DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI PERGURUAN TINGGI TAHUN 2017 (EDISI XI) DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
DASAR KEBIJAKAN UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi UU 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi PerPres 13/2015 tentang Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Permenristekdikti 13/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 Permenristekdikti 15/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Permenristekdikti 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
DASAR KEBIJAKAN (2) UU 13/2016 tentang Paten PerMen Keu 106/2016 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2017 Permenristekdikti 42/2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi Permenristekdikti 69/2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tatacara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran PerDirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor: 603/E1.2/2016 tentang Pedoman Indikator Capaian Tingkat Kesiapterapan Teknologi.
ARAH PENGELOLAAN mewujudkan keunggulan penelitian dan PPM di PT; meningkatkan daya saing PT di bidang penelitian dan PPM, pada tingkat nasional dan internasional; meningkatkan angka partisipasi dosen/peneliti dalam melaksanakan penelitian dan PPM yang bermutu; meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian dan PPM di PT; dan memfungsikan potensi PT dalam menopang daya saing bangsa
Ketentuan Umum Peneliti & Proposal Ketua peneliti/pelaksana: dosen tetap PT yang memiliki NIDN/ NIDK Anggota peneliti/pelaksana adalah dosen yang memiliki NIDN/NIDK dan/atau bukan dosen yang harus dicantumkan dalam proposal. Proposal diusulkan melalui LPPM dan diunggah ke http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Maksimum 2 proposal penelitian pada skema berbeda per peneliti, kecuali yg ber H-Index ≥2 Sanksi bagi yang memperoleh dana duplikasi: pengembalian dana dan 2 tahun tak boleh usul proposal LPPM wajib melakukan penjaminan mutu atas proses penelitian Sanksi bagi peneliti yang tidak berhasil memenuhi luaran sesuai dgn target Pertanggungjawaban dana penelitian mengacu pada SBK tahun anggaran yang berlaku dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Peningkatan Kapasitas Inovasi dan Teknologi TIPOLOGI RISET RPJMN 2015 – 2019, BAPPENAS Temuan Baru Inovasi Ekplorasi Uji Alfa Uji Beta Difusi Riset Eksplorasi Scanning Replikasi Uji di Lab Uji lapangan (lingkungan pengguna) Aplikasi di pengguna Publikasi Paten Prototype Riset Dasar Riset Terapan Riset Pengembangan TKT TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9
PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYAARAKAT TAHUN 2017 EDISI XI BAGIAN UMUM SKEMA PENELITIAN SKEMA PENGABDIAN BAGIAN AKHIR LAMPIRAN BAB 1 PENDAHULUAN BAB 3 PKLN BAB 17 IbM BAB 27 PENUTUP A. TKT BAB 2 PENGELOLAAN BAB 4 PBK BAB 18 IbK DAFTAR PUSTAKA B. RUMPUN ILMU BAB 19 IbPE C. ANGGARAN BAB 5 PSN Penelitian Dasar BAB 20 IbPUD D. JADWAL BAB 6 P3S BAB 21 IbKIK E. ORGANISASI BAB 7 PUSN BAB 22 IbW F. BIODATA BAB 8 PDP BAB 23 IbW-CSR G. PERNYATAAN Kompetitif Nasional Penelitian Terapan BAB 9 PKPT BAB 24 IbDM H. CATATAN HARIAN BAB 10 PTP BAB 25 KKN-PPM I. LAP. KEMAJUAN BAB 11 PDD J. LAP. AKHIR YAHUN BAB 26 HI-LINK Penelitian Peningkatan Kapasitas BAB 12 PMDSU K. LAP. AKHIR BAB 13 PPD L. CAPAIAN LUARAN M. ARTIKEL, POSTER, PROFIL BAB 14 PDUPT BAB 15 PTUPT Desentralisasi Penelitian Unggulan PT BAB 16 PPUPT
