PENGUATAN MANAJEMEN PERSIDANGAN DPRD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERAN SETWAN DALAM PENYUSUNAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
FASILITASI SETWAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD AKMAL MALIK
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
FASILITASI PENYUSUNAN ASPIRASI MASYARAKAT
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REGULASI DPRD MENURUT UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor.
Transcript presentasi:

PENGUATAN MANAJEMEN PERSIDANGAN DPRD OLEH: AKMAL MALIK Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Tahun 2017

REGULASI DPRD MENURUT UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2 2

SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN FUNGSI DPRD DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum....... (Pasal 147 UU 23/2014) Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah Kabupaten/Kota. (Pasal 148 (2) UU 23/2014) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi : a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota; b. anggaran; dan c. pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah kabupaten/kota. Dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat. (Pasal 149 UU 23/2014) 3 3

RINCIAN TUGAS, WEWENANG DAN FUNGSI DPRD PEMBENTUKAN PERDA TUGAS DAN WEWENANG Membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kab/Kota; Mengajukan usul rancangan Perda Kab/Kota; dan Menyusun program pembentukan Perda Kab/Kota bersama bupati/wali kota. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib. Membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota; Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukanoleh bupati/wali kota; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota; Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian international di Daerah; Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah; Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. ANGGARAN Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/wali kota berdasarkan RKPD; Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD kabupaten/kota; Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD kabupaten/kota; dan Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota. PENGAWASAN Pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota; Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; dan Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh sekretariat. ALAT KELENGKAPAN DPRD PIMPINAN KOMISI BADAN MUSYAWARAH BADAN ANGGARAN BADAN PEMBENTUKAN PERDA ALAT KELENGKAPAN DPRD BADAN KEHORMATAN ALAT KELENGKAPAN LAIN Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh sekretariat.

TUGAS PIMPINAN DPRD Memimpin sidang & menyimpulkan hasil sidang untuk pengambilan keputusan; Menyusun rencana kerja pimpinan & mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; Melakukan koordinasi dlm upaya menyinergikan pelaks agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD; Menjadi juru bicara DPRD; Melaksanakan & memasyarakatkan keputusan DPRD; Mewakili DPRD dalam berhubungan dg lembaga/instansi lainnya; Mengadakan konsultasi dg kdh & pimp lembaga/ instansi lainnya sesuai dg kptsan DPRD; Mewakili DPRD di pengadilan; Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.

Siapa yang membantu menyusun rencana kerja dan membantu tugas pimpinan DPRD……? Bagaimana koordinasi dan sinergi pelaksanaan agenda kegiatan AKD oleh pimpinan….? Bagaimana dukungan pembiayaan keg-keg pimpinan DPRD..? Bagaimana mekanisme pendampingan hukum untuk pimpinan DPRD di pengadilan..? TUGAS PIMPINAN DPRD Bagaimana pelaksanaan & pemasyarakatan keputusan-2 DPRD..? Bagaimana mekanismepenyusunan rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD...? Siapa yang menyusun dan bagaimana mekanisme pembuatan laporan kinerja pimpinan DPRD...?

TUGAS DAN KEWAJIBAN BAMUS Menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun sidang, 1 masa persidangan, atau sebagian dari masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya; Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada AKD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas; Menetapkan jadwal acara rapat DPRD; Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan; Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah. KEWAJIBAN : Mengadakan konsultasi dengan fraksi sebelum mengikuti rapat Bamus; Menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Bamus kepada fraksi.

TUGAS DAN KEWAJIBAN BAMUS Siapa yang membantu menyusun agenda tahunan Bamus ……? Bagaimana koordinasi penyampaian pendapat hasil rapat Bamus ke pimpinan DPRD….? Bagaimana dukungan pembiayaan keg-keg Bamus di DPRD..? TUGAS DAN KEWAJIBAN BAMUS Bagaimana keterlibatan kelompok pakar dan tim ahli Bamus di DPRD..? Bagaimana proses perumusan tugas-tugas lain yg harus dilakukan Bamus ..? Bagaimana mekanisme hubungan kerja Bamus dengan Fraksi-fraksi...? Apakah Bamus sudah menyusun rencana kerja tahunan ...?

