KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
UU NO. 16 TAHUN 2001 diubah UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG YAYASAN
UU No. 16 tahun 2001 Pasal 1 Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota Pasal 2 Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas
UU No. 16 tahun 2001 Pasal 9 Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. (2) Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Bab VI Organ Yayasan Bagian Pertama Pembina Pasal 28 ayat (1) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar
UU No. 16 tahun 2001 Pasal 28 ayat (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas; c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan
UU No. 16 tahun 2001 Bagian Kedua Pengurus Pasal 31 (1) Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. (2) Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. (3) Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas
AD PGRI Bab XIX Badan Pembina Lembaga Pendidikan Pasal 34 (1) Untuk membina badan dan lembaga pendidikan dibentuk Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI (2) Badan Pembina Lembaga Pendidikan berkedudukan di Pengurus Besar. (3) Masa bakti kepengurusan Badan Pembina Lembaga Pendidikan ditetapkan sama dengan masa bakti Pengurus Besar. (4) Badan Pembina Lembaga Pendidikan harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan PGRI sebagai induk organisasinya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan PembinaLembaga Pendidikan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ART PGRI BAB XIV Badan Pembina Lembaga Pendidikan Pasal 43 (1) Untuk membina Badan Penyelenggara Pendidikan PGRI dibentuk Badan Pembina Lembaga Pendidikan yang kedudukan, tugas, wewenang, dan pimpinannya ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Pengurus Besar. (2) Fungsi Badan Pembina Lembaga Pendidikan yang berhubungan dengan pelaksanaan teknik edukatif dan teknik adminstratif menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Pendidikan yang bersangkutan. (3) Salah seorang anggota Badan Pimpinan Organisasi kecuali Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara diangkat menjadi ketua Badan Pembina Lembaga Pendidikan. (4) Masa bakti Pengurus Badan Pembina LembagaPendidikan sama dengan masa bakti Pengurus Besar.
Lanjutan ... (5) Terkecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan negara, akte pendirian sebagai badan hukum Badan Pembina Lembaga Pendidikan dibuat dan diselenggarakan di tingkat nasional yang berlaku dan dapat digunakan oleh Lembaga Pendidikan PGRI. (6) Semua ketentuan mengenai kedudukan, tugas,wewenang, struktur, dan mekanisme kerja Badan Pembina Lembaga Pendidikan wajib sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART serta peraturan organisasi PGRI. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, wewenang, struktur, dan mekanisme kerja Badan Pembina Lembaga Pendidikan dan hubungan kerja dengan Badan Penyelenggara Pendidikan PGRI diatur dalam Peraturan Organisasi.
Tentang : Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI PERATURAN ORGANISASI (PO) PGRI No. 999 / Org / PB / XXI/ 2013 tanggal 14 November 2013 Tentang : Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 11. Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah PGRI adalah YPLP yang berkedudukan di provinsi dan berbadan hukum, yang mengkoordinasikan satuan pendidikan PGRI pada pendidikan anak usia dini (PAUD), jalur pendidikan non formal dan informal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah, selanjutnya disingkat YPLP Dikdasmen PGRI. Ayat 12. Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah PGRI Cabang adalah unit organisasi YPLP Dikdasmen PGRI, selanjutnya disingkat YPLP Dikdasmen PGRI Cabang.
PERATURAN ORGANISASI (PO) PGRI No PERATURAN ORGANISASI (PO) PGRI No. 999 / Org / PB / XXI/ 2013 tanggal 14 November 2013 Bab II Asas, Landasan, Kedudukan dan Ruang Lingkup Pasal 5 Ayat 1 huruf (d) YPLP Dikdasmen PGRI mencakup wilayah kerja satu provinsi berkedudukan di Pengurus Provinsi PGRI berfungsi sebagai Badan Hukum penyelenggara pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jalur pendidikan non formal dan informal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah.
