ACARA REMBUG NASIONAL PENDIDIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Pencapaian Wajib Belajar 9 tahun Pendidikan Nasional
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PENGELOLAAN KURIKULUM
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
INOVASI PROGRAM PENDIDIKAN
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
POKOK-POKOK PEMBANGUNAN PENDIDIKAN TAHUN 2017
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
KOMITMEN MASYARAKAT INTERNASIONAL TERHADAP PENDIDIKAN LITERASI
ALOKASI DAN PENYALURAN DANA PENDIDIKAN GRATIS
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
TERWUJUDNYA PENDIDIKAN YANG UNGGUL, KREATIF DAN RELIGIUS
LANJUTAN SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ADALAH DI JALUR PENDIDIKAN
CAPAIAN INDIKATOR KINERJA PENDIDIKAN DALAM TAHUN 2008
ACARA REMBUG NASIONAL PENDIDIKAN
Penyaji: Momon Sulaeman
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
PEREKONOMIAN INDONESIA
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
2. LANDASAN SOSIOLOGIS / EMPIRIS
2. WORKSHOP & RAPAT KOORDINASI
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Materi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 Mei 2017 RAPAT KABINET TERBATAS 1. Evaluasi Paruh Waktu RPJMN APBNP Tahun 2017.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
2018 Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

ACARA REMBUG NASIONAL PENDIDIKAN PELAKSANAAN OTONOMI PENDIDIKAN DI PROVINSI SULAWESI SELATAN oleh Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, SH, M.Si, MH, GUBERNUR SULAWESI SELATAN DISAJIKAN PADA : ACARA REMBUG NASIONAL PENDIDIKAN TAHUN 2009

GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR GEOGRAFI DAN STRUKTUR PEMERINTAHAN SULAWESI SELATAN IBU KOTA : MAKASSAR LETAK : 0012’ - 8 LS & 116048’ – 122036’ BT BERBATASAN : SEBELAH UTARA DENGAN PROPINSI SULAWESI BARAT, SEBELAH TIMUR SULAWESI TENGGARA DAN TELUK BONE DAN SEBELAH BARAT DENGAN SELAT MAKASSAR DAN LAUT FLORES LUAS WILAYAH : 45.519.24 KM2 STRUKTUR PEMERINTAHAN : 21 KABUPATEN, 3 KOTA DAN 296 KECAMATAN DAN 1884 DESA / KELURAHAN JUMLAH PENDUDUK : 7.629.138 JIWA (SUSENAS 2006) ETNIS / SUKU : BUGIS, MAKASSAR, TORAJA DAN MANDAR KOMODITI : BERAS, CACAO, JAGUNG, RUMPUT LAUT, KOPI DAN HASIL LAUT GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI SELATAN

PENDAHULUAN UNDANG – UNDANG OTONOMI DAERAH MELETAKAN KEWENANGAN SEBAGIAN BESAR PEMERINTAHAN DI BIDANG PENDIDIKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH (KAB/KOTA). PERGESERAN STRUKTUR KEWENANGAN SISTEM ADMINISTRASI PENDIDIKAN INI MERUPAKAN MOMENTUM YANG TEPAT UNTUK MELAKUKAN REFORMASI SISTEM PENGELOLAAN PENDIDIKAN KHUSUSNYA DI LEMBAGA PERSEKOLAHAN SEIRING DENGAN SEMANGAT REFORMASI NASIONAL DI BIDANG POLITIK, EKONOMI DAN HUKUM, OTONOMI DAERAH TELAH MENJADI KETETAPAN DAN KESEPAKATAN NASIONAL YANG HARUS DIIMPLENTASIKAN. OLEH KARENA ITU PEMBAHARUAN MANAJEMEN DAN PROSES PENDIDIKAN HARUS MAMPU MENEMUKAN RELEVANSINYA DENGAN SISTEM PEMERINTAHAN YANG BERDASAR PADA SISTEM DESENTRALISASI DALAM ERA OTONOMI DAERAH SEPERTI SAAT INI, PEMBAHARUAN PENDIDIKAN SEGERA DILAKUKAN AGAR MASYARAKAT SECARA LUAS, KELUARGA, SEKTOR SWASTA, POLITISI DAN UNIT – UNIT PEMERITAHAN DI SEMUA TINGKATAN, MAMPU MENGETAHUI DAN MEMAHAMI BAHWA PENDIDIKAN MERUPAKAN HUMAN INVESTMENT YANG PENTING DAN HARUS DIRANCANG SERTA DIBIAYAI SECARA MEMADAI AGAR BANGSA INI MAMPU TUMBUH DAN BERSAING DENGAN BANGSA LAIN SEIRING DENGAN PERTUMBUHAN DAN PROSES DEMOKRATISASI DALAM BERBAGAI SISTEM KEHIDUPAN DI INDONESIA

