BAHAN PAPARAN PROGRAM GURU GARIS DEPAN 2016 DAN PENGIRIMAN TAHUN 2017 25 Januari 2017 Direktorat Pembinaan Guru Dikdas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1 LATAR BELAKANG
NAWA CITA 3 PROGRAM WAJIB, 4 PROGRAM PRIORITAS & 1 PROGRAM DUKUNGAN KESEHATAN PENDIDIKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEMBANGUNAN POROS MARITIM PEMBANGUNAN KETAHANAN ENERGI PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN PROGRAM DUKUNGAN REFORMASI BIROKRASI
ARAH KEBIJAKAN UMUM FORMASI CPNS 2016 Zero Growth secara Nasional dalam arti alokasi formasi nasional sebesar (sama dengan) jumlah PNS yang pensiun secara nasional Positive & Negative Growth secara instansional Moratorium Terbatas dikecualikan untuk Tenaga Kesehatan, Pendidikan, Tenaga Teknis Tertentu yg Mendukung NAWACITA & Sekolah Ikatan Dinas
LATAR BELAKANG PROGRAM GGD Penyelesaian permasalahan pendidikan di daerah 3T merupakan salah satu program prioritas Nawacita ke-3 Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Program ini juga merupakan upaya mewujudkan Nawacita ke-5 yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Kedua nawacita tersebut akan dicapai melalui peningkatan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia termasuk di daerah terdepan serta untuk memberikan layanan pendidikan, mengatasi kekurangan guru, dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, Pemerintah menyiapkan program khusus untuk menempatkan guru yang ditugaskan di daerah khusus yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional melalui program Guru Garis Depan (GGD). Dalam konteks tersebut, GGD merupakan kebijakan afirmasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui penempatan guru pegawai negeri sipil (PNS) di daerah terdepan, terluar dan tertinggal berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta usulan daerah.
DASAR HUKUM (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Republik Indonesian No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 sebagai penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Perturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor;
DASAR HUKUM (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011; Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil; Surat Edaran Nomor B-2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang Penerapan Sistem e- Formasi.
2 ROAD MAP GURU GARIS DEPAN 2016
PETA JALAN PEREKRUTAN GGD (1) PIHAK TERKAIT PETA JALAN PEREKRUTAN GGD (1) Kementerian PAN dan RB BKN Biro Kepegawaian Panselnas Ditjen Dikdasmen Koordinasi Sistem Aplikasi dan Lokasi Seleksi GGD (1 -15 Mei) Penyampaian Usul Formasi ke Kementerian PAN RB (10 Mei) Penetapan Lokasi Seleksi (1 -15Juni) Penyiapan PO BOX (1 Juli) Izin Prinsip Pengadaan GGD (26 Juli) Ditjen GTK Juni 1 4 3 2 Mei Juli Pihak Kabupaten Bupati, BKD dan Dinas Pendidikan, Penandatangan Nota Kesepahaman antara Kemendikbud dan Pemerintah Daerah (13 – 15 Mei) Verifikasi Data Potensi Pelamar GGD (15-25 Juni)
PETA JALAN PEREKRUTAN GGD TAHUN 2016 (2) PIHAK TERKAIT PETA JALAN PEREKRUTAN GGD TAHUN 2016 (2) Kementerian PAN dan RB BKN Pemantauan Lokasi Tes (7-9 September) Biro Kepegawaian Pengumuman Penerimaan CPNS GGD (15 Agustus) Pelaksanaan TKD (15-18 September) Panselnas Ditjen Dikdasmen Entri Alokasi Formasi ke SAPK BKN (5-16 September) PKB bagi calon GGD 2016 sebanyak 6.296 orang Verifikasi Pendaftar (Sistem Aplikasi) (19 Agsts – 2 Sept) Ditjen GTK September 1 4 3 2 Agustus November - Desember Pihak Pemerintah Kabupaten : Bupati, BKD dan Dinas Pendidikan, Pendaftaran dan Pengiriman Berkas Pelamar (18 Agsts – 1 Sept) Pengumuman Pelaksanaan TKD (9 – 14 September)
PETA JALAN PEREKRUTAN GGD TAHUN 2017 (3) PIHAK TERKAIT PETA JALAN PEREKRUTAN GGD TAHUN 2017 (3) Kementerian PAN dan RB BKN Biro Kepegawaian Panselnas Pengumuman Kelulusan GGD oleh MenPAN RB Ditjen Dikdasmen Pemberkasan Calon ASN Guru Garis Depan Pengiriman GGD ke Lokasi Penempatan di daerah Khusus Ditjen GTK Maret 1 4 3 2 Februari Pihak Pemerintah Kabupaten : Bupati, BKD dan Dinas Pendidikan, Penetapan SK CPNS Pemeriksaan Berkas Usul Penetapan NIP
3 PELAKSANAAN PROGRAM GGD 2016
Persyaratan Calon Peserta Guru Garis Depan tahun 2016 Calon GGD adalah lulusan dari program PPG Prajabatan meliputi: PPG SM-3T yaitu program PPG yang pesertanya telah mengikuti pengabdian sebagai Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama yaitu program PPG yang terintegrasi dengan program S1 PGSD yang pesertanya merupakan lulusan SMA dari daerah 3T, PPG SMK Kolaboratif merupakan penyiapan guru SMK produktif yang tidak dihasilkan oleh LPTK, input PPG kolaboratif lulusan S1/DIV kejuruan/keteknikan yang berasal dari Non LPTK yang pelaksanaan PPG nya berkolaborasi antara perguruan tinggi dengan perguruan tinggi bukan mantan perguruan tinggi bukan mantan LPTK, PPG Basic Science yaitu penyiapan guru sains profesional yang inputnya adalah sarjana sains non kependidikan yang diberi penguatan pedagogik/kependidikan di LPTK sebelum mengikuti program PPG, PPGT yaitu program PPG yang terintegrasi dengan program S1 akademik, berkewenangan tambahan, dan berasrama yang mengambil peserta dari lulusan SMA daerah 3T.
