PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
GEOGRAFI XI - 2.
Advertisements

SUSTAINABLE DEVELOPMENT
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP GEOGRAFI PERTANIAN
Chaeruddin Hasyim, SKM. M.,Si
GEOGRAFI kelas XI IPS Semester II
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
MANFAAT EKONOMIS DAN SOSIAL
Yusman Syaukat Department of Resource & Environmental Economics Faculty of Economics & Management Bogor Agricultural University.
Nama: Nova Al- Muhdor NIM: Class: B
Perencanaan Tata Guna Lahan
Prinsip Dasar SED (Tiga Pilar UPJ, Urban dan SED dalam Keseharian)
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pendahuluan Limbah telah lama mengitari kehidupan manusia terutama setelah dikenal adanya peradapan menetap di suatu tempat dan membentuk koloni. Secara.
EKOLOGI DAN PENGELOLAAN HUTAN
Pertemuan 3 TANGGUNG JAWAB MORAL PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
Deputi Bidang Pengembangan Regional
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
AGENDA RISET DAERAH PROVINSI BENGKULU
1. Koferensi Stockholm (1972)
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KEBIJAKSAAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP
AIR PERLUKAH KITA LESTARIKAN ?
Silabi Pengertian Lingkungan Hidup (Ekologi) dan Masalahnya
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kebijakan-Kebijakan Internasional untuk Kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim Global ME4234 KEBIJAKAN IKLIM.
Pertemuan 4 : “ PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN “
Sejarah Perkembangan Ilmu Lingkungan Oleh : Mashudi Alamsyah, M.Pd.
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
AMDAL 2.
KERJASAMA INTERNATIONAL
Studi Kelayakan Bisnis
PENDAHULUAN PERTANIAN DAN PEMBANGUNAN PERTANIAN
Pertemuan 3 TANGGUNG JAWAB MORAL PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Lingkungan hidup By. Yesi Marince.
ILMU LINGKUNGAN PENDAHULUAN.
STRATEGI PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
HUKUM LINGKUNGAN trisnadi widyaleksono cp
Pengantar Pembangunan Pertanian
PERAN SEKTOR KEHUTANAN TERHADAP PEMANASAN GLOBAL
KONSEP PEMBANGUNAN EKONOMI
Pengantar Pembangunan Pertanian
AGENDA RISET DAERAH PROVINSI BENGKULU
PENDAHULUAN AMDAL Pembangunan dan Lingkungan Free Powerpoint Templates
PENGANTAR ILMU LINGKUNGAN
Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB (SDGs)
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
Perlindungan dan Pengelolaan Air
Pemanfaatan SDA dengan Pembangunan Berkelanjutan
SILABUS HUKUM LINGKUNGAN
Ns Chandra W SKP MKep SpMAt
Definisi Iptek Lingkungan
ARSITEKTUR LINGKUNGAN OLEH : MARSELLY DWIPUTRI ST
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
KLHS RDTR KASIHAN-SEWON
Agenda 21 Perumahan dan Permukiman Pertemuan 12
Sustainable Development Goals (SDGs)
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Transcript presentasi:

PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP PB 10 STRATEGI UMUM PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP

Kebijakan Lingkungan Hidup dan Kependudukan 1. Perkembangan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia a. Menjelang konferensi Stockholm (5 Juni 1972) - Pertemuan tentang pengelolaan lingkungan hidup dan pencegahan pencemaran (Menteri Negara PAN, 1971) - Seminar pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan nasional (UNPAD, 1972) b. Tindak lanjut konferensi Stockholm - Perumusan program pembangunan lingkungan hidup dalam GBHN (1993 – sekarang) antara lain pendidikan PKLH secara formal, informal dan non formal - Terbentuknya Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) pada kabinet Pembangunan III - Terbentuknya Menteri KLH (Kabinet Pembangunan IV-VI) sampai sekarang - Terbentuknya Menteri Negara Lingkungan Hidup Kabinet Pembangunan VII dituangkan dalam Agenda 21 Indonesia.

Masalah Pembangunan dan Lingkungan Hidup di Indonesia a. Perkembangan penduduk dan masyarakat - Pertumbuhan penduduk cepat dan masyarakat penduduk banyak - Sebagian besar penduduk (68%) usia muda - Jumlah pencari kerja banyak (50-60 juta) persebaran penduduk tidak merata - 80% penduduk hidup dari pertanian sederhana sampai pendapatan rendah - Kesehatan dan gizi balita rendah  rentan penyakit b. Perkembangan teknologi dan kebudayaan - Sebagai negara berkembang: kurang modal + kurang teknologi yang serasi - Terpengaruh negara maju (padat modal, sedikit tenaga kerja)

c. Perkembangan ruang lingkup internasional - Pengaruh negara maju masih kuat: investasi, pinjaman, transportasi, informasi - Teknologi produksi dan pola konsumsi tidak memperhitungkan aspek lingkungan - SDA (terutama yang tidak menyangkut produksi) rusak Perkembangan SDA dan Lingkungan Hidup - Jumlah/kepadatan penduduk menekan SDA - Timbulnya tanah kritis - Keterbelakangan pengetahuan lingkungan hidup, mengabaikan lingkungan hidup, kerusakan sumber daya

B. STRATEGI PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP Berdasarkan hasil konferensi Stockholm tahun 1972 maka Strategi Pengembangan Lingkungan Hidup di Indonesia dituangkan dalam dua kebijakan utama yaitu kebijakan kependudukan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup. Kebijakan kependudukan antara lain: Jumlah penduduk Kualitas penduduk Peningkatan dalam pendidikan, kesehatan, kesejahteraan Pemukiman penduduk daerah perkotaan maupun pedesaan Peningkatan pengetahuan dan kesadaran terhadap pelestarian lingkungan hidup melalui pendekatan: - monolitik - integartif

Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup meliputi: Pengelolaan pertanian Pertambangan dan industri Pendayagunaan kekayaan laut Kegiatan penunjang (ilmu, teknologi, peraturan, sanksi) Kebijakan tersebut digariskan pelakasanaannya untuk tahap periode pembangunan yaitu dalam Repelita I – VI. Untuk strategi pengelolaan dan kebijakan lingkungan hidup mulai Repelita VII hingga 2020 dituangkan dalam Agenda 21 Indonesia.

