KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Pertemuan Ke empat… APBD.
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PETA FISKAL DAERAH SECARA NASIONAL TAHUN DAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL DALAM RAPBN 2008 DISAMPAIKAN PADA RAPAT KERJA DENGAN PAH IV DEWAN.
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERTEMUAN PENDAHULUAN PENYUSUNAN RKP 2013 Oleh: Menteri Negara PPN/Kepala.
RASIO KEUANGAN KOTA SURABAYA
PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN
PENGANGGARAN SANITASI
Kabid. Anggaran DPKAD Kota Semarang
Disampaikan dalam rangka BENCHMARKING DIKLATPIM III
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
APBD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PERSIAPAN MUSRENBANG DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2018
PERKIRAAN EKONOMI MAKRO
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DIY
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
PENGANTAR EVALUASI RPJMD KABUPATEN BANDUNG TAHUN
PENDIDIKAN KESEHATAN DUKCAPIL
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
RENCANA PEMBIAYAAN.
Penganggaran Sektor Publik
APBN DAN APBD Oleh : ALAN NUR’ALIM XI IPS 4 Editor:
RENCANA KERJA TAHUN 2018 BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BLITAR
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
STRUKTUR & PENGANGGARAN BERDASARKAN DOKUMEN SPM
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DINAR GIRINDIAWATI SMA N 1 UNGARAN.
Oleh: Tim FITRA JAWA TENGAH
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
Pengantar Pendapatan Daerah
REFORMASI KEUANGAN DAERAH DI INDONESIA
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
F. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
PENGANGGARAN SEKTOR ORGANISASI PEMERINTAHAN
APBN DAN APBD Untuk SMA KELAS XI Semester 1 Ricky Cahyo Pamungkas
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
Perkenalkan Kami: Danang (8) Aisyah (2) Ariella (5) Hanna (16) Ismi
OLEH: LILI MURDIASTUTI NIM A
Selvia Nurindah Sari JP081280
APBN DAN APBD.
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
Konsepsi Dasar APBD Dr. H. DIDIK SUSTYO, SE. MSi.
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
Analisis Rasio Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Menilai Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kota Langsa Tahun Anggaran NAMA:
ANALISIS DAN PREDIKSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN TAHUN 2020
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
Pembinaan Pelaksanaan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah (Secara Umum) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Disampaikan dalam Musrenbang RPJMD Kab. Boyolali th 2016-2021 Oleh M. Syawalludin, AP, M.Si Boyolali, 3 Mei 2016

Dasar Pengelolaan Keuangan daerah : UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah; PP No 58 tahun 2005 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No 38 th 2008 ttg Pembagian urusan Pemerintahan; Permendari No 13 th 2006 yg telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Permendagri no 21 Tahun 2011.

POTENSI PENDAPATAN APBD BERSUMBER DARI : PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DANA PERIMBANGAN LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH OK

PAD (2011 – 2015) Kompisisi PAD Pajak Daerah : DPPKAD Retibusi Daerah : SKPD Pengelola retribusi Hasil pengelolaan daerah yang di pisahkan : BUMD Lain-lain PAD yang sah : RSUD PA, RUSD Banyudono, RSUD Simo, Dinkes & DPPKAD OK

DANA PERIMBANGAN Bagi hasil pajak/ Bukan pajak : sesuai dengan realisasi pendapatan pajak nasional Dana Alokasi Umum (DAU): untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum. Dana Alokasi Khusus : Diasumsikan sebagai pendapatan yang diarahkan oleh pemerinah pusat untuk mencapai tujuan tertentu sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMN

LAIN LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Pendapatan Hibah : bersumber dari pihak Lain misalkan PHLN (Penerusan Hibah Luar Negeri), Hibah Dari pemerintah Pusat Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi : merupakan Prosentase Pembagian Pajak yg dikelola Provinsi misalkan Pajak kendaraan bermotor Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus utamanya Dana Desa, Dana Insentif Daerah (DID) Bantuan Keuangan dari Provinsi OK

Tren Realisasi Pendapatan dibandingkan Target Pendapatan (2011 – 2015) PAD (milyar)

