KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Disampaikan dalam Musrenbang RPJMD Kab. Boyolali th 2016-2021 Oleh M. Syawalludin, AP, M.Si Boyolali, 3 Mei 2016
Dasar Pengelolaan Keuangan daerah : UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah; PP No 58 tahun 2005 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No 38 th 2008 ttg Pembagian urusan Pemerintahan; Permendari No 13 th 2006 yg telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Permendagri no 21 Tahun 2011.
POTENSI PENDAPATAN APBD BERSUMBER DARI : PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DANA PERIMBANGAN LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH OK
PAD (2011 – 2015) Kompisisi PAD Pajak Daerah : DPPKAD Retibusi Daerah : SKPD Pengelola retribusi Hasil pengelolaan daerah yang di pisahkan : BUMD Lain-lain PAD yang sah : RSUD PA, RUSD Banyudono, RSUD Simo, Dinkes & DPPKAD OK
DANA PERIMBANGAN Bagi hasil pajak/ Bukan pajak : sesuai dengan realisasi pendapatan pajak nasional Dana Alokasi Umum (DAU): untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum. Dana Alokasi Khusus : Diasumsikan sebagai pendapatan yang diarahkan oleh pemerinah pusat untuk mencapai tujuan tertentu sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMN
LAIN LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Pendapatan Hibah : bersumber dari pihak Lain misalkan PHLN (Penerusan Hibah Luar Negeri), Hibah Dari pemerintah Pusat Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi : merupakan Prosentase Pembagian Pajak yg dikelola Provinsi misalkan Pajak kendaraan bermotor Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus utamanya Dana Desa, Dana Insentif Daerah (DID) Bantuan Keuangan dari Provinsi OK
Tren Realisasi Pendapatan dibandingkan Target Pendapatan (2011 – 2015) PAD (milyar)
2. Dana Perimbangan (milyar)
3. Lain-lain Pendapatan Daerah (milyar)
REALISASI ANGGARAN (Dalam Milyar) REALISASI PENDAPATAN 5 TAHUN TERAKHIR NO U R A I A N REALISASI ANGGARAN (Dalam Milyar) 2010 2011 2012 2013 2014 2015 A PENDAPATAN 917,89 1.096,01 1,271.24 1.463,13 1.673,67 1.937,07 1 PAD 86,48 96,73 127,72 160,75 227,51 260,55 Pajak Daerah 14,09 19,25 23,28 43,46 53,98 76,85 Retribusi Daerah 25,38 20,13 36,72 41,48 54,30 31,06 Pengelolaan Kekayaan Daerah 4,51 5,50 6,42 9,80 8,28 Lain-2 Pendapatan yang Sah 42,49 52,82 62,21 69,37 109,41 144,35 2 Dana Perimbangan 689,90 757,14 893,57 968,60 1.060,31 1.092,34 Bagi Hasil Pajak/Bkn Pajak 46,66 48,50 52,91 37,68 36,01 35,28 DAU 587,57 641,48 780,30 871,68 943,22 968,08 DAK 55,66 67,16 60,36 59,23 81,09 88,96 3 Lain-Lain Pendapatan Sah 141,50 242,13 249,93 333,77 385,82 584,17 Pendapatan Hibah - 4,99 170,04 4,71 7,77 21,95 Dana Darurat Bagi Hasil Pajak Provinsi 27,74 39,85 54,04 62,14 83,17 106,80 Dana Penyesuaian dan Ot. Khusus 89,20 174,73 167,62 237,83 261,78 413,12 Bantuan Keuangan Provinsi 24,53 22,55 28,09 29,08 33,10 42,28
Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa : Rerata pertumbuhan pendapatan sebesar 14,86% Pertumbuhan pendapatan tidak memiliki pola yang seragam sehingga ada banyak faktor yg mempengaruhi, salah satunya adanya perubahan regulasi ditingkat yang lebih atas; Secara umum PAD setiap tahun mengalami kenaikan tetapi, komposisinya tidak sama; Pendapatan dari dana Transfer tiap tahun naik tetapi prosentasenya naik turun sesuai realisasi pendapatan pemerintah pusat®ulasi yg ada
Bagaimanakah Rencana pendapatan 2016-2021 ??? 13.43 % dari PAD 70.40% dari Dana Perimbangan 16.17 % dari Lain-lain Pend Daerah yg sah Mampukah??? Harus Bisa!!!
Beberapa arah yang akan dilakukan dalam mengoptimalkan Pendapatan Daerah Meningkatkan pendapatan daerah melalui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak dan retribusi daerah juga mengembangkan kerjasama operasi/invistasi. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemungutan pendapatan daerah melalui perbaikan sitem dan prosedur, misal penagihan dipermudah dengan cara jemput bola selain itu perlu dikembangkan sistem pembayaran pajak secara on-line dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan. Meningkatkan kinerja pendapatan daerah melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Beberapa arah (Lanjutan)… Meningkatkan peran dan fungsi Lembaga Teknis dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan. Meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan asset daerah; Melakukan evaluasi terhadap kecukupan dan kelayakan produk hukum yang ada serta mengusulakan revisi atau usulan baru tentang produk hukum yang berkaitan dengan tarif yang sesuai kebutuhan serta yang mengatur tambahan penyertaan modal BUMD. Mendorong iklim investasi di Kabupaten Boyolali antara lain melalui penyederhanaan proses perijinan dan instensifikasi pemasaran daerah, yang diharapkan akan membawa dampak peningkatan PDRB per kapita penduduk dan secara tidak langsung akan meningkatkan pendapatan daerah.
