POTENSI PEMANFAATAN DANA DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
Advertisements

Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Membangun negara dari desa
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Tabel Sandingan Agenda Pembangunan Nasional - Arah Kebijakan Strategis
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ARAH PEMBANGUNAN EKONOMI SEKTOR PERTANIAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
PT. INDULEXCO Consulting Group
BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Disampaikan pada: RAPAT KOORDINASI NASIONAL
PELIBATAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM PERTANIAN
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
KERANGKA REGULASI RKP 2016 DALAM RANGKA PELAKSANAAN NAWACITA
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Oleh : Khoirul Anwar, S.STP, M.Si.
PEREKONOMIAN INDONESIA
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
TATA CARA PENGISIAN MATRIK RPJM-DESA.-
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI KEBIJAKAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN.
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.
IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 2018
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
DISAMPAIKAN pada Musrenbang rkpd kabupaten belitung
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEBIJAKAN PEMDES DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN AKSES UNIVERSAL AIR MINUM DAN SANITASI DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA.
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAMBI TAHUN 2020
PEMBANGUNAN KAWASAN.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN.
Transcript presentasi:

POTENSI PEMANFAATAN DANA DESA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA POTENSI PEMANFAATAN DANA DESA DIREKTUR PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA DITJEN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Hotel Mercure Bali Harvestland Kuta, Bali Tanggal, 22 Oktober 2015

OUTLINE PEMAPARAN PENDAHULUAN; DASAR KEBIJAKAN; KEWENANGAN DESA (UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN PP NO. 47 TAHUN 2015); PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA; STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PSPD; PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2015;

PENDAHULUAN Pengentasan/penanggulangan kemiskinan merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 : untuk menghargai, melindungi, dan memenuhi hak dasar warga negara; Terbatasnya jumlah dan jenis sarana prasarana perdesaan dalam mendukung aktivitas ekonomi dan aksessibilitas masyarakat desa; Terbatasnya pendanaan dari APBDesa dalam mendukung pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana desa; Terbatasnya APBD Kab/Kota untuk mendukung pendanaan pembangunan sarana dan prasarana desa’

Lanjutan ..... Kurangnya kemampuan masyarakat untuk menggali potensi dan daya dukung untuk membangun sarana dan prasarana desa; Sebagai visi pembangunan nasional “Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian Gotong Royong yang tertuang dalam RPJM 2015 – 2019; Nawacita, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Cita ketiga yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan; Perlu mendorong percepatan penurunan angka kemiskinan melalui pembangunan sarana-prasarana desa untuk mendukung peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa

DASAR KEBIJAKAN Slide - 5

UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA KEWENANGAN DESA 1 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 2 Pelaksanaan PEMBANGUNAN DESA 3 Pembinaan Kemasyarakatan Desa 4 Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. UU DESA Pasal 18

KEWENANGAN DESA UU Desa Pasal 19 KEWENANGAN YG SUDAH ADA BERDASARKAN HAK ASAL USUL (SEPERTI TANAH KAS DESA, ORGANISASI MASY ADAT, PRANATA DAN HUKUM ADAT, KELEMBAGAAN MASY). KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA (SEPERTI PASAR DESA, SALURAN IRIGASI, JALAN DESA, EMBUNG DESA, TAMBATAN PERAHU). KEWENANGAN YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA KEWENANGAN LAINNYA YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN CATATAN: KEWENANGAN NOMOR 1 DAN 2, DIATUR DAN DIURUS OLEH DESA Pasal 20 KEWENANGAN NOMOR 3 DAN 4, DIURUS OLEH DESA. ( PENUGASAN INI DISERTAI BIAYA Pasal 22

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH No KEWENANGAN DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH No.47 TAHUN 2015 Perubahan PP No. 43 Tahun 2014 : PASAL 39: Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri Dalam menetapkan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. PERATURAN MENTERI DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

Kewenangan Lokal Berskala Desa (PP No. 47 Tahun 2015) PENGELOLAAN TAMBATAN PERAHU PENGELOLAAN PASAR DESA PENGELOLAAN TEMPAT PEMANDIAN UMUM PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN MASYARAKAT DESA PEMBINAAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN PENGELOLAAN POSYANDU PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SANGGAR SENI DAN BELAJAR PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DESA DAN TAMAN BACAAN PENGELOLAAN EMBUNG DESA PENGELOLAAN AIR MINUM BERSKALA DESA PEMBUATAN JALAN DESA ANTAR PEMUKIMAN KE WILAYAH PERTANIAN, DLL

PERMENDES, PDT, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015

PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa.