PERATURAN ORGANISASI (PO) PGRI No PERATURAN ORGANISASI (PO) PGRI No. 999 / Org / PB / XXI/ 2013 tanggal 14 November 2013 c) Bab VII Penyelenggara Pendidikan Bagian Ketiga YPLP Provinsi PGRI Pasal 34 Ayat (1) YPLP Provinsi PGRI terdiri dari : YPLP Provinsi PGRI yang sudah berbadan hukum YPLP Provinsi PGRI yang badan hukumnya pada YPLP Pusat PGRI Ayat (2) YPLP Provinsi yang sudah berbadan hukum hakekatnya sama dengan YPLP Dikdasmen seperti yang diatur pada bagian keempat peraturan organisasi ini
Tentang : Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI PERATURAN ORGANISASI (PO) PGRI No. 999 / Org / PB / XXI/ 2013 tanggal 14 November 2013 Tentang : Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI c) Bab VII Penyelenggara Pendidikan Bagian Keempat YPLP Dikdasmen PGRI Pasal 35 Ayat (1) YPLP Dikdasmen PGRI berkedudukan pada Pengurus Provinsi PGRI dan berbadan hukum Ayat (2) YPLP Dikdasmen PGRI membina penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan non formal dan pendidikan informal PGRI
Tentang : Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI PERATURAN ORGANISASI (PO) PGRI No. 999 / Org / PB / XXI/ 2013 tanggal 14 November 2013 Tentang : Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI c) Bab VII Penyelenggara Pendidikan Bagian Keempat YPLP Dikdasmen PGRI Pasal 37 Ayat (3) Pengurus YPLP Dikdasmen PGRI diangkat dan diberhentikan Pengurus Provinsi PGRI dikukuhkan dengan surat Keputusan BPLP Ayat (4) Masa jabatan Pengurus YPLP Dikdasmen sama dengan masa jabatan Pengurus Provinsi PGRI di daerahnya
PERATURAN ORGANISASI (PO) PGRI No PERATURAN ORGANISASI (PO) PGRI No. 999 / Org / PB / XXI/ 2013 tanggal 14 November 2013 c) Bab VII Penyelenggara Pendidikan Bagian Keempat YPLP Dikdasmen PGRI Pasal 39 Ayat (1) Pengelolaan YPLP Dikdasmen PGRI diatur dalam AD dan ART YPLP Dikdasmen PGRI Ayat (2) Penyusunan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan peraturan organisasi PGRI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencantumkan nama PGRI Ayat (3) Dalam menyusun ketentuan dan melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud ayat (1), YPLP Dikdasmen PGRI wajib melakukan koordinasi dengan Pengurus Provinsi PGRI
PERAN PGRI Pembukaan AD YPLP alinea 2 : Bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berkewajiban membangun jiwa, semangat dan nilai-nilai 1945 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyadari bahwa martabat bangsa ditentukan oleh tingkat pendidikan warga negaranya, maka PGRI sebagai organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan terpanggil untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, dengan menyelenggarakan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional. Catatan : PGRI sebagai Pemilik
PGRI Kab / Kota terhadap Kewenangan Pengurus PGRI Kab / Kota terhadap YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur Cabang Kab / Kota
1. YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur sudah Berbadan Hukum dan telah memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU.6629.AH.01.04 Tahun 2013 2. Sebagai Yayasan yang berbadan hukum, maka untuk mewujudkan visi dan misinya YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur perlu memiliki AD / ART 3. Penyusunan AD / ART YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur berpedoman/ mengacu ketentuan pada : a. UU Yayasan b. AD / ART PGRI c. Peraturan Organisasi d. Akte Pendirian YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur
Lanjutan… Ketentuan pada UU Yayasan “Pembina” adalah Organ yayasan yang dijabat oleh Person dengan nama / identitas jelas. 5. Tinjauan Secara organisasi a. Pembina YPLP Dasmen PGRI Jatim adalah Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur b. Pembina YPLP Dasmen PGRI Jatim Cabang Kab / Kota adalah Ketua PGRI Kab / Kota setempat
