PERAN ELEKTROMEDIS PADA ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) AGUS KOMARUDIN DEWAN PENGURUS PUSAT IKATAN ELEKTROMEDIS INDONESIA KULIAH TAMU STIKES WIDYA HUSADA KAMPUS STIKES WIDYA HUSADA SEMARANG, 30 MEI 2016
DATA DIRI Riwayat Pendidikan : D.III ATEM Depkes Jakarta, 1988. S1 Teknik Elektro ISTN Jakarta, 1997 Akta Mengajar IV IKIP Bandung 1998 S2 Teknik Biomedika ITB Bandung 2003 Riwayat Pekerjaan : Sekretaris Jurusan 2004-2006 Sekretaris Jurusan 2006-2010 Ketua Jurusan 2010-2014 Riwayat Organisasi : 1. Ketua Umum IKATEMI 2008-2013 2. Ketua Umum IKATEMI 2013-2018
DASAR HUKUM UU No.36/2009, tentang Kesehatan. UU No.44/2009, tentang Rumah Sakit. UU No.12/2012, tentang Pendidikan Tinggi. UU No.5/2014, tentang Aparatur Sipil Negara. UU No.36/2014, tentang Tenaga Kesehatan. Permenpan-RB No.28/2013, tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya. Permenkes No.45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis. Kepmenkes No.371/2007, tentang Standar Profesi Teknisi Elektromedis.
PERAN ? ELEKTROMEDIS ?
ELEKTROMEDIS ?
APA ? SIAPA ? ELEKTROMEDIS
Elektromedis UU NO. 36/2014, TENTANG TENAGA KESEHATAN Pasal 1 Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Pasal 9 (1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. Pasal 11 (1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: k. tenaga teknik biomedika; (12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknoiogi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
Elektromedis Permenpan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis Dan Angka Kreditnya Pasal 1 angka 1 Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pasal 1 angka 2 Teknisi Elektromedis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan. Pasal 2 Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis termasuk dalam rumpun kesehatan.
Elektromedis Permenpan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis Dan Angka Kreditnya Pasal 28 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil harus memenuhi syarat: a. Berijazah paling rendah Diploma III (D.III) teknik elektromedik; (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli harus memenuhi syarat: a. Berijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) teknik elektromedik;
Elektromedis Permenkes No Elektromedis Permenkes No.45 Tahun 2015, tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis. Pasal 1 angka 1; Elektromedis Adalah Setiap Orang Yang Telah Lulus Dari Pendidikan Teknik Elektromedik Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pasal 3, Kualifikasi Elektromedis ditentukan berdasarkan pendidikan yang terdiri atas ; a. Diploma tiga sebagai Ahli Madya Teknik Elektromedik; dan b. Diploma empat sebagai Sarjana Terapan Teknik Elektromedik.
PELAYANAN ELEKTROMEDIS Permenkes No PELAYANAN ELEKTROMEDIS Permenkes No.45 Tahun 2015, tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis. Pelayanan elektromedis adalah kegiatan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, penyesuaian (adjustment), dan inspeksi terhadap alat elektromedik, alat pengujian dan kalibrasi, serta kegiatan pengendalian atau pemantapan mutu, keamanan, keselamatan, pelaporan dan evaluasi, pelayanan rancang bangun atau desain, dan pemecahan masalah serta pembinaan teknis bidang elektromedik. (Pasal 1 angka 2)
KEWENANGAN ELEKTROMEDIS (Permenkes No.45/2015, pasal 12) Mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi. Melakukan pemeliharaan, alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi. Melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik. Menganalisis kerusakan dan perbaikan alat elektromedik. Melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi. Melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi. Melakukan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi. Melakukan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik. Melakukan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan alat elektromedik. Melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik. Melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi. Melakukan kajian teknis (technical assesment) yang berkaitan dengan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi. Memecahkan masalah dan bimbingan teknis bidang elektromedik.