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA : Dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui: Pemenuhan kebutuhan dasar; Pembangunan sarana dan prasarana Desa; Pengembangan potensi ekonomi lokal; dan Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Prioritas penggunaan Dana Desa dalam pemenuhan kebutuhan dasar meliputi : a. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; b. pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan c. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini. Prioritas penggunaan Dana Desa dalam pembangunan sarana dan prasarana Desa dan pengembangan potensi ekonomi lokal untuk mendukung target pembangunan sektor unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk: , meliputi : a. mendukung kedaulatan pangan; b. mendukung kedaulatan energi; c. mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan d. mendukung pariwisata dan industri.

Prioritas penggunaan Dana Desa dalam pembangunan sarana dan prasarana Desa didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: a. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa; b. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani; c. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa; d. pembangunan energi baru dan terbarukan; e. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan; f. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa; g. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier; h. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan i. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa pengembangan potensi ekonomi lokal didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: a. pendirian dan pengembangan BUM Desa; b. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa; c. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa; d. pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan; e. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa; f. pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan; g. pengembangan benih lokal; h. pengembangan ternak secara kolektif; i. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri; j. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu; k. pengelolaan padang gembala; l. pengembangan Desa Wisata; dan m. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan

Prioritas penggunaan Dana Desa dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi : 1. zirkon; 2. kaolin; 3. zeolit; 4. bentonit; 5. silika (pasir kuarsa); 6. kalsit (batu kapur/gamping); 7. felspar; dan 8. intan.

komoditas tambang batuan, antara lain: 1. onik; 2. opal; 3. giok; 4. agat; 5. topas; 6. perlit; 7. toseki; 8. batu sabak; 9. marmer; 10. granit; 11. kalsedon; 12. rijang (chert); 13. jasper; 14. krisopras; 15. garnet; dan 16. potensi komoditas tambang batuan lainnya. rumput laut; hutan milik Desa; dan pengelolaan sampah.

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup: a. peningkatan kualitas proses perencanaan Desa; b. mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya; c. pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; d. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa; e. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat; f. dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; dan

Lanjutan....... Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui: 1) kelompok usaha ekonomi produktif; 2) kelompok perempuan; 3) kelompok tani; 4) kelompok masyarakat miskin; 5) kelompok nelayan; 6) kelompok pengrajin; 7) kelompok pemerhati dan perlindungan anak; 8) kelompok pemuda; dan 9) kelompok lain sesuai kondisi Desa.

ORGANISASI DAN TATA KERJA Permen Desa, PDT dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2015 DiREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Direktorat Pelayanan Sosial Dasar Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Pendayagunaan Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna Pemberdayaan Masyarakat Desa

DIREKTORAT PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA PERMENDES, PDT, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI DIREKTORAT PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA Tugas (Pasal 195) : melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan di bidang sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa.

Lanjutan ............ Fungsi (Pasal 196) : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa;

Lanjutan ............ pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa; pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Struktur Organisasi Direktorat PSPD. DIREKTORAT PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA PERMUKIMAN DESA SUBDIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA TRANSPORTASI SUBDIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG EKONOMI DESA SUBDIREKTORAT SARANA PRASARANA ELEKTRIFIKASI DESA SUBDIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA TELEKOMUNIKASI DESA SEKSI FASILITASI PEMBANGUNAN PERMUKIMAN DESA SEKSI FASILITASI SARANA TRANSPORTASI DESA SEKSI FASILITAS SARANA DAN PRASARANA PRODUKSI SEKSI FASILITASI PEMBANGUNAN SARANA ELEKTRIFIKASI DESA SEKSI FASILITASI SARANA TELEKOMUNIKASI DESA SEKSI FASILITASI PEMBANGUNAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN DESA SEKSI FASILITASI PRASARANA TRANSPORTASI DESA SEKSI FASILITASI SARANA DAN PRASARANA PEMASARAN SEKSI FASILITASI PEMBANGUNAN PRASARANA ELEKTRIFIKASI DESA SEKSI FASILITASI PRASARANA TELEKOMUNIKASI DESA KELOMPOK KERJA JABATAN

DIREKTORAT PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA TAHUN 2015 PROGRAM DAN KEGIATAN DIREKTORAT PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA TAHUN 2015 (Proses Buka Blokir TