Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Tertib Administrasi Kepegawaian
Road Map PT ASABRI (Persero)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
PENSIUN Endah Setyowati.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
SOSIALISASI PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS SERTA JANDA/DUDANYA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
Sosialisasi pada Rapat Kerja Kepegawaian Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
SOSIALISASI KETASPENAN PT TASPEN (PERSERO)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
KANREG I BKN YOGYAKARTA
KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
Taspen In Corporate DP TASPEN PT PKS.
DANA PENSIUN.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
SEJAHTERA BERKAT LAYANAN TASPEN (PERSERO)
Administrasi Persiapan Pensiun
Kutatap hari esok dengan penuh kebahagiaan
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
SOSIALISASI LAYANAN KLIM OTOMATIS
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Penerapan Perka No. 25 dan 26 Tahun 2013
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
MASA KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KANREG I BKN YOGYAKARTA
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
MATERI SOSIALISASI KLIM OTOMATIS
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
REVIEW PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
SOSIALISASI PT.TASPEN (PERSERO) TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN & LAYANAN KLAIM OTOMATIS Denpasar, Rabu, 19 Jun
1 PT ASABRI–Persero I II PAPARAN KAKANCAB PT ASABRI (PERSERO) SURABAYA PENYELENGGARAAN PUM KPR UNTUK PRAJURIT TNI, ANGGOTA.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
SOSIALISASI PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
Transcript presentasi:

Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen

MANFAAT PROGRAM TASPEN PENGENALAN TASPEN MANFAAT PROGRAM TASPEN PELAYANAN KLIM OTOMATIS ROADMAP TASPEN

PT TASPEN (PERSERO) Menjadi Pengelola Dana Pensiun & THT PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN Menjadi Pengelola Dana Pensiun & THT serta Jaminan Sosial lainnya yang Terpercaya Mewujudkan Manfaat dan Pelayanan yang semakin baik bagi Peserta dan Stakeholder lainnya secara Profesional dan Akuntabel berlandaskan Integritas dan Etika yang Tinggi Nilai-Nilai TASPEN Integritas–Tumbuh–Inovatif–Profesional - Kompetitif

MOTTO LAYANAN 5 TEPAT Tepat Orang Tepat Waktu Tepat Jumlah Tepat Tempat Tepat Administrasi

PROGRAM & PRODUK Program THT Program Pensiun Asuransi DwiGuna Asuransi Kematian

KEPESERTAAN PNS /ASN Pejabat Negara Pegawai BUMN Kepesertaan : Mulai CPNS s.d. Berhenti PNS Kewajiban : - Iuran THT 3,25% x Penghasilan - Iuran Pensiun 4,75% x Penghasilan - Perubahan Data Keluarga

Program THT Asuransi Kematian Asuransi Dwiguna √ Pegawai √ Pensiun √ Isteri/Suami √ Anak Meninggal Dunia √ Pensiun √ Meninggal dunia √ Berhenti

RUMUS PERHITUNGAN HAK PESERTA PROGRAM THT Masa Aktif Isteri/Suami Meninggal Dunia, Askem = 1,50 x P Anak Meninggal Dunia, Askem = 0,75 x P Peserta Pensiun, THT = (0.60 x MI1 x P1) + (0.60 x MI2 x P2 - P1 ) Peserta M.Dunia, THT = (0.60 x Y1 x P1) + (0.60 x Y2 x P2 - P1) + Askem = 2 x P2 Peserta Keluar, Nilai Tunai THT = (Faktor1 x P1) + (Faktor2 x (P2 – P1)) Masa Pensiun Pensiunan Mng. Dunia, Askem = 2 x (1 + 0.1 B/12 x P2) Isteri/Suami Mng. Dunia, Askem = 1,5 x (1 + 0.1 C/12 x P2) Anak Mng. Dunia, Askem = 0.75 x (1 + 0.1 C/12 x P2)

CONTOH PERHITUNGAN HAK THT PNS PENSIUN THT = (0,60 x M.I.1 x P1) + (0,60 x M.I.2 x P2 - P1)

CONTOH PERHITUNGAN HAK THT PNS PENSIUN THT = (0,60 x M.I.1 x P1) + (0,60 x M.I.2 x P2 - P1)

