Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 36 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2010 UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 70 ayat 2 PMK 271 Tahun 2014 2015 tahun awal (masa transisi) penerapan akuntansi basis akrual untuk menyusun laporan keuangan SAKPA dikembangkan menjadi SAIBA untuk digunakan oleh K/L
Basis Akuntansi Basis Akuntansi KAS KAS MENUJU AKRUAL AKRUAL Suatu transaksi yang diakui dan dicatat pada saat kas masuk dan kas keluar Suatu transaksi basis kas dengan penerapan akrual pada akhir periode pelaporan Suatu transaksi yang diakui, dicatat dan disajikan pada saat terjadinya transaksi tersebut
Alur Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 21.952 Satker Wilayah Eselon I K/L KEMENTERIAN/LEMBAGA SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG LKPP LRA NERACA LO LPE ARUS KAS CALK LK- K/L LK-BUN B P K RI DPR 179 KPPN/PKN 30 Kanwil DJPBN 1 DJPBN- DAPK SA-BL MENTERI KEUANGAN SEBAGAI BENDAHARA UMUM NEGARA SIAP BUN UAKPA UAPPA/B-W UAPPA/B-E1 UAPA/B 38 Satker BLU 1.486 282 73 S-AUP & H SA-IP SA-BSBL SA-TK SA-TD KONSOLIDASI SA BUN
Pendapatan Hibah Transaksi Hibah Belanja Hibah BUN Pendapatan Hibah Belanja Hibah K/L Belanja Bersumber dari Hibah
JENIS TRANSAKSI & AKUNTANSI Unit Terkait hibah UAKPA-BUN 999.02 Pendapatan Hibah Belanja/ Beban Hibah K/L Belanja/ Beban Yang Bersumber dari Hibah Saldo Kas di K/L dr Hibah Aset yang Berasal dari Hibah Bentuk Barang Beban Jasa yang Berasal dari Hibah dalam Bentuk Jasa UAKPA-BUN 999.03 Pengeluaran Pembiayaan utk Pencatatan Surat Berharga dr Hibah JENIS TRANSAKSI & AKUNTANSI
Pengakuan, Pengukuran dan Penyajian TRANSAKSI PENGAKUAN Kas di K/L dari hibah Belanja (akrual) yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui kuasa BUN Belanja (realisasi) yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui kuasa BUN Aset tetap aset lainnya dan/atau persediaan dari hibah dalam bentuk barang Beban jasa dari hibah dalam bentuk jasa Saat kas diterima di rekening hibah Saat Resume tagihan (SP2HL) Saat Pengesahan oleh KPPN (SPHL) Saat aset tetap aset lainnya dan/ atau persediaan diterima Saat resume tagihan (MPHLBJS) PENGUKURAN & DOK SUMBER Nilai nominal pada rekening Koran Nilai nominal pada Resume Tagihan (SP2HL) Nilai nominal pada Dok. Pengesahan oleh KPPN (SPHL) Nilai nominal pada BAST Nilai nominal pada Resume Tagihan (MPHLBJS) berdasar nilai nominal BAST PENYAJIAN Dalam Neraca & CaLK Dalam LRA & CaLK Dalam LO & CaLK
JURNAL TRANSAKSI HIBAH KAS (1) 1. Jurnal Penerimaan Kas BB Kas di UAKPA BUN Tidak ada jurnal BB Akrual di UAKPA BUN BB Kas di satker BB Akrual di satker D Kas Lainnya di K/L dari hibah K Pendapatan Hibah yang Belum disahkan xxx 2. Jurnal resume tagihan belanja persediaan, aset tetap, aset lainnya, belanja jasa BB Kas di UAKPA BUN Tidak ada jurnal BB Akrual di UAKPA BUN BB Kas di satker BB Akrual di satker D Persediaan/aset tetap yang belum diregister/Aset Lainnya/Belanja Jasa K Belanja yang masih harus dibayar xxx
JURNAL TRANSAKSI HIBAH KAS (2) 3. Jurnal Pengesahan Pendapatan Hibah BB Kas di UAKPA BUN D Diterima dari entitas lain K Pendapatan Hibah-LRA xxx BB Akrual di UAKPA BUN K Pendapatan Hibah-LO BB Kas di satker Tidak ada jurnal BB Akrual di satker D Pendapatan Hibah yang Belum disahkan K Pengesahan Hibah 4. Jurnal pengesahan belanja barang/modal/jasa BB Kas di UAKPA BUN Tidak ada jurnal BB Akrual di UAKPA BUN BB Kas di satker D Belanja barang/modal/Jasa K Ditagihkan ke entitas lain xxx BB Akrual di satker D Belanja yang masih harus dibayar K Kas lainnya di K/L dari hibah
JURNAL TRANSAKSI HIBAH BARANG/JASA (1) 1. Jurnal Pencatatan persediaan/aset tetap, aset lainnya BB Kas di UAKPA BUN Tidak ada jurnal BB Akrual di UAKPA BUN BB Kas di satker BB Akrual di satker D Persediaan/aset tetap yang belum diregister/aset lainnya K Pendapatan Hibah yang Belum disahkan xxx 2. Jurnal pencatatan jasa Tidak ada jurnal