TUGAS KOMISI Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD; Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi; Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD; Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat; Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD; Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat; Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

Apa langkah-langkah yang dilakukan Komisi bagi terlaksananya kewajiban daerah ……? Bagaimana proses pembahasan rancangan produk-produk hukum daerah….? Bagaimana dukungan pembiayaan pada Komisi-komisi DPRD..? Bagaimana peran Komisi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat..? Bagaimana interaksi Komisi dengan SKPD dalam menyelesaikan masalah daerah ..? TUGAS KOMISI Bagaiman mekanisme dan proses kunjungan kerja dilakukan dengan melibatkan SKPD terkait...? Apakah masing-masing Komisi sudah menyusun rencana kerja tahunan ...?

TUGAS BADAN PEMBENTUKAN PERDA Menyusun rancangan Propemperda yg memuat daftar urutan & prioritas raperda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di DPRD; Koordinasi untuk penyusunan Propemperda antara DPRD dan KDH; Menyiapkan Ranperda usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum Ranperda disampaikan ke pimpinan DPRD; Memberikan pertimbangan terhadap Ranperda yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas Ranperda tahun berjalan atau di luar Ranperda yang terdaftar dalam Propemperda; Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi thd pembahasan materi muatan Ranperda melalui koordinasi dg komisi dan/atau panitia khusus;

Apakah tersedia data tentang Jumlah dan rincian Perda yang pernah bentuk DPRD……? Bagaimana koordinasi pembentukan perda antara KDH dengan DPRD….? Bagaimana dukungan pembiayaan pembentukan Perda oleh DPRD..? Bagaimana keterlibatan kelompok pakar dan tim ahli dalam pembentukan Perda di DPRD..? Bagaimana mekanisme penetapan skala prioritas pembentukan Perda oleh DPRD..? TUGAS BAPEMPERDA Bagaimana proses pelibatan masyarakat dalam penyusunan dan pembentukan Perda di DPRD…..? Bagaimana intensitas evaluasi dan riview yang dilakukan terhadap perda-perda yang sedang berlaku...?

TUGAS BADAN ANGGARAN Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada KDH dalam mempersiapkan RAPBD, paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD; Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam pembahasan RKUA/PPAS; Memberikan saran dan pendapat KDH dalam mempersiapkan Ranperda tentang perubahan APBD dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Melakukan penyempurnaan Ranperda APBD dan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Mendagri bagi DPRD provinsi dan Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terhadap RKUA/PPAS yang disampaikan oleh KDH; dan Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.

TUGAS BADAN KEHORMATAN Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD; Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna DPRD.

PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KDH DPRD SEKRETARIAT DAERAH INSPEKTORAT DINAS BADAN PIMPINAN DPRD BADAN MUSYAWARAH KOMISI BADAN ANGGARAN BAPEM PERDA BADAN KEHORMATAN PANSUS SEKRETARIAT DPRD

RPJPD RPJMD RKPD APBD DPRD KDH SETWAN KUA/PPAS PIMPINAN DPRD BAMUS KOMISI BANGGAR BAPEM PERDA BADAN KEHORMATAN PANSUS SEKRETARIAT DAERAH INSPEKTORAT DINAS BADAN APBD URUSAN PROGRAM KEGIATAN SETWAN

PENGAWASAN KINERJA SKPD OLEH DPRD RPJPD RPJMD RKPD KUA/PPAS KDH DPRD APBD Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum & Penataan Ruang; Perumahan Rakyatv dan Kawasan Pemukiman Trantibum dan Linmas Sosial KOMISI A/1 SETWAN DINAS KOMISI B/2 Tenaga Kerja; Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pangan; Pertanahan; Lingkungan Hidup; Adm. Dukcapil Pemberdayaan Masy. Desa Pengendalian Pddk dan KB; Perhubungan; Komunikasi dan Informatika; KOMISI C/3 BADAN KOMISI 4/5

DPRD PERMASALAHANDI SEPUTAR DPRD DUKUNGAN APBD UNTUK OPERASIONAL DPRD YANG KECIL TUGAS & FUNGSI YANG SANGAT LUAS PENDAPATAN TDK SEIMBANG BIAYA POLITIK TERBATASNYA SARANA PENDUKUNG DPRD LATAR BELAKANG YANG BERAGAM TERBATASNYA DUKUNGAN AHLI/PAKAR KEPENTINGAN YANG BERAGAM REGULASI PENDUKUNG YANG TIDAK LENGKAP TUNTUTAN KONSTITUEN/MASY YANG TINGGI INTERVENSI PARTAI POLITIK 19

