MATERI PEMBEKALAN PENGAWAS PUSAT UJI KOMPETENSI SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA OLEH: SUYATNO, Ir. MKes. (Hp: 08122815730/e-mail: suyatno_undip@yahoo.com, @suyatnoundip) 2017 KOMITE NASIONAL UJI KOMPETENSI KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
Dasar Hukum Penyelenggaraan Uji Kompetensi UU No 36 tahun 2014 tentang Nakes UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI Standar Nasional Pendidikan Tinggi 2015: Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang SNPT Lampiran Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang SNPT Permenristekdikti Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
PENGERTIAN UJI KOMPETENSI
UU Tenaga Kesehatan No 36/2014) Apa itu Kompetensi? Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik. Kompetensi tidak cukup sekedar tahu, tetapi harus mampu UU Tenaga Kesehatan No 36/2014)
UU Tenaga Kesehatan No 36/2014) Apa itu Uji Kompetensi? Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan. UU Tenaga Kesehatan No 36/2014)
Apa itu Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi? Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji Kompetensi. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi. UU Tenaga Kesehatan No 36/2014)
UU Tenaga Kesehatan No 36/2014) Apa itu STR dan SIP? Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. UU Tenaga Kesehatan No 36/2014)
Peta Jalan Pendidikan menuju Profesi Ahli Kesmas Posisi Stakeholders, Kewenangannya dan Aspek Legal Ijazah akademik & Ijazah profesi (KKNI Level 6) Ijazah Profesi & Sertifikat Kompetensi (KKNI Level 7) Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) Uji Kompetensi FKM/PSKM Organisasi Profesi Konsil Kesehatan (Sekarang MTKI) Pemerintah Badan Independen Pelaksana Uji Kompetensi (Panitia Nasional UjiKom) UU Tenaga Kesehatan No 36/2014) UU No.12/2012
Tenaga Kesmas termasuk NAKES Sesuai UU Nakes N0 36 Tahun 2014 Tenaga Kesmas tdd : Epidemiolog kesehatan, Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, Pembimbing kesehatan kerja, Tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, Tenaga biostatistik dan kependudukan, Tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. NO KELOMPOK TENAGA KESEHATAN 1. Tenaga medis 2. Tenaga Psikologi Klinis 3. Tenaga Keperawatan 4. Tenaga Kebidanan 5. Tenaga Kefarmasian 6. Tenaga Kesehatan Masyarakat 7. Tenaga Kesehatan Lingkungan 8. Tenaga Gizi 9. Tenaga Keterapian Fisik 10. Tenaga Keteknisian Medis 11. Tenaga Teknik Biomedika 12. Tenaga Kesehatan Tradisional 13. Tenaga Kesehatan Lainnya
Sertifikat Kompetensi untuk Pengurusan STR UU No Sertifikat Kompetensi untuk Pengurusan STR UU No. 36 Tahun 2014 ttg Nakes
Permenristekdikti Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Pasal 5: Uji Kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membentuk Panitia Uji Kompetensi Nasional. Panitia Uji Kompetensi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Kesehatan; Perguruan Tinggi; dan Organisasi Profesi/lembaga pelatihan/lembaga sertifikasi.
MANFAAT UJI KOMPETENSI KESMAS
Tujuan ujian Menyampaikan materi yang penting Memotivasi peserta didik untuk belajar Identifikasi area yang kurang dan memerlukan peningkatan bagi peserta didik Menentukan nilai peserta didik dan/atau menentukan langkah selanjutnya Identifikasi kelemahan kurikulum
Tujuan Ujikom Nakes Kesmas Indonesia Penjaminan mutu luaran dari proses pendidikan exit examination Penjaminan mutu tenaga kesehatan sertifikasi dan lisensi Peningkatan mutu pelayanan dan pembangunan kesehatan nasional Persiapan menghadapi globalisasi dan pasar bebas tenaga kerja Tanggung jawab moral sebagai pendidik dan institusi pendidikan
JUMLAH PT KESMAS JUMLAH PT KESMAS : 178 PRODI ANGGOTA AIPTKMI : 134 PRODI AKREDITASI A : 4 PRODI SEMUA MENGHASILKAN LULUSAN = SKM BAGAIMANA DENGAN MUTUNYA? BAGAIMANA DENGAN KOMPETENSINYA?