CONTOH PERHITUNGAN HAK THT PNS MENINGGAL DUNIA THT = (0,60 x Y1 x P1) + (0,60 x Y2 x P2 - P1) + ASKEM = 2 x P2

PROGRAM PENSIUN Sifat Pokok Pensiun Jaminan Hari Tua Penghargaan 2,5% x M.K. x Gapok Yang Berhak Pensiun Mencapai BUP Usia 50 dan MK 20 Alasan Kesehatan Penyederhanaan Organisasi

CONTOH PERHITUNGAN HAK PENSIUN

Uang Pensiun setiap bulan : Pensiun Sendiri HAK PESERTA Uang Pensiun setiap bulan : Pensiun Sendiri dan Pensiun Janda/Yatim Piatu UANG DUKA WAFAT Sebesar 3 x Pensiun terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI) UANG PENSIUN TERUSAN Selama 4 bulan ( PNS/Pejabat/Tunjangan Veteran), Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI), PKRI/KNIP tidak ada Pensiun Terusan

Pegawai Meninggal Dunia PENSIUN JANDA M Dunia Pens Janda 36%. Tewas  Pens Janda 72% Tewas Bujangan  Pens orang tua 20 % x 72% Pegawai Meninggal Dunia Pensiun Janda/duda dihentikan, selanjutnya diberikan kepada anak yang memenuhi syarat Pensiunan Janda Cerai lagi, maka pensiun janda dibayarkan kembali. Kawin lagi

LAYANAN KLIM OTOMATIS Yogyakarta, 13 Maret 2015

STRATEGI LAYANAN TASPEN TAHUN 2015 1. Layanan Klim Otomatis; 2. Mobil Layanan Taspen; 3. Mitra Layanan Taspen; 4. Service Point. 1. Media massa; 2. Sosialisasi. LAYANAN PROAKTIF PUBLIKASI

LAYANAN KLIM OTOMATIS Layanan Klim Otomatis adalah Peran Aktif PT TASPEN (PERSERO) terintegrasi dengan instansi terkait untuk memperoleh persyaratan dalam proses pengurusan dan pembayaran hak kepada penerima manfaat yang diyakini kebenarannya, secara proaktif sehingga peserta dapat langsung menerima manfaat tanpa harus mengurus/datang ke Taspen.

PENGAJUAN KLIM KCU/KC KONVENSIONAL KLIM OTOMATIS Mengisi Formulir SPP Lampiran banyak Urus sendiri KCU/KC KONVENSIONAL Dokumen persyaratan diurus oleh Taspen dan Instansi terkait. KLIM OTOMATIS

DASAR HUKUM 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya. Surat Kepala BKN Nomor : K 26-30/V 12-3/99 tanggal 28 Januari 2015 Perihal Penyampaian usul kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pensiun PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas. Peraturan Direksi PT TASPEN (Persero) Nomor : PD-02/DIR/2015 tanggal 29 Januari 2015 tentang Layanan Klim Otomatis.

Pejabat Pengelola Kepegawaian ALUR DPCP DAN FPP v DPCP 5 Tanda Tangan 3 Tembusan SK 6 Pejabat Pengelola Kepegawaian 4 PADANAN FPP Pas Photo NPWP REK BANK 5 BENDAHARAWAN Cetak DPCP dan FPP 2 EFS KCU/KC 5 SKPP 7 Input data DPCP dan FPP 1

MASA TRANSISI Menyiapkan FPP/SPP; Bagi peserta yang akan memasuki masa pensiun (BUP) pada tahun 2015 namun belum menyampaikan FPP/SPP, maka KCU/KC: Menyiapkan FPP/SPP; Menyiapkan dokumen persyaratan lainnya; Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Formulir Permintaan Pembayaran, yang tersedia dalam aplikasi BKN

Dokumen Persyaratan LAYANAN KLIM OTOMATIS Dokumen Persyaratan disiapkan oleh Taspen - BKN, BKD, PPKAD TABUNGAN HARI TUA Surat Permintaan Pembayaran (SPP) SK Pensiun/Pemberhentian/Pertimbangan Teknis KPPG/SKPP Fotokopi Buku Tabungan/Nomor rekening PENSIUN PERTAMA Surat Permintaan Pembayaran (SPP) SKPP Pasphoto 3 x 4, 2 lembar Fotokopi KTP Fotokopi Buku Tabungan Fotokopi NPWP