SISTEM PENDUKUNG DPRD Pasal 204 UU No 23 Tahun 2014 (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD kab/kota, dibentuk sekretariat DPRD kab/kota. (2)  Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD kab/kota, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli. Pasal 205 UU No 23 Tahun 2014 (1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD kab/kota ditetapkan dengan Perda Kab/Kota sesuai dengan ketentuan Per-UU-an (2)  Sekretariat DPRD kab/kota dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kab/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kab/kota. (3)  Sekretaris DPRD kab/kota dan pegawai sekretariat DPRD berasal dari PNS. Pasal 206 UU No 23 Tahun 2014 (1) Kelompok pakar atau tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD kab/kota sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan Daerah kab/kota. (2)  Kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD kab/kota yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD kab/kota. 20 20

BELANJA PENUNJANG KEGIATAN MENTERI DALAM NEGERI BELANJA PENUNJANG KEGIATAN Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD, berupa program: Rapat-rapat; Kunjungan kerja; Penyiapan rancangan perda, pengkajian dan penelaahan perda; Peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme; Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; program lain sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang 21

KEDUDUKAN SEKRETARIS DPRD

KEDUDUKAN Sekretaris DPRD adalah Sistem Pendukung DPRD kabupaten/kota Dan DPRD Kabupaten/Kota.

TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS DPRD Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD, dan mempunyai tugas sebagai berikut : Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; Menyelenggarakan administrasi keuangan; Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala Daerah melalui sekretaris Daerah.

SEKRETARIS DPRD KABUPATEN/KOTA SEBAGAI SISTEM PENDUKUNG DPRD KABUPATEN/KOTA   Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota, dibentuk sekretariat DPRD kabupaten/kota. Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli. Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota. Sekretaris DPRD kabupaten/kota dan pegawai sekretariat DPRD kabupaten/kota berasal dari pegawai negeri sipil. Kelompok pakar atau tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan Daerah kabupaten/kota. Kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota.

HUBUNGAN KERJA ANTARA DPRD DAN KEPALA DAERAH   Hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: Persetujuan bersama dalam pembentukan Perda; Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD; Persetujuan terhadap kerja sama yang akan dilakukan Pemerintah Daerah; Rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala; dan Bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban, tidak dapat dijadikan sarana pemberhentian kepala daerah.

KEDUDUKAN SEKRETARIAT DPRD SEBAGAI PERANGKAT DAERAH   Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; badan; dan Kecamatan. Perangkat Daerah kabupaten/kota dan kabupaten/kota selain melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan.

DARI FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN TERSEBUT, MAKA DUKUNGAN YANG PERLU DIBERIKAN KEPADA DPRD Dukungan Administrasi Penyiapan Fasilitasi Rapat/Persidangan Penyiapan Materi/Substansi Rapat Penyiapan Jadwal Rapat Dukungan sumberdaya aparatur.

PENGUATAN RAPAT/PERSIDANGAN DI DPRD

DUKUNGAN RAPAT/PERSIDANGAN SELURUH PRODUK HUKUM, KEPUTUSAN DAN KEBIJAKAN DPRK, DIHASILKAN MELALUI RAPAT/ PERSIDANGAN..... BERSIFAT KOLEKTIF DAN KOLEGIAL... TIDAK SATUPUN PRODUK HUKUM, KEPUTUSAN DAN KEBIJAKAN DPRK YANG HADIR TANPA MELALUI PROSES RAPAT DAN PERSIDANGAN..........

A. RAPAT-RAPAT Semua kegiatan DPRK dalam melaksanakan ketiga fungsinya, harus dilakukan melalui rapat-rapat. Semua pengambilan keputusan yang mengatasnamakan DPRK, harus dilakukan melalui proses rapat-rapat. Dan bersifat kolektif kolegial. Tidak ada satupun produk yang dihasilkan oleh DPRK, yang tidak melalui rapat-rapat. B. JENIS RAPAT-RAPAT rapat paripurna; rapat paripurna istimewa; rapat pimpinan DPRK; rapat fraksi; rapat konsultasi; Rapat Panitia Musyawarah; rapat komisi; rapat gabungan komisi; Rapat Panitia Anggaran; Rapat Panita Legislasi ; rapat Badan Kehormatan; rapat panitia khusus; rapat kerja; rapat dengar pendapat; dan rapat dengar pendapat umum.

FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN RAPAT-RAPAT DI DPRK 2 1 Kehadiran & Kesiapan peserta Kehadiran (sesuai tatib DPRK, ketepatan waktu) Partisipasi (saran/masukan yang berkualitas, orientasi pada output) Kesiapan fisik (sehat, kosentrasi baik) Komitmen (fokus pada topik, kontiniutas dalam menyelesaikan topik) Ketersediaan fasilitas Ruangan ( nyaman dan representatif) Audio visual (presentasi lancar, microphone, projector dan layar tersedia lancar) Komunikasi (ketersediaan telepon/fax, komputer/internet, mesin foto copy)

FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN RAPAT-RAPAT DI DPRK 4 3 Jadwal yang mendukung Sesuai dengan Tatib (batasan waktu rapat, misalnya 5 hari kerja, maksimum 3 jam/rapat) Pengaturan jadwal berorientasi pada output (sesuai dengan tenggat waktu & minimalkan rapat tambahan) Mendukung proses pengambilan keputusan, Tidak tumpang tindih, perlu rapat rutin terjadwal, rapat non rutin terjadwal. Dukungan SDM yang Memadai Jabatan struktural Jabatan Non Struktural Jabatan Fungsional Pegawai Tidak tetap.

FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN RAPAT-RAPAT DI DPRK 6 5 Dukungan Administrasi Konsumsi dalam jumlah dan kualitas yang sesuai. Kelengkapan Administrasi dan dukungan arsip yang mudah didapat dalam waktu cepat. Kualitas materi rapat. Substansi, didukung data dan analisis staf ahli, serta resume sesuai dengan kebutuhan tema rapat Tersedia sesuai waktu, serta an mudah dipahami dan diperoleh oleh peserta rapat.

TRANSKRIPSI RAPAT-RAPAT DPRK RISALAH TRANSKRIPSI RAPAT-RAPAT DPRK CATATAN RAPAT LAPORAN SINGKAT RAPAT DIMANA SAJA RISALAH DIBUAT....? Rapat Paripurna Rapat Paripurna Luar Biasa Rapat Panitia Kerja atau Tim Rapat Kerja Rapat Dengan Pendapat Rapat Dengar Pendapat Umum

Adalah bagian Pentrannskrisian RISALAH Adalah bagian Pentrannskrisian Rapat DPRK Diterjemahkan juga sebagai rangkaian catatan rapat yang dibuat secara lengkap, dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat, serta dilengkapi dengan catatan tentang jenis rapat, sifat rapat, hari dan tanggal rapat, tempat rapat, acara rapat, waktu pembukaan dan penutupan rapat, ketua dan sekretaris rapat, jumlah dan nama anggota yang menandatangani daftar hadir, serta undangan yang hadir.

CATATAN RAPAT LAPORAN SINGKAT RAPAT Adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan dan/atau keputusan yang dihasilkan di dalam : Rapat Pimpinan DPRK Rapat Bamus Rapat Komisi Rapat Pantia Legislasi Rapat Panitia Anggaran Rapat Badan Kehormatan Rapat Pansus Rapat Alat kelengkapan lain yang diperlukan,dan dibentuk melalui Rapat Paripurna. Adalah catatan hasil rapat yang memuat kesimpulan dan/atau keputusan rapat LAPORAN SINGKAT RAPAT

PENGUATAN SISTEM KERJA

IDENTIFIKASI & ANALISA KEBUTUHAN S.O.P Pasal 6 Permendagri 52 Tahun 2011 ttg SOP Di Lingkungan Prov & Kab/Kota Identifikasi kebutuhan SOP, dirumuskan dengan mengacu pada tugas dan fungsi masing-masing SKPD. Identifikasi kebutuhan SOP, disusun menurut tingkatan unit kerja, dan dirumuskan di dalam Dokumen Inventarisasi Judul SOP Dokumen Invetarisasi Judul SOP, dijadikan Bahan Analisis Kebutuhan SOP, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. SYARAT KRITERIA Kegiatan yang dilakukan secara rutin dan berulang-ulang.... SYARAT DAN KRITERIA KEGIATAN YANG MEMERLUKAN SOP...??? Sesuai Aturan & UU Jelas, rinci & benar Ada output yang jelas... Relevan dengan SOP lain Melibatkan minimal 2 pihak... Bisa dipertanggungjawabkan

