POTENSI PEMANFAATAN DANA DESA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA POTENSI PEMANFAATAN DANA DESA DIREKTUR PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA DITJEN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Hotel Mercure Bali Harvestland Kuta, Bali Tanggal, 22 Oktober 2015
OUTLINE PEMAPARAN PENDAHULUAN; DASAR KEBIJAKAN; KEWENANGAN DESA (UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN PP NO. 47 TAHUN 2015); PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA; STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PSPD; PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2015;
PENDAHULUAN Pengentasan/penanggulangan kemiskinan merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 : untuk menghargai, melindungi, dan memenuhi hak dasar warga negara; Terbatasnya jumlah dan jenis sarana prasarana perdesaan dalam mendukung aktivitas ekonomi dan aksessibilitas masyarakat desa; Terbatasnya pendanaan dari APBDesa dalam mendukung pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana desa; Terbatasnya APBD Kab/Kota untuk mendukung pendanaan pembangunan sarana dan prasarana desa’
Lanjutan ..... Kurangnya kemampuan masyarakat untuk menggali potensi dan daya dukung untuk membangun sarana dan prasarana desa; Sebagai visi pembangunan nasional “Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian Gotong Royong yang tertuang dalam RPJM 2015 – 2019; Nawacita, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Cita ketiga yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan; Perlu mendorong percepatan penurunan angka kemiskinan melalui pembangunan sarana-prasarana desa untuk mendukung peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa
DASAR KEBIJAKAN Slide - 5
UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA KEWENANGAN DESA 1 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 2 Pelaksanaan PEMBANGUNAN DESA 3 Pembinaan Kemasyarakatan Desa 4 Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. UU DESA Pasal 18
KEWENANGAN DESA UU Desa Pasal 19 KEWENANGAN YG SUDAH ADA BERDASARKAN HAK ASAL USUL (SEPERTI TANAH KAS DESA, ORGANISASI MASY ADAT, PRANATA DAN HUKUM ADAT, KELEMBAGAAN MASY). KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA (SEPERTI PASAR DESA, SALURAN IRIGASI, JALAN DESA, EMBUNG DESA, TAMBATAN PERAHU). KEWENANGAN YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA KEWENANGAN LAINNYA YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN CATATAN: KEWENANGAN NOMOR 1 DAN 2, DIATUR DAN DIURUS OLEH DESA Pasal 20 KEWENANGAN NOMOR 3 DAN 4, DIURUS OLEH DESA. ( PENUGASAN INI DISERTAI BIAYA Pasal 22
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH No KEWENANGAN DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH No.47 TAHUN 2015 Perubahan PP No. 43 Tahun 2014 : PASAL 39: Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri Dalam menetapkan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. PERATURAN MENTERI DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Kewenangan Lokal Berskala Desa (PP No. 47 Tahun 2015) PENGELOLAAN TAMBATAN PERAHU PENGELOLAAN PASAR DESA PENGELOLAAN TEMPAT PEMANDIAN UMUM PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN MASYARAKAT DESA PEMBINAAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN PENGELOLAAN POSYANDU PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SANGGAR SENI DAN BELAJAR PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DESA DAN TAMAN BACAAN PENGELOLAAN EMBUNG DESA PENGELOLAAN AIR MINUM BERSKALA DESA PEMBUATAN JALAN DESA ANTAR PEMUKIMAN KE WILAYAH PERTANIAN, DLL
PERMENDES, PDT, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015
PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA : Dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui: Pemenuhan kebutuhan dasar; Pembangunan sarana dan prasarana Desa; Pengembangan potensi ekonomi lokal; dan Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Prioritas penggunaan Dana Desa dalam pemenuhan kebutuhan dasar meliputi : a. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; b. pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan c. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini. Prioritas penggunaan Dana Desa dalam pembangunan sarana dan prasarana Desa dan pengembangan potensi ekonomi lokal untuk mendukung target pembangunan sektor unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk: , meliputi : a. mendukung kedaulatan pangan; b. mendukung kedaulatan energi; c. mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan d. mendukung pariwisata dan industri.