Kelompok Perguruan Tinggi Pengusul PENGELOLAAN DAN PENGUSULAN Kategori Penelitian Skema Pengelolaan Kelompok Perguruan Tinggi Pengusul Kompetitif Nasional Desentralisasi Mandiri Utama Madya Binaan SKEMA KOMPETITIF NASIONAL Penelitian Dasar Penelitian Kerja Sama Luar Negeri (PKLN) - Penelitian Berbasis Kompetensi (PBK) Penelitian Terapan Penelitian Strategis Nasiona (PSN) Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (P3S) Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN) Penelitian Peningkatan Kapasitas Penelitian Dosen Pemula (PDP) Penelitian Kerjasama Antar-PT (PKPT) Penelitian Tim Pascasarjana (PTP) Penelitian Disertasi Doktor (PDD) Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMSDU) Penelitian Pascadoktor (PPD) SKEMA DESENTRALISASI Penelitian Unggulan PT Penelitian Dasar UPT (PDUPT) Penelitian Terapan UPT (PTUPT) Penelitian Pengembangan UPT (PPUPT)
PENELITIAN KERJA SAMA LUAR NEGERI (PKLN) PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan Jangka Waktu Pendanaan 2-3 Tahun SBK Penelitian Dasar 1 Luaran Wajib Artikel di jurnal ilmiah internasional bereputasi sekurang-kurangnya 1judul/tahun 2 Luaran Tambahan Artikel di prosiding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, Model/Purwarupa/Desain/Karya seni/ Rekayasa Sosial, atau Buku PENELITIAN DASAR Memperluas jejaring riset dengan mitra LN bereputasi Meningkatkan produktivitas publikasi di jurnal internasional bereputasi Ketua S-3 Anggota 1-3 orang Satu anggota peneliti dari PT pengusul harus S-3 TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target TKT
PENELITIAN BERBASIS KOMPETENSI (PBK) PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan Jangka Waktu Pendanaan 2-3 Tahun SBK Penelitian Dasar 1 Luaran Wajib Publikasi di jurnal ilmiah internasional bereputasi 1 artikel/tahun Buku ajar edar nasional terbit pada akhir tahun ke-2 atau ke-3 2 Luaran Tambahan Artikel di prosiding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, atau Model/Purwarupa/Desain/Karya seni/ Rekayasa Sosial PENELITIAN DASAR Rekam jejak peneliti harus kuat Meningkatkan kompetensi peneliti sesuai bidang ilmunya Ketua: S-3 Anggota 1-2 orang Salah satu anggota harus S-3 TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target TKT
PENELITIAN STRATEGIS NASIONAL (Gabungan PPT, STRANAS, MP3EI, dan PSHP) PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan Jangka Waktu Pendanaan 2-3 Tahun SBK Penelitian Terapan 1 Luaran Wajib HKI, TTG, metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan atau model yang bersifat strategis dan berskala nasional 2 Luaran Tambahan Artikel di jurnal ilmiah internasional bereputasi, artikel di prosiding, naskah pembicara kunci, atau buku PENELITIAN TERAPAN Menghasilkan inovasi untuk membantu penyelesaian masalah strategis nasional Institusi: ketua dan minimum 1 anggota harus S-3 atau S-2 Lektor Kepala Anggota 1-3 orang, salah satu S-3 atau 2 Lektor Kepala Konsorsium: Tim riset terdiri atas 3 atau lebih PT Tim berjumlah 5-6 orang (1 ketua dan maksimum 1 anggota di setiap PT) Ketua peneliti harus memiliki 1 anggota dari PT-nya Tim peneliti diutamakan multidisiplin, dengan ketua di setiap PT harus S-3 atau S2 Lektor Kepala TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target TKT
PENELITIAN PENCIPTAAN DAN PENYAJIAN SENI (P3S) PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan Jangka Waktu Pendanaan 2-3 Tahun SBK Penelitian Terapan 1 Luaran Wajib HKI penciptaan dan penyajian seni diwajibkan menghasilkan luaran karya cipta seni yang dipertunjukkan, dipamerkan, atau ditayangkan di tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional Buku dokumentasi 2 Luaran Tambahan HKI Lainnya, artikel di jurnal ilmiah internasional bereputasi, artikel di prosiding, atau naskah pembicara kunci PENELITIAN TERAPAN Menghasilkan penciptaan & penyajian seni di forum nasional/internasional sehingga dapat mengangkat citra bangsa Ketua: S-3 atau S-2 lektor kepala Anggota 1-3 orang Salah satu anggota harus S-3 atau S-2 lektor kepala TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target TKT
