PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

MENURUT HUKUM INDONESIA
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Buletin Teknis sap NO. 11 TENTANG AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
STATUTA PERGURUAN TINGGI
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ASSALAMUALAIKUM.
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
Matkul: AKPD Pertemuan 11: Laporan Keuangan PEMDA
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan RI
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
POKJA 2 INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
Revaluasi Aktiva Tetap
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
AKUNTANSI ASET AKUNTANSI PEMERINTAH WIDIA NATALIA
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
Alasan kenapa BLU harus mengoptimalkan aset
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Transcript presentasi:

PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum Arbyn Dungga Sekretaris Eksekutif Badan Pengelola Usaha Universitas Negeri Gorontalo

Defenisi BLU adalah instansi pemerintah utk memberikan pelayanan pada masyarakat tanpa mencari keuntungan berdasarkan prinsip efisensi dan produktivitas Aset BLU adalah sumberdaya ekonomi yang dimiliki oleh BLU Aset Lancar BLU adalah aset BLU yang diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek yang diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca Aset Tetap BLU adalah Aset BLU yang berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum Aset Lainnya BLU adalah Aset BLU selain Aset Lancar BLU, investasi jangka panjang BLU, dan Aset Tetap BLU

Defenisi Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah pendayagunaan Aset BLU dan/atau aset milik pihak lain dalam rangka tugas dan fungsi BLU, melalui kerja sama antara BLU dengan pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian. Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen yang selanjutnya disebut KSM adalah pendayagunaan Aset BLU dan/ atau aset milik pihak lain dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan/ a tau kemampuan manajerial dari BLU dan/ atau pihak lain, dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan dan meningkatkan daya guna, nilai tambah, dan manfaat ekonomi dari Aset BLU Mitra KSO atau KSM yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak lain yang melakukan perikatan dengan BLU dalam rangka KSO atau KSM. Mitra terdiri pemerintah daerah; badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; BLU; BLU daerah; perusahaan swasta; yayasan; koperasi; dan/ atau perorangan.

Obyek Pengelolaan Aset Pelaksanaan pengelolaan aset meliputi perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan. Obyek Pengelolaan aset pada BLU meliputi: a. pelaksanaan pengelolaan Aset BLU; dan b. pelaksanaan pengelolaan aset pihak lain. Pengelolaan aset pada BLU dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Prinsip pengelolaan aset Tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat; Biaya dalam rangka pelaksanaan kerja sama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN; Aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat berharga setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; dan Tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain.

Mekanisme pengelolaan aset Kerja Sama Operasional (KSO) KSO terhadap Aset BLU; KSO terhadap aset pihak lain; Kerja Sama Manajemen (KSM) KSM pada BLU dan/ atau pihak lain.

Perencanaan KSO/KSM Maksud dan tujuan serta bentuk KSO/KSM Hasil analisis dan evaluasi dari aspek teknis, (spesifikasi teknis/kualifikasi dan/ atau kegiatan terkait objek KSO dan/ atau KSM) Hasil analisis dan evaluasi dari aspek keuangan, (proyeksi pendapatan dan biaya yang timbul dari pelaksanaan KSO dan/ atau KSM) Hasil analisis dan evaluasi dari aspek hukum. (kelengkapan bukti kepemilikan aset, resiko, dan/ atau rekam jejak Mitra) Rencana KSO dan/ atau KSM dicantumkan dalam RBA.

Obyek KSO tanah; gedung dan bangunan; selain tanah dan/ atau bangunan termasuk asset tak berwujud (perangkat lunak komputer (software); lisensi dan franchise; hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang; hak cipta (copyright), paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya; merk dagang; karya seni yang mempunyai nilai sejarah/budaya)

BENTUK KSO Mitra mendayagunakan tanah dan/ atau gedung dan bangunan milik BLU dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU selama jangka waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian Mitra mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya di atas tanah milik BLU, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada BLU, untuk kemudian digunakan oleh Mitra atau Mitra bersama BLU dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU selama jangka waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian; (BANGUN – SERAH - GUNA) Mitra mendirikan gedung dan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya di atas tanah milik BLU, untuk kemudian digunakan oleh Mitra dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU, dan Mitra menyerahkan gedung dan bangunan dan/ a tau sarana berikut fasilitasnya kepada BLU sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian. (BANGUN – GUNA - SERAH )

