IMPLEMENTASI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
MEMAHAMI LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Kebijakan Akuntansi Muhtar Mahmud.
Prof. Gagaring Pagalung, SE., MS., Ak. CA
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL KEUANGAN DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Created n Edited by: Wisnu – Kasubagset Anggota 5
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
GAMBARAN UMUM PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
Struktur HOBO Persamaan Akuntansi Proses Akuntansi
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Laporan Operasional / LO
KONSEP DAN SIKLUS AKUNTANSI
Pengelolaan Keuangan Daerah
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
REVIU LK PTN SUHARTONO.
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
GAMBARAN UMUM SAPD BASIS AKRUAL.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PEMERINTAH DAERAH
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Ditjen Perbendaharaan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
GAMBARAN UMUM PENERAPAN SAP BERBASIS AKRUAL
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL A. B. Triharta
AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
PERUBAHAN APBD DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Disusun Oleh: Lyta Indriyani ( ) Ellysa Wahyu Putri W. ( )
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
Pengelolaan Keuangan Daerah
Akuntansi Sektor Publik
MODUL AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK & PEMERINTAHAN
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH 2018
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
STRATEGI MEMPERTAHANKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

IMPLEMENTASI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA IMPLEMENTASI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015 oleh: DIREKTORAT PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015

DASAR HUKUM 1. Pasal 1 UU 17/2003 (UU Keuangan Negara) Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. 2. Pasal 70 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 (Perbendaharaan Negara) Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 3. PP No 71 Tahun 2010 (Standar Akuntansi Pemerintahan Dalam hal entitas pelaporan belum dapat menerapkan PSAP berbasis akrual, entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP berbasis kas menuju akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah TA 2010. 4. Pasal 7 ayat (3) PP No 71 Tahun 2010 (Standar Akuntansi Pemerintahan) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Permendagri 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Pasal 10 ayat (1) PMDN 64/2013 Peraturan kepala daerah yang mengatur Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur SAPD ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2014.

SUBSTANSI PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2013 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah SUBSTANSI PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2013 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar (BAS) Konversi Penyajian LRA Penyajian kembali (Restatement)

MANFAAT AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah daerah; Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah; Pengendalian defisit anggaran dan akumulasi biaya pemerintah lebih baik; Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektivias perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi.

PERBEDAAN ANTARA SAP BERBASIS AKRUAL DAN KAS MENUJU AKRUAL SAP Berbasis Kas Menuju Akrual: SAP Berbasis Akrual: Komponen LKPD terdiri dari 4 laporan: 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2. Neraca 3. Laporan Arus Kas (LAK) dan 4. Catatan Laporan Keuangan (CaLK). Komponen LKPD terdiri dari 7 laporan: 1.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2. Laporan Perubahan SAL 3. Laporan Operasional (LO) 4. Neraca 5.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) 6. Laporan Arus Kas (LAK) dan 7.Catatan Laporan Keuangan (CaLK) Penerimaan dan pengeluaran APBD diakui dan dicatat pada saat kas diterima/ dikeluarkan; Penerimaan dan pengeluaran APBD diakui dan dicatat pada saat timbulnya hak dan kewajiban tanpa memperhatikan kas diterima/dikeluarkan;

C A L K **) LAPORAN KEUANGAN PEMDA LRA LO LPE Neraca Pendapatan-LRA 1 4 7 Belanja LRA SAL C A L K **) Transfer Pembiayaan PP 71/2010 Pendapatan-LO 2 5 LO LPE Beban Kebijakan Akt & SAPD Kas & Setara Kas Permen dagri 64/2013 Piutang Persediaan 3 Investasi Jangka Panjang Neraca Aset Tetap & Penyusutan 6 LAK *) Dana Cadangan Aset Lainnya Transaksi Transitoris ***) Kewajiban *) LAK disusun berdasarkan hasil analisis arus masuk dan keluar kas. Koreksi Kesalahan **) CaLK merupakan penjelasan deskriptif atas keseluruhan laporan. Konsolidasi ***) Transaksi Transitoris dapat berupa Potongan Pajak, Penyetoran Pajak, PPh21, dll. ReStatement Laporan Keuangan

