KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN DATABASE KEPENDUDUKAN Oleh : DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI Disampaikan Pada : Bimbingan Teknis Pemeliharaan dan Pemanfaatan Database Kependudukan Jakarta, Oktober 2014 1
I. DASAR HUKUM UNDANG UNDANG DASAR 1945 PASAL 26 AYAT (3) Hal-Hal Mengenai Warga Negara dan Penduduk Diatur dengan Undang Undang UNDANG-UNDANG No. 23 TH 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNDANG-UNDANG No. 24 TH 2013 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006 PP No. 37 TH 2007 Ttg Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 Sebgm Tlh Diubah Dgn PP No 102 Th 2012 PERPRES No. 26 TH 2009 Ttg Penerapan KTP Berbasis NIK Secara nasional Sebgm Telah Diubah Terakhir Dengan Perpres No 126 Th 2012 PERPRES No. 112 Th. 2013 Tentang Perubahan ke IV Perpres No. 26 Tahun 2009
II. KEWENANGAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan secara nasional merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Pasal 5) Penyajian Data Kependudukan skala Provinsi yg telah dibersihkan oleh Kemendagri merupakan kewenangan Gubernur (Pasal 6) UU NOMOR 23 TAHUN 2006 & UU NO. 24 TAHUN 2013 Penyajian Data Kependudukan skala Kabupaten/Kota yg telah dibersihkan oleh Kemendagri merupakan kewenangan Bupati/Walikota (Pasal 7) Penerbitan dokumen kependudukan merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Pasal 8)
TANPA TRANSAKSI KEPENDUDUKAN III. KONDISI DATABASE HASIL KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATABASE BERSIH DOWNLOAD MELALUI APLIKASI PDAK ATAU ftp://192.168.105.67 ANOMALI DATA DATA GANDA DATA TANPA TRANSAKSI KEPENDUDUKAN
Lanjutan .......... III. ........... DATABASE BERSIH ANOMALI DATA DATA DATA DASAR PELAYANAN DAFDUK DAN CAPIL SERTA PEMANFAATAN DATA WAREHOUSE UNTUK INSTANSI PENGGUNA DATABASE BERSIH ANOMALI DATA PENGHAPUSAN DAN/ATAU PENYELERASAN DATA PENGHAPUSAN DATA DATA GANDA
Lanjutan .......... III. ........... VERIFIKASI DATA MELALUI : TIDAK MELAKUKAN PEREKAMAN KTP-el TIDAK MELAKUKAN PENCETAKAN KK/KTP/AKTA TIDAK MELAKUKAN PERUBAHAN ELEMEN DATA VERIFIKASI DATA MELALUI : PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK TSB KEPADA PIHAK RT / RW / KADES DATA TANPA TRANSAKSI KEPENDUDUKAN MEREKAM KTP-el PENDUDUK YANG TERVERIFIKASI ADA HAPUS DATA PENDUDUK YANG TERVERIFIKASI TIDAK ADA
Data Hasil Replikasi Semester 1 – 2014 Jawa Barat
Data Hasil Replikasi Semester 1 – 2014
Data Hasil Replikasi Semester 1 – 2014
PEMBERSIHAN DATA ANOMALI (Lanjutan) Contoh Anomali Nama :
PEMBERSIHAN DATA ANOMALI (Lanjutan) Contoh Anomali Tgl. Lahir :
PEMBERSIHAN DATA ANOMALI (Lanjutan) Contoh Anomali Tempat Lahir :
DATABASE KEPENDUDUKAN KEMENDAGRI BERBASIS KELUARGA OJK KEUANG-AN HUKUM HAM AGAMA TNP2K BIN BPN POLRI KPK BAPPENAS BNP2 TKI KESE HATAN SOSIAL NAKER TRANS KPU KOM INFO PER BANKAN KEMEN BUMN DUNIA USAHA IV. PEMANFAATAN DATABASE KEPENDUDUKAN KEMENDAGRI UU NO. 23 TAHUN 2006 & UU NO. 24 TAHUN 2013 Penyelenggara Lembaga Pengguna
V. MEKANISME PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-el PENGELOLA KTP-el & DATABASE KEPENDUDUKAN BERBASISKAN NIK INSTANSI PENGGUNA MENTERI DALAM NEGERI MENTERI / KEPALA LEMBAGA MoU DIRJEN KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PEJABAT ESELON I / SETINGKAT Perjanjian Kerja sama TIM TEKNIS TIM TEKNIS Implementasi
VI. RANCANGAN MEKANISME PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-el DI TINGKAT PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA PENGELOLA KTP-el & DATABASE KEPENDUDUKAN BERBASISKAN NIK INSTANSI PENGGUNA TK. PROV ATAU KAB/KOTA Ijin, Pemberian Hak Akses GUBERNUR ATAU BUPATI / WALIKOTA PIMPINAN LEMBAGA TK. PROV ATAU KAB/KOTA KEPALA UNIT KERJA DUKCAPIL TK.PROV ATAU KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KAB/KOTA PIMPINAN LEMBAGA TK. PROVINSI ATAU KAB/KOTA Perjanjian Kerja Sama TIM TEKNIS TIM TEKNIS Implementasi
Processor Xeon (R) @ 2.53 Ghz (12 CPU’s) Memory 32 Gb Storage 2 Tb VII. SPESIFIKASI PERANGKAT DATA WAREHOUSE Rekomendasi Kebutuhan Server Processor Xeon (R) @ 2.53 Ghz (12 CPU’s) Memory 32 Gb Storage 2 Tb Internet Connection ADSL 1 Mbps Sistem Operasi Windows Server 2008 64 Bit
VIII. KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PELAYANAN ADMINDUK 1 MENTERI DALAM NEGERI Mendagri berwenang dan Berkewajiban Memberikan Pelayanan dan Memberikan Hak Akses Kepada Lembaga Pengguna antara lain : Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan/atau Badan Hukum Indonesia dan Lembaga Pelayanan Publik Lainnya (Perbankan, Asuransi, BPJS, Penyedia Seluler, dll)
Lanjutan.. VIII. ............ 2 PEMERINTAH PROVINSI Pemerintah Provinsi berwenang dan berkewajiban melayani dan memberikan hak akses kepada Unit Kerja Otonom Provinsi (Dinas, Badan, Kantor, dll) Unit kerja Vertikal pelayanannya dari Kemendagri melalui Kantor Pusat masing-masing.