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) nomor 50/PMK Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang luran dan Manfaat Pensiun adalah pengaturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang nomor 11 tahun1992 tentang Dana Pensiun, dan bukan untuk Pegawa Negeri Sipil (PNS). Pengaturan pensiun PNS mengacu pada UUN o.11 tahun1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Yang dimaksud dengan Dana Pensiun dalam PMK tersebut adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (sebagaimana Diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun1992 tentang Dana Pensiun. Dana Pensiun ini bersifat sukarela, dan tidak bersifat wajib. Bentuk Dana Pensiun terdiri dari 2, yaitu Dana Pensiun Pemberi kerja (DPPK) dan Dana Pensiun L embaga Keuangan (DPLK). DPPK didirikan oleh pemberi kerja (swasta atau BUMN) untuk rnenyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. Contohnya antara lain Dana Pensiun Pertamina, Dana Pensiun Astra, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Telkom, Dana Pensiun Kalbe. DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Contohnya antara lain DPLK Bank BRl, DPLK Jiwasraya, DPLK Manulife, dll.

CALL CENTER TASPEN yang dapat dihubungi yaitu 500 919 dari telepon rumah atau (021) 500 919 dari handphone dan Layanan Bebas Pulsa TASPEN 0 800 1 222 333 dari telepon rumah.

Roadmap PT Taspen (Persero) Tahun 2014 – 2029 Ringkasan Eksekutif Jakarta, ..................

UU 40 / 2004 SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Pasal 1 ayat 2 : SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Sosial oleh Beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 3 : Sistem Jaminan Sosial bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Pasal 18 : Program SJSN adalah : - JAMINAN KESEHATAN (Dikelola Askes “BPJS KESEHATAN) - JAMINAN HARI TUA (PP No. 25/1981, Asuransi Sosial PNS) - JAMINAN KEMATIAN (PP No. 25/1981, Asuransi Sosial PNS) - JAMINAN KECELAKAAN KERJA (PP No 12/1981, JKK bagi PNS) - JAMINAN PENSIUN (UU 11/1969, Pensiun Pegawai & Janda/Duda Pegawai) PNS SAAT INI TELAH MENDAPATKAN JAMINAN SOSIAL SECARA LENGKAP SEBAGAIMANA DIMAKSUD SJSN

POSISI TASPEN PASCA UU BPJS Program Jaminan Sosial Nasional terdiri dari : Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian UU SJSN Program SJSN merupakan Program JAMINAN DASAR UU 40 / 2004 Pasal 57 Taspen tetap beroperasi dan dapat menerima peserta baru Pasal 64 BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi paling lambat 1 Juli 2015 menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi peserta, selain peserta program yang dikelola PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Pasal 65 PT TASPEN (Persero) diamanatkan menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. Penjelasan Pasal 65: untuk keperluan tersebut PT TASPEN (Persero) diamanatkan membuat Roadmap paling lambat tahun 2014. Pasal 66 Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 66 Program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT TASPEN (Persero) adalah bagian program yang sesuai dengan Undang-Undang SJSN. UU BPJS UU 24 / 2011

POSISI UU ASN DALAM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL UU SJSN UU BPJS UU ASN BPJS KESEHATAN BPJS KETENAGAKERJAAN TASPEN ASABRI UU ASN mengamanatkan dibentuknya PP untuk mengatur kesejahteraan ASN yang mengacu pada program SJSN. Dengan demikian kesejahteraan ASN diatur dalam PP yang mengacu pada UU ASN (pasal 91, pasal 92, dan pasal 107)

PERPRES 109/2013 Pasal 5 (1) Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi: calon pegawai negeri sipil; pegawai negeri sipil; anggota TNI; anggota POLRI; pejabat negara; pegawai pemerintah non pegawai negeri; prajurit siswa TNI; dan peserta didik POLRI. 32 (2) Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015

DASAR PERTIMBANGAN ARAH ROAD MAP Peran Strategis ASN dalam Pengelolaan Negara ASN berbeda dengan Pegawai Swasta Praktik Jaminan Sosial ASN di Negara Lain Pengalihan Program -> Risiko Penurunan Manfaat Amanat UU SJSN  Membuka Peluang dibentuk BPJS ASN

Tumbuh dan Besar Bersama PNS TERIMAKASIH 52 Tahun Taspen Mengabdi Tumbuh dan Besar Bersama PNS