PERMASALAHAN DI SULAWESI SELATAN A. MASALAH INDIKATOR PENDIDIKAN PENGUASAAN PENGETAHUAN SAAT INI MASIH RENDAH YANG DIINDIKASIKAN DENGAN JUMLAH PENDUDUK BUTA AKSARA ANGKA MELEK HURUF (AHM) TH.2007 SEBASAR 86.24 % SEDANGKAN AHM NASIONAL MENCAPAI 90.9% 1 RENDAHNYA ANGKA RATA-RATA LAMA SEKOLAH (RLS) TERCERMIN DALAM INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM) YANG MASIH RENDAH 2 RLS TH. 2007 MENCAPAI 7.23 BERADA DIBAWAH RATA – RATA NASIONAL 7.30 ANGKA MENGULANG (REPEATERS) MASIH TINGGI UTAMANYA DI SEKOLAH DASAR. BEGITUPULA ANGKA PUTUS SEKOLAH (DROP OUT) MASIH TINGGI ANGKA MENGULANG DI SD 4.51%, MI 2.06% DAN DI SMP 0.37% DAN MTs 0.61%. SELANJUTNYA DROP OUT (DO) SD MENCAPAI 0.50%, MI 0,84%, SEDANGKAN SMP 1.04% DAN MTs 0.80% 3 AKSEBELITAS MASYARAKAT UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN MASIH RENDAH YANG DIPENGARUHI OLEH FAKTOR BIAYA DAN GEOGRAFI ANGKA PARTISIPASI MURNI (APM) SD/MI TH.2007 MENCAPAI 96.06%, ANGKA PARTISIPASI KASAR (APK) SMP/MTs 88.51%, APK SMA/MA 62.86 % KESEMUANYA DIBAWAH RATA – RATA NASIONAL 4

LANJUTAN 5 6 B. MASALAH UMUM HAL INI TERCERMIN DIMASYARAKAT DENGAN MEMBUDAYA PRAKTIK PEMALSUAN DOKUMEN PENDIDIKAN, BERBAGAI BENTUK PENIPUAN, KEKERASAN, PEMERKOSAAN, PENGGUNAAN NAPZAH DAN SEBAGAINYA. SELAIN ITU KEMISKINAN BUKAN LAGI SEKEDAR MASALAH KESENJANGAN PENDAPATAN (INCOME DISCREPANCY), TETAPI LEBIH KOMPLEKS LAGI MENYANGKUT MASALAH KETIDKABERDAYAAN (INCABILITY), KETIADAAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN (LACK OF KNOWLEDGE AND SKILLS) DAN KELANGKAAN AKSES PADA MODAL SUMBERDAYA (SCARCITY OF CAPITAL AND RESOURCES). MENINGKATNYA ORIENTASI MATERIALISTIK DALAM KEHIDUPAN, DIMANA MENDORONG SIKAP INGIN SERBA CEPAT MENDAPATKAN KEUNTUNGAN MATERIAL TANPA KERJA KERAS. BEGITUPULA TERHADAP MASALAH KEMISLINAN 5 TAHUN 2007 SEKTOR PENDIDIKAN MENDAPATKAN ALOKASI APBD SEBESAR Rp.141.037,- MILYAR LEBIH, MENGALAMI KENAIKAN 41.67% DARI TAHUN 2006 YANG BERJUMLAH Rp. 99.553,- MILYAR LEBIH. HAL INI BELUM DAPAT MEMENUHI RATIO 20 % DARI TOTAL APBD. 6 RATIO ANGGARAN PENDIDIKAN DARI TOTAL APBD TAHUN 2006, BARU MENCAPAI 6,71% DAN TAHUN 2007 MENCAPAI 7.18% PERMASALAH TERSEBUT MEMBUTUHKAN SUATU KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG HARUS DIKEMBANGKAN SECARA TERPADU, HOLISTIK DAN BERKESINAMBUNGAN SEHINGGA TERWUJUD MUTU DAN RELEVANSI PENDIDIKAN YANG MENJADI BAIK

LANDASAN KAJIAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN PROPINSI SUL.SEL TH. 2008 - 2013 PENINGKATAN LAYANAN, AKSES DAN MUTU PENDIDIKAN (1) 1. LANDASAN FILOSOFIS APABILA PENINGKATAN LAYANAN, AKSES DAN MUTU PENDIDIKAN DIPACU DAN DIBIAYAI SECARA MAMADAI, MAKA : TERWUJUD SUMBERDAYA MANUSIA YANG BERKUALITAS YANG SELANJUTNYA BERIMPLIKASI TERHADAP PEMERINTAHAN YANG PROFESIONAL SERTA PENGELOLAAN SDA YANG OPTIMAL, PENCIPTAAN DAYA KREATIVITAS YANG TINGGI SEHINGGA EKONOMI MASYARAKAT MENJADI KUAT KUALITAS SDM (2) PEMERINTAH TERPECAYA EFISIEN & EFEKTIF (3) PENGELOLAAN SDA & LINGK. YANG OPTIMAL (4) DAYA ADAPTIF & KREATIVITAS WILAYAH TINGGI (5) EKONOMI MASYARAKAT KUAT (6)

2. LANDASAN SOSIOLOGIS / EMPIRIS LANJUTAN 2. LANDASAN SOSIOLOGIS / EMPIRIS A. ASPEK EKONOMI ANGGAPAN SEBAGIAN ORANG TUA BAHWA “BERSEKOLAH” HANYA MENGORBANKAN BIAYA YANG TIDAK MEMPUNYAI DAMPAK POSITIF BAGI KELANGSUNGAN KEHIDUPAN. STIGMA TERBALIK BAHWA DANA YANG DIKELUARKAN UNTUK “BERSEKOLAH” ADALAH INVESTASI MASA DEPAN YANG TIDAK TERNILAI HARGANYA. PAKAR MENAJEMEN BERPENDAPAT BAHWA THE MOST IMPORTANT RENEWBLE RESOURCES IS HUMAN RESOURCES. DENGAN DEMIKIAN KOMITMEN MENINGKATKAN KUALITAS SISTIM PENDIDIKAN DAN KESEHATAN ADALAH PENGAKUAN PENTING DAN MERUPAKAN KEHARUSAN YANG MENDESAK UNTUK DILAKSANAKAN B. ASPEK KULTURAL PENDIDIKAN DAPAT MEMPERKUAT KETAHANAN BUDAYA, MEMBANGUN WATAK / KRAKTER DAN BUDAYA KERJA MANDIRI, SERTA MEMBANGUN RASA KESETIAKAWANAN TERHADAP KONDISI YANG HETROGEN DAN MENANAMKAN LIFE SKILLS, MEWARISKAN NILAI – NILAI KEHIDUPAN UNIVERSAL UNTUK MEMBANGUN KRAKTER INDIVIDU c. ASPEK RELIGIUS MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK TUHAN YANG MAHA ESA TELAH DILENGKAPI DENGAN BERBAGAI POTENSI DAN KEMAMPUAN. POTENSI PADA DASARNYA MERUPAKAN ANUGERAH KEPADA MANUSIA YANG SEMESTINYA DIMANFAATKAN. PENDIDIKAN UMUNYA BERFUNGSI UNTUK MENGEMBANGKAN POTENSI TERSEBUT MENJADI AKTUAL. DENGAN DEMIKIAN, USAHA UNTUK MEWUJUDKAN ANUGERAH POTENSI TERSEBUT SECARA PENUH MERUPAKAN KONSEKUENSI DARI AMANAH TUHAN YANG MAHA KUASA.

