PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pertemuan Ke empat… APBD.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Hubungan Keuangan Pusat – Daerah Oleh: Dr. Roy V. Salomo, M.Soc.Sc.
Otonomi Daerah.
Departemen Keuangan Republik Indonesia 11 Agustus 2006
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Tentang Keuangan Negara
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Desentralisasi dan Hubungan
ASAS OTONOMI DAERAH – KEUANGAN PUSAT & DAERAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
RENCANA PEMBIAYAAN.
Otonomi Daerah.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
APBN DAN APBD Oleh : ALAN NUR’ALIM XI IPS 4 Editor:
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
OTONOMI DAERAH.
APBN DAN APBD By: Dyah Setyowati A
HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DINAR GIRINDIAWATI SMA N 1 UNGARAN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Prinsip Kebijakan Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah (Menurut UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
Pengantar Pendapatan Daerah
Tentang Keuangan Negara
KEUANGAN PUBLIK & KEBIJAKAN FISKAL
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
APBN DAN APBD Untuk SMA KELAS XI Semester 1 Ricky Cahyo Pamungkas
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Selvia Nurindah Sari JP081280
APBN DAN APBD.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
PERTEMUAN 6.
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Teori dan Konsep Keuangan Daerah
Tata Kelola Pemerintahan Desa
START TO PRESENTATION.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
APBN dan APBD Nama Kelompok:  Adetiya  Amanda Yuni Sulistyani  Dhea Aliyah Nafa Irentsha  Daffa Bayu Raditya  Fajar Rivazio  Ina Kurnia Sari  Jodi.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis perpajakan 7. Dapat menjelaskan konsep pengeluaran publik 8. Dapat menjelaskan konsep pembiayaan pembangunan 9. Dapat menjelaskan anggaran negara 3 Dapat menjelaskan pajak sebagai sumber penerimaan publik 2. Dapat menjelaskan konsep penerimaan publik 1. Dapat menjelaskan tugas-tugas Negara, pengertian dan ruang lingkup keuangan publik, dan keuangan publik di Negara berkembang 10. Dapat menjelaskan kebijakan pemerintah di bidang keuangan 11. Dapat menjelaskan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah 12. Dapat menjelaskan pengawasan keuangan negara Matakuliah ini dimaksudkan agar mahasiswa mampu mengevaluasi berbagai aspek keuangan publik dari sisi pemerimaan maupun pengeluaran baik secara teoritis maupun kebijakan dalam konteks Indonesia.

HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Tujuan Setelah mengikuti Tutorial 7 mahasiswa diharapkan mampu: Menjelaskan azas pembagian kekuasaan/kewenangan pemerintah Menjelaskan pembagian kewenangan dibidang keuangan dan sumber-sumber keuangan daerah Menjelaskan alokasi dana dari pemerintah pusat ke daerah

Sub Pokok Bahasan 1. Azas-azas pembagian kekuasaan/kewenangan pemerintah 2. Pembagian kewenangan dibidang keuangan dan sumber-sumber keuangan daerah 3. Alokasi dana dari pemerintah pusat ke daerah

SPB 1: Azas-azas pembagian kekuasaan/kewenangan pemerintah

Azas-azas Penyelenggaraan Pemerintahan UU 32/2004 pasal 20 ayat (2): Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan azas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. UU 32/2004 pasal 20 ayat (3): Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintah daerah menggunakan azas otonomi, dan tugas pembantuan.

Fungsi Pokok Pemerintahan Pertama, fungsi pemerintahan umum, Kedua, fungsi penyediaan pelayanan masyarakat dalam arti luas, dan Ketiga, fungsi pembangunan (Kristiadi, 1992)

Dasar Pembagian Fungsi Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat dalam arti luas yang perlu disediakan secara seragam atau standar untuk seluruh daerah. Fungsi ini lebih sesuai untuk dikelola oleh pemerintah pusat karena faktor skala ekonomi. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, yang melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang seragam atau standar. Fungsi seperti ini dapat dikelola oleh pemerintah daerah agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. (Kristiadi, 1992)

Pembagian Urusan Pemerintahan UU 32/2004 pasal 10 ayat (3): pemerintah menyelenggarakan urusan pemerintahanan yang meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. UU 32/2004 pasal 10 ayat (5): pemerintah juga menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar enam urusan pemerintahan tersebut.