AGENDA 21 INDONESIA A. Agenda 21 Global Sebagai tindak lanjut dari konferensi Stockholm 1972, maka pada bulan Juni 1992 diadakan konferensi Lingkungan Hidup Manusia ke II di Rio de Janeiro Brazil. Konferensi tersebut merupakan konferensi PBB tentang lingkungan dan Pembangunan (The United Nations Conference on Environment and Development = UNCED) yang dikenal pula sebagai Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit). Konferensi tersebut dihadiri oleh 179 negara badan-badan PBB, organisasi internasional, organisasi non pemerintah, merupakan tonggak sejarah untuk menyatukan pendapat para peserta. Dengan tegas dan jelas dinyatakan bahwa antara pembangunan lingkungan, ekonomi, serta sosial harus dilihat sebagai suatu kesatuan yang tidak dipisahkan. Konferensi menyadari bahwa komitmen dam kerja sama dunia menjadi sangat penting untuk mewujudkan keberlanjutan perekonomian dan masyarakat yang berwawasan lingkungan.

Dalam konferensi tersebut pemerintah Indonesia telah menyetujui sejumlah kesepakatan, yaitu: Deklarasi Rio tentang lingkungan dan pembangunan yang menekankan keterkaitan antara pembangunan dan lingkungan. Pernyataan tentang prinsip-prinsip kehutanan yang memberikan landasan kesadaran bahwa hutan merupakan sumber daya penting bagi pembangunan ekonomi, penyerapan CO2 dan untuk perlindungan keanekaragman hayati dan pengelolaan DAS. Konvensi tentang perubahan iklim: peerjanjian ini ditujukan untuk menurunkan emisi CO2, CH4 dan GRK lainnya. Konvensi tentang keanekaragaman hayati ditujukan untuk mencegah kerusakan keanekaragaman hayati serta untuk memperkenalkan dasar-dasar pelaksanaan kerja sama penelitian, informasi, kegunaan dan teknologi untuk sumber daya genetik.

Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari Dokumen Agenda 21 Global yang berisikan program aksi pembangunan berkelanjutan untuk saat ini dan abad 21 Aksi tersebut timbul dari kesadaran dampak tingkah laku manusia terhadap lingkungan dan untuk berkelanjutan sistem produksi Tiap negara dapat melakukan penyesuaian dan perubahan yang diperlukan untuk pembangunan sosial ekonomi dan lingkungan hidup

B. Penyusunan Agenda 21 Indonesia Berdasarkan Agenda 21 Global Indonesia menyusun dokumen Agenda 21 Indonesia yang merupakan strategi nasional menuju pembangunan berkelanjutan. Tujuan Agenda 21 Indonesia adalah: Untuk mengintegrasikan pembangunan ekonomi sosial dan lingkungan ke dalam satu paket kebijakan dalam melanjutkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Memberikan serangkaian pandangan dan inspirasi yang dimasukkan dalam proses perencanaan dan program pembangunan baik jangka pendek maupun jangka panjang Memberikan seperangkat saran dan rekomendasi bagi penyusunan strategi pembangunan dan penyusunan GBHN.

Cakupan Agenda 21 Indonesia Bagian I : Pelayanan Masyarakat, meliputi berbagai aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup untuk meningkatkan kualitas masyarakat, antara lain : pengentasan kemiskinan perubahan pola konsumsi dinamika kependudukan pengelolaan dan peningkatan kesehatan pengembangan perumahan dan pemukiman sistem perdagangan global dan lingkungan terpadu Bagian II : Pengelolaan Limbah, berisi strategi perlindungan global yang ditimbulkan oleh limbah global dan nasional, meliputi : perlindungan atmosfer pengelolaan bahan kimia beracun pengelolaan limbah B3 pengelolaan limbah radioaktif pengelolaan limbah padat dan cair

Bagian III : Pengelolaan Sumber Daya Lahan, mencakup pengelolaan sumber daya lahan, hutan, pertanian, dan air secara berkelanjutan yang meliputi: penatagunaan sumber daya tanah pengelolaan hutan pengembangan pertanian dan pedesaan pengelolaan sumber daya air Bagian IV : Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang menguraikan strategi untuk melestarikan keanekaragaman hayati, bioteknologi dan sumber daya pesisir dan laut konservasi keanekaragaman hayati pengembangan bioteknologi pengelolaan terpadu wilayah pesisir dan lautan

Pada setiap program kebijakan tersebut dijelaskan tentang : dasar tindakan yang mengacu pada isue global dan nasional tujuan yang akan dicapai kegiatan yang direncanakan untuk mencapai tujuan sarana untuk pelaksanaan Disamping itu dibahas pula peranan dan sumbangsih kelompok masyarakat Agenda 21 Indonesia merupakan acuan strategi pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup hingga periode tahun 2020.