PENELITIAN UNGGULAN STRATEGIS NASIONAL (PUSN) PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan Jangka Waktu Pendanaan 2-3 Tahun SBK Penelitian Pengembangan 1 Luaran Wajib HKI, Produk teknologi/rekayasa sosial bersifat strategis dan berskala nasional siap diterapkan 2 Luaran Tambahan Artikel di jurnal ilmiah internasional bereputasi, artikel di prosiding, naskah pembicara kunci, atau buku PENELITIAN TERAPAN Institusi/PT bersama mitra menghasilkan inovasi dengan menuntaskan penelitian melalui rekayasa teknologi dan rekayasa sosial (membangun karakter bangsa) Ketua: S-3 Anggota: 2-5 orang Salah satu anggota: S-3 Anggota peneliti dari mitra maksimum 2 orang TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target TKT
PENELITIAN DOSEN PEMULA (PDP) PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan - Jangka Waktu Pendanaan 1 Tahun SBK Penelitian Pembinaan/ Kapasitas 1 Luaran Wajib Artikel ilmiah di jurnal nasional tidak terakreditasi 2 Luaran Tambahan Artikel dimuat di jurnal nasional terakreditasi atau di jurnal ilmiah internasional, artikel di prosiding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, kodel/purwarupa/desain/karya seni/rekayasa sosial, atau buku PENELITIAN PENINGKATAN KAPASITAS Ajang penelitian dosen pemula membangun rekam jejak Ketua: maksimum S-2 Asisten Ahli atau belum memiliki jabatan fungsional Anggota: 1-2 orang
PENELITIAN KERJA SAMA ANTARPERGURUAN TINGGI (PKPT) PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan - Jangka Waktu Pendanaan 2 Tahun SBK Penelitian Dasar/ Terapan 1 Luaran Wajib Artikel dimuat di jurnal ilmiah internasional sekurang-kurangnya 1 judul/tahun 2 Luaran Tambahan Artikel di prosiding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, model/purwarupa/desain/karya seni/ rekayasa sosial, atau buku PENELITIAN PENINGKATAN KAPASITAS Transfer budaya pengembangan iptek Magang pada peneliti senior Ketua TPP: maks. S-2 dan maks. lektor Anggota: 1-2 orang Tim peneliti mitra (TPM): ketua dan anggota; semua S-3 TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target TKT
PENELITIAN TIM PASCASARJANA (PTP) PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan - Jangka Waktu Pendanaan 2-3 Tahun SBK Penelitian Dasar/ Terapan PENELITIAN PENINGKATAN KAPASITAS 1 Luaran Wajib Artikel dimuat di jurnal ilmiah internasional bereputasi sekurang-kurangnya 1 judul/tahun 2 Luaran Tambahan Artikel di prosiding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, model/purwarupa/desain/karya seni/ rekayasa sosial, atau buku Meningkatkan kemampuan mahasiswa pascasarjana dalam meneliti, memublikasi, dan menyelesaikan disertasi Ketua: S-3 Anggota: 1-2 orang Salah satu anggota harus S-3 TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target TKT
PENELITIAN DISERTASI DOKTOR (PDD) PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan Jangka Waktu Pendanaan 1 Tahun SBK Penelitian Dasar/ Terapan (maks Rp. 60 jt ) PENELITIAN PENINGKATAN KAPASITAS 1 Luaran Wajib Artikel dimuat di jurnal ilmiah internasional 2 Luaran Tambahan Artikel di prosiding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, model/purwarupa/desain/karya seni/ rekayasa sosial, atau buku Mempercepat penyelesaian Program S-3 dan publikasi internasional Seorang mahasiswa aktif program S-3 TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target TKT