Aset Tetap & Penyusutan LAPORAN KEUANGAN SKPD Pendapatan-LRA 1 5 LRA C A L K **) Belanja Pendapatan-LO 2 4 LO LPE Beban Kas & Setara Kas PP 71/2010 Permendagri 64/2013 Piutang Persediaan 3 Neraca Aset Tetap & Penyusutan Aset Lainnya Kewajiban Koreksi Kesalahan Konsolidasi Laporan Pemda 7

POTENSI PERMASALAHAN DALAM PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMDA Belum optimalnya pelaksanaan inventarisasi aset tetap/Barang Milik Daerah (BMD); Pengalihan Pajak PBB P2 dan BPHTB dari Pemerintah Pusat pada kabupaten/kota tanpa dilengkapi data wajib pajak yang akurat menyebabkan banyak piutang yang sulit ditagih Belum seluruh pemerintah daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi dan Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Keterbatasan Sumber Daya Manusia pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang memahami akuntansi pemerintahan Belum sepenuhnya pemerintah daerah memanfaatkan Aplikasi Akuntansi Berbasis Teknologi Informasi;

LK tahun 2014 masih menggunakan basis CTA KEBIJAKAN DALAM PENERAPAN PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL TAHUN 2015 KONDISI: LK tahun 2014 masih menggunakan basis CTA LK tahun 2015 menggunakan basis AKRUAL PERKADA TTG KEBIJAKAN AKUNTANSI & SAPD BAS APLIKASI BERBASIS AKRUAL RESTATEMENT Penyusunan LK berbasis CTA LKPD audited 2014 1 Januari 2015 Pelaporan Akrual 31 Des 2015 HAL –HAL YG PERLU DIPERSIAPKAN: Penyiapan data aset yang relevan Memerlukan penguatan kompetensi dan/atau penambahan jumlah SDM Sarana dan prasarana tambahan untuk mendukung kondisi ini diperlukan Efektivitas Siistem Pengendalian Internal 9

Hasil Asistensi Fasilitasi Akuntansi Berbasis Akrual pd 34 Provinsi bulan Agustus s.d Oktober 2015 Sudah ada Pergub/ Perwako/ Perbup Kebijakan Akuntansi, SAPD, BAS namun kandungan isi antar perkada tsb belum sinkron Belum ada Kebijakan/Strategi Khusus (action plan/ timeline/ roadmap) yang dituangkan dalam dokumentasi penerapan SAP berbasis akrual Kurangnya komitmen Kepala SKPD dalam mendukung implementasi SAP berbasis akrual Belum siapnya pemda dalam melakukan restatement laporan keuangan 2014 Belum ada analisa kebutuhan SDM dalam rangka Belum adanya pedoman reviu LKPD yang berbasis akrual oleh Inspektorat Daerah Belum terintegrasinya sistem aplikasi yang berbasis akrual dan sesuai dengan kebijakan Akuntansi yang diterbitkan Pemda hanya melakukan fungsi operator dalam sistem aplikasi sedangkan pemograman seluruhnya dilakukan oleh konsultan

Kesiapan Pemda dalam Implementasi SAP Kelembagaan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi 11 A -

KELEMBAGAAN ORGANISASI REGULASI Harmonisasi peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah. Penyiapan perda, perkada, dan Keputusan KDH dibidang pengelolaan keuangan daerah terkait dengan penerapan SAP berbasis akrual sesuai peraturan perundang-undangan Penataan SOTK terkait tugas dan fungsi akuntansi pada SKPD dan PPKD untuk mendukung penerapan SAP Berbasis Akrual Penyiapan SOP penerapan SAP berbasis akrual pada SKPD dan PPKD 12

SUMBER DAYA MANUSIA KUANTITAS KOMPETENSI KOMITMEN Jumlah SDM PNSD dibidang: Akuntansi dan IT yang memadai KOMPETENSI Peningkatan kompetensi tenaga akuntansi yang menangani pengelolaan keuangan daerah KOMITMEN Komitmen KDH & DPRD maupun aparatur Pemda dalam upaya peningkatan transparansi, tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah 13

TEKNOLOGI INFORMASI Untuk mendukung penerapan SAP berbasis akrual perlu pemanfaatan teknologi informasi yang memadai Pemda untuk melakukan customizing aplikasi dari basis kas menuju akrual menjadi basis akrual untuk memenuhi kebutuhan penerapan akuntansi berbasis akrual. 14