Prioritas penggunaan Dana Desa dalam pembangunan sarana dan prasarana Desa didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: a. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa; b. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani; c. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa; d. pembangunan energi baru dan terbarukan; e. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan; f. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa; g. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier; h. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan i. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa pengembangan potensi ekonomi lokal didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: a. pendirian dan pengembangan BUM Desa; b. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa; c. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa; d. pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan; e. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa; f. pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan; g. pengembangan benih lokal; h. pengembangan ternak secara kolektif; i. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri; j. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu; k. pengelolaan padang gembala; l. pengembangan Desa Wisata; dan m. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan
Prioritas penggunaan Dana Desa dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi : 1. zirkon; 2. kaolin; 3. zeolit; 4. bentonit; 5. silika (pasir kuarsa); 6. kalsit (batu kapur/gamping); 7. felspar; dan 8. intan.
komoditas tambang batuan, antara lain: 1. onik; 2. opal; 3. giok; 4. agat; 5. topas; 6. perlit; 7. toseki; 8. batu sabak; 9. marmer; 10. granit; 11. kalsedon; 12. rijang (chert); 13. jasper; 14. krisopras; 15. garnet; dan 16. potensi komoditas tambang batuan lainnya. rumput laut; hutan milik Desa; dan pengelolaan sampah.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup: a. peningkatan kualitas proses perencanaan Desa; b. mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya; c. pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; d. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa; e. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat; f. dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; dan
Lanjutan....... Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui: 1) kelompok usaha ekonomi produktif; 2) kelompok perempuan; 3) kelompok tani; 4) kelompok masyarakat miskin; 5) kelompok nelayan; 6) kelompok pengrajin; 7) kelompok pemerhati dan perlindungan anak; 8) kelompok pemuda; dan 9) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
ORGANISASI DAN TATA KERJA Permen Desa, PDT dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2015 DiREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Direktorat Pelayanan Sosial Dasar Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Pendayagunaan Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna Pemberdayaan Masyarakat Desa
DIREKTORAT PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA PERMENDES, PDT, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI DIREKTORAT PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA Tugas (Pasal 195) : melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan di bidang sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa.
Lanjutan ............ Fungsi (Pasal 196) : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa;
Lanjutan ............ pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa; pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Struktur Organisasi Direktorat PSPD. DIREKTORAT PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA PERMUKIMAN DESA SUBDIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA TRANSPORTASI SUBDIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG EKONOMI DESA SUBDIREKTORAT SARANA PRASARANA ELEKTRIFIKASI DESA SUBDIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA TELEKOMUNIKASI DESA SEKSI FASILITASI PEMBANGUNAN PERMUKIMAN DESA SEKSI FASILITASI SARANA TRANSPORTASI DESA SEKSI FASILITAS SARANA DAN PRASARANA PRODUKSI SEKSI FASILITASI PEMBANGUNAN SARANA ELEKTRIFIKASI DESA SEKSI FASILITASI SARANA TELEKOMUNIKASI DESA SEKSI FASILITASI PEMBANGUNAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN DESA SEKSI FASILITASI PRASARANA TRANSPORTASI DESA SEKSI FASILITASI SARANA DAN PRASARANA PEMASARAN SEKSI FASILITASI PEMBANGUNAN PRASARANA ELEKTRIFIKASI DESA SEKSI FASILITASI PRASARANA TELEKOMUNIKASI DESA KELOMPOK KERJA JABATAN
DIREKTORAT PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA TAHUN 2015 PROGRAM DAN KEGIATAN DIREKTORAT PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA TAHUN 2015 (Proses Buka Blokir TP) No Program Target 1. Subdit Sarana dan Prasarana Permukiman Desa Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pembangunan Pengolahan Sampah/Limbah 7 Kab 13 Kab 2. Subdit Sarana dan Prasarana Transportasi Pembangunan Jalan Desa/Kampung Pembanguna Jembatan Desa/Kampung 17 Kab 5 Kab 3. Subdit Sarana dan Prasarana Pendukung Ekonomi Desa Pembangunan Sarana dan Prasarana Pasar Desa/Pasar Ikan Pembangunan Irigasi Desa 16 Kab 12 Kab 4. Subdit Sarana dan Prasarana Elektrifikasi Desa Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 8 Kab 5. Subdit Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Desa Pembangunan Sarana dan Prasarana Internet Desa Pembangunan Sarana Radio Amatir Antar Penduduk 2 Kab
JENIS KEGIATAN PENDUKUNG LAINNYA : Penyusunan Desain Kebijakan Sistem Pendataan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa; Penyusunan Desain Sistem Informasi Pembangunan Sarana Prasarana Desa; Penyusunan Rumusan Kebijakan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat ; Bimtek dan Supervisi Pembangunan Sarana dan Prasarana Permukiman Desa, Transportasi Desa, Pendukung Ekonomi Desa, Elektrifikasi Desa, Telekomunikasi Desa; Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Sarana dan Prasarana Bidang Permukiman Desa, Transportasi Desa, Pendukung Ekonomi Desa, Elektrifikasi Desa dan Telekomunikasi Desa;
TERIMA KASIH