(Permenkes No.45/2015, Pasal 14) Dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya, Elektromedis memiliki tanggung jawab menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai peralatan elektromedik dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar. Senantiasa meningkatkan mutu pelayanan elektromedis, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Nomenklatur elektromedis (Permenkes No.45/2015, pasal 22 Semua nomenklatur teknisi elektromedis sebelum diundangkannya peraturan menteri ini harus dibaca dan dimaknai menjadi elektromedis
PENDIDIKAN PROFESI ? PROFESI ? VOKASI TEKNIK ELEKTROMEDIK ELEKTROMEDIS
UU No.12/2012, tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 16 Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan. Penjelasan pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pendidikan vokasi” adalah pendidikan yang menyiapkan Mahasiswa menjadi profesional dengan keterampilan/kemampuan kerja tinggi. Kurikulum pendidikan vokasi disiapkan bersama dengan Masyarakat profesi dan organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesinya agar memenuhi syarat kompetensi profesinya. Dengan demikian pendidikan vokasi telah mencakup pendidikan profesinya.
UU NO. 36/2014, TENTANG TENAGA KESEHATAN Pasal 17 (2) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan. (3) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk menghasilkan Tenaga Kesehatan yang bermutu sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Pelayanan profesi. Pasal 20 (3) Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, asosiasi institusi pendidikan, dan Organisasi Profesi.
TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL TENAGA ELEKTROMEDIS TENAGA PROFESIONAL TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL
Globalisasi Suatu keadaan dunia berada dalam keadaan terlibat satu sama lain dengan serius. Akibat percepatan teknologi, informasi, industri, transportasi dan sebagainya. Mempengaruhi masalah bangsa, negara, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Tidak lagi mempermasalahkan asal produksi barang dan jasa, tetapi bagaimana kualitas dan kemudahan didapat. Konsep one stop shopping, tidak ingin direpotkan dengan pelayanan rumit dan kompleks. Merubah pemikiran pangsa pasar menjadi tergantung pada kesempatan. Diperlukan kreativitas dan inovasi agar mampu berkompetisi dan menjadi aktor penting dalam persaingan global.
perubahan pola pikir Dari Menjadi Pasif Ketergantungan Perilaku sederhana dan terbatas Sikap yang dangkal dan tidak konsisten Perspektif jangka pendek Tidak adanya kesadaran dan kemampuan pengendalian diri Menjalankan apa yang sudah digariskan Memelihara apa yang ada Bertanya bagaimana dan kapan Meniru Menerima kemapanan (status quo) Melakukan dengan cara yang benar Aktif Kemandirian Perilaku lebih beragam dan kompleks Sikap yang dalam dan lebih stabil Perspektif jangka panjang Kesadaaran lebih tinggi dan kemampuan pengendalian diri Memikirkan hal yang baru dan berbeda Mengembangkan apa yang ada Bertanya apa dan mengapa Orisinal Menentang kemapanan Melakukan hal yang benar
Kata kuncinya adalah : DAYA SAING Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah bentuk integrasi ekonomi regional yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2015. Dengan pencapaian tersebut, maka ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan basis produksi, dimana terjadi arus barang, jasa, investasi dan tenaga terampil yang bebas serta aliran modal yang lebih bebas Konsekuensinya kita bersaing dengan produk barang dan jasa dari negara-negara ASEAN di negara kita sendiri maupun di pasar negara ASEAN lainnya. Kata kuncinya adalah : DAYA SAING
Peluang a t u Ancaman
TANTANGAN DAN PELUANG
BERSAMA MEMASUKI M E A
KELEMBAGAAN/KEORGANISASIAN KOLEGIUM ELEKTROMEDIS INDONESIA ( K E I ) HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK ELEKTROMEDIK INDONESIA ( HIMATEMI )
