Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

Sengketa Pajak.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
SUNSET POLICY.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat: 1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
Materi 8.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TAX AMNESTY – PENGAMPUNAN PAJAK
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
Kewajiban Setor dan Lapor
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
PERTEMUAN 10.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Transcript presentasi:

Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak

DASAR HUKUM PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 36 Undang-Undang KUP Ayat (1) huruf a Direktur Jenderal Pajak, karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak, dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya Penjelasan: “Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. ” Ayat (2) Ketentuan pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Tema & Konsep DJP Tahun 2015 Tahun Pembinaan Wajib Pajak Optimalisasi Pemanfaatan Data Berbasis IT WP diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pembetulan SPT (5 Tahun ke belakang) dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Penegakan Hukum Secara Selektif untuk Memberikan Efek Jera kepada Wajib Pajak (blokir rekening, pencegahan ke luar negeri, penyanderaan/gijzeling, dan penyidikan) Tahun Pembinaan Wajib Pajak Reach the Unreachable Touch the Untouchable WP TAHU bahwa DJP TAHU

SASARAN KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI TAHUN 2015 WP BELUM TERDAFTAR3) WP TERDAFTAR TETAPI BELUM MENYAMPAIKAN SPT2) WP Terdaftar dan Telah Menyampaikan SPT1) Perlakuan yang Diberikan: Penghapusan Sanksi Bunga atas Pembetulan SPT (2%/bulan) & Denda terkait Faktur Pajak untuk SPT PPN (2% x DPP) Penghapusan Sanksi Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT (Rp1 juta PPh Badan, Rp100 ribu PPh OP & SPT Masa PPh, Rp500 ribu SPT Masa PPN) & Sanksi Bunga Keterlambatan Pembayaran Pajak (2%/bulan) 3) Penghapusan Sanksi Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT (Rp1 juta PPh Badan, Rp100 ribu PPh OP & SPT Masa PPh, Rp500 ribu SPT Masa PPN) &

RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI TAHUN 2015 keterlambatan penyampaian SPT: SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya SPT Masa PPh & PPN masa Desember 2014 dan sebelumnya; keterlambatan pembayaran dan penyetoran atas kekurangan pajak yang terutang berdasarkan: SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya; pembetulan SPT: SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya SPT Masa PPh & PPN masa Desember 2014 dan sebelumnya, yang dilaksanakan pada tahun 2015.

JENIS SPT YANG DAPAT DILAPORKAN & DIBETULKAN DALAM PMK INI SPT Tahunan PPh Badan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi SPT Masa PPh SPT Masa PPN SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN

SANKSI ADMINISTRASI YANG DIHAPUSKAN Bunga atau denda dalam Undang‑Undang KUP : Pasal 7 [keterlambatan penyampaian SPT] Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000,00 untuk SPT Masa lainnya, dan Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh badan Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi Pasal 9 ayat (2a) & (2b) [keterlambatan pembayaran/penyetoran] 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran SPT Masa/penyampaian SPT Tahunan PPh s.d. tanggal pembayaran Pasal 8 ayat (2) & (2a) [pembetulan SPT] 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran SPT Masa/penyampaian SPT Tahunan PPh s.d. tanggal pembayaran Pasal 14 ayat (4) [terkait Faktur Pajak] 2% dari Dasar Pengenaan Pajak

PROSEDUR PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI 1 SPT/SPT Pembetulan Wajib Pajak DJP STP 2 Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Adm.* 3 SK Pengurangan/Penghapusan Sanksi Adm. 4 PROSES BISNIS PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI: Wajib Pajak menyampaikan SPT/SPT pembetulan. KPP menerbitkan STP sebagai akibat penyampaian SPT/SPT pembetulan. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SK Penghapusan Sanksi Administrasi atau SK Pengurangan Sanksi Administrasi. Apabila Wajib Pajak telah menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak ditangguhkan. * tindakan penagihan pajak atas STP ditangguhkan

PROSEDUR PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI WAJIB PAJAK Belum dibayar sama sekali SK Penghapusan Saksi Administrasi Permohonan WP + Lampiran Penelitian atas ruang lingkup, persyaratan & ketentuan SK Pengurangan Saksi Administrasi Persyaratan: Satu permohonan untuk satu STP Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; Ditandatangani oleh Wajib Pajak untuk OP /wakil untuk badan Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar/dikukuhkan Ketentuan: Sanksi Administrasi dalam STP belum dibayar seluruhnya. Lampiran:  Surat Pernyataan diatas meterai bahwa keterlambatan penyampaian/pembetulan SPT dan/atau keterlambatan pembayaran terjadi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya Fotokopi SPT, bukti penerimaan SPT, bukti pembayaran & STP dibayar sebagian Ruang lingkup kekhilafan dan bukan karena kesalahannya: Keterlambatan penyampaian SPT; Pembetulan SPT; Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, dilakukan oleh Wajib Pajak pada tahun 2015 atas SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya; dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya Catatan: Tindakan penagihan atas STP ditangguhkan apabila WP mengajukan permohonan penghapusan saksi