Eksistensi dan Kompetensi Pustakawan Nurmalina snurmalina@yahoo.com Disampaikan pada Seminar Bulan Baca (Bulan Mei 2014) Ruang Seminar Lantai 2 Gedung UPT Perpustakaan Unsri Inderalaya
LATAR BELAKANG Perlunya peningkatan kompetensi SDM Pustakawan Profesi Pustakawan belum banyak dikenal Malu sebagai seorang pustakawan Perlunya peningkatan kompetensi SDM Pustakawan
Profesi Pustakawan belum banyak dikenal Kebanyakan orang belum terlalu memperhitungkan bahkan lebih miris lagi belum terlalu mengenal dengan profesi PUSTAKAWAN. .
TANTANGAN PROFESI PUSTAKAWAN Pekerjaan pustakawan tidak menuntut keprofesionalan dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Bahkan ada yang dengan entengnya mengatakan bahwa pustakawan hanyalah tukang jaga buku dan meminjamkannya kepada pemakai.
Apakah pustakawan sebuah profesi ? GALAU!!!!!! Apakah Pustakawan itu? Apakah pustakawan sebuah profesi ?
Apakah Pustakawan itu? My Career Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. (UU No.43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan Psl 1 ayat 8)
Pengadaan bukanlah pekerjaan yang sederhana, pustakawan dituntut profesional karena harus mempertimbangkan kebutuhan pemakainya. kepada pemakai.
Bagian pengolahan harus bekerja secara profesional, karena banyak tahapan pekerjaan pengolahan bahan pustaka mulai inventarisasi, pengatalogan deskriptif, pengindeksan subjek, klasifikasi, sampai bahan pustaka siap dilayankan kepada pemakai memerlukan ilmu dan keterampilan.
Apakah Pustakawan sebuah Profesi ? Dalam KBBI Daring, profesi adalah bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu;
Pustakawan dapat dianggap sebagai profesi karena : Memiliki lembaga pendidikan, baik formal maupun informal. Pendidikan ilmu perpustakaan di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1952, program sarjana dimulai tahun 1970-an dan program pascasarjana sejak tahun 1990-an. Pada tahun ajaran 2012 di buka program doktor di bawah naungan Program Studi Budaya dan Media Universitas Gadjah Mada, merupakan kerjasama antara Universitas Gadjah Mada dengan Koln Universitat..
Pustakawan dapat dianggap sebagai profesi karena : Memiliki organisasi profesi Di Indonesia pustakawan memiliki organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang berdiri sejak tahun 1973. Di tingkat regional ada Congress of Southeast Asia Librarians (CONSAL), International Federation of Library Association and Institutions (IFLA) untuk tingkat internasional.
: Pustakawan dapat dianggap sebagai profesi karena Memiliki kode etik, sebagai acuan moral bagi anggota dalam melaksanakan profesi Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi.
Pustakawan dapat dianggap sebagai profesi karena : Memiliki majalah ilmiah sebagai sarana pengembangan ilmu serta komunikasi antar anggota seprofesi.
Pustakawan dapat dianggap sebagai profesi karena : Memiliki tunjangan profesi Peraturan Presiden RI Nomor 71 tahun 2013 tanggal 12 November 2013, Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor SE -12/PB/2014 JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN PUSTAKAWAN Pustakawan Utama Pustakawan Madya Pustakawan Muda Pustakawan Pertama Rp. 1.300.000,- Rp. 1.100.000,- Rp. 800.000,- Rp. 520.000,- Pustakawan Penyelia Pustakawan Pelaksana Lanjutan Pustakawan Pelaksana Rp. 700.000,- Rp. 420.000,- Rp. 350.000,-
PANDANGAN PROFESI PUSTAKAWAN Profesi pustakawan merupakan profesi yang luhur dan mulia karena mengemban tugas utama untuk membuka akses bagi dunia pendidikan, penelitian, informasi dan rekreasi dalam menjalankan tugasnya profesi ini harus menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan ketulusan dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk kemajuan bersama. Pustakawan merupakan pekerjaan profesional yang berperan dalam me-manage dan sebagai fasilitator informasi, sehingga menempati peran strategis dalam mendorong terwujudnya kecerdasan bangsa.
UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan : pasal 1 (10) APA ITU KOMPETENSI ? UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan : pasal 1 (10) Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan
STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN? Kompetensi Pustakawan berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 83 tahun 2012 Kompetensi adalah kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dapat terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan
Bagaimana dengan kompetensi Pustakawan? Kompetensi Umum Kompetensi Inti Kompetensi Khusus
KOMPETENSI UMUM Menyusun Rencana Kerja Perpustakaan Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar Menyusun Rencana Kerja Perpustakaan Membuat Laporan Kerja Perpustakaan
Kompetensi Inti Melakukan Seleksi Bahan Perpustakaan, Melakukan Pengadaan Bahan Perpustakaan, Melakukan Pengatalogan Deskriptif, Melakukan Pengatalogan Subyek, Melakukan Perawatan Bahan Perpustakaan, Melakukan Layanan Sirkulasi, Melakukan Layanan Referensi, Melakukan Penelusuran Informasi Sederhana, Melakukan Promosi Perpustakaan, Melakukan Kegiatan Literasi Informasi, Memanfaatkan Jaringan Internet untuk Layanan Perpustakaan.