Sumber Data: Ditjen Bina Keuda 31 Okt 2015

Peraturan Gubernur/ Bupati/ Walikota tentang: Perkembangan Penyelesaian Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual dan SAPD Peraturan Gubernur/ Bupati/ Walikota tentang: Provinsi Kabupaten/Kota Total Prov/Kab/Kota Jml Yang Menyele saikan Perkada % Kebijakan Akuntansi 34 100 508 478 94,09 542 512 94,46 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah 454 89,37 488 90,03 Sumber: Ditjen Bina Keuda 31 Oktober 2015

Perkembangan Penyelesaian Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual & SAPD Sumber Data : Ditjen Bina Keuangan Daerah 31 Oktober2015

PERKEMBANGAN PENYELESAIAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA SE-INDONESIA TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI AKRUAL & SAPD Sumber Data : Ditjen Bina Keuda 31 Oktober2015

*Data Sementara Sumber Data;LHP BPK-RI

(Data Sementara) Sumber Data: LHP BPK-RI

KESIAPAN PENYUSUNAN LKPD BERBASIS AKRUAL No Uraian Bulan/Tahun Ket 2015 2016 Sep Okt Nov Des Jan Feb Mar 1 Perkada Kebijakan Akuntansi v 2 Perkada SAPD 3 Aplikasi Akrual 4 Inventarisasi Aset Tetap dan ATB Termasuk penyusutan & amortisasi 5 Inventarisasi Piutang Termasuk penyisihan piutang 6 Inventarisasi Dana Bergulir Termasuk penyisihan dana bergulir 7 Menginput data setiap transaksi mulai 1 Jan 2015 oleh masing2 PPK SKPD (Bagi yang belum) Untuk menghasilkan LRA, LO, dan Neraca

DUKUNGAN ANGGARAN: PMDN 37/2014 ttg PEDOMAN PENYUSUNAN APBD 2015 & PMDN 52/2015 ttg PEDOMAN PENYUSUNAN APBD 2016 Dalam rangka efektifitas pemberlakukan PP no. 71 tahun 2010 ttg SAP & Permendagri no.64 tahun 2013 ttg Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah daerah, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD TA 2016 untuk mendanai kegiatan seperti: inventarisasi aset daerah, koordinasi, pembinaan, supervisi, pendidikan dan pelatihan/peningkatan kapasitas, bimbingan teknis, seminar dan sejenis lainnya. Pelaksanaan Kapasitas peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dapat bekerjasama dengan instansi terkait lainnya atau perguruan tinggi yang memiliki peminatan/spesifikasi bidang ekonomi/keuangan daerah dan /atau Pusat Pengengbangan Akuntansi (PPA) yang dapat mempertimbangkan regional efektivitas

KEBIJAKAN KEMENDAGRI DALAM PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL KEGIATAN Rapat koodinasi Dalam rangka menentukan strategi penyajian laporan keuangan TA 2015 & strategi penerapan Akuntansi berbasis akrual di TA 2016 Monitoring dan evaluasi implementasi SAP Berbasis Akrual pada pemerintah daerah. Menyiapkan beberapa modul terkait penerapan akrual, antara lain, modul akuntansi kapitasi, modul akuntansi TGR, modul akuntansi BOS, dll; Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia yang melaksanakan fungsi akuntansi pada pemerintah daerah (melalui sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan). tidak hanya bekerjasama dgn Badan SDM Kemendagri jg bekerjasama dengan instansi terkait lainnya atau perguruan tinggi yang memiliki peminatan/spesifikasi bidang ekonomi/keuangan daerah dan /atau Pusat Pengembangan Akuntansi (PPA) yang dapat mempertimbangkan regional efektivitas Asistensi penerapan akuntansi berbasis akrual pada pemerintah daerah Melakukan koordinasi dengan institusi terkait (BPK, Kementerian Keuangan, BPKP, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan Ikatan Akuntan Indonesia). Membentuk help desk sistem informasi pengelolaan keuangan daerah Melakukan sinkronisasi regulasi (anggaran,penatausahaan,pelaporan keuangan, BMD, BLUD,dll) dan melakukan penyesuaian Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang digunakan Pemerintah Daerah dalam penerapan akuntansi berbasis akrual Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal) bersama BPKP melakukan pembinaan peningkatan kualitas penyusunan LKPD Tahun 2015.

TERIMA KASIH