LANJUTAN 3. LANDASAN YURIDIS AMANDEMEN UUD 1945 PASAL 30 AYAT (4) “ PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH BERTANGGUNG JAWAB DALAM MENYEDIAKAN ANGGARAN PENDIDIKAN” UNDANG – UNDANG NO:20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS PASAL 11 AYAT (1) “ PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH WAJIB MEMBERIKAN LAYANAN DAN KEMUDAHAN SERTA MENJAMIN TERSELENGGARANYA PENDIDIKAN YANG BERMUTU BAGI SETIAP WARGA NEGARA TANPA DESKIRIMINASI”. SELANJUTNYA PADA AYAT (2) “ PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH WAJIB MENJAMIN TERSEDIANYA DANA GUNA TERSELENGGARANYA PENDIDIKAN BAGI SETIPA WARGA NEGARA YANG BERUSIA 7 S.D. 15 TAHUN “ UNDANG – UNDANG NO: 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH “URUSAN WAJIB YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH MERUPAKAN URUSAN DALAM SKALA PROVINSI MELIPUTI, SALAH SATUNYA ADALAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN ALOKASI SDM” PERATURAN PEMERINTAH NO: 47 TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR PASAL 7 AYAT (5) “PEMERINTAH DAERAH DAPAT MENGATUR LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PROGRAM WAJIB BELAJAR, SESUAI DENGAN KONDISI DAERAH MASING – MASING MELALUI PERATURAN DAERAH” PERATURAN PEMERINTAH NO: 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN PASAL 2 “ PENDANAAN PENDIDIKAN MENJADI TANGGUNG JAWAB BERSAMA ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, DAN MASYARAKAT”

PENETAPAN KEBIJAKAN PROPINSI 2008- 2013 1. PENATAPAN VISI & MISI SULAWESI SELATAN SEBAGAI PROVINSI SEPULUH TERBAIK DALAM PELAYANAN HAK DASAR VISI SEPULUH TERBAIK ADALAH POSISI RELATIVE YANG DICAPAI PADA TAHUN 2013 SECARA NASIONAL SESUAI INDIKATOR PEMENUHAN HAK DASAR MASYARAKAT DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG PROFESIONAL MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN DALAM PEMENUHAN HAK DASAR MASYARAKAT MENGAKSELERASI LAJU PERTUMBUHAN PRODUKSI BERBASIS KERAKYATAN MENINGKATKAN DAYA SAING WILAYAH SECARA BERKELANJUTAN MENCIPTAKAN IKLIM YANG KONDUSIF BAGI KEHIDUPAN YANG INOVATIF MENGUATKAN KELEMBAGAAN DALAM PERWUJUDAN TATA KELOLA YANG BAIK MISI

KETERKAITAN MISI SUL.SEL DENGAN TIGA PILAR KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN KEBIJ.NASIONAL PENDIDIKAN 3 PILAR (2003 – 2008) PEMENUHAN HAK DASAR MASYARAKAT (PEND.GRATIS) PEMERATAAN DAN PERLUASAN AKSES PEND. HUBUNGAN YANG SALING MENUNJANG MENINGKATKAN DAYA SAING WILAYAH SECARA BERKELANJUTAN PENINGKATAN MUTU, RELEVANSI DAN DAYA SAING HUBUNGAN YANG SALING MENUNJANG MENCIPTAKAN IKLIM YANG KONDUSIF BAGI KEHIDUPAN YANG INOVATIF PENGUATAN TATA KELOLA, AKUNTABILITAS & PENCITRAAN PUBLIK MENGUATKAN KELEMBAGAAN DALAM PERWUJUDAN TATA KELOLA YANG BAIK HUBUNGAN YANG SALING MENUNJANG

PROGRAM DAN KEGIATAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN DALAM PEMENUHAN HAK DASAR MASYARAKAT MELIPUTI PANGAN YANG TERSEDIA, TERJANGKAU DAN AMAN LAYANAN KESEHATAN DAN PENDIDIKAN YANG TERJANGKAU DAN BERKUALITAS LAYANAN PERUMAHAN DAN SANITASI RASA AMAN PARTISIPASI DALAM KEHIDUPAN SOSIAL POLITIK PENDIDIKAN GRATIS (KEGIATAN) PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN DI SEKOLAH BAGI SISWA DI JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH SERTA PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2. BEA SISWA BAGI 1000 MAHASISWA KE S1 3. PENINGKATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN S3 (DOKTORAL) BAGI 100 ORANG SETIAP TAHUN

