Konsep-Konsep Dasar (2)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
Bentuk – bentuk Perusahaan
BAB 3 PERSAMAAN AKUNTANSI.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
ILLUSTRATED WEEKLY NEWSPAPER
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
KONSEP & FUNGSI BISNIS Disusun oleh : Lily W.
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
PERUSAHAAN.
PENGHASILAN KENA PAJAK
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
Pengertian Bisnis dan Prsh
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PELAKU – PELAKU EKONOMI
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
economic Iesson Bilingual class SMPN 1 Asembagus
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
Persekutuan.
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PELAKU – PELAKU EKONOMI
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Disusun Oleh: HERRY SYAFRIAL, S.Pd., M.A.
PENGANTAR AKUNTANSI.
PERUSAHAAN, INDUSTRI dan BISNIS
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BAB 3 PERSAMAAN AKUNTANSI.
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.2]
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
ORGANISASI AGRIBISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Bentuk – bentuk badan Usaha
AKUNTANSI BIAYA I. Pendahuluan.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

Konsep-Konsep Dasar (2) BAB 4 Konsep-Konsep Dasar (2)

Konsep-Konsep Dasar (2) A. Produksi Secara mudah, istilah produksi dan konsumsi ini bisa diterjemahkan dengan pembuatan dan pemakaian. Dari kalimat itu, dimaksudkan bahwa, produksi berarti pembuatan, sedangkan konsumsi berarti pemakaian. Di bab 3 kemarin terdapat istilah produsen dan konsumen. Produsen adalah mereka yang melakukan produksi, sedang konsumen adalah mereka yang melakukan konsumsi.

Dituliskan oleh Richard Ruggles yaitu: “In broader terms any process that creates value or adds value to already existing goods is production” Secara lebih luas, setiap proses yang menciptakan nilai atau memperbesar nialai sesuatu barang adalah produksi. Untuk bisa melakukan produksi, orang memerlukan tenaga manusia, sumber-sumber alam, modal dalam segala bentuknya, serta kecakapan. Semua unsur itu disebut faktor-faktor produksi.

Faktor-faktor produksi terdiri atas : 1. Tanah Hal yang dimaksud adalah, tanah disini bukan sekedar untuk ditanami, tetapi didalamnya terdapat sumber daya alam (natural resources). Dengan demikian, istilah tanah ini maksudnya adalah segala sesuatu yang bisa menjadi faktor produksi yang tersedia di alam ini tanpa usaha manusia. Meliputi : A. Tenaga penumbuh yang ada didalam tanah B. Tenaga air C. Ikan dan mineral D. Tanah yang diatasnya didirikan bangunan E. Dan lain-lain

2. Tenaga Kerja Pengertian tenaga kerja atau human resources) itu terkumpulnya semua kemampuan manusiawi yang dapat disumbangkan untuk memungkinkan dilakukannya proses produksi barang dan jasa. Kualitas sumber daya manusia tergantung pada kualitas atau mutu ketakwaan, kesehatan, kekuatan fisik, pendidikan, serta kecakapan penduduknya.

3. Modal (real capital goods) Yang meliputi semua jenis barang yang dibuat untuk menunjang kegiatan produksi barang-barang serta jasa-jasa. Barang-barang modal dibedakan menjadi dua, yaitu modal riil dan modal uang yakni dana yang digunakan untuk membeli barang-barang modal dan faktor produksi lainnya.

Terkait dengan hal itu kalau istilah produksi yang selama ini kita pakai selalu mengesankan kepada produksi barang-barang konsumsi, maka apakah namanya produksi yang menghasilkan barang-barang modal? Untuk ini istilah yang dipakai adalah produksi tidak langsung (indirect production). Jadi inderect production adalah pembuatan suatu alat, sebuah mesin ataupun setiap jenis barang modal yang akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan manusia.

4. Kecakapan Tatalaksana Adalah faktor produksi keempat yang lazimnya sering disebut orang dengan sebutan enterpreneurship. Jelas sekali enterpreneurship adalah kecakapan seseorang dalam memproduksi suatu barang atau jasa agar dapat hasil yang terbaik. Ia pun akan menanggung resiko untuk setiap jatuh bangun usahanya.

