INSPEKTORAT WILAYAH VI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
AUDIT PENERIMAAN NEGARA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
Surat Keterangan Keimigrasian
Pembiayaan Pembangunan
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERMASALAHAN YANG DIJUMPAI DALAM AUDIT PNBP PADA INSTANSI PEMERINTAH
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Kementerian Keuangan RI
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
RAPAT KERJA PENYUSUNAN ANGGARAN KANWIL dengan BERSUMBER dana PNBP
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Perbendaharaan Negara
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
Pembiayaan Pembangunan
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP Disampaikan oleh : KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN Solo, Juni 2016.
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
DITJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
KEMENTERIAN KESEHATAN
Perubahan alamat Perusahaan
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

INSPEKTORAT WILAYAH VI AUDIT INTERNAL PNBP INSPEKTORAT WILAYAH VI

ORTA ITJEN Permen Hukum dan HAM No. M.HH-05.OT.01.0 TAHUN 2010 Pasal 946 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 947 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 946, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi antara lain : Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya; Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

Pengawasan Intern atas Tusi Instansi Pemerintah Pengawasan intern atas Tusi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Pasal 48 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008).

APIP (itjen) melakukan pengawasan melalui : AUDIT REVIU EVALUASI PEMANTAUAN KEGIATAN PENGAWASAN LAINNYA

Pengertian PNBP PNBP => seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Pengelolaan dana pemerintah Sumber daya alam Hasil2 pengelolaan kekayaan negara yg dipisahkan Kegiatan pelayanan yg dilaksanakan pemerintah Putusan Pengadilan yg berasal dr Denda administrasi Hibah yg merupakan hak pemerintah Penerimaan lainnya yg diatur UU tersendiri.

Jenis PNBP yg berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI meliputi : Pelayanan Jasa Hukum Balai Harta Peninggalan Keimigrasian Hak Kekayaan Instelektual ; dan Jasa Tenaga Kerja Narapidana

JENIS PNBP PADA KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TERKAIT PELAYANAN JASA HUKUM DITJEND. AHU Notariat Fidusia Kewarganegaraan

TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PNBP (NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN). ( Sesuai Permen Hukum dan HAM No: M.HH-01.KU.02.02 TAHUN 2012) Pasal 1 : (9) Direktorat Jenderal Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM adalah unit kerja yang mengelola Pelayanan jasa Hukum. (10) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah unit vertikal Kementerian Hukum dan HAM yang berkedudukan di provinsi yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM. Pasal 2: Kantor Wilayah menerima permohonan pelayanan jasa hukum. Setiap permohonan atas pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya pelayanan Jasa Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 : (1) Biaya pelayan Jasa hukum sebagaimana dimaksud dkimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dibayarkan oleh pemohon melalui bank persepsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Bukti pembayaran biaya pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Bendahara penerima pada Kantor Wilayah.

Pasal 5 (1) Bendahara penerima pada Kanwil wajib melakukan penatausahaan atas seluruh penerimaan yang berasal dari pelayanan jasa hukum pada saat diterimanya bukti pembayaran. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam aplikasi pelaporan PNBP berbasis teknologi informasi. (3) Aplikasi pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain : Uraian penerimaan; Jenis penerimaan; Biaya permohonan; Nomor bukti setor; Nama notaris/pemohon; dan Tanggal setoran. (4) Hasil penatausahaan penerimaan pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Sistem Pelaporan PNBP yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 6 : (1) Bendahara penerima Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan penatausahaan PNBP atas biaya pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan menyetorkan ke kas negara. (2) Bendahara penerima Direktorat Jenderal Hukum Umum wajib melakukan rekonsiliasi terhadap penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan hasil penatausahaan yang dilakukan oleh Bendahara Penerima Kantor Wilayah.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PNBP. Pasal 1 : 5.Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan PNBP yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang. 6.Laporan realisasi PNBP adalah daftar yang memuat PNBP yang telah dicapai/diperoleh dalam periode tertentu. Pasal 2 : (1) Pejabat Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penyusunan dan rencana dan laporan Realisasi PNBP dalam lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan. (2) Materi dalam Rencana dan Laporan Realisasi PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang- kurangnya memuat jenis, tarif, periode, dan jumlah PNBP.

Pasal 3 : (1)Pejabat Instansi Pemerintah wajib menyampaikan Rencana PNBP Tahun anggaran yang akan datang di lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri; (2)Penyampaian Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis; (3)Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Juli Tahun Anggaran berjalan.

Pasal 5 : (1) Laporan Realisasi PNBP triwulan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir; (2) Laporan perkiraan realisasi PNBP triwulan IV disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Agustus tahun anggaran berjalan. Pasal 6 : Dalam hal pejabat Instansi Pemerintah tidak atau terlambat menyampaikan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 ttg PNBP PNBP dapat digunakan untuk tujuan tertentu yang meliputi kegiatan : a. Penelitian dan pengembangan teknologi; b. Pelayanan kesehatan c. Pendidikan dan pelatihan d. Penegakan hukum e. Pelayanan yg melibatkan kemampuan intelektual tertentu f. Pelesteraian sumber daya alam.

a. 60 % digunakan kembali oleh Kanwil; dan TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PNBP (NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN). ( Sesuai Permen Hukum dan HAM No: M.HH-01.KU.02.02 TAHUN 2012) Pasal 9 : (3) Sebagian dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan kembali untuk kegiatan yang menunjang pelayanan jasa hukum pada Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan pembagian : a. 60 % digunakan kembali oleh Kanwil; dan b. 40 % digunakan kembali oleh Ditjen. AHU (4) Jumlah dana yang dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan pada DIPA Ditjen. HU dan merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.

Cara penggunaan PNBP oleh Kanwil : - Menyampaikan usulan Kerangka Acuan Kerja dan rincian anggaran biaya kegiatan yang menunjang pelayanan jasa hukum kepada Direktur Jenderal AHU untuk dasar perencanaan pengelolaan anggaran. - Direktur Jenderal AHU menetapkan pengalokasian sebagian dana PNBP untuk menunjang pelayanan jasa hukum.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. Pasal 1 angka 7 : Instansi Pemeriksan adalah BPKP yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP. Pasal 5 : (1) Pemeriksaan terhadap wajib bayar bertujuan untuk : a. Menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perudang-undangan dibidang PNBP; dan b. Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan degnan PNBP. (2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Penyelenggaraan catatan akuntnasi yang berkaitan dengan obyek pemeriksaan PNBP; b. Laporan Keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan obyek pemeriksaan PNBP; c. Transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayran dan penyetoran obyek pemeriksaan PNBP;

Pasal 6 : (1) Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk : a. Meningkatakan efisiensi dan efektivitas Pengelolaan PNBP; b. Menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan c. Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP. (2) Ruang lingkup pemeriksan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP; b. Penyelenggaraan pencatatan akuntansi; c. Laporan rencana dan realisasi PNBP; d. Penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Instansi Pemerintah. ya

TERIMA KASIH