Harapan di Bidang Perumahsakitan RS di Masa Mendatang Kualitas layanan/mutu Lebih peka pada kebutuhan masyarakat Patien Safety Oriented Kompetitif Menyediakan layanan baru sesuai perkembangan iptek Lebih efektif Tarif lebih terjangkau Menciptakan kepuasan semua pihak RS Berkelas Dunia Memberikan Pelayanan Paripurna
Model Patient Centered Care (Interdisciplinary Team Model – Interprofessional Collaboration) Pada model ini terkondisi hanya 1 Kubu, potensi konflik rendah DPJP Perawat Apoteker Clinical/Team Leader Review Asuhan Secara kolaboratif melakukan sintesa & integrasi asuhan pasien Fisio terapis Ahli Gizi Pasien, Keluarga Radio grafer Analis Elektro medis KARS Dr.Nico Lumenta Patient Centered Care (PCC) Pasien adalah pusat asuhan, Pasien adalah bagian dari tim Tenaga Kesehatan Profesional Pemberi Asuhan Pasien(TKPPAP) diposisikan di sekitar pasien, dgn kompetensi yg memadai, sama pentingnya pada kontribusi profesinya, tugas mandiri, delegatif, kolaboratif, merupakan Tim Interdisiplin Peran & fungsi DPJP : sebagai Clinical Leader, melakukan Koordinasi, Review, Sintesa, Integrasi asuhan pasien PCC merupakan pendekatan modern, inovatif, sudah menjadi trend global dalam pelayanan RS
QUALITY & SAFETY MFK YANKES RS PATIENT CENTERED ELEKTROMEDIS MUTU KINERJA ALAT SIAP PAKAI AMAN YANKES PATIENT CENTERED RS
PERAN ELEKTROMEDIS Penilaian M E A Penapisan Pengawasan Pengujian Konsultan Pengelolaan Teknologi Alat Elektromedik Produk Alat Elektromedik Peredaran Alat Elektromedik Penggunaan Alat Elektromedik Naker Elektromedis INDONESIA
KESIAPAN ELEKETROMEDIS M E A Regulasi Kuantitas Kualitas Profesionalitas Karakter Kapabilitas Teknologi Alat Elektromedik Produk Alat Elektromedik Peredaran Alat Elektromedik Penggunaan Alat Elektromedik Naker Elektromedis INDONESIA
Menuju Tenaga Kesehatan Profesional Tenaga Elektromedis Menuju Tenaga Kesehatan Profesional DUNIA PENDIDIKAN Dik. Bid. Kesehatan DUNIA KERJA DIK IJAZAH SERT REGIST Penilaian Pencapaian Kompetensi - PPK ( Hsl belajar ) Uji Kompetensi Ijin Kerja UU No. 36/2009, tentang Kesehatan, UU No.44/2009, tentang Rumah Sakit, UU No. 36/2014, ttg Tenaga Kesehatan UU No.20/2003, Sisdiknas UU No.12/2012, Dikti RDH-IKATEMI
ELEKTROMEDIS STANDAR PENDIDIKAN STANDAR KOMPETENSI SIP/ KEWENANGAN STANDAR PELAYANAN ELEKTROMEDIS
KOMPETENSI PROFESIONAL KOMPONEN-KOMPONEN KOMPETENSI PROFESIONAL KEMAMPUAN SPESIALIS kemampuan : keterampilan dan pengetahuan menggunakan perkakas dan peralatan dengan sempurna mengorganisasikan dan menangani masalah. KEMAMPUAN METODIK kemampuan : mengumpulkan dan menganalisa informasi mengevaluasi informasi orientasi tujuan kerja bekerja secara sistematik KOMPETENSI PROFESIONAL KUALIFIKASI KUNCI KEMAMPUAN INDIVIDU kemampuan untuk : inisiatif dipercaya motivasi kreativ KEMAMPUAN SOSIAL kemampuan untuk : berkomunikasi bekerja kelompok bekerjasama
STRUKTUR STANDAR KOMPETENSI MAWAS DIRI DAN PENGEMBANGAN DIRI PROFESIONALITAS YANG LUHUR KOMUNIKASI EFEKTIF Pengelolaan Informasi Landasan Ilmiah Ilmu Elektromedik Pengelolaan Alat Elektromedik Keterampilan Elektromedik KOMPETENSI
KUALIFIKASI TENAGA ELEKTROMEDIS Jenjang Didik Jenjang Profesi Profil/Peran Level D.III Madya 1.Teknisi 2. Analis Level 5 1. Evaluator, 2. Teknoprener Level 6 D.IV/S1 Terapan Ahli S2 Terapan Utama Asesor, Konsultan Level 8
KESIMPULAN Dunia kontemporer membutuhkan pekerja cerdas yang mau memunculkan dan memanfaatkan potensi terbaik mereka, karena hanya bisnis yang berprestasi istimewa saja yang dapat menjaga kelangsungan hidup pekerja profesional di dalam kompetisi global yang makin intensif Pekerja profesional adalah manusia bersumber daya yang memiliki potensi insani yang dapat dikontribusikan untuk membangun kinerja melebihi tuntutan tugasnya. Profesional akan lebih mudah berkembang menjadi pekerja cerdas dan arif, bila ia hidup dan bekerja di lingkungan yang penuh optimisme dengan suasana kerja yang positif
WELLCOME A E C TERIMA KASIH