PENDIDIKAN GRATIS PENGERTIAN PENDIDIKAN GRATIS PROGRAM BERSAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBEBASKAN BIAYA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, DAN MENDORONG PERAN SERTA MASYARAKAT PENDIDIKAN GRATIS AKAN DILAKSANAKAN SECARA BERKELANJUTAN. BANTUAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN MELALUI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS INI TIDAK DIMAKSUD UNTUK MENGGANTIKAN PERANAN PROGRAM PUSAT YANG TELAH DILUNCURKAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH KAB/KOTA, NAMUN DIHARAPKAN SALING MENGISI SEHINGGA BIAYA PENDIDIKAN TIDAK LAGI MENJADI BEBAN MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

LANJUTAN SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ADALAH DI JALUR PENDIDIKAN FORMAL PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (NEGERI / SWASTA) YANG TERDIRI ATAS SEKOLAH DASAR / MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI), PONDOK PESANTREN SALAFIAH ULA (PPS ULA), SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SDLB) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA / MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs), PONDOK PESANTREN SALAFIAH WUSTA (PPS WUSTA) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB) SEKOLAH MENENGAH (SMA, SMK, SMALB, SMKLB DAN MA) SASARAN UNTUK MEMBEBASKAN BIAYA PENDIDIKAN DI SEKOLAH, PEMBERIAN ISENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA MENAMBAH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) MEMPERCEPAT PENUNTASAN WAJIB BELAJAR DIKDAS 9 TAHUN MELALUI PERLUASAAN DAN PEMBERIAN KESEMPATAN MEMPEROLEH PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS MENDORONG MASYARAKAT PENDUDUK USIA SEKOLAH PADA UMUMNYA DAN KELUARGA YANG TIDAK MAMPU PADA KHUSUSNYA UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN DI JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH SAMPAI TAMAT TUJUAN

LINGKUP LAIN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS BEASISWA S1 DAN PENINGKATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN KE S3 (DOKTORAL) BEASISWA BAGI 1000 MAHASISWA, MERUPAKAN PROGRAM PEMERINTAH PROPINSI SULAWESI SELATAN BERSAMA 3 DUNIA USAHA DAN DUNIA INDUSTRI (PT. BOSOWA, PT. SEMEN TONASA, PT INCO TBK). SEDANGKAN UNTUK PROGRAM DOKTORAL (S3) BAGI 100 ORANG MERUPAKAN PROGRAM BERSAMA DENGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN DEPDIKNAS TUJUAN UNTUK BEA SISWA ADALAH LAYANAN PENDIDIKAN YANG MEMBERIKAN PENGHARGAAN ATAS PRESTASI YANG DICAPAI DI PERGURUAN TINGGI MEREKA (DALAM NEGERI) UNTUK MENYELESAIKAN STUDINYA SAMPAI S1. KEGIATAN UNTUK PENINGKATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN KE S3 ( LUAR NEGERI), BERTUJUAN UNTUK PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN SEHINGGA MEMPUNYAI KOMPETISI YANG DAPAT MEMBERIKAN KONSTRIBUSI BAGI PEMBANGUNAN SULAWESI SELATAN KE DEPAN SASARAN UNTUK BEA SISWA 1000 MAHASISWA ADALAH: MAHASISWA DARI PERGURUAN TINGGI NEGERI / SWASTA MAHASISWA DARI PERGURUAN TINGGI AGAMA NEGERI/SWASTA, SEDANGKAN SASARAN UNTUK KE S3 DIPERUNTUKAN BAGI : TENAGA PENDIDIK, DOSEN, PEGAWAI NEGERI / SWASTA DI SUL.SEL YANG MEMPUNYAI DEDIKASI DAN PRESTASI

DASAR HUKUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS RUMUSAN HAM PENDIDIKAN SEBAGAI BAGIAN DARI HAM, TERLIHAT PADA PASAL( 26) DEKLARASI HAM, MENYATAKAN “ SETIAP ORANG BERHAK ATAS PENDIDIKAN. PENDIDIKAN HARUS BEBAS BIAYA SETIDAKNYA PADA TINGKAT DASAR DAN TINGKAT RENDAH. PENDIDIKAN DASAR HARUS BERSIFAT WAJIB ……. “. SELANJUTNYA AMANDEMEN UUD 1945 PASAL (31), SALAH SATUNYA MENYATAKAN : 1. SETIAP WARGA NEGARA BERHAK MENDAPAT PENDIDIKAN 2. SETIAP WARGA NEGARA WAJIB MENGIKUTI PENDIDIKAN DASAR DAN PEMERINTAH WAJIB MEMBIAYAINYA HAK ATAS PENDIDIKAN TERCANTUM DI DALAM KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA. PASAL (13) MENETAPKAN BEBERAPA POKOK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DIANTARANYA 1. PENDIDIKAN DASAR HARUS DIWAJIBKAN DAN TERSEDIA SECARA CUMA – CUMA BAGI SEMUA ORANG 2. PENDIDIKAN TINGGI JUGA HARUS TERSEDIA BAGI SEMUA ORANG SECARA MERATA ATAS DASAR KEMAMPUAN DENGAN CARA YANG LAYAK, KHUSUSNYA MELALUI PENGADAAN PENDIDIKAN CUMA – CUMA SECARA BERTAHAP

