Seminar Keperawatan STIKES WHS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
Advertisements

Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
Up Date Terbaru Peraturan
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
ALUR PENERBITAN STRTTK
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
ASPEK LEGAL PRAKTEK MANDIRI PERAWAT
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
ASPEK ETIK DAN LEGAL PELAYANAN KEPERAWATAN BERDASAR UU NO 38 TAHUN 2014 LEMBAR NEGARA No. 307 TAMBAHAN LEMBAR NEGARA No DITANDATANGANI PRESIDEN RI.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Seminar Keperawatan STIKES WHS ANALISIS KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT Ns.Eed Seminar Keperawatan STIKES WHS Gdg. PU Samarinda 01 Nopember 2015

Masalah Umum 1.Tuntutan perawat bisa melakukan praktik mandiri perawat sesuai dengan kompotensi yang dimiliki 2. Tuntutan perawat sehingga mendapat kesempatan yang sama dengan profesi lain dibidang kesehatan seperti dokter untuk melakukan praktik mandiri 3. Tuntutan perawat terhadap pemerintah untuk mendapat pengakuan terhadap profesi perawat sekaligus melindungi masyarakat dari malpraktik pelayanan keperawatan

Aktor Aktor ,Dalam hal ini pembuatan PERMENKES 148 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK MANDIRI PERAWAT NO 148, adalah Menteri Kesehatan

Conten Kebijakan Bab I : tentang Ketentuan umum yang terdiri dari 1 pasal Analisis conten masalah : Perawat diberi kesempatan membuka praktik mandiri adalah perawat yang memiliki sertifikat kompotensi setelah melewati uji kompotensi. Analisis : Uji kompotensi belum dilaksanakan dan kompotensi apa yang harus dijual atau dilakukan di tempat praktik, sementara kompotensi Keperawatan modelnya adalah Ners General.

Next…. Perawat diberi kesempatan melakukan upaya Kuratif ( Pengobatan ), dengan label Hijau dan Label Biru, Analisis : Pengobatan adalah kompotensi Dokter dan tidak ada UU yang jelas mengatur tentang Perawat boleh memberikan pengobatan sehingga perlindungan hukum bagi perawat sangat tidak kuat

Next… Dalam praktiknya perawat harus memilik SOP, standar pelayanan dan Standar Profesi Analisis : PPNI/DEPKES belum membuat standar diatas dengan berbagai latar belakang pendidikan yang berbeda-beda dan berdasarkan kompotensinya, apakah Standar yang dimakasud sama semua bagi tenaga perawat yang ada di Indonesia?

Bab II : tentang Perizinan : terdiri dari 6 pasal Analisis Conten masalah : 1. Perawat boleh menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan( diluar praktik mandiri) dan atau praktik mandiri ? 2. Dalam praktik perawat wajib memiliki SIPP, kecuali perawat yg membuka praktik di fasilitas pelayanan kesehatan(menjadi tidak wajib)

Next… Analisis : SIPP Adalah alat atau bukti syah bahwa seorang perawat legal dalam melaksanakan tindakan Keperawatan, dan siap melaksanakan semua tanggunggugat dari semua prosedur yang dikerjakan. Jika perawat tanpa SIIP meskipun praktiknya dalam pelayanan kesehatan, Permenkes ini mengaturnya tidak jelas siapa yang akan bertanggung jawab bila terjadi kesalahan dan praktik yang dimaksud juga tidak jelas tempat/ruangan difasilitas Yankes tersebut. Dan penetapan jasa perawat juga tidak jelas siapa yang menentukan dan hasilnya distribusinya juga tidak jelas

Next… 3. Perawat di ijinkan melakukan praktik mandiri hanya pada satu tempat praktik : Analisis : alasan tidak jelas, mengapa hanya satu tempat saja? Sementara praktik yang dimaksud boleh dilakukan secara individu dan berkelompok, artinya bahwa jika berkelompok dengan perawat yang tergabung didalamnnya memiliki kompotensi yang sama mengapa tidak diijinkan membuka praktik ditempat lain meskipun menjadi wajib memasang papan nama untuk yang melakukan praktik mandiri,( pengaturan waktu bagi perawat juga diatur oleh para Aktor yang ikut dalam penetapan PERMENKES ini)

Next… Bab III tentang penyelengaraan praktik : terdiri dari 5 pasal : Analisis conten masalah : 1. Dalam menjalangkan praktik harus sesuai dengan kewenangan, tetapi pada pasal lain diatur tentang pengobatan yang diperbolehkan sementara sangat jelas bahwa tidak ada UU yang mengatur bahwa perawat legal dalam pengobatan

Next… 2. Dalam keadaan tertentu(darurat) perawat diberi kewenangan dalam tindakan medis diluar kewenangannya, dan dalam daerah yang telah ditetapkan oleh kepala Dinas Kesehatan Daerah (yaitu Kecamatan atau keluarahan desa dan tidak terdapat dokter ) jika terdapat dokter maka kewenangan tersebut tidak berlaku.