PENINGKATAN KAPASITAS PENELITIAN PENDIDIKAN MAGISTER MENUJU DOKTOR UNTUK SARJANA UNGGUL (PMDSU) PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan - Jangka Waktu Pendanaan 3 Tahun SBK Penelitian Dasar/ Terapan (maks Rp. 60 jt/th ) PENELITIAN PENINGKATAN KAPASITAS 1 Luaran Wajib Artikel dimuat di jurnal ilmiah internasional 1 arikel/tahun 2 Luaran Tambahan Artikel di prosiding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, model/purwarupa/desain/karya seni/ rekayasa sosial, atau buku Mempercepat penyelesaian disertasi dan produktivitas publikasi internasional Ketua: promotor mahasiswa yang sedang dibimbing Anggota: kopromotor dan mahasiswa di program PMDSU TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target TKT
PENELITIAN PASCADOKTOR (PPD) PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan Jangka Waktu Pendanaan 2 Tahun SBK Penelitian Dasar/ Terapan 1 Luaran Wajib Publikasi pada jurnal internasional bereputasi (tahun I: 1 artikel review; tahun II: 1 artikel riset) 2 Luaran Tambahan Artikel di prosiding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, model/purwarupa/desain/karya seni/ rekayasa sosial, atau buku PENELITIAN PENINGKATAN KAPASITAS Memfasilitasi doktor muda melakukan kerja sama riset dengan dosen senior yang memiliki rekam jejak penelitian dan publikasi yang baik Ketua: doktor baru (maks. 3 tahun setelah lulus saat mengusulkan) Peneliti pengarah: S-3 min. lektor kepala TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target TKT
PENELITIAN DASAR UNGGULAN PERGURUAN TINGGI (PDUPT) PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan - Jangka Waktu Pendanaan 2-5 Tahun SBK Penelitian Dasar 1 Luaran Wajib Publikasi di jurnal ilmiah internasional bereputasi 1 artikel/tahun 2 Luaran Tambahan Artikel di prosiding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, atau model/purwarupa/desain/karya seni/ rekayasa sosial PENELITIAN DASAR Percepatan pencapaian RIP PT berupa temuan dasar Ketua: S-3 atau S-2 lektor Anggota: 1-3 orang Salah satu anggota: S-3 atau S-2 lektor TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target TKT
PENELITIAN TERAPAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI (PTUPT) PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan - Jangka Waktu Pendanaan 2-5 Tahun SBK Penelitian Terapan 1 Luaran Wajib HKI, TTG, metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan atau model sesuai yang tercantum pada RIP 2 Luaran Tambahan Artikel di jurnal ilmiah internasional bereputasi, artikel di prosiding, naskah pembicara kunci, atau buku PENELITIAN TERAPAN Percepatan pencapaian RIP PT berupa temuan terapan Ketua: S-3 atau S-2 lektor Anggota: 1-3 orang Salah satu anggota harus S-3 atau S-2 lektor TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target TKT
PENELITIAN PENGEMBANGAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI (PPUPT) PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan - Jangka Waktu Pendanaan 2-5 Tahun SBK Penelitian Pengembangan 1 Luaran Wajib HKI, TTG, metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan atau model yang siap diterapkan sesuai yang tercantum pada RIP PT 2 Luaran Tambahan Artikel di jurnal ilmiah internasional bereputasi, artikel di prosiding, naskah pembicara kunci, atau buku PENELITIAN PENGEMBANGAN Percepatan pencapaian RIP PT berupa penelitian pengembangan Ketua: S-3 atau S-2 lektor kepala Anggota: 2-5 orang Salah satu anggota harus S-3 atau S-2 lektor kepala TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target TKT
