Bab I Ketentuan Umum Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.

Bab I Ketentuan Umum Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi.

BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian meliputi: a. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan Farmasi; b. Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi; c. Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi; dan d. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi.

Penanggung Jawab Produksi Pasal 7 Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi harus memiliki Apoteker penanggung jawab. Pasal 8 Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi dapat berupa industri farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, dan pabrik kosmetika.

Penanggung Jawab Produksi Pasal 9 Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang Apoteker sebagai penanggung jawab masing- masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu setiap produksi Sediaan Farmasi. Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai penanggung jawab.

Penanggung Jawab Distribusi Pasal 14 (1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab. Pasal 17 Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan prosesdistribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi pada Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB)

Praktek Kefarmasian Pasal 21 Dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian. Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker. Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.

BAB III TENAGA KEFARMASIAN Tenaga Kefarmasian terdiri atas : a. Apoteker; dan b. Tenaga Teknis Kefarmasian.

BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN Penegakkan disiplin Tenaga Kefarmasian dalam menyelenggarakan Pekerjaan Kefarmasian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Registrasi Tenaga farmasi Pasal 39 Setiap Tenaga Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi. Pasal 52 (1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memilikisurat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasianbekerja.

BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 58 Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya serta Organisasi Profesi membina dan mengawasi pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian.

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 60 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: Apoteker yang telah memiliki Surat Penugasan dan/atau Surat Izin Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 64 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PP 51 ditanda tangani pada tanggal 1 September 2009.

PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011 REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

Peraturan Menteri Kesehatan No Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Ditetapkan 3 Mei 2011. Diundangkan 1 Juni 2011. Terdiri dari 7 Bab, 39 Pasal.

STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Apoteker yang telah diregistrasi.

Permohonan Dg Syarat Pasal 12 Ayat 2 Apt yg Memiliki SP/SIK Apt baru Mengurus SP Peralihan Permohonan Dg Syarat Pasal 12 Ayat 2 Dirjen Binfar & Alkes Kemenkes RI 10 Hari Kerja STRA Dinkes Kab / Kota 20 Hari kerja SIKA SIPA Gudang Farmasi Industri PBF Apotek RS Puskesmas

Ketentuan peralihan Syarat – syaratnya : Fotocopy KTP / SIM / Paspor 4 lembar. Fotocopy Ijazah Apoteker 4 Lembar. Surat Penugasan (SP) yang dilegalisir oleh IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) dan Fotocopy 4 lembar. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 dan 2 x 3 masing masing 6 lembar.

STRA berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan. Sertifikat Kompetensi Profesi dibuat oleh organisasi profesi setelah uji kompetensi profesi. Uji kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi dengan menggunakan SKP (Sistem Kredit Profesi). Pedoman penyelenggaraan ditetapkan oleh KFN (Komite Farmasi Nasional).

TATA CARA MEMPEROLEH STRA Untuk memperoleh STRA, Apoteker mengajukan permohonan kepada KFN (Komite Farmasi Nasional) Syarat – syaratnya : a. Fotocopy Ijazah Apoteker b. Fotocopy surat sumpah Apoteker c. Fotocopy sertifikat kompetensi yang masih berlaku d. Surat Keterangan Fisik dan Mental dari dokter yang memiliki izin praktek e. Mengisi surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi f. Pas Foto bewarna ukuran 4x6 dan 2x3 masing-masing 2 lembar

Apoteker baru lulus Bagi Apoteker yang baru lulus dapat memperoleh STRA secara langsung. Permohonan STRA diajukan Perguruan Tinggi secara kolektif, Setelah memperoleh sertifikat kompetensi profesi 2 minggu sebelum pelantikan.

APOTEKER BARU LULUS Org. Profesi KFN DAFTAR NAMA APOTEKER BARU Fakultas Farmasi xxx PELANTIKAN & PENGUCAPAN SUMPAH APOTEKER SERTIFIKAT KOMPETENSI STRA Kolektif, 1 bln sebelum pelantikan Org. Profesi 2 minggu sebelum pelantikan 2 minggu sebelum pelantikan KFN

Registrasi ulang Registrasi ulang dapat dilakukan dengan melampirkan syarat – syarat seperti Pengurusan STRA dan mengajukan permohonan kepada KFN dengan melampirkan Surat Registrasi yang lama.

Pencabutan STRA STRA dapat dicabut karena : Permohonan yang bersangkutan Pemilik STRA tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan surat keterangan dokter. Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian. Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.

Izin praktik dan izin kerja SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan kegiatan Kefarmasian pada fasilitas pelayanan Kefarmasian. SIKA (Surat Izin Kerja Apoteker) adalah surat ijin praktek yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan kegiatan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.

SIPA bagi Apoteker Penanggung Jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian atau SIKA hanya dapat diberikan pada 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian.Sedangkan sebagai Apoteker pendamping dapat diberikan maksimal 3 (tiga) tempat pelayanan kefarmasian. SIPA Penanggung Jawab cukup 1 saja, tidak boleh mjd Aping di tempat lain kecuali Puskesmas boleh mjd Aping di luar jam kerja (Pasal 18 ayat 2). SIKA hanya diberikan 1(satu) fasilitas saja.

Permohonan SIPA/SIKA harus melampirkan : Fotocopy STRA yang dilegalisir oleh KFN. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau Surat keterangan dari Pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar.

TATA CARA SIPA / SIKA Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota harus menerbitkan SIPA/SIKA paling lama 20 Hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. Dalam mengajukan permohonan SIPA sebagai Apoteker Pendamping harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat kefarmasian pertama,kedua atau ketiga. Masa berlaku STRA, SIPA, SIKA diberikan berdasarkan tanggal kelahiran Apoteker.

Pencabutan SIPA/SIKA Atas permintaan yang bersangkutan. STRA tidak berlaku lagi. Yang bersangkutan tidak bekerja pada tempat yang tercantum dalam surat izin. Yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan ditetapkan dengan surat keterangan dokter. Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian berdasarkan rekomendasi KFN. Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.

Lanjutan………. Pencabutan dikirimkan kepada pemilik SIPA/SIKA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Organisasi Profesi. Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian SIPA/SIKA serta pencabutannya setiap 3 bulan sekali kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib melaporkan Rekapitulasi pemberian SIPA/ SIKA serta pencabutannya setiap 6 bulan sekali kepada Direktur Jenderal.