Next… Analisis : Penetapan aturan ini membuat para perawat akan sangat sulit mengambil keputusan dalam tindakan medis tersebut, mengingat dalam satu wilayah kecamatan jarak tersebut sangat jauh dari satu desa atau dusun, dan aturan ini menjadi hambatan dalam melaksanakan tindakan medis bagi perawat, dengan fakta bahwa jika dokter ada dalam wilayah yg dimaksud maka kewenangan tersebut tidak berlaku, sehingga semua perawat yang melakukan tindakan medis meskipun dalam keadaan darurat, setiap saat akan berhadapan dengan aturan hukum meskipun tindakan penyelamatan nyawa dilakukan sementara jumlah dokter dalam satu kecamatan sangatlah sedikit bila dibandingkan dengan jumlah nyawa yang akan diselamatkan

Next… Perawat berhak mendapat perlindungan hukum yang melaksanakan praktik sesuai denga SOP ( yang memberikan perlindungan hukum siapa dan profesi siapa yang akan memberikan penilaian terhadap pelanggaran yang dikerjakan oleh perawat tersebut, sangat jelas UU keperawatan belum lahir, dan lembaga regulasi ( Council) profesi tidak ada)

Next… Bab IV : Pembinaan dan Pengawasan : terdiri dari 2 pasal : Analisis Conten masalah : Sangsi administratif tidak jelas pelanggaran yang dimaksud, PPNI tidak menetapkan SOP, standar pelayanan dan berdasarkan kompotensi perawat Teguran tertulis : tidak jelas dasar hukumnya, sebaiknya jika perawat melakukan pelanggaran harus melewati lembaga peradilan, sebagai regulasi tertinggi dan juga merupakan respon terhadap tanggung gugat dari perawat yang bersangkutan. Jika terbukti salah maka penyelenggaraan praktik sebaiknya dicabut, orientasi pelayanan adalah manusia dan perawat yang bersangkutan harus berhadapan dengan aturan hukum yang jelas.

“saat ini sudah berjalan : Cuma uji kognitif “ Next… Bab V : ketentuan peralihan : 1 pasal : Analisis conten masalah : penetapan aturan Permenkes ini masih perlu dibahas bersama dengan lembaga profesi yang akan menjalangkan praktik mandiri, penetapan aturan ini ditetapkan sementara uji kompotensi belum terlaksana dengan baik dan masih dalam penyususnan siapa yang akan menguji dan kapan waktu pengujiannya, “saat ini sudah berjalan : Cuma uji kognitif “

KELOMPOK RESISTEN : Para dokter Tenaga kesehatan yang lain Profesi sendiri dengan berbagai latar belakang pendidikan

TUJUAN : Membantu pemerintah dalam upaya kesehatan dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya Memberikan kesempatan pada perawat untuk mengaplikasikan ilmu dan kompetensi yg dimiliki pada tatanan pelayanan kesehatan. Mereduksi tuntutan perawat terhadap pemerintah untuk pembentukan UU keperawatan dan mereduksi anggapan adanya diskriminasi terhadap para perawat( Alasan Politik) Membantu pemerintah dalam upaya menjalangkan program pemerintah dibidang kesehatan Memberikan regulasi terhadap para perawat untuk melaksanakan praktek sesuai dengan kompotensi dan kewenangannya. Memberikan perlindungan hukum kepeda perawat terhadap upaya pelayanan keperawatan yang dikerjakan... Memberikan kesempatan terhadap perawat dalam upaya registrasi perawat. Menstimulasi perawat untuk meningkatkan kompotensinya

INTEREST GROUP( KELOMPOK YANG BERKEPENTINGAN ) Kepala daerah Kepala dinas kesehatan Ketua PPNI kabupaten