JURNAL TRANSAKSI HIBAH BARANG/JASA (2) 3. Jurnal resume tagihan (pencatatan beban jasa saat pengesahan di KPPN) BB Kas di UAKPA BUN Tidak ada jurnal BB Akrual di UAKPA BUN BB Kas di satker BB Akrual di satker D Beban jasa K Pendapatan Hibah yang Belum disahkan xxx 4. Jurnal pengesahan atas peneriman hibah dalam bentuk barang/jasa BB Kas di UAKPA BUN Tidak ada jurnal BB Akrual di UAKPA BUN D Diterima dari entitas lain K Pendapatan hibah-LO xxx BB Kas di satker BB Akrual di satker D Pendapatan hibah yang belum disahkan K Pengesahan hibah
UNSUR LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN LRA LAK LAPORAN PERUBAHAN SAL LAPORAN FINANSIAL LO LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS NERACA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
KETERKAITAN LAPORAN OPERASIONAL, LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS DAN NERACA
BAGAN AKUN STANDAR HIBAH PENDAPATAN BELANJA AKUN URAIAN 521XXX Belanja Barang dan Jasa 53XXXX Belanja Modal 57XXXX Belanja Bantuan Sosial
Akuntansi Hibah yang Diterima Dalam Bentuk Valas Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs transaksi. Terhadap pendapatan hibah dalam bentuk uang yang diterima dalam valas, satker disarankan untuk mengkonversi seluruh valas dalam mata uang rupiah. Pendapatan yang disahkan sebesar realisasi jumlah rupiah berdasarkan hasil konversi. Dengan demikian maka tidak akan terjadi selisih kurs
KONFIRMASI PENERIMAAN DATA HIBAH Pasal 19 (1) K/L melakukan konfirmasi kepada DJPPR atas data realisasi hibah yang diterima secara langsung dari pemberi hibah secara triwulan. (2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari tingkat K/L sampai dengan satuan kerja. (3) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran (4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DJPPR dapat melalukan koreksi pendapatan hibah.
KONFIRMASI PENERIMAAN DATA HIBAH Pasal 20 (1) K/L melakukan konfirmasi dengan pemberi hibah atas realisasi hibah yang diterima secara langsung dari pemberi hibah (2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran (3) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara (4) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DJPPR c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DJPPR dapat melalukan koreksi pendapatan hibah.
Issue terkait Konfirmasi Donor Pihak ke-3 K/L 1000 700 Konfimasi 1000 Konfirmasi 700 DJPPR Setiap perbedaan data antara DJPPR, donor, K/L dijelaskan dalam Berita Acara Konfirmasi
Format Berita Acara Konfirmasi
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Gedung Frans Seda Lt. 7, Jalan Wahidin Raya No.1. Jakarta 021-3843712 Email: hibah.djppr@kemenkeu.go.id 021-3864778
Contact Person : Pak Asep : 0814 1013 3103 Ibu Ayu : 0813 3580 7520 Materi dapat diunduh melalui : www.rokeu.depkes.go.id
Kebijakan Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Pasal 36 ayat 1 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13, 14, 15 dan 16 Undang-Undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Pasal 70 ayat 2 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dan pasal 13 Undang-Undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Kesepakatan DPR RI dan Pemerintah pada rapat konsultasi tanggal 25 September 2008 Pemerintah dan DPR menyepakati untuk memulai pelaksanaan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, kemudian Pemerintah akan menyusun tahapan-tahapan dan persiapan-persiapan akuntansi berbasis akrual. Dalam UU APBN TA 2009, informasi pos-pos akrual sudah harus disajikan meskipun dalam bentuk lampiran *(suplementary document). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Akuntansi berbasis akrual dilaksnakan selambat-lambatnya untuk pelaporan keuangan tahun 2015.