LANJUTAN UNDANG – UNDANG NO; 20/2000 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK , PASAL 26 AYAT (1) MENJELASKAN : “ SETIAP ORANG BERHAK MEMPEROLAH PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PRIBADI DAN TINGKAT KECERDASAN SESUAI MINAT DAN BAKATNYA” UNDANG – UNDANG NO: 20/2003 TENTANG SISDIKNAS BAHWA “SETIAP WARGA NEGARA MEMPUNYAI HAK YANG SAMA UNTUK MEMPEOROLEH PENDIDIKAN YANG BERMUTU” PADA AYAT (5) MENJELASKAN “ SETIAP WARGA NEGARA BERHAK MENDAPAT KESEMPATAN MENINGKATKAN PENDIDIKAN SEPANJANG HAYAT”. SELANJUTNYA PADA PASAL 11 AYAT (1) MENJELASKAN BAHWA “ PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH WAJIB MEMBERIKAN LAYANAN DAN KEMUDAHAN SERTA MENJAMIN TERSELENGGARANYA PENDIDIKAN YANG BERMUTU BAGI SETIAP WARGA NEGARA TANPA DISKRIMINASI” DASAR HUKUM TERSEBUT DIATAS MERUPAKAN SALAH SATU ASPEK YANG MENDASARI PELAKSANAAN OTONOMI PENDIDIKAN DI PROVINSI SULAWESI SELATAN MELALUI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS

IMPLEMENTASI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS 1. PENCANANGAN PENANDATANGAN PRASASTI PENCANANGAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS SULAWESI SELATAN PADA PERINGATAN HARDIKNAS TINGKAT PROVINSI SUL.SEL TANGGAL 2 MEI 2008 DI KABUPATEN TANA TORAJA OLEH GUBERNUR SULAWESI SELATAN PENANDATANGAN PRASASTI SEBAGAI PROPINSI PERTAMA DI INDONESIA UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS TINGKAT PROVINSI OLEH MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TANGGAL 19 JULI 2008

2. WORKSHOP & RAPAT KOORDINASI WORKSHOP DAN RAPAT KOORDINASI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS YANG MELIBATKAN STAKEHOLDER YANG TERKAIT MELAHIRKAN RUMUSAN DAN KESEPAKATAN ANTARA LAIN : PEMBIAYAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DIMULAI TAHUN 2008, SHARING BERSAMA ANTARA PEMERINTAH PROVINSI DENGAN PEMERINTAH KAB/KOTA DENGAN PORSI 40% UNTUK PROVINSI DAN 60 % UNTUK KAB/KOTA,. PEMBIAYAAN BEA SISWA 1000 MAHASISWA PROGRAM S1, SHARING BERSAMA DUNIA USAHA DENGAN PORSI : A. PROVINSI SUL.SEL = 25 % B. PT. BOSOWA TBK = 25 % C. PT. SEMEN TONASA = 25 % D. PT. INCO = 25 % SEDANGKAN UNTUK PROGRAM PENINGKATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN KE S3 BAGI 100 ORANG SHARING BERSAMA DENGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN DEPDIKNAS DENGAN PORSI 50 : 50 PEMBIAYAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DIMULAI 1 JULI 2008. UNTUK TAHUN 2008 S.D. DESEMBER 2008, PEMBIAYAAN SEPENUHNYA (100%) DARI PEMERINTAH PROV. SUL.SEL. SELANJUTNYA SHARING 40 : 60 DIMULAI 1 JANUARI 2009 DAN DIDAHULUI DENGAN PENANDATANGAN MOU ANTARA PEMERINTAH PROVINSI DAN KAB/KOTA

2. WORKSHOP & RAPAT KOORDINASI DIPERLUKAN PAYUNG HUKUM (PERATURAN DAERAH) TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS. NAMUN MENGINGAT BAHWA PROSES PENETAPAN PERDA MEMERLUKAN WAKTU, MAKA LANGKA AWAL DIPERLUKAN PERATURAN GUBERNUR SEBAGAI DASAR PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS PENYALURAN DANA PENDIDIKAN GRATIS UNTUK PORSI PEMPROV DIKIRIM MELALUI REKENING KHUSUS YANG ADA DI PEMKAB / PEMKOT DAN SELANJUTNYA DI SAMPAIKAN KE REKENING SEKOLAH SESUAI JUMLAH PERUNTUKANNYA. OLEH KARENA ITU KAB/KOTA PERLU MENYIAPKAN DATA KEPENDIDIKAN YANG AKURAT SEKOLAH PENERIMA BANTUAN DARI PROGRAM INI HARUS : 6.1. MEMILIKI IZIN OPERASIONAL 6.2. BERSEDIA MENGIKUTI SYARAT DAN KETENTUAN YANGTELAH DITETAPAKAN 6.3. WAJIB MEMBEBASKAN SELURUH BIAYA PELAKSANAAN PENDIDIKAN YANG ADA DI SEKOLAH 6.4. SEKOLAH DAPAT MENOLAK BANTUAN NAMUN MELALUI PERSETUJUAN RAPAT ORANG TUA MURID / SISWA DAN KOMITE SEKOLAH

LANJUTAN SETIAP UNIT DAN OKNUM YANG TERKAIT MELAKUKAN PENYIMPANGAN DARI ACUAN DAN KETENTUAN YANG DITETAPKAN AKAN DIKENAKAN SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN DAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU BANTUAN DANA TIDAK BOLEH DIPAKAI UNTUK : 8.1. MEMBIAYAI KEGIATAN DAN VOLUME YANG SAMA YANG TELAH DIBIAYAI DARI SUMBER LAIN, 8.2. DISIMPAN DALAM JANGKA WAKTU LAMA DENGAN MAKSUD MEMPEROLEH KEUNTUNGAN 8.3. DIPINJAMKAN KE PIHAK LAIN, STUDI BANDING, STUDI TOUR DAN SEJENISNYA 8.4. MEMBAYAR BONUSATAU PAKAIAN UNTUK GURU 8.5. MEMBANGUN GEDUNG BARU ATAU REHABILITASI SEDANG DAN BERAT 8.6. MEMBELI BAHAN / PERALATAN YANG TIDAK MENDUKUNG KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR SEKOLAH PENERIMA BANTUAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS WAJIB MEMBUAT USULAN / PROGRAM PEMBIAYAAN YANG TERTUANG DALAM RKAS