PREDIKSI ANGGARAN (milyar) Proyeksi pendapatan ini merupakan sekumpulan angka-angka perkiraan yang dapat berubah dan atau berbeda atau bersifat indikatif sepanjang faktor-faktor penghitungnya atau asumsi-asumsinya tidak mengalami perubahan. Dari kondisi keuangan daerah tahun 2010-2015*, maka dapat disusun data Prediksi pendapatan daerah Tahun 2017-2021 NO U R A I A N PREDIKSI ANGGARAN (milyar) 2017 2018 2019 2020 2021 A PENDAPATAN 2.121,14 2.262,71 2.415,98 2.587,33 2.786,16 1 PAD 272,72 305,43 337,35 372,76 412,06 Pajak Daerah 75,48 81,52 88,04 95,08 102.69 Retribusi Daerah 15,29 15,90 16,54 17,20 17,89 Pengelolaan Kekayaan Daerah 9,30 10,23 11,25 12,38 13,62 Lain-2 Pendapatan yang Syah 176,58 197,77 221,50 248,08 277,85 2 Dana Perimbangan 1.513,72 1.601,56 1.691,65 1.792,73 1.913,74 Bagi Hasil Pajak/Bkn Pajak 46,68 49,32 52,11 55,06 58,18 DAU 1.005,36 1,053,61 1,101,03 1,156,08 1,211,57 DAK 461,68 498,62 538,51 581,59 643,98 3 Lain-Lain Pendapatan Sah 330,75 355,71 386,97 421,82 460,35 Pendapatan Hibah - Bagi Hasil Pajak Provinsi 120,35 134,79 155,01 178,26 205,00 Dana Penyesuaian dan Ot. Khusus 176,19 185,00 194,25 203,96 214,16 Bantuan Keuangan Provinsi 34,20 35,92 37,71 39,60 41,18
Arah Pengelolaan Belanja Daerah Belanja daerah diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan lima tahun ke depan. Sesuai dengan visi pembangunan yang telah ditetapkan, belanja daerah dapat digunakan sebagai instrumen pencapaian visi tersebut. Pengelolaan belanja sejak proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban harus memperhatikan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Kebijakan pengelolaan Belanja Daerah akan diarahkan pada : Penajaman belanja daerah dengan skala prioritas yang langsung menyentuh kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Meningkatkan proporsi Belanja Modal yang dapat memberi dampak besar dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan rakyat. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas belanja daerah melalui penyusunan standar harga. Meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah ; Peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas social, fasilitas umum dan infrastruktur yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
Kebijakan….. (lanjutan) Peningkatan daya beli masyarakat serta pengendalian inflasi daerah melalui kebijakan ketahanan pangan dan ketersediaan pasokan pangan. Anggaran belanja akan diarahkan sektor pemberdayaan KUKM, perdagangan dan perindustrian yang menopang laju pertumbuhan ekonomi dengan didukung pembangunan infrastruktur. Untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan, Pemerintah Daerah mengarahkan anggaran pada kegiatan-kegiatan pengurangan pencemaran lingkungan, pencapaian target kawasan lindung, mitigasi bencana, pengendalian alih fungsi lahan dan pengendalian eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam. Kegiatan yang orientasinya terhadap pemenuhan anggaran belanja tetap (fixed cost) dan pemenuhan program/kegiatan yang berorientasi kepada standar pelayanan minimal (SPM).
Prediksi Belanja 2017 s/d 2021 Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 BELANJA 2.164,02 2.307,71 2.464,98 2.635,33 2.834,16 B. Tak Langsung 1.417,32 1,530,72 1.654,40 1.791,11 1.940,45 B. Pegawai 1.082,33 1.174,33 1.274,15 1.382,45 1.499,96 B. Hibah 27,30 34,13 42,67 53,330 66.67 B. Bansos 12,03 13.23 14,56 16,01 17,61 B. Bagi Hasil 9,07 9,7 10,45 11,22 12,05 B. Bant Keu kpd desa 284,07 296,77 309,56 325,07 341,13 B. Tak Terduga 2,50 3,00 B. Langsung 746,69 776,99 810,57 844,21 893,71 52,26 54,38 56,74 59,09 62,55 B. Barang & Jasa 306,14 318,56 332,33 346,12 366,42 B. Modal 388,28 404,03 421,50 438,99 464,73
Arah Pengelolaan Pembiayaan Daerah Pembiayaan merupakan penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup deficit atau memanfaatkan surplus anggaran. maka asumsi yang dijadikan dasar dalam penyusunan perkiraan pembiayaan adalah sebagai berikut ; Penerimaan pembiayaan terutama SILPA akan bersaldo positif yang memberikan indikasi adanya kesehatan fiscal dan kesinambungan fiscal daerah yang baik Pengeluaran pembiayaan utamanya penyertaan modal memberikan manfaat ekonomi, sosial dan politik dari investasi atau penyertaan modal yang diperoleh
SEKIAN & MATUR NUWUN