Pembagian Urusan Pemerintahan UU 32/2004 pasal 11: penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.

Pembagian Urusan Pemerintahan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah (yang diselenggarakan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi) terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.

Pembagian Urusan Pemerintahan Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi merupakan urusan dalam skala propinsi, yang meliputi 16 (enam belas) urusan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota, yang meliputi 16 (enam belas) urusan.

{Psl 10 (5)} HUBUNGAN KEWENANGAN ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN Urusan pemerintahan yg Sepenuhnya mnjd. Wewenang Pemerintah: {Psl 10 (1) & (3)} Urusan pemerintahan di luar Psl 10 (3) dpt. dikelola bersama (Pemerintah, Prov, Kab/Kota) Dibagi dgn kriteria Psl 11 (1): Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter & Fiskal Nasional Agama Eksternalitas Akuntabilitas Efisiensi Menyelenggarakan sendiri atau dpt melimpahkan sebagian ur kpd perkt Pemrinth atau Wkl Pmrth di drh atau dpt menugaskan kpd Pemda dan/atau Pemdes {Psl 10 (4)} Urusan Pemerintahan Daerah Urusan Pemerintah {Psl 10 (5)} Menyelengga-rakan sendiri Melimpahkan sebagian ur kpd Gub. Menugaskan sebagian urusan kepada Pemda dan/atau Pemdes WAJIB Pelayanan Dasar {Psl 11 (3)} PILIHAN Sektor Unggulan {Psl 11 (3)} Standar Pelayanan Minimal {Psl 11 (4)} Diselenggarakan berdasarkan asas otonomi & tugas pembantuan {Psl 10 (2)}

SPB 2: Pembagian kewenangan dibidang keuangan dan sumber-sumber keuangan daerah

Pembagian Kewenangan Bidang Keuangan Dua pendekatan (Kristiadi, 1990): Pertama, kepada daerah diberikan sumber-sumber keuangan terlebih dahulu, baru berdasarkan sumber-sumber keuangan yang telah dimilikinya kepada daerah diserahkan urusan-urusan tertentu untuk dilaksanakan. Kedua, urusan pemerintahan antara pemerintah dengan pemerintahan daerah dibagi terlebih dahulu baru kemudian kepada daerah-daerah diberikan sumber-sumber keuangan yang dibutuhkan untuk menjalankan urusan tersebut.

Hubungan Kewenangan - Hubungan Keuangan Hubungan kewenangan antara pemerintah dengan pemerintahan daerah atau antar pemerintahan daerah akan menentukan hubungan keuangan antara pemerintah dengan pemerintahan daerah dan antar pemerintahan daerah.

Hubungan Keuangan Antar Tingkat Pemerintahan Hubungan dalam Bidang Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah {Psl. 15 (1)} Antar pemerintahan Daerah {Psl 15 (2)} Bagi hasil pajak & non pajak antara pemerintahan daerah provinsi & pemerintahan daerah kab/kota Pendanaan urusan pemerintahan yg menjd tanggung jawab bersama Pembiayaan (pendanaan) bersama atas kerja sama antardaerah Pinjaman dan/atau hibah antarpemerintahan daerah Pemberian sumber2 keuangan utk menyelengg.urusan pemerintahan yg menjd kewenangan pemerintahan daerah. pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah.

Hubungan Keuangan Pemerintah – Pemerintah Daerah Hubungan keuangan antara pemerintah dengan pemerintahan daerah dapat berupa: (a) pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah; (b) pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; dan (c) pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah.

Hubungan Keuangan antar Pemerintah Daerah Hubungan keuangan antar pemerintahan daerah dapat terjadi melalui: (a) bagi hasil pajak dan bukan pajak antara pemerintahan daerah propinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota; (b) pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama; (c) pembiayaan bersama atas kerja sama antar daerah; dan (d) pinjaman dan/atau hibah antar pemerintahan daerah.

Pembagian kewenangan bidang keuangan – perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah Pembagian kewenangan di bidang keuangan harus bisa menciptakan perimbangan keuangan yang adil dan transparan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Pembagian kewenangan bidang keuangan – perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah Tiga aspek yang menentukan: Pertama, adanya sumber-sumber keuangan yang cukup bagi daerah, terutama yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, adanya akses bagi daerah terhadap pendapatan-pendapatan yang bersumber dari bagi hasil pajak, serta Ketiga, adanya subsidi yang adil dan efektif dari pemerintah pusat kepada daerah.

Pembagian kewenangan bidang keuangan – perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah Prinsip perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah di Indonesia: Pertama, perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan subsistem keuangan negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara pemerintah dan pemerintahan daerah. Kedua, pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh pemeirntah kepada pemerintahan daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal. Ketiga, perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pembagian kewenangan bidang keuangan – perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut pendanaan pemerintahan daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan bahwa: (1) penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai dengan APBD; penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi didanai dengan APBN; penyelenggaran urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka tugas pembantuan didanai dengan APBN; (4) pelimpahan kewenangan dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau penugasan dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah kepada pemerintah daerah diikuti dengan pemberian dana.

Sumber-sumber Keuangan Daerah Pendapatan daerah: Pendapatan asli daerah, yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pembiayaan daerah: Sisa lebih perhitungan anggaran daerah, Penerimaan pinjaman daerah, Dana cadangan daerah, serta Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.

SPB 3: Alokasi dana dari pemerintah pusat ke daerah

Tujuan Alokasi Dana Untuk membiayai kekurangan dana yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan yang diembannya. Untuk mempengaruhi pola pembiayaan yang dianut oleh daerah agar standar pelayanaan yang dikehendaki oleh pemerintah pusat dapat dicapai. Untuk mengontrol pengeluaran daerah baik secara menyeluruh maupun pada pelayanan-pelayanan tertentu. Untuk menutupi kesenjangan antar daerah.

Tujuan Alokasi Dana Untuk memberikan kompensasi terhadap daerah tertentu karena pelayanan yang diberikannya menjangkau daerah lain. Untuk memobilisasi dana daerah. Untuk merangsang tanggung jawab daerah dalam mengambil keputusan dalam rangka menjalankan otonominya. Untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah. Untuk mengatasi keadaan darurat. (Devas, 1988)

Kriteria Alokasi Dana Memadai (adequacy) Elastis (elasticity) Stabil dan dapat diperkirakan jumlahnya (stability and predictability) Adil (equity) Merangsang mobilisasi dana daerah Merangsang otonomi daerah

Bentuk-bentuk Alokasi Dana Kapitalisasi atau Penyertaan Modal Pemerintah (capitalization). Bagi Hasil dari Suatu Pendapatan Pemerintah Pusat (revenue sharing). Pinjaman (borrowing). Subsidi (grant), baik yang berupa bantuan khusus (specific grant), bantuan umum (block grant) atau bantuan penyeimbang (matching grant).

Bentuk-bentuk Alokasi Dana UU No. 33 Tahun 2004 Dana Perimbangan Keuangan, terdiri dari 3 (tiga) komponen, yakni: (a) Bagi Hasil Pajak dan Penerimaan Sumber Daya Alam; (b) Dana Alokasi Umum (DAU); dan (c) Dana Alokasi Khusus (DAK)

TERIMA KASIH