GARIS GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN Mata Kuliah : Hukum Agraria Kode Mata Kuliah : HKA 212 SKS : 2 (dua) Waktu pertemuan : 2 x 50 Menit Pertemuan ke : 5 (lima) A. Tujuan Instruksional 1. Kompetensi Dasar Setelah mengikuti kuliah pokok bahasan ini, mahasiswa dapat memahami tentang macam macam hak penguasaan atas tanah. 2. Indikator a. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang hak bangsa b. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang hak menguasai negara atas tanah. c. Mahasiswa dapat menjelaskan hak perorangan atas tanah baik primer maupun sekunder B . Pokok Bahasan : Jenis jenis hak penguasaan tanah C. Sub Pokok Bahasan 1. Hak Bangsa 2. Hak menguasai negara atas tanah 3. Hak Hak perseorangan atas tanah D. Kegiatan Belajar Mengajar
Media dan alat pengajar Tahap Kegiatan pengajar Kegiatan mahasiswa Media dan alat pengajar Pendahuluan penyajian Dosen menjelaskan cakupan materi perkuliahan pokok bahasan,kompetensi mahasiwa dalam TIU dan TIK, serta informasi lain yang dianggap perlu. dosen menjelaskan tentang hak bangsa indonesia, hak menguasai negara atas tanah,hak-hak perorangan atas tanah meliputi hak primer dan skunder. Mahasiswa memperhatikan penjelasan dosen Mahasiwa mencatat dan dapat bertanya bagi yang belum jelas OHP, microphonewhiteboard,spidol
penutup c. Dosen melaksanakan kuliah mimbar dangan menggunakan media pengajar. Dosen menjelaskan tugas yang wajib dilakukan mahasiswa setelah mengikuti kuliah ini,menyiapkan catatan dari literatur,membaca referensi yang diberikan dosen serta mendiskusikan bahan kuliah. d. Dosen menutup perkuliahan dan meringkas hasil perkuliahan e. Dosen memberikan kesempatan kepada mahasiwa untuk bertanya mengenai materi perkuliahan dan dosen memberi penjelasan kembali f.Dosen memberi informasi tentang topik kuliah selanjutnya dan referensi c. Mahasiswa setelah mengikuti kuliah ini menyiapkan catatan dengan teratur, membaca referensi yang diberikan dosen serta mendiskusikan bahan kuliah d. Mahasiswa mengajukan pertanyaan kepada dosen tentang pokok bahasan perkuliahan
E. Evaluasi 1. Dosen menunjuk dua atau tiga mahasiswa untuk menjawab pertanyaan berdasarkan rumusan TIK untuk mengecek pemahaman mahasiwa mengenai materi kuliah 2. kelengkapan catatan kuliah mahasiswa merupakan kesempurnaan dalam mengikuti kuliah pokok bahasan ini F. Bacaan Mahasiwa 1. Guatama, Sudargo dan Soetiyarno dan Ellyda T. Komentar atas Peraturan-Peraturan Pelaksanaan UUPA.Bandung,Penerbit Citra Aditya Bhakti. 1997. Hlm 53-99 2. Harsono,Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta,Penerbit Djambatan. 1999. Hlm 226-231
HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH Penguasaan/ menguasai : bisa dalam arti fisik dan yuridis Penguasaan Yuridis : Dilandasi hak, dilindungi hukum dan memberi wewenang menguasai secara fisik Dalam kenyataan penguasaan fisik ada pada pihak lain (disewakan, okupasi ilegal) Tidak memberi wewenang menguasai secara fisik (kreditor pemegang hak jaminan) Upik Hamidah S.H., M.H. FH Universitas Lampung
TIAP HUKUM TANAH ADA PENGATURAN Tentang Hak Penguasaan Atas Tanah UUPA mengatur secara Hierarkhi: Hak Bangsa Indonesia Hak Tertinggi Ps. 1 Privat & Publik Hak menguasai negara Ps. 2 Publik Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Privat & Publik Hak Perorangan/Individu Privat : a. Hak Atas Tanah ( Pasal 16 & 53 UUPA) sumber dari hak bangsa b. Hak jaminan atas tanah/Hak tanggungan Upik Hamidah S.H., M.H. FH Universitas Lampung
FH Universitas Lampung HAK PENGUASAAN ATAS TANAH SEBAGAI LEMBAGA HUKUM DAN HUBUNGAN HUKUM KONKRIT Lembaga hukum belum dihubungkan dengan tanah, orang/badan hukum mengatur : Nama, Isinya, Subyeknya dan tanahnya Hub. Hk. Konkrit telah dihubungkan dengan tanah sebagai obyek dan orang/badan hukum sebagai subyek hak Mengatur cara penciptaan, pembebanan, pemindahan, hapus, pembuktian Upik Hamidah S.H., M.H. FH Universitas Lampung
JENIS JENIS HAK PENGUASAAN ATAS TANAH Hak bangsa Indonesia (Ps. 1 UUPA) Hak menguasai Negara (Ps. 2UUPA) Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Ps. 5 UUPA) Hak-hak perseorangan: Hak-hak Atas Tanah: Primer (HM, HGU, HGB, Hak pakai, hak pengelolaan (Ps. 16) Sekunder (HGB, HP, Gadai, sewa, bagi hasil, numpang) Upik Hamidah, S.H., M.H FH Universitas Lampung
JENIS JENIS HAK PENGUASAAN ATAS TANAH Tanah wakaf (Ps. 49 UUPA) Hak Milik Satuan Rumah Susun (UU 16/1985) Hak Tanggungan (Ps. 23, 33, 39, 51, UUPA Jo UU 4/1996) Upik Hamidah, S.H., M.H. FH Universitas Lampung
FH Universitas Lampung Untuk melaksanakan haknya, negara diberi wewenang (Ps. 2 UUPA) untuk: mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan BARA+K menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan BARA+K menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan perbuatan hukum yang mengenai BARA+K Upik Hamidah S.H., M.H. FH Universitas Lampung
FH Universitas Lampung Pasal 4 UUPA menentukan Atas dasar hak menguasai dari negara, ditentukan macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah Hak-hak atas tanah itu memberi wewenang untuk mempergunakan tanah, demikian dengan tubuh bumi serta ruang angkasa sekerdar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah. Upik Hamidah S.H., M.H. FH Universitas Lampung
FH Universitas Lampung Hak atas tanah Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada empunya hak untuk mempergunakan/ mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya Hak atas tanah selain wewenang/hak juga membebani kewajiban, yi: Mengingat hak orang lain (fungsi sosial Ps. 6) Memelihara tanah (Ps. 15) Mengerjakan tanah secara aktif (Ps. 10) Mendaftarkan tanah (Ps. 23) Membayar pajak Upik Hamidah S.H., M.H. FH Universitas Lampung
FH Universitas Lampung Pasal 16 UUPA: (1) HM, HGU, HGB, HP, HSewa untuk bangunan, Hak membuka tanah, Hak memungut hasil hutan dan Hak-hak lain yang ditentukan dengan UU dan hak yg sifatnya sementara (Ps. 53) (2) Hak Guna Air, penangkapan /pemeliharaan ikan, guna ruang angkasa Pasal 53 ayat (1): Hak Gadai, Hak Bagi Hasil, Hak Sewa Tanah Pertanian dan Numpang Upik Hamidah S.H., M.H. FH Universitas Lampung