HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009
RUMUSAN HASIL SIDANG KOMISI IV Sebagai upaya untuk meningkatkan kualifikasi akademik PTK formal dan non formal, Ditjen PMPTK telah merumuskan konsep/program pengakuan hasil belajar yang dapat di akreditasi oleh LPTK/Perguruan Tinggi, hingga saat ini masih dalam proses pengkajian dengan LPTK/ Perguruan Tinggi. Peningkatan kualifikasi khususnya bagi guru yang bertugas di daerah terpencil perlu dikembangkan pembelajaran berbasis ICT. Perubahan komposisi SMA : SMK akan berdampak pada kelebihan guru SMA pada satu sisi dan kekurangan guru SMK pada sisi lain. Kebijakan yang dirancang untuk ini adalah dengan melakukan pelatihan bagi guru-guru SMA agar mereka memenuhi persyaratan untuk menjadi guru di SMK atau rekruitmen guru baru sesuai dengan perencanaan kebutuhan pembukaan SMK baru. Upaya pemenuhan kebutuhan guru di daerah terpencil dapat dilakukan melalui rekruitmen calon guru dari daerah setempat untuk diberi beasiswa S1 Pendidikan Berasrama. Beasiswa dapat berasal dari pemerintah atau pemerintah daerah yang mengirim calon guru dimaksud
Lanjutan… Upaya peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasi guru perlu diimbangi dengan pemberian penghargaan yang layak disertai dengan evaluasi kinerjanya. Diusulkan pelaksanaan Sertifikasi lebih baik dilakukan melalui diklat (PLPG) dibandingkan hanya melalui Fortofolio. Perlu segera dilakukan monev pelaksanaan sertifikasi dan perlu adanya kebijakan tentang evaluasi kinerja guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi. Perlu dirumuskan Kebijakan Menteri Pendidikan Nasional yang mengatur ruang lingkup isi penilaian portofolio dalam sertifikasi pendidik bagi pengawas, khususnya yang berkaitan dengan kompetensi supervisi akademik.
Lanjutan… Dinas Pendidikan Propinsi, dinas pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, dan/atau P4TK perlu meningkatkan kompetensi, memberdayakan dan memfasilitasi pengawas, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi sesuai tugas dan fungsinya. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas administrasi akademik dan administrasi keuangan, perlu dikembangkan alternatif pemenuhan kebutuhan tenaga administrasi sekolah. Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan untuk peningkatan kinerja PTK pada jalur formal maupun non formal. Pemenuhan kebutuhan PTK-PNF dilakukan secara intensif dan sinergis antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga akan diperoleh bahan rumusan program kegiatan yang akomodatif.
Lanjutan… Percepatan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi PTK-PNF dilakukan secara bertahap dengan melibatkan peran LPTK PT, asosasi/profesi PTK-PNF, dan UPT (P4TK, LPMP, P2PNFI, BP-PNFI, BPKB, dan SKB). Percepatan penyelesaian revisi kepmenpan untuk jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar, yang akan digunakan sebagai rujukan pembinaan jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar. Dirumuskan Permendiknas tentang pengembangan PTK-PNF yang mencakup rekruitmen, seleksi, dan karir PTK-PNF, khususnya bagi PTK-PNF yang berstatus bukan PNS. Penyusunan model, modul, pedoman, dan panduan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan baik yang dilaksanakan satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi maupun LPMP
Lanjutan… Dirumuskan Permendiknas tentang pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan formal dan non formal. Penyusunan mekanisme dan monitoring serta evaluasi yang sistematis tentang pelaksanaan peningkatan kompetensi berkelanjutan kelompok kerja guru, pengawas, dan kepala sekolah (KKG/MGMP, KKKS/MKKS, KKPS/MKPS). Perlu peremajaan sarana dan prasarana di LPMP dan P4TK antara lain LPMP sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan perlu dilengkapi dengan sistem informasi berbasis WEB. Program BERMUTU perlu dikembangkan dan diimplementasikan ke seluruh kabupaten/kota.
Lanjutan… Perlu IKK khusus tentang peningkatan kompetensi berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai bentuk pemeliharaan profesionalisme PTK yang dilakukan secara sinergi, antara perguruan tinggi, P4TK; LPMP dan Dinas Pendidikan. Untuk pemerataan mutu pendidikan, pemerintah daerah harus mendistribusikan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sesuai dengan rasio pendidik dengan peserta didik yang diatur dalam PERMENDIKNAS. Diusulkan agar tunjangan profesi pendidik PNS menjadi bagian dari DAU. 24. Adanya edaran dari Mendagri tentang alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBD (termasuk gaji guru) berakibat menurunnya anggaran untuk peningkatan mutu guru
TERIMA KASIH