PERBANDINGAN TUPOKSI BAGIAN UMUM DENGAN DRAFT SOP BAGIAN UMUM SETWAN Pelaksanaan tata usaha DPRD dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan administrasi kepegawaian Sekretariat DPRD; Penyiapan prasarana dan sarana kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan urusan rumah tangga, keamanan/ketertiban kantor, rumah dinas pimpinan dan mess DPRD; Pelaksanaan pengaturan, pemeliharaan, perawatan, penggunaan dan penyimpan barang-barang inventaris; Pengkoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; Pelaksanaan acara protokoler DPRD dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan publikasi kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD. DRAFT SOP BAGIAN UMUM SOP. Penyusunan Rekapitulasi Kehadiran Pegawai. SOP. Penyusunan Laporan Barang Inventaris SOP. Pengendalian Aset SOP. Sarana dan prasarana kegiatan Sidang DPRD SOP. Pembuatan SPT dan SPPD ke Luar Daerah bagi DPRD

PERBANDINGAN TUPOKSI BAGIAN PERSIDANGAN DENGAN DRAFT SOP BAGIAN PERSIDANGAN SETWAN Penyiapan rancangan jadwal kegiatan DPRD; Penyiapan rencana kegiatan rapat, kunjungan kerja, koordinasi dan konsultasi DPRD; Penyiapan rapat-rapat/persidangan yang di selengarakan oleh DPRD; Penyusunan notulen/risalah rapat- rapat/persidangan yang di selenggarakan DPRD. DRAFT SOP BAGIAN PERSIDANGAN SOP. Risalah Rapat. Rapat Paripurna Rapat Paripurna Luar Biasa Rapat Panitia Kerja atau Tim Rapat Kerja Rapat Dengan Pendapat Rapat Dengar Pendapat Umum SOP. Catatan Rapat Rapat Pimpinan DPRD Rapat Bamus Rapat Komisi Rapat Badan Legislasi Rapat Badan Anggaran Rapat Badan Kehormatan Rapat Pansus Rapat Alat kelengkapan lain yang diperlukan,dan dibentuk melalui Rapat Paripurna. 3. SOP. Laporan Singkat Rapat

PERBANDINGAN TUPOKSI BAGIAN KEUANGAN DENGAN DRAFT SOP BAGIAN KEUANGAN Pelaksanaan penyusunan rencana anggaran; Pelaksanaan penyusunan rencana perubahan anggaran; Penyiapan daftar penghasilan Anggota DPRD dan daftar gaji staf Sekretariat DPRD; Pembayaran daftar penghasilan Anggota DPRD dan daftar gaji staf Sekretariat DPRD; Pelaksanaan Verifikasi dan pembukuan keuangan; Penyusunan laporan keuangan DRAFT SOP BAGIAN KEUANGAN SOP. Penyusunan Laporan Bulanan SOP. Verifikasi Dokumen Pertanggungjawaban Kegiatan SOP. Penyusunan RKA/DPA Setwan SOP. Perencanaan Anggaran SOP. Pengajuan SPP dan SPM Tidak Melalui Pihak Ketiga SOP. Pengajuan SPP dan SPM dana APBD Melalui Pihak Ketiga.

PERBANDINGAN TUPOKSI BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN DRAFT SOP BAGIAN PER-UU-AN SETWAN LOMBOK BARAT TUPOKSI BAGIAN PER-UU-AN Pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah dan produk-produk hukum DPRD; Pengumpulan bahan untuk penerbitan majalah, brosur atau buku tentang kegiatan DPRD; Pengumpulan produk-produk hukum DPRD untuk dokumentasi dan mengkliping berita; Penyimpanan dan pemeliharaan produk-produk hukum DPRD serta produk-produk hukum Pemerintah Daerah; Pengelolaan perpustakaan Sekretariat DPRD. DRAFT SOP BAGIAN PER-UU-AN SOP Penyiapan Ranperda Inisiatif SOP Penyusunan Data Per-uu-an

TERIMA KASIH