Lanjutan.. VIII. ............ PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA 3 Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dan berkewajiban melayani dan memberikan hak akses kepada Unit Kerja Otonom Kabupaten/Kota (Dinas, Badan, Kantor, dll) dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan Pelayanan Publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan Lembaga Pengguna di Tingkat Pusat Unit kerja Vertikal pelayanannya dari Kemendagri melalui Kantor Pusat masing- masing.
IX. PERKEMBANGAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-el Instansi Pengguna yg Sudah MoU 1 Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Keuangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementrian BUMN Kementerian Kesehatan Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Lanjutan... Yang Sudah MoU Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan Selaku Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan / TNP2K Bank Indonesia Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Lanjutan... Yang Sudah MoU Komisi Yudisial RI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Badan Narkotika Nasional Kementerian Agama Kementerian Sosial Badan Pertanahan Nasional
3. Instansi Pengguna yg sudah PKS Lanjutan.. IX. ............ 3. Instansi Pengguna yg sudah PKS 2 PT. JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) PT. ASKES (BPJS Kesehatan) DITJEN. PAJAK, KEMENTERIAN KEUANGAN DEPUTI SEKRETARIS WAKIL PRESIDEN BIDANG KESRA DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN SELAKU TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN / TNP2K BARESKRIM - POLRI BANK BRI BANK BNI
10. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan 11. PT. Taspen Lanjutan... Yang Sudah PKS 8. Bank MANDIRI 9. Sestama BNP2TKI 10. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan 11. PT. Taspen 12. PT. Pegadaian Deputi Bidang Pemberantasan, PPATK. PT. Jasa Raharja PT. Bank Central Asia Tbk PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Lanjutan ... Yang Sudah PKS 17. PT. Indosat; 18. PT. Telekomunikasi Indonesia; 19. PT. Telekomunikasi Seluler; PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia; Bank Sumut; Bank Nagari; Bank Riau Kepri; Bank Jambi; Bank Sumsel Babel; Bank Bengkulu; Bank Lampung; Bank DKI;
Bank BJB; Bank Jateng; Bank BPD DIY; Bank Jatim Bank Kaltim; Lanjutan ... Yang Sudah PKS Bank BJB; Bank Jateng; Bank BPD DIY; Bank Jatim Bank Kaltim; Bank Kalbar; Bank Kalsel; Bank Kalteng; Bank Sulut;
Bank Sultra; Bank Sulteng; Bank Sulselbar; Bank BPD Bali; Bank NTT; Lanjutan ... Yang Sudah PKS Bank Sultra; Bank Sulteng; Bank Sulselbar; Bank BPD Bali; Bank NTT; Bank NTB; Bank Maluku; Bank Papua
KPU berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2012 (Tanpa MoU) Lanjutan.. IX. ............ Instansi Pengguna yang belum/tanpa MoU tapi sudah mengakses/ menggunakan data Kependudukan dari Kemendagri 3 KPU berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2012 (Tanpa MoU) 2. KPK untuk memenuhi kebutuhan penegakan hukum (MoU sedang dalam proses). Pada tahun 2013 telah mengakses secara online data kependudukan sebanyak 2.435 kali
X. PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN BERDASARKAN PEMANFAATANNYA Untuk Pemilu dan Pemilukada oleh : Komisi Pemilihan Umum (KPU) DAK 2 (sejumlah 251.857.940) dimanfaatkan untuk Penyusunan Daerah Pemilihan dan penentuan jumlah kursi DPR, DPRD DP4 (sejumlah 190.463.184) dimanfaatkan untuk bahan penyusunan data pemilih (DPS, DPSHP, DPT). Pemilih Pemula untuk Pilpres 2014 (sejumlah 3.113.714) untuk penambahan DPT Pilpres.
XI. PERKEMBANGAN PENCAPAIAN OUTPUT Database Kependudukan yang akurasinya sudah maksimal dengan pembersihan data ganda melalui SIAK Online dan pengintegrasian dgn hasil perekaman KTP-el (data kotor pd th 2010 sejumlah 259.949.857 jiwa menjadi data bersih pada tahun 2012 sejumlah 251.857.940, sedangkan data yang diterbitkan pd Semester II 2013 (31 Des 2013) berjumlah 253.609.453 jiwa yang sudah dilengkapi dengan data statistik dlm bentuk : Data Pddk per Jenis Kelamin, Kelompok Umur, Agama, Status Perkawinan. Data dimaksud dpt diakses di website www.dukcapil.kemendagri.go.id
KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERIMA KASIH 31