Ringkasan Skema Pendanaan, Tim Peneliti, Waktu, dan Pendanaan Penelitian Syarat TimPeneliti Waktu (tahun) SKEMA KOMPETITIF NASIONAL Penelitian Kerja Sama Luar Negeri (PKLN) Ketua: S-3 Anggota: 1-2 orang Satu anggota dari PT harus S-3 2-3 Penelitian Berbasis Kompetensi (PBK) Salah satu anggota harus S-3 Penelitian Strategis Nasional (PSN) Ketua: S-3 atau S-2 Lektor Kepala Anggota: 1-3 orang Salah satu anggota harus S-3 atau S2 K Penelitian Penciptan dan Penyajian Seni (P3S) Salah satu anggota harus S-3 atau S-2 LK Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN) Anggota: 2-5 orang Salah satu anggota dari PT harus S-3 Maks. 2 anggota berasal dari praktisi (mitra). Penelitian Dosen Pemula (PDP) Ketua: S-2 Asisten Ahli atau belum memiliki jabatan fungsional. Anggota: 1- 2 orang 1 Penelitian Kerja Sama Antar-PT (PKPT) Ketua TPP: maks. S-2 TPP anggota :1- 2 orang Tim Peneliti Mitra (TPM) : ketua dan 1 anggota, semua S-3 2 Penelitian Tim Pascasarjana (PTP) Ketua: S-3 Anggota: 1-2 orang Salah satu anggota harus S-3 3 Penelitian Disertasi Doktor (PDD) Seorang mahasiswa aktif program S-3 1 Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) Ketua: promotor mahasiswa yang dibimbing di program PMDSU yang telah registrasi, mahasiswa sudah dinyatakan lulus perkuliahan Semester 1, sedang menempuh Semester 2, serta akan memulai penelitian di tahun yang sedang berjalan Anggota: kopromotor dan mahasiswa bimbingannya di program PMDSU Penelitian Pascadoktor (PPD) S-3 dengan umur ijazah 3 tahun, harus memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi Peneliti pengarah: S-3 minimal LK dan memiliki h-index ≥ 5 untuk bidang sains dan teknologi, h-index ≥ 2 untuk bidang sosial 2 SKEMA DESENTRALISASI Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) Ketua: S-3 atau S-2 lektor Anggota: 2-3 orang, salah satu S-3 atau S-2 lektor 2-5 Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) Ketua: S-3 atau S-2 lektor Anggota: 2-3 orang; salah satu S-3 atau S-2 lektor Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) Ketua peneliti adalah dosen berpendidikan S-3 atau S-2 lektor kepala Anggota peneliti 2-4 orang, salah satu anggota berpendidikan S-3 atau S-2 lektor kepala
Kesesuaian Skema Penelitian Pendanaan BOPTN dengan Acuan PMK Kategori Penelitian Skema Acuan SBK Riset SKEMA KOMPETITIF NASIONAL Penelitian Dasar Penelitian Kerja Sama Luar Negeri (PKLN) SBK Riset Dasar Penelitian Berbasis Kompetensi (PBK) Penelitian Terapan Penelitian Strategis Nasiona (PSN) SBK Riset Terapan Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (P3S) Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSNS) SBK Riset Pengembangan Penelitian Peningkatan Kapasitas Penelitian Dosen Pemula (PDP) SBK Penelitian Pembinaan/Kapasitas Penelitian Kerja Sama Antar-PT (PKPT) SBK Riset Dasar atau SBK Riset Terapan Penelitian Tim Pascasarjana (PTP) Penelitian Desertasi Doktor (PDD) SBK Riset Dasar atau SBK Riset Terapan (maks. Rp60 juta) Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) SBK Riset Dasar atau SBK Riset Terapan (maksimal Rp.60.000.000) Penelitian Pascadoktor (PPD) SKEMA DESENTRALISASI PUPT Penelitian Dasar UPT (PDUPT) Penelitian Terapan UPT (PTUPT) Penelitian Pengembangan UPT (PPUPT)
Skema Pendanaan, Tim Pelaksana, Waktu, dan Pendanaan PPM Skema PPM Tim Pelaksana Waktu Biaya (juta Rp) DRPM PT Mitra 1. Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Ketua dengan 1-2 anggota 1 th 40-50 2. Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK) Ketua: dosen dan maks. 3 anggota (dosen, praktisi, teknisi/programmer) 3 th 100-150 25 3. Program Pengembangan Produk Eksport (P3E) 4. Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (P3UD) 75-100 20 5. Program Pengembangan Unit Produk Intelektual Kampus (P2UPIK) 150-200 40 6. Program Kemitraan Wilayah (PKW) Min. 100 7. Program Kemitraan Wilayah (PKW-CSR) Ketua dan anggota (dosen, staf PEMDA, staf lembaga lain) 8. Program Pengembangan Desa Mitra (P2DM) 10% 9. Program Hi-Link Ketua dan anggota 1-2 (dosen, staf PEMDA) 150-250 10. Program Kuliah Kerja Nyata - Pembelajaran dan Pembelajaran Masyarakat (KKN-PPM) Ketua dan 1-2 anggota 1-3 bl