TINDAK LANJUT HASIL WORKSHOP DAN RAKOR PENDIDIKAN GRATIS PENANDATANGAN MOU DAN PENYUSUNAN PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS SEBAGAI TINDAK LANJUT HASIL WORKSHOP TELAH DILAKUKAN SERANGKAIAN KEGIATAN ANTARA LAIN : PENANDATANGAN MOU ANTARA GUBERNUR SULAWESI SELATAN DENGAN BUPATI / WALIKOTA SE SULAWESI SELATAN TENTANG PORSI PEMBIAYAAN PENDIDIKAN GRATIS PENETAPAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS MELALUI PERATURAN GUBERNUR No: 11 TAHUN 2008, YANG DISUSUL DENGAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI SULAWESI SELATAN (SUDAH MEMASUKI TAHAP FINAL) UNTUK PENGAWALAN DAN PENGAWASAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI SULAWESI SELATAN DILAKUKAN PULA: A. PENANDATANGAN MOU PENGAWASAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ANTARA GUBERNUR SULAWESI SELATAN DENGAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN B. PENANDATANGAN MOU ANTARA GUBERNUR SULAWESI SELATAN, BUPATI/WALIKOTA SE SULAWESI SELATAN DENGAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN TENTANG KANTIN KEJUJURAN

LANJUTAN UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN YANG BERKUALITAS DAN TERJANGKAU KEPADA MASYARAKAT SULAWESI SELATAN, DAN SEBAGAI BAGIAN YANG MENDUKUNG PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS, DILAKUKAN PENANDATANGAN MOU ANTARA GUBERNUR SULAWESI SELATAN DENGAN PANGLIMA KODAM VII WIRABUANA TENTANG KETERLIBATAN BABINSA PADA DAERAH PEMBERANTASAN BUTA AKSARA 17 KAB/KOTA DI SULAWESI SELATAN TELAH MENCANANGKAN KETUNTASAN BUTA AKSARA PADA TAHUN 2009 SEBAGAI PARTISIPASI LEMBAGA DONOR YANG BERAKTIVITAS DI SULAWESI SELATAN BAHWA UNTUK MENDUKUNG PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS, TELAH DILAKUKAN PENANDATANGANAN MOU ANTARA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN YANG DIWAKILI OLEH GUBERNUR DENGAN 4 (EMPAT) PERWAKILAN LEMBAGA DONOR MASING – MASING UNICEF, ILO, SoFEI DAN HKI PENETAPAN KOMPONEN PEMBIAYAAN UNTUK PENDIDIKAN GRATIS YANG MELIPUTI : A. KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR (INTRA DAN EKSTRA) KURIKULER B. PEMELIHARAAN YANG SIFATNYA RINGAN C. INSENTIF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KOMPONEN TERSEBUT DIURAI SEBAGAI BERIKUT :

LANJUTAN URAIAN KOMPONEN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN GRATIS UNTUK SEKOLAH DASAR DAN SEDERAJAT

URAIAN KOMPONEN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN GRATIS UNTUK SMP DAN SEDERAJAT LANJUTAN URAIAN KOMPONEN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN GRATIS UNTUK SMP DAN SEDERAJAT

ALOKASI DAN PENYALURAN DANA PENDIDIKAN GRATIS

RINCIAN ALOKASI APBD BID. PENDIDIKAN TAHUN 2009 (DLM RIBUAN) APBD SUL.SEL TAHUN 2009 APBD PROP.SUL.SEL TAHUN 2008 APBD PROP.SUL.SEL TAHUN 2009 NAIK 9.96% KE TH.2009 Rp. 2.339.831.294,29 (dlm ribuan) Rp. 2.571.947.870,84 (dlm ribuan) RINCIAN ALOKASI APBD BID. PENDIDIKAN TAHUN 2009 (DLM RIBUAN) BELANJA TIDAK LANGSUNG Rp. 48.160.576,48 BELANJA LANGSUNG Rp. 39.800.000,00 BANTUAN SOSIAL (BIDANG PENDIDIKAN) Rp. 33.495.000,00 POS BANTUAN PENDIDIKAN A. PENDIDIKAN GRATIS Rp. 434.266.816,00 B. BEA SISWA 1000 MAHASISWA KE S1 DAN PENINGKATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN KE S3 100 ORG Rp. 12.000.000,0 ----------------------------- TOTAL Rp. 591.702.392,48 DARI JUMLAH TERSEBUT RATIO ANGGARAN PENDIDIKAN DARI TOTAL APBD TH. 2009 MENCAPAI 23.01 %

ALOKASI DANA LAYANAN PENDIDIKAN DI SULAWESI SELATAN TAHUN 2009 (DEKONSENTRASI + APBD) JENJANG PENDIDIKAN DASAR RATIO DANA LAYANAN PENDIDIKAN BOS SD SEDERAJAT KOTA/KAB RATA – RATA = Rp. 398.500,- /SISWA/TAHUN BOS SMP SEDERAJAT = Rp. 572.500,- /SISWA/TAHUN PENDIDIKAN GRATIS SD SEDERAJAT RATA-RATA Rp. 212.375,- /SISWA/TAHUN SMP SEDERAJAT RATA-RATA Rp. 455.179,- /SISWA/TAHUN BILA JUMLAH SISWA DIJADIKAN BASIS PERHITUNGAN TERHADAP TOTAL DANA PENDIDIKAN (DEKON + APBD), MAKA LAYANAN PENDIDIKAN SISWA DI SULAWESI SELATAN RATA – RATA = Rp. 718.186,-/SISWA/TAHUN

