KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
OLEH: SUYATNO, Ir. MKes. (Hp: / @suyatnoundip) 2017
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
Up Date Terbaru Peraturan
ALUR PENERBITAN STRTTK
STANDAR PROFESI TTK.
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STRA)- online
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
UU , Kompetensi & Peran PAFI
Risalandi Nugroho Santoso ( )
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SERTIFIKASI KOMPETENSI
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PENGENALAN OP PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA ( PAFI ) , STRTTK DAN SIPTTK PEMBEKALAN MAHASISWA D3 FARMASI , D3 ANALIS FARMASI DAN MAKANAN STIFAR SEMARANG.
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Borang Resertifikasi TTK
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK) by. Annisa Primadiamanti, M.Sc., Apt

HISTORY PP NO 51 TAHUN 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian UU RI No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan HISTORY

PP NO 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN

Pekerjaan Kefarmasian PERSYARATAN PENGADAAN Tenaga Kefarmasian Pemasok berizin Produk memenuhi syarat mutu, manfaat dan khasiat PRODUKSI Bahan baku, obat jadi, kapsul, Izin Produksi, Izin Edar / Notifikasi, Apoteker Pen.Jawab & SIK Obat , 3 Apt, lain-lain 1 Apt. DISTRIBUSI Izin PBF/Alkes PBF : Lab. uji Pekerjaan Kefarmasian

PEKERJAAN KEFARMASIAN PERSYARATAN KEWAJIBAN Lain-2 PELAYANAN Izin Sarana Apoteker Pen.Jawab & SIP TTK & SIKTTK Std.Pelayanan SOP Dicatat Didaerah tak ada apotek, dr/drg dpt meracik / menyerahkan obat

KEGIATAN PRODUKSI PENELITIAN & PENGEMBANGAN PRODUK PENGELOLAAN SUMBER DAYA PENGADAAN (IMPOR, PESAN, BELI) PRODUKSI (RAW MATERIAL  PRODUK JADI) PENYIMPANAN (TERIMA, SUSUN, SIMPAN, SERAH, JAGA MUTU)

KEGIATAN PRODUKSI PENJAMINAN & PENGAWASAN MUTU PEMASARAN PENJUALAN RETUR, RECALLING/RELOCATION ( RUSAK, MASALAH DISTRIBUSI, PEMERATAAN, PENYESUAIAN LOKASI)

KONSEP DASAR DISTRIBUSI MENJAMIN KETERSEDIAAN (JENIS, JUMLAH & MUTU) MENGGUNAKAN MEKANISME YANG BAIK PERSEDIAAN & BIAYA EKONOMIS DAPAT MELAYANI WILAYAH YANG LUAS MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN YANG EFEKTIF KONSEP DASAR DISTRIBUSI

SIKLUS DISTRIBUSI PENGADAAN PENERIMAAN & PEMERIKSAAN LAPORAN PENGGUNAAN PENGENDALIAN PERSEDIAAN PENGGUNAAN PENYIMPANAN PENYERAHAN PENENTUAN JUMLAH DISTRIBUSI

P E L A Y A N A N K E F A R M A S I A N C A R E & S E R V I C E KETERSEDIAAN INFORMASI SDM PROFESIONAL KUALITAS HIDUP PELAYANAN KEFARMASIAN BERMUTU PENGGUNA & PEMAKAI FAUZI KASIM 2008

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011 TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

1. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. 2. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. 3. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.

Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.

Komite Farmasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KFN adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. Menteri mendelegasikan pemberian STRTTK kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

Persyaratan membuat STRTTK Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi persyaratan: a. memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya; b. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; c. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan d. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian. STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan.

LULUS MENDAPAT STRTTK MENDAPAT SIKTTK BEKERJA DI PELAYANAN/DISTRIBUSI/INDUSTRI MENDAPAT SIKTTK

UU RI NO 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN WHAT’S NEW ??? UU RI NO 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN

Pasal 11 ayat 1 : Tenaga Kesehatan mencakup salah satunya Tenaga Kefarmasian. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, tenaga teknis kefarmasian dapat menerima pelimpahan pekerjaan kefarmasian dari tenaga apoteker.

Istilah tenaga menengah farmasi/asisten apoteker dihapuskan Tenaga teknis kefarmasian meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi. Istilah tenaga menengah farmasi/asisten apoteker dihapuskan Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. STRTTK

Persyaratan STR : memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan; memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan untuk registrasi ulang pun membutuhkan sertifikat kompetensi

Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 tahun Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, Iembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Mahasiswa pendidikan vokasi yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.

SIP/SIKTTK DILEMA AKAFARMA DI SELURUH INDONESIA Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Izin diberikan dalam bentuk SIP. SIP diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/ kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.

Merujuk pada UU RI No 36 Tahun 2014, tidak disebutkan/dibatasi lingkup pekerjaan kefarmasian bagi lulusan AKAFARMA ( sebagai analis farmasi) , hanya saja berdasarkan Komite Farmasi Nasional, kurikulum dan kompetensi bagi AKAFARMA adalah di industri farmasi/makanan/minuman, BUKAN di PELAYANAN. Boleh bekerja di PELAYANAN tetapi Anda tidak akan mendapat legalitas  ditandai dengan SIP/SIKTTK.

LULUSAN AKAFARMA LULUSAN AKAFARMA BEKERJA SESUAI KOMPETENSINYA DI INDUSTRI STRTTK DAN SERTIFIKAT KOMPETENSI DIPERPANJANG TIAP 5 TAHUN LULUSAN AKAFARMA BILA BEKERJA DI PELAYANAN (KOMPETENSI AKAN LEBIH DIUTAMAKAN LULUSAN AKFAR) SEHINGGA DINAS KESEHATAN SETEMPAT TIDAK AKAN MENGELUARKAN SIP/SIKTTK, SIP/SIKTTK AKAN DIPERUNTUKKAN BAGI LULUSAN AKFAR