TAHAPAN PENELITIAN 2 3 1 4 Catatan Harian (bukan logbook) Penilaian Pra-Proposal Penilaian Proposal Pembahasaan Kunjungan Lapangan Catatan Harian (bukan logbook) Laporan Kemajuan Pengawasan Internal/Eksternal 2 3 Pengusulan Pelaksanaan Kegiatan Seleksi Pelaporan Laporan Akhir Tahun/Laporan Akhir Dokumen Pendukung (artikel, poster, profil) Seminar Hasil/Penilaian Hasil 1 4 Usulan Baru
TAHAP PENGUSULAN Calon Pengusul mendaftarkan usulan ke sistem Ketua melengkapi identitas usulan dan unggah proposal Ketua login dalam sistem Seleksi Pelaksanaan Kegiatan Pelaporan Catatan: username dan password pengusul diberikan oleh operator PT
TAHAP PENGUSULAN Calon Pengusul mendaftarkan usulan ke sistem Ketua pengusul melengkapi identitas proposaldan unggah proposal Ketua login ke sistem Ketua melengkapi identitas proposal dan unggah proposal Seleksi Pelaksanaan Kegiatan Pelaporan Ditambahkan registrasi di Sinta bagi pengusul
TAHAP PENGUSULAN Ditambahkan pengisian TKT Pastikan semua elemen identitas lengkap Ditambahkan pengisian TKT
TAHAP PENGUSULAN Pastikan semua elemen identitas lengkap
TAHAP PENGUSULAN Perlu disempurnakan dengan pengisian luaran wajib dan luaran tambahan Pastikan semua unsur identitas lengkap
Buku Ajar (ISBN)9) No Jenis Luaran Indikator Capaian Kategori Sub Kategori Wajib Tambahan TS1) TS+1 TS+2 1 Artikel ilmiah dimuat di jurnal2) Internasional bereputasi Nasional Terakreditasi 2 Artikel ilmiah dimuat di prosiding3) Internasional Terindeks Nasional 3 Invited speaker dalam temu ilmiah4) Internasional 4 Visiting Lecturer5) 5 Hak Kekayaan Intelektual (HKI)6) Paten Paten sederhana Hak Cipta Merek dagang Rahasia dagang Desain Produk Industri Indikasi Geografis Perlindungan Varietas Tanaman Perlindungan Topografi Sirkuit Terpadu 6 Teknologi Tepat Guna7) 7 Model/Purwarupa/Desain/Karya seni/ Rekayasa Sosial8) 8 Buku Ajar (ISBN)9) 9 Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT)10)
Luaran Penelitian Tahun pelaksanaan Ke-1 ke-2 ke-3 ke-4 ke-5 Laporan komprehensif: laporan penelitian dan luaran wajib. Luaran tambahan
TAHAP PENGUSULAN Ditambahkan semua pengusul sudah registrasi di Sinta
TAHAP PENGUSULAN Pastikan semua unsuridentitas lengkap
TAHAP PENGUSULAN Pastikan semua unsuridentitas lengkap
TAHAP PENGUSULAN CATATAN: Pastikan semua bagian dokumen proposal telah disatukan dalam satu file Pastikan format file dokumen usulan adalah PDF Pastikan ukuran file tidak melebihi 5 Mbytes Pastikan menggunakan jaringan internet yg stabil (agar tidak terputus saat mengunggah)
TAHAP PENGUSULAN
TAHAP SELEKSI PENELITIAN DASAR PENILAIAN DOKUMEN PRA-PROPOSAL PENILAIAN PROPOSAL SECARA DARING PEMAPARAN/ PEMBAHASAN KUNJUNGAN LAPANGAN PENETAPAN PEMENANG PKLN PBK
TAHAP SELEKSI PENELITIAN TERAPAN PENILAIAN DOKUMEN PRA-PROPOSAL PENILAIAN PROPOSAL SECARA DARING PEMAPARAN/ PEMBAHASAN KUNJUNGAN LAPANGAN PENETAPAN PEMENANG PSN P3S PUSN
TAHAP SELEKSI PENELITIAN PENINGKATAN KAPASITAS PDP PKPT PTP PDD PENILAIAN DOKUMEN PRA-PROPOSAL PENILAIAN PROPOSAL SECARA DARING PEMAPARAN/ PEMBAHASAN KUNJUNGAN LAPANGAN PENETAPAN PEMENANG PDP PKPT PTP PDD PMDSU PPD
TAHAP SELEKSI PENELITIAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI PDUPT PTUPT PENILAIAN DOKUMEN PRA-PROPOSAL PENILAIAN PROPOSAL SECARA DARING PEMAPARAN/ PEMBAHASAN KUNJUNGAN LAPANGAN PENETAPAN PEMENANG PDUPT PTUPT PPUPT