Kompetensi Khusus Merancang Tata Ruang dan Perabot Perpustakaan, Melakukan Perbaikan Bahan Perpustakaan, Membuat Literatur Sekunder, Melakukan Penelusuran Informasi Kompleks, Melakukan Kajian Perpustakaan, Membuat Karya Tulis Ilmiah.
Peningkatan kompetensi pustakawan secara umum bertujuan: Mengikuti perkembangan zaman Pra literasi :tradisi lisan dan sulit mengakses informasi Masyarakat literasi: masyarakat terdidik, memiliki akses terhadap bacaan Post literasi: teknologi informasi, internet, AV
Peningkatan kompetensi pustakawan secara umum bertujuan: 2. Mengikuti kemajuan di bidang iptek Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut pustakawan untuk terus meningkatkan kompetensinya yaitu dengan cara meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan yang tinggi sehingga pustakawan dapat memberikan layanan kepada masyarakat secara optimal.
Peningkatan kompetensi pustakawan secara umum bertujuan: 3. Memenangkan persaingan dan mengantisipasi perdagangan bebas Dalam era perdagangan bebas, tenaga asing dapat peluang bekerja di Negara kita. Olehkarena itu perlu adanya upaya untuk meningkatkan kompetensi, dengan harapan peluang pekerjaan baru di lingkungan perpustakaan kita tidak diisi tenaga dari luar dan memiliki peluang untuk ikut merebut pasar yang ada, tidak hanya dalam negeri juga di luar negeri.
Peningkatan kompetensi pustakawan secara umum bertujuan: 4. Meningkatkan profesionalisme pustakawan Sejalan dengan kemajuan, pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia yang terus meningkat.
Peran ganda pustakawan E = Edukator M = Manajer A = Administrator S = Supervisor
Edukator Sebagai pendidik harus bisa menjalankan fungsi pendidikan yaitu mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik adalah mengembangkan kepribadian, mengajar adalah mengembangkan kemampuan berpikir dan melatih adalah mengembangkan keterampilan.
Manajer Sebagai manajer pustakawan harus mempunyai jiwa kepemimpinan, kemampuan memimpin dan menggerakkan serta mampu bertindak sebagai coordinator dan integrator dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
Administrator Sebagai administrator, pustakawan harus bisa menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi program perpustakaan, serta dapat melakukan analisis atas hasil yang telah dicapai, kemudian melakukan upaya-upaya perbaikan untuk mencapai hasil yang lebih baik
SUPERVISOR pembinaan professional untuk mengembangkan jiwa kesatuan dan persatuan antar sesame pustakawan, sehingga dapat menumbuhkan semangat kerja dan kebersamaan 2. meningkatkan prestasi, pengetahuan dan keterampilan baik rekan-rekan sejawat maupun masyarakat yang dilayani
SUPERVISOR 3. mempunyai wawasan yang luas, pandangan jauh ke depan, memahami beban kerja, hambatan-hambatan serta bersikap sabar tetapi tegas, adil, objektif dalam melaksnakan tugasnya. 4. Mampu berkoordinasi baik dengan sesama pustakawan maupun dengan para pembinanya dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan kendala, sehingga mampu meningkatkan kinerja unit organisasinya.
Dengan adanya standar kompetensi pustakawan, kita dituntut untuk dapat berperan secara maksimal dalam melayani pengguna kita dimanapun kita bekerja. Perpustakaan sekolah-----pustakawan dan guru. Perguruan tinggi----dosen atau peneliti. Perpustakaan khusus----peneliti ataupun mitra peneliti.
“8 ETOS KERJA PROFESIONAL (navigator anda menuju sukses)” 1. Kerja adalah Rahmat Aku Bekerja Tulus Penuh Syukur 2. Kerja adalah amanah Aku Bekerja Benar Penuh Tanggungjawab 3. Kerja adalah Panggilan Aku Bekerja Tuntas Penuh Integritas 4. Kerja adalah Aktualisasi Aku Bekerja Keras Penuh Semangat
“8 ETOS KERJA PROFESIONAL (navigator anda menuju sukses)” 5. Kerja adalah Ibadah Aku Bekerja Serius Penuh Kecintaan 6. Kerja adalah Seni Aku Bekerja Cerdas Penuh Kreativitas 7. Kerja adalah Kehormatan Aku Bekerja Tekun Penuh Keunggulan 8. Kerja adalah Pelayanan Aku Bekerja Paripurna Penuh Kerendahan hati
“Catatan... 3 M” “Catatan... 3 M” Mulai dari Kecil Mulai dari Diri Sendiri, dan Mulai dari Sekarang
Senyum Salam Sapa Sopan Santun Syukur, dan Sabar..... “Catatan ..... 7 S” Senyum Salam Sapa Sopan Santun Syukur, dan Sabar.....
SMS atau SMOS: Lima S: Senang Melihat Orang Susah “Catatan... Jangan...” SMS atau SMOS: Senang Melihat Orang Susah Susah Melihat Orang Senang Lima S: Stres Sakit Stroke Stop, terus.... Slametan.....
Kerja Keras Kerja Cerdas Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas.... “Akhirnya Kerja.....” Kerja Keras Kerja Cerdas Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas....
BANGGA MENJADI PUSTAKAWAN