UJI KOMPETENSI MENGUJI SEBERAPA CAPAIAN KOMPETENSI DARI CALON SKM Apakah lulusan sudah memiliki performa “Profil lulusan” yang diharapkan: Suatu ‘peran’ di kehidupan masyarakat yang dapat dilakukan oleh lulusan di kemudian hari (outcomes ). Apakah lulusan sudah memiliki performa “core competence” seorang Ahli Kesmas Indonesia 16
CORE COMPETENCIES KESMAS YANG DIUJI Kemampuan untuk melakukan kajian dan analisa (Analysis and Assessment) Kemampuan untuk mengembangkan kebijakan dan prerencanaan program kesehatan (Policy development and program planning), Kemampuan untuk melakukan komunikasi (Communication skill), Kemampuan untuk memahami budaya local (Cultural competency/local wisdom), Kemampuan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat (Community dimensions of practice), Memahami dasar-dasar ilmu kesehatan masyarat (Basic public health sciences), Kemampuan untuk merencanakan dan mengelola sumber dana (Financial planning and management), Kemampuan untuk memimpin dan berfikir sistem (Leadership and systems thinking/total system)
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN UJIKOM KESMAS
Kepanitiaan Tk Regional (IBA: Regional) PT Kesmas (IBA Institusi) Pelaksana Ujian Tk Nasional : Komite Nasional Ujikom Kesmas Indonesia (Joint committee: IAKMI dan PT/AIPTKMI) (IBA Nasional) Pengawas Pusat Tk Regional (IBA: Regional) Tempat Uji Kompetensi PT Kesmas (IBA Institusi) - Pengawas Lokal - Penanggung jawab Lokasi - Admin
Agenda Uji Kompetensi Frekuensi pelaksanaan uji kompetensi: 2x per tahun Waktu pelaksanaan uji ke depan: M2 Juni dan M2 Desember Jadwal Try Out Soal: Maret dan September (diantara dua jadwal Ujian)
KEPESERTAAN UJIKOM KESMAS 5 DES 2015 6 AGUS 2016 11 MARET 2017 PESERTA DAFTAR 2951 4264 4587 PESERTA HADIR 2879 4218 JUMLAH TUK 27 29 37 JUMLAH PP 33 41 JUMLAH PL 125 172 184 JUMLAH PJL JUMLAH PT KESMAS 89 86 98
BLUE - PRINT Uji Kompetensi Nakes Kesmas
Peta Jalan Pengembangan UKSKMI1 Tahun Tahap Perkembangan 2014 Try out UKSKMI di 5 + 5 institusi pendidikan KesMas dengan dukungan biaya dari Proyek HPEQ 5 FKM Pembina mewajibkan lulusannya untuk mengikuti Try Out UKSKMI Penerbitan Sertifikat Kompetensi (oleh IAKMI) dan Surat Tanda Registrasi (oleh MTKI) dengan impassing system kepada SKM lulusan tahun 2014 atau sebelumnya 2015 Pelaksanaan UKSKMI institusi pendidikan KesMas menganjurkan lulusannya untuk mengikuti dengan biaya sendiri Penerbitan Sertifikat Kompetensi (oleh PT dan Komite Nasional UKSKMI) dan Surat Tanda Registrasi (oleh MTKI) berdasarkan UKSKMUI
Peta Jalan Pengembangan UKSKMI2 Tahun Tahap Perkembangan 2016 UI mewajibkan Sertifikat Kompetensi sebagai salah satu persyaratan kelulusan Pelaksanaan UKSKMI institusi pendidikan KesMas menganjurkan lulusannya untuk mengikuti Penerbitan Sertifikat Kompetensi (oleh PT dan Komite Nasional UKSKMI) dan Surat Tanda Registrasi (oleh MTKI) berdasarkan UKSKMUI 2017 USU, UI, Undip, Unair, Unhas mewajibkan Sertifikat Kompetensi sebagai salah satu persyaratan kelulusan
Peta Jalan Pengembangan UKSKMI2 Tahun Tahap Perkembangan 2018 10 institusi pendidikan KesMas mewajibkan Sertifikat Kompetensi sebagai salah satu persyaratan kelulusan Pelaksanaan UKSKMI institusi pendidikan KesMas menganjurkan lulusannya untuk mengikuti Penerbitan Sertifikat Kompetensi (oleh PT dan Komite Nasional UKSKMI) dan Surat Tanda Registrasi (oleh MTKI) berdasarkan UKSKMUI 2019 Seluruh institusi pendidikan KesMas mewajibkan Sertifikat Kompetensi sebagai salah satu persyaratan kelulusan
Peta Jalan Pengembangan Metode UKSKMI Tahun Tahap Perkembangan 2014 Try out UKSKMI dengan metode paper-based test 2015 dan seterusnya Penyelenggaraan UKSKMI dengan metode Paper-based test Computer-based test Internet-based test
Pengembangan Soal Uji Kompetensi Penulis Soal Pengelola Bank Soal Institusi Pengelola Bank Soal Regional Review Soal Regional ITEM BANK - 1 Pengelolaan Bank Soal Nasional PANEL EXPERT REVIEW – 2 UJI COBA – 3 Proses Pemilihan Soal Uji Kompetensi ITEM BANK – 4 (-) (-) (-) (-)
MATERI SOAL YANG DIUJIKAN Set soal = 2 Setiap set soal yang terdiri dari 180 soal Waktu yang disediakan 180 menit Jenis Soal = MCQ Edited by Suyatno
PERAN DAN POSISI PP Representasi dari Komite Nasional Harus memahami Blue Print UKSKMI Manjadi penanggung jawab seluruh proses ujian di TUK Menjamin pelaksanaan ujian di TUK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Menjamin KERAHASIAAN soal
HAL TERPENTING SAAT PELAKSANAAN UJIAN Perhatikan tata tertib: Waktu Pakaian Peralatan yang boleh dibawa Tindakan yang tidak boleh dilakukan Mempersiapkan diri dengan baik Gunakan waktu secara efektif Disiplin, Percaya diri dan Jujur Parhatikan lembar jawaban telah diisi dengan lengkap sebelum dikumpul (termasuk periksa identitas: nomor ujian dan nama diri, kode buku soal) Semua berkas soal (yang terpakai dan cadangan) HARUS kembali ke Jakarta dengan UTUH
Kinerja PP
HASIL YANG BAIK AKAN LAHIR DARI BAHAN BAKU DAN PROSES YANG BAIK Sekian. (Suyatno/Sekjen AIPKMI)