DAMPAK PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI SULAWESI SELATAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DISAMBUT POSITIF MASYARAKAT SULAWESI SELATAN TERUTAMA PARA ORANG TUA SISWA. DENGAN ADANYA PROGRAM INI, DAPAT MENAMBAH TABUNGAN MASYARAKAT DAN YANG LEBIH UTAMA ADALAH MEMBANTU MERINGANKAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN BAGI PUTRA/PUTRI MEREKA YANG SELAMA INI SANGAT DIKELUHKAN KHUSUSNYA YANG MENYANGKUT ; BIAYA PENDAFTARAN MENJADI SISWA BARU, FOTO COPY, IURAN BULANAN PERPUSTAKAAN, UANG PRAKTEK LABORATORIUM (IPA & KOMPUTER), UANG PEMBINAAN OSIS, DAN KEGIATAN EXTRAKURIKULER DAN BIAYA UNTUK LES DALAM RANGKA PENDALAMAN MATERI DAN PENGAYAAN KHUSUSNYA MENJELANG UJIAN NASIONAL DAN SEMESTER DAN SEBAGAINYA MENGUTIP HASIL PENELITIAN DEDI SUPRIADI TAHUN 2001 TENTANG “SATUAN BIAYA PENDIDIKAN DI JENJANG DIKDASMEN” PADA 500 SEKOLAH NEGERI (SD, SMP,SMA DAN SMK) DI 6 PROPINSI TAHUN 2000/2001, MEMAPARKAN BAHWA SATUAN BIAYA PENDIDIKAN DI SD NEGERI RATA – RATA Rp.487.122,- / SISWA / TAHUN, SEDANGKAN UNTUK SMP NEGERI Rp.550.192,- / SISWA / TAHUN SECARA SEDERHANA, KALAU BIAYA SATUAN PENDIDIKAN ITU KITA RATA – RATAKAN UNTUK TINGKAT PENDIDIKAN DASAR (SD +SMP) MENJADI Rp. 518.657 DAN KITA TAMBAHKAN MENJADI 2 KALI LIPAT DENGAN ASUMSI INDEKS HARGA DARI TAHUN 2001 KE TAHUN SEKARANG MENJADI Rp. 1.037.314,- / SISWA/TAHUN, MAKA UNTUK SULAWESI SELATAN DENGAN ADANYA BOS + PENDIDIKAN GRATIS, SULAWESI SELATAN TINGGAL MEMBERI SENTUHAN YANG LEBIH INTENSIF, MAKA BIAYA SATUAN PENDIDIKAN UNTUK SISWA DI JENJANG PENDIDIKAN DASAR (SD + SMP) BISA TERPENUHI) CATATAN : 1. BASIS PERHITUNGAN DARI HASIL PENELITIAN DEDI SUPRIADI, Rp. 1.037.314,- / SISWA / TAHUN 2. BOS + PROG.PENDIDIKAN GRATIS Rp. 718.186,- /SISWA / TAHUN

LANJUTAN DENGAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS, BIDANG PENDIDIKAN BAGI PEMERINTAH KAB/KOTA DI SUL. SEL MENJADI PERHATIAN TERBUKTI : A. 17 KAB/KOTA DI SUL.SEL MENCANANGKAN TUNTAS / BEBAS BUTA AKSARA TAHUN 2009 B. 5 KAB. (SINJAI, GOWA, PANGKEP, LUTIM DAN LUTRA) TAHUN 2009 MENCANANGKAN PENDIDIKAN GRATIS UNTUK SISWA SMA C. 5 KAB/KOTA (PANGKEP, LUTIM, PALOPO, GOWA DAN SINJAI) TAHUN 2009 MELAKSANAKAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN MEMPELAJARI PERKEMBANGAN, SITUASI DAN KEADAAN DI ATAS, MAKA PADA TAHUN 2010, PROVINSI SULAWESI SELATAN MENDEKLARASIKAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN DAN TUNTAS / BEBAS BUTA AKSARA SELAMA KURUN WAKTU PELANTIKAN GUBERNUR TERPILIH DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS (10 BULAN), SULAWESI SELATAN MENDAPATKAN PENGHARGAAN : 1. “10 BESAR PROVINSI TERBAIK SE INDONESIA” DALAM HAL PRESTASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DARI MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR R.I. 2. “ANUBHAWA SASANA DESA” DARI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I 3. “AMMANAGAPPA AWARD 2009” SEBAGAI INOVATOR TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK DARI PERSATUAN SARJANA HUKUM INDONESIA SULAWESI SELATAN

LANJUTAN DIBIDANG AKADEMIK, PADA TAHUN 2008 PROVINSI SULAWESI SELATAN MEMPEROLEH PRESTASI : PERINGKAT III NASIONAL, LOMBA KETERAMPILAN SISWA (LKS) SMK TINGKAT NASIONAL PERINGKAT KE XII NASIONAL, LOMBA OLIMPIADE NASIONAL (OSN), YANG TH. 2007 SULAWESI SELATAN PADA PERINGKAT KE 19 PADA FESTIVAL DAN LOMBA SENI SISWA SMK TINGKAT NASIONAL, A. SEBAGAI PENATA BUSANA DAN PENATA RIAS TERBAIK BIDANG SENI TARI B. PENAMPILAN INOVATIF TERBAIK PADA BIDANG SENI KERAWITAN C. PEMAIAN KEYBOARD TERBAIK PADA BIDANG MUSIK NON-KLASIK JUARA UMUM II NASIONAL, PEKAN OLAHRAGA PELAJAR WILAYAH IV PADA KEJUARAAN PPLP TINGKAT NASIONAL MENDUDUKI A. PERINGKAT V NASIONAL CABANG OLAHRAGA SEPAKBOLA B. PERINGKAT III NASIONAL CABANG OLAHRAGA SEPAK TAKRAW C. PERINGKAT VII NASIONAL CABANG OLAHRAGA DAYUNG 6. PERINGKAT XIV NASIONAL FESTIVAL OLAHARAGA TRADISONAL