TAHAP PELAKSANAAN PENGISIAN CATATAN HARIAN (bukan logbook) PENGUNGGAHAN LAPORAN KEMAJUAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
TAHAP PELAPORAN MENGUNGGAH LAPORAN AKHIR MENGISI LAPORAN LUARAN MENGUNGGAH ARTIKEL, POSTER, DAN PROFIL MENGIKUTI SEMINAR DAN PENILAIAN HASIL MENGUNGGAH PROPOSAL LANJUTAN (MULTI TAHUN)
Pelaksanaan Proses Penelitian & PPM Penilaian Dokumen Proposal secara Daring Penilaian Presentasi Proposal Pengumuman Proposal yang Didanai Kontrak Penelitian Pendanaan dan Biaya Pengelolaan Penelitian Pengawasan (monev) dan Pelaporan Hasil Penelitian dan PPM Penilaian Luaran Hasil Penelitian Tindak Lanjut Hasil Penelitian Penetapan Alokasi Dana Desentralisasi Penelitian
Penilaian Dokumen Proposal Secara Daring Untuk PT Kelompok Mandiri, Utama, & Madya, penilaian proposal oleh penilai internal PT secara daring melalui Simlitabmas PT yg belum memiliki cukup penilai internal sesuai dgn kriteria yg telah ditetapkan, wajib menggunakan penilai yg ditugasi oleh DRPM yg terdaftar di Simlitabmas Untuk Kelompok PT Binaan, proposal dinilai oleh penilai DRPM secara daring melalui Simlitabmas
Penilaian Presentasi Proposal Proposal PT Kelompok Mandiri, Utama, dan Madya dibahas di PT masing-masing; untuk PT Binaan dilaksanakan oleh DRPM Ketua Peneliti yang mewakilkan kepada anggota pada saat pembahasan tanpa alasan yang dapat diterima oleh DRPM harus melimpahkan status ketua penelitinya kepada anggota yang mewakili yg memenuhi syarat, dan ada persetujuan ketua lembaga penelitian /pemimpin perguruan tingginya Penilai mengunggah hasil penilaian dari paparan proposal ke Simlitabmas
Pengumuman Proposal yang Didanai Ditjen Risbang menetapkan proposal yang akan didanai DRPM mengumumkan proposal yang didanai
Kontrak Penelitian PTN melalui lembaga penelitian membuat kontrak penelitian dgn ketua peneliti yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi; kontrak mengatur hak & kewajiban kedua belah pihak Untuk PTS: kontrak dilakukan antara kopertis & rektor/direktur/ketua di PTS tersebut, serta antara PTS dan dosen/peneliti PTS & kopertis membuat kontrak penelitian dgn DRPM Peneliti harus melaksanakan penelitian segera setelah kontrak penelitian ditandatangani Penelitian dilaksanakan sesuai dgn jadwal yang telah ditetapkan Pengelolaan luaran penelitian berupa hak kekayaan intelektual (HKI) baik berupa hak cipta maupun hak kekayaan industrial (paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, merek, rahasia dagang & perlindungan varietas tanaman), diatur dlm lampiran sebagai bagian yg tidak terpisahkan dari kontrak
Pendanaan dan Biaya Pengelolaan Penelitian Semua biaya yg timbul (desentralisasi penelitian di PT kelompok Mandiri, Utama, dan Madya yg meliputi biaya pengelolaan & seleksi proposal, pengawasan/monev internal, seminar hasil penelitian internal, pelaporan hasil penelitian ke DRPM & diseminasi hasil-hasil penelitian) dibebankan ke anggaran PT masing-masing dengan tidak mengurangi anggaran penelitian yg telah ditetapkan untuk setiap peneliti Dana desentralisasi penelitian untuk PTS disalurkan melalui Kopertis wilayah masing-masing. Kopertis menyalurkan dana tersebut kepada PTS di wilayah masing-masing
Pengawasan (monev) dan Pelaporan Hasil Penelitian dan PPM PT wajib melakukan pengawasan internal atas pelaksanaan penelitian. Hasil pengawasan internal dilaporkan oleh PT melalui Simlitabmas DRPM melakukan pengawasan lapangan eksternal atas hasil monev internal PT. PT yg tidak melaksanakan pengawasan internal dapat dikenai sanksi