Lanjutan… 6. Ketua PGRI Kab / Kota sebagai Pembina YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur Cabang Kab / Kota setempat, berwenang : a. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus YPLP Dasmen PGRI Kab / Kota setempat (ART YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur Pasal 7 ayat 2 ) Merekomendasi pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah (Pedoman Pengelolaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan pasal 21 (3) a) Mendampingi Pelantikan Kepala Satuan Pendidikan PGRI pada Kab / Kota setempat Merekomendasi pendirian dan pembubaran sekolah PGRI di lingkungan YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur pada Kab / Kota setempat
Lanjutan… Mengadakan pembinaan kepada Pengurus YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur Cabang Kab / Kota setempat dan memberikan saran / pendapat kepada Pengurus YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur Mengawasi kinerja Pengurus YPLP Dasmen PGRI Kab / Kota setempat. Bersama Pengurus YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur Cabang mengadakan pembinaan kepada sekolah-sekolah PGRI di Kabupaten / Kota setempat. Mengamankan kebijakan PGRI Provinsi Jawa Timur dan Kebijakan YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur yang berkaitan dengan fungsi dan tugas Yayasan
Catatan : Berdasarkan ketentuan Undang-undang Yayasan, Pembina Yayasan mempunyai kewenangan yang tidak dapat diserahkan kepada Pengurus / Pengawas / Pihak lain. Namun demikian “Pembina” (dalam hal ini Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur) tetap patuh kepada ketentuan AD / ART PGRI dan Peraturan Organisasi (PO)
Sekian, Terimakasih
AKTA NOTARIS Keberadaan YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur 1. Pendirian Yayasan PGRI Daerah VIII Jawa Timur disingkat Yayasan PGRI Jatim Notaris : ANWAR MAHAYUDIN Surabaya No. 44, Tgl. 13 Nopember 1975 2. Pernyataan Keputusan Rapat Notaris : SOEHARTONO, SH Surabaya No. 183, Tgl. 30 April 1981 3. Pernyataan Keputusan Rapat. Notaris : SOEHARTONO, SH Surabaya No. 136, Tgl. 23 September 1981 4. Pernyataan Keputusan Rapat “Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Daerah Jawa Timur” Notaris : SOEHARTONO, SH Surabaya No. 33, Tgl. 7 Pebruari 1983 5. Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pengurus Yayasan YPLP – PGRI Daerah Jawa Timur. Notaris : DJOKO SOEPADMO, SH Surabaya No. 100, Tgl. 25 Juni 1986 6. Perubahan Pengurus Yayasan ‘YPLP – PGRI’ Daerah Jawa Timur Notaris : DJOKO SOEPADMO, SH Surabaya, No. 8, Tgl. 1 Agustus 1990
7. Perubahan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI) Notaris : SOEHARTONO, SH Surabaya No. 121, Tgl. 28 Oktober 1996 8. Perubahan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI) Notaris : SOEHARTONO, SH Surabaya No. 33, Tgl. 19 September 1996 9. Pendirian Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah Persatuan Guru Republilk Indonesia Propinsi Jawa Timur disingkat PPLP Dasar dan Menengah PGRI Propinsi Jawa Timur Notaris : RUM HARDONO, SH Lawang – Malang No. 20 Tgl. 29 Juli 2002 10. Perubahan Susunan Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah Persatuan Guru Republilk Indonesia Propinsi Jawa Timur disingkat PPLP Dasar dan Menengah PGRI Propinsi Jawa Timur Notaris : RUM HARDONO, SH Lawang – Malang No. 9 Tgl. 15 Januari 2007 11. Perubahan nama menjadi YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur Notaris : Ny. ERNA ANGGRAINI HUTABARAT, SH, M.Si No. 13 Tgl. 25 Februari 2013 12. NPWP YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur : 31.711.675.4-609.000 13. Pengesahan Depkumham RI YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur No. AHU-6629.AH.01.04 tahun 2013, Tgl. 21 Oktober 2013