CAPAIAN INDIKATOR KINERJA PENDIDIKAN DALAM TAHUN 2008

PENUTUP A. KESIMPULAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2003 – 2018 YANG DIPAPARKAN DALAM CAPTION SEBELUMNYA, MERUPAKAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN OTONOMI PENDIDIKAN SEBAGAI MANA AMANAH DARI UNDANG – UNDANG NO:32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH OTONOMI PENDIDIKAN AKAN TERLAKSANA DENGAN BAIK, BILA DILAKUKAN KOORDINASI, KERJASAMA ANTAR LEMBAGA PEMERINTAH, SWASTA, MASYARAKAT SEPERTI TUJUAN DARI SCHOOL BASED MANAGEMENT PROVINSI SULAWESI SELATAN BERUPAYA MEMENUHI / MEMPERTAHANKAN RATIO ANGGARAN PENDIDIKAN MINIMAL 20 % DARI TOTAL APBD.

LANJUTAN B. SARAN / HARAPAN DENGAN MEMPERHATIKAN UNDANG-UNDANG NO: 41 TAHUN 2007 TENTANG ORAGANISASI PERANGKAT DAERAH, DAN MENGINGAT BEBERAPA UNDANG – UNDANG PERATURAN PEMERINTAH DAN LAIN – LAINYA SEPERTI : TUNTUTAN DEKLARASI DAKKAR YANG MEWAJIBKAN PENDUDUK USIA SEKOLAH 7 – 13 TAHUN, TERLAYANI PENDIDIKANNYA SAMPAI TAMMAT DI PENDIDIKAN DASAR DAN TUNTAS SAMPAI TAHUN 2015 PENANGANAN SECARA INTENSIF BAGI PEMERINTAH PROPINSI DAN KAB/KOTA UNTUK MENGALOKASIKAN ANGGARAN PENDIDIKAN MINIMAL 20 % DARI TOTAL APBD YANG DITETAPKAN AMANAT UU NO:20/2003 TENTANG SISDIKNAS. MEWAJIBKAN SETIAP PROPINSI DAN KAB/KOTA MEMBENTUK DAN MENETAPKAN SATU TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL PENANGANAN TERHADAP PENINGKATAN KUALIFIKASI DAN SERTIFIKASI GURU, PERBAIKAN LEMBAGA PENDIDIKAN, PEMENUHAN ALAT BANTU PEMBELAJARAN, MENUNTUT UNTUK DIADAKAN DALAM WAKTU SINGKAT TINGKAT KEMISKINAN YANG MASIH TINGGI, BUTA AKSARA YANG MASIH BANYAK, DERAJAT KESEHATAN YANG MENURUN, GIZI BURUK DAN SEBAGAINYA DENGAN DASAR DI ATAS, SULAWESI SELATAN MELALUI FORUM INI SECARA BERSAMA MENGUSULKAN ADANYA PERBAIKAN / PENYEMPURNAAN TENTANG STRUKTUR KELEMBAGAAN DI DAERAH KHUSUSNYA DI BIDANG PENDIDIKAN DENGAN PENAMBAHAN BIDANG/ BAGIAN YANG RELEVAN. SULAWESI SELATAN BERSEDIA MENJADI INSIPIRATOR DALAM MENYUSUN NASKAH AKADEMIKNYA

LANJUTAN UPAYA SULAWESI SELATAN MELAKSANAKAN PROGRAM WAJAR 12 TAHUN DAN PENUNTASAN BUTA AKSARA YANG DIRENCANAKAN TUNTAS TAHUN 2010, DIHARAPKAN DEPDIKNAS MEMBERIKAN RESTU, ARAHAN, REGULASI DAN KEBIJAKAN TEKNIS SERTA SHARING PEMBIAYAAN BERSAMA UNTUK MENDUKUNG PERATURAN DAERAH SULAWESI SELATAN NO: 4 TAHUN 2007 TENTANG PENDIDIKAN AL-QUR’AN BAGI SISWA MUSLIM, MENGUSULKAN ADANYA PENAMBAHAN GURU AGAMA MINIMAL 2 ORANG DAN BANTUAN PEMBANGUNAN MUSHALLAH DI SEKOLAH DASAR. UNTUK KELANCARAN KE TATA USAHAAN DI SEKOLAH DASAR SUDAH PERLU DIANGKAT SECARA DEFINITIF KEPALA TATA USAHA, PENGELOLA PERPUSTAKAAN DAN PENGELOLA LABORATORIUM UNTUK PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PROSES PEMBELAJARAN DI TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN, PARA PENGAWAS SEKOLAH SUDAH HARUS MENDAPATKAN PERHATIAN, BAIK KESEJAHTERAAN, PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN MELALUI BERBAGAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA FASILITAS KENDARAAN MINIMAL RODA 2 KEBIJAKAN DEPDIKNAS YANG MEMBERI BANTUAN PEMBIAYAAN (BLOCK GRANT) DAN SEJENISNYA UNTUK SEKOLAH, DIMOHON DIKOORDINASIKAN DENGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KAB/KOTA (DINAS PENDIDIKAN SETEMPAT) UNTUK DIPANTAU PENGGUNAAN DAN PEMANFAATANNYA. SEBAIKNYA BANTUAN TERSEBUT TIDAK LANGSUNG DIDISTRIBUSIKAN KE SEKOLAH

TERIMA KASIH