KSO untuk pendayagunaan tanah/gedung/bangunan Jangka Waktu (pasal 17) Per tahun, per bulan, per hari, atau per jam. Paling lama 15 tahun Dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi. Kompensasi (pasal 18) Kompensasi Tetap Imbal Hasil dengan memperhitungkan omzet, keuntungan & biaya operasional Pemilihan Mitra dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung terhadap calon Mitra yang mengajukan permohonan KSO Tanah dan Bangunan (pasal 33)

KSO mendirikan gedung/bangunan Jangka Waktu (pasal 21) Memperhitungkan masa manfaat bangunan Paling lama 30 tahun Tidak dapat dilakukan perpanjangan. Setelah berakhir, mitra bisa melakukan KSO Pendayagunaan Gedung (pasal22) Kompensasi (pasal 20) Kompensasi tetap dengan memperhitungkan nilai wajar atas tanah objek KSO; nilai penghapusan bangunan (jika ada); dan estimasi nilai sisa bangunan pada akhir pelaksanaan KSO (terminal value). Imbal hasil dengan mempertimbangkan pendapatan dan belanja KSO. Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme lelang (pasal 34)

KSO Aset Selain Tanah dan/ atau Bangunan Jangka Waktu sesuai perjanjian dan dapat melakukan perpanjangan kerjasama (pasal 24) Kompensasi berupa kompensasi tetap, imbal hasil, dan/ atau manfaat ekonomi lainnya (pasal 24) Pemilihan Mitra melalui mekanisme penunjukan langsung, perizinan, atau lelang terhadap calon Mitra yg ditetapkan Pemimpin BLU (pasal 35)

KSO Terhadap Aset Pihak Lain Jangka Waktu sesuai perjanjian dan dapat melakukan perpanjangan kerjasama (pasal 26) dengan memperhitungkan masa manfaat peralatan dan mesin (pasal 29) Kompensasi berupa imbal hasil (pasal 28) Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme lelang (pasal 34)

Kerja Sama Manajemen (KSM) Bentuk KSM (pasal 30) Pendayagunaan Aset BLU/Mitra menggunaan SDM BLU Pendayagunaan Aset BLU/Mitra menggunaan SDM Mitra Jangka Waktu (pasal 31) Paling lama 5 (lima) Tahun Dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi dan penyesuian perjanjian Kompensasi berupa imbalan sesuai perjanjian (pasal 32) Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme lelang (pasal 34)

Naskah Perjanjian KSO atau KSM 1. Naskah perjanjian paling kurang memuat: Para pihak dalam perjanjian; Objek KSO atau KSM; Bentuk KSO atau KSM; Jangka waktu KSO atau KSM; Volume kegiatan; Besaran kompensasi tetap, imbal hasil, dan/ atau bentuk imbalan lainnya; Jadwal pembayaran kompensasi tetap, imbal hasil dan/ atau imbalan lainnya; Hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perJallJian; Terminasi (klausul mengenai pengakhiran kontrak lebih awal); Sanksi; Force majeur, dan Penyelesaian perselisihan. Naskah perjanjian untuk KSO Tanah dan Bangunan dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun dibuat di hadapan notaris.

Akuntansi dan pelaporan BLU melakukan pencatatan terhadap setiap transaksi dari pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU. Pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan pengelolaan aset dengan menggunakan mekanisme KSO atau KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan pendapatan BLU yang dapat · digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA. Pendapatan dicatat sebagai PNBP BLU. Peralatan dan mesin milik Mitra tidak dicatat sebagai Aset BLU. Tanah milik BLU yang akan didirikan bangunan di atasnya oleh Mitra pada KSO Tanah dan Bangunan, pada saat penyerahan direklasifikasi menjadi Aset Lainnya BLU berupa aset kemitraan dengan pihak ketiga pada neraca BLU.

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pemimpin BLU melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan aset pada BLU. yang berada dalam penguasaannya. Pemimpin BLU menetapkan standar pedoman operasional yang diperlukan sebagai pelaksanaan ketentuan dalam PMK 136 thn 2016

KETENTUAN PERALIHAN KSO dan KSM yang telah dilaksanakan oleh BLU sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 136 THN 2016