Penilaian Luaran Hasil Penelitian Laporan hasil penelitian = laporan akhir pelaksanaan penelitian. Peneliti wajib menyampaikan laporan hasil penelitian & luaran yg telah dijanjikan kepada DRPM atau PT Komite Penilai/Reviewer menilai kelayakan atas pelaksanaan penelitian berdasarkan laporan luaran penelitian Komite Penilai Luaran memberikan rekomendasi kepada Penyelenggara Penelitian sesuai skema penelitian yang diajukan, antara lain: % tingkat keberhasilan penelitian sesuai dengan proposal yang dijanjikan saran dan masukan terkait dengan kesesuaian dana penelitian dan hasil penelitian saran dan masukan terkait dengan keberlanjutan penelitian rekomendasi untuk mendapatkan biaya tambahan luaran hasil penilaian dan rekomendasi dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan kepada DRPM atau PT
Tindak Lanjut Hasil Penelitian PT melaporkan kegiatan hasil penelitian dlm bentuk kompilasi luaran penelitian dosen setiap tahun PT wajib mengikutkan peneliti yg hasil penelitiannya terpilih sebagai peserta presentasi hasil/presentasi keunggulan di tingkat nasional yg diselenggarakan oleh DRPM
Penetapan Alokasi Dana Desentralisasi Penelitian Ditetapkan secara proporsional sesuai dgn kelompok PT berdasarkan hasil pemetaan kinerja penelitian PT yg dilakukan oleh DRPM Berdasarkan banyaknya usulan yg memenuhi syarat minimal untuk didanai
Persyaratan Penilai Internal PT Bertanggung jawab, berintegritas, jujur, mematuhi kode etik penilai, & sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai penilai Berpendidikan S-3 Jabatan fungsional sekurang-kurangnya Lektor Pernah 2 kali sebagai ketua penelitian berskala nasional &/ pernah mendapatkan penelitian berskala internasional Pernah publikasi ilmiah pada jurnal internasional &/ nasional terakreditasi sebagai penulis pertama (first author)/penulis korespondensi (corresponding author) Pemakalah dalam seminar ilmiah internasional &/ seminar ilmiah nasional h-index dari lembaga pengindeks internasional yg bereputasi, pengalaman dlm penulisan buku ajar & memegang HKI; dan Berpengalaman sebagai mitra bestari dari jurnal ilmiah internasional dan atau jurnal ilmiah nasional dan atau sebagai pengelola jurnal ilmiah
Mekanisme Pengangkatan Penilai Internal PT Lembaga penelitian mengumumkan secara terbuka penerimaan calon penilai internal PT Calon mendaftarkan atau didaftarkan oleh pihak lain ke lembaga penelitian Seleksi didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan Lembaga penelitian mengumumkan hasil seleksi penilai internal secara terbuka Penilai internal ditetapkan melalui Keputusan Rektor/Direktur/Ketua PT dgn masa tugas 1 tahun & dapat diperpanjang sesuai dgn kebutuhan PT menyampaikan nama-nama penilai internalnya ke DRPM dgn mengunggah SK penetapan penilai ke Simlitabmas
Pembiayaan Penelitian Mengacu ke PerMen Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran, yang memuat kebijakan satuan biaya untuk SBK Sub-Keluaran Penelitian SBK riset melalui pendanaan BOPTN terdiri atas SBK Riset Pembinaan/Kapasitas, SBK Riset Dasar, SBK Riset Terapan, dan SBK Riset Pengembangan Justifikasi anggaran penelitian dibuat berdasarkan kebutuhan penelitian sesuai dengan ciri, kategori, skema, dan bidang fokus penelitian
Standar Biaya Keluaran Riset SBK riset merupakan batas maksimum biaya yang dapat disetujui Rincian anggaran yang diusulkan dalam proposal harus memuat SBK penelitian dan tambahan biaya luaran yang akan dicapai Biaya SBK yang diusulkan mencakup biaya mencapai luaran wajib yang ditargetkan sedangkan tambahan biaya luaran diperuntukkan bagi luaran tambahan Ada luaran yang harus dipenuhi dan luaran tambahan yang dapat dicapai oleh pengusul.
TERIMA KASIH