Di dalam suatu perusahaan diperkerjakan tenaga manusia (labor) dikenal tiga jenis pembayaran balas jasa, yaitu upah (wage), gaji (salary), dan royalti. Kita sudah mengetahui arti upah dan gaji, sedangkan royalti adalah pembayaran karena dipakainya sebuah hak cipta dalam karang mengarang, penemuan baru, dan lain-lain. Untuk modal, modal uang maupun barang-barang modal, dibayarkan bunga dan dividen. Bunga adalah “sewa” bagi uang. Dividen adalah bagian dari laba perusahaan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada setiap pemegang saham.

B. Badan Usaha Badan usaha adalah suatu perusahaan yang bergerak di berbagai bidang seperti pertanian, perdagangan, peternakan dll. Dalam bidang industri yaitu, pabrik marmer, pabrik miwon, dll.

Perusahaan Perseorangan Perusahaan Terbatas Perusahaan Swasta Firma Persekutuan Komanditer Koperasi Perjan Perusahaan Perusahaan Negara Perum Persero Di DKI Jakarta Perusahaan Daerah Di Provinsi Di Kabupaten/Kota

C. 4 Badan Usaha Perusahaan Perseorangan Bentuk ini amat lazim di Indonesia, hampir setiap usaha produksi kecil-kecilan merupakan perusahaan perseorangan.

2. Perseoroan Terbatas Pada bentuk badan usaha ini seseorang mengumpulkan dana dari banyak orang dengan cara menjual semacam surat berharga yang disebut saham, andil, atau sero. Dengan demikian setiap pesero adalah setiap orang yang telah menyerahkan dananya kepada PT yang bersangkutan. Setiap pesero hanya memiliki dan bertanggung jawab atas PT yang bersangkutan, sebatas sero yang mereka miliki. Itulah sebabnya, bentuk badan hukum perusahaan itu disebut “Perseroan dengan Tanggung Jawab Terbatas”. Laba yang dibagikan kepada para pesero inilah yang disebut “dividen”.

3. Firma Modal firma diperoleh dari beberapa orang dalam bentuk tunai, bukan saham. Jumlah penyetor modal pada firma tidaklah sebanyak pesero dalam PT, melainkan hanya beberapa orang saja. Berbeda dengan para pesero, para penyetor modal firma bertanggung jawab terhadap firmanya dengan tanggung jawab tidak terbatas. Mereka bertanggung jawab atas setiap kerugian firma sampai pada harta kekayaan pribadi mereka.

4. Persekutuan Komanditer Bentuk ini merupakan kombinasi antara firma dengan PT. Ada beberapa orang yang mengumpulkan sejumlah uang dalam bentuk tunai, akan tetapi mereka terbagi menjadi 2; satu sebagai sekutu pengusaha dan satu sebagai sekutu komanditer. Sekutu pengusa itulah yang menjalankan usaha. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebatas penyetoran saja, persis seperti para pesero di PT.

Koperasi adalah bentuk perusahaan yang berdasar atas asas kekeluargaan Koperasi adalah bentuk perusahaan yang berdasar atas asas kekeluargaan. Modal koperasi didapat dari iuran para anggotanya. Bedanya dengan PT adalah bahwa di dalam koperasi, setiap anggota memiliki satu suara, berbeda dengan PT yang sesuai banyak sahamnya. Ada 3 bentuk utama koperasi; Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Konsumsi Koperasi Produksi

Koperasi simpan pinjam, bertujuan untuk berusaha memenuhi kebutuhan para nasabahnya di bidang keuangan. Dewasa ini ada sebentuk koperasi simpan pinjam yang tidak beroperasi berdasar bunga. Koperasi itu bernama Baitul Ma’al Wat Tamwil. Koperasi ini bekerja berdasarkan prinsip bagi hasil dan oleh karenanya tidak mengenal bunga sama sekali.

Koperasi konsumsi bergerak untuk memenuhi kebutuhan akan barang yag diperlukan pelanggannya. Sehari-hari koperasi ini mirip dengan toko. Koperasi produksi bergerak untuk membuat barang bagi konsumen atau pembeli. Ada lagi satu jenis koperasi yang menggabungkan semua jenis koperasi di atas. Namanya adalah koperasi serba usaha. Koperasi seperti ini bergerak di lebih dari satu bidang