JUMLAH POTENSI PELAMAR
Sebaran Sasaran GGD Tahun 2016 Aceh 110 Sumut 389 Riau 304 Sumbar 136 Sumsel 103 Bengkulu 47 NTB 259 NTT 834 Kalbar 1492 Kepri 263 Kaltara 40 Malut 167 Sulut 93 Kaltim 13 Gorontalo 120 Sulteng 376 Papua Barat 283 Kalteng 39 Kalsel 10 Sulbar 13 Maluku 411 Sultra 164 Papua 310 Lampung 366 Sulsel 97 Banten 39 Jawa Barat 39 Jawa Timur 483 28 Provinsi 93 Kabupaten SD SMP SMA SMK TK
JUMLAH FORMASI DIUSULKAN 1 2 3 PROSES MoU Usul awal = 7.000 (93 Kabupaten) Usul akhir = 6.930 (93 Kabupaten) Digantikan Banjar, Kalsel (usul formasi 40) Maluku Barat Daya undur diri (usul formasi 110)
JUMLAH PENDAFTAR Sampai dengan batas akhir pendaftaran CASN GGD Tahun 2016 secara online, yakni tanggal 31 Agustus 2016 6.491 orang menyelesaikan proses pendaftaran sampai akhir 6.618 orang mendaftar 2.874 orang tidak mendaftar Potensi = 9.492 127 orang tidak menyelesaikan proses pendaftaran sampai akhir Kemungkinan karena: 282 orang potensi memilikin kualifikasi pendidikan yang tidak ada formasinya (PPG SMK Kolaboratif) 1.303 orang potensi tidak pernah mengupdate informasi (terutama lulusan PPG PGSD Berasrama dan PPG Basic Science) 1.289 potensi sudah PNS, memilih studi lanjut, memilih profesi lainnya, tidak berminat
JUMLAH PESERTA SELEKSI Setelah dilakukan proses verifikasi berkas terhadap pelamar yang menyelesaikan proses pendaftaran sampai akhir, diperoleh Mengikuti SKD = 6.315 orang Jml pelamar yang menyelesaikan proses pendaftaran = 6.491 6.348 orang berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar 143 orang tidak berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar Tidak mengikuti SKD = 33 orang Alasan 124 pelamar, sampai tanggal 5 September 2016 berkasnya tidak diterima Panitia 18 pelamar masih terikat kontrak dengan pihak lain 1 pelamar bukan potensi GGD
JUMLAH PESERTA SELEKSI YANG MEMENUHI PERSYARATAN KELULUSAN Setelah dilakukan pengolahan data, diperoleh 6.296 orang pelamar memenuhi persyaratan 2 orang pelamar tidak memenuhi persyaratan usia 17 orang pelamar tidak memenuhi persyaratan karena masih terikat kontrak dengan pihak lain Jml pelamar yang mengikuti SKD = 6.315
REKAPITULASI DISTRIBUSI PELAMAR MEMENUHI PERSYARATAN KELULUSAN 3.565 pelamar dapat mengisi formasi sesuai kualifikasi dan lokasi yang dipilih 571 pelamar dapat mengisi formasi sesuai kualifikasi yang dipilih, tetapi tidak sesuai dengan lokasi yang dipilih 1.697 pelamar dapat mengisi formasi dengan cara mengalihkan kualifikasi guru mata pejaran ke guru kelas dan mengalihkan lokasi yang dipilih 303 pelamar pelamar bahasa Inggris dan vokasi dialihkan ke formasi guru kelas 1 pelamar kualifikasi pendidikan vokasi mengisi formasi vokasi yang serumpun 159 Pelamar dialihkan ke mapel yang tersedia Jumlah pelamar yang memenuhi persyaratan kelulusan = 6.296
Terima Kasih