2. Dana Perimbangan (milyar)

3. Lain-lain Pendapatan Daerah (milyar)

REALISASI ANGGARAN (Dalam Milyar) REALISASI PENDAPATAN 5 TAHUN TERAKHIR NO U R A I A N REALISASI ANGGARAN (Dalam Milyar) 2010 2011 2012 2013 2014 2015 A PENDAPATAN 917,89 1.096,01 1,271.24 1.463,13 1.673,67 1.937,07 1 PAD 86,48 96,73 127,72 160,75 227,51 260,55   Pajak Daerah 14,09 19,25 23,28 43,46 53,98 76,85 Retribusi Daerah 25,38 20,13 36,72 41,48 54,30 31,06 Pengelolaan Kekayaan Daerah 4,51 5,50 6,42 9,80 8,28 Lain-2 Pendapatan yang Sah 42,49 52,82 62,21 69,37 109,41 144,35 2 Dana Perimbangan 689,90 757,14 893,57 968,60 1.060,31 1.092,34 Bagi Hasil Pajak/Bkn Pajak 46,66 48,50 52,91 37,68 36,01 35,28 DAU 587,57 641,48 780,30 871,68 943,22 968,08 DAK 55,66 67,16 60,36 59,23 81,09 88,96 3 Lain-Lain Pendapatan Sah 141,50 242,13 249,93 333,77 385,82 584,17 Pendapatan Hibah - 4,99 170,04 4,71 7,77 21,95 Dana Darurat Bagi Hasil Pajak Provinsi 27,74 39,85 54,04 62,14 83,17 106,80 Dana Penyesuaian dan Ot. Khusus 89,20 174,73 167,62 237,83 261,78 413,12 Bantuan Keuangan Provinsi 24,53 22,55 28,09 29,08 33,10 42,28

Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa : Rerata pertumbuhan pendapatan sebesar 14,86% Pertumbuhan pendapatan tidak memiliki pola yang seragam sehingga ada banyak faktor yg mempengaruhi, salah satunya adanya perubahan regulasi ditingkat yang lebih atas; Secara umum PAD setiap tahun mengalami kenaikan tetapi, komposisinya tidak sama; Pendapatan dari dana Transfer tiap tahun naik tetapi prosentasenya naik turun sesuai realisasi pendapatan pemerintah pusat&regulasi yg ada

Bagaimanakah Rencana pendapatan 2016-2021 ??? 13.43 % dari PAD 70.40% dari Dana Perimbangan 16.17 % dari Lain-lain Pend Daerah yg sah Mampukah??? Harus Bisa!!!

Beberapa arah yang akan dilakukan dalam mengoptimalkan Pendapatan Daerah Meningkatkan pendapatan daerah melalui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak dan retribusi daerah juga mengembangkan kerjasama operasi/invistasi. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemungutan pendapatan daerah melalui perbaikan sitem dan prosedur, misal penagihan dipermudah dengan cara jemput bola selain itu perlu dikembangkan sistem pembayaran pajak secara on-line dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan. Meningkatkan kinerja pendapatan daerah melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Beberapa arah (Lanjutan)… Meningkatkan peran dan fungsi Lembaga Teknis dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan. Meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan asset daerah; Melakukan evaluasi terhadap kecukupan dan kelayakan produk hukum yang ada serta mengusulakan revisi atau usulan baru tentang produk hukum yang berkaitan dengan tarif yang sesuai kebutuhan serta yang mengatur tambahan penyertaan modal BUMD. Mendorong iklim investasi di Kabupaten Boyolali antara lain melalui penyederhanaan proses perijinan dan instensifikasi pemasaran daerah, yang diharapkan akan membawa dampak peningkatan PDRB per kapita penduduk dan secara tidak langsung akan meningkatkan pendapatan daerah.

PREDIKSI ANGGARAN (milyar) Proyeksi pendapatan ini merupakan sekumpulan angka-angka perkiraan yang dapat berubah dan atau berbeda atau bersifat indikatif sepanjang faktor-faktor penghitungnya atau asumsi-asumsinya tidak mengalami perubahan. Dari kondisi keuangan daerah tahun 2010-2015*, maka dapat disusun data Prediksi pendapatan daerah Tahun 2017-2021 NO U R A I A N PREDIKSI ANGGARAN (milyar) 2017 2018 2019 2020 2021 A PENDAPATAN 2.121,14 2.262,71 2.415,98 2.587,33 2.786,16 1 PAD 272,72 305,43 337,35 372,76 412,06   Pajak Daerah 75,48 81,52 88,04 95,08 102.69 Retribusi Daerah 15,29 15,90 16,54 17,20 17,89 Pengelolaan Kekayaan Daerah 9,30 10,23 11,25 12,38 13,62 Lain-2 Pendapatan yang Syah 176,58 197,77 221,50 248,08 277,85 2 Dana Perimbangan 1.513,72 1.601,56 1.691,65 1.792,73 1.913,74 Bagi Hasil Pajak/Bkn Pajak 46,68 49,32 52,11 55,06 58,18 DAU 1.005,36 1,053,61 1,101,03 1,156,08 1,211,57 DAK 461,68 498,62 538,51 581,59 643,98 3 Lain-Lain Pendapatan Sah 330,75 355,71 386,97 421,82 460,35 Pendapatan Hibah - Bagi Hasil Pajak Provinsi 120,35 134,79 155,01 178,26 205,00 Dana Penyesuaian dan Ot. Khusus 176,19 185,00 194,25 203,96 214,16 Bantuan Keuangan Provinsi 34,20 35,92 37,71 39,60 41,18

Arah Pengelolaan Belanja Daerah Belanja daerah diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan lima tahun ke depan. Sesuai dengan visi pembangunan yang telah ditetapkan, belanja daerah dapat digunakan sebagai instrumen pencapaian visi tersebut. Pengelolaan belanja sejak proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban harus memperhatikan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.

Kebijakan pengelolaan Belanja Daerah akan diarahkan pada : Penajaman belanja daerah dengan skala prioritas yang langsung menyentuh kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Meningkatkan proporsi Belanja Modal yang dapat memberi dampak besar dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan rakyat. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas belanja daerah melalui penyusunan standar harga. Meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah ; Peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas social, fasilitas umum dan infrastruktur yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

Kebijakan….. (lanjutan) Peningkatan daya beli masyarakat serta pengendalian inflasi daerah melalui kebijakan ketahanan pangan dan ketersediaan pasokan pangan. Anggaran belanja akan diarahkan sektor pemberdayaan KUKM, perdagangan dan perindustrian yang menopang laju pertumbuhan ekonomi dengan didukung pembangunan infrastruktur. Untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan, Pemerintah Daerah mengarahkan anggaran pada kegiatan-kegiatan pengurangan pencemaran lingkungan, pencapaian target kawasan lindung, mitigasi bencana, pengendalian alih fungsi lahan dan pengendalian eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam. Kegiatan yang orientasinya terhadap pemenuhan anggaran belanja tetap (fixed cost) dan pemenuhan program/kegiatan yang berorientasi kepada standar pelayanan minimal (SPM).

Prediksi Belanja 2017 s/d 2021 Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 BELANJA 2.164,02 2.307,71 2.464,98 2.635,33 2.834,16 B. Tak Langsung 1.417,32 1,530,72 1.654,40 1.791,11 1.940,45 B. Pegawai 1.082,33 1.174,33 1.274,15 1.382,45 1.499,96 B. Hibah 27,30 34,13 42,67 53,330 66.67 B. Bansos 12,03 13.23 14,56 16,01 17,61 B. Bagi Hasil 9,07 9,7 10,45 11,22 12,05 B. Bant Keu kpd desa 284,07 296,77 309,56 325,07 341,13 B. Tak Terduga 2,50 3,00 B. Langsung 746,69 776,99 810,57 844,21 893,71 52,26 54,38 56,74 59,09 62,55 B. Barang & Jasa 306,14 318,56 332,33 346,12 366,42 B. Modal 388,28 404,03 421,50 438,99 464,73

Arah Pengelolaan Pembiayaan Daerah Pembiayaan merupakan penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup deficit atau memanfaatkan surplus anggaran. maka asumsi yang dijadikan dasar dalam penyusunan perkiraan pembiayaan adalah sebagai berikut ; Penerimaan pembiayaan terutama SILPA akan bersaldo positif yang memberikan indikasi adanya kesehatan fiscal dan kesinambungan fiscal daerah yang baik Pengeluaran pembiayaan utamanya penyertaan modal memberikan manfaat ekonomi, sosial dan politik dari investasi atau penyertaan modal yang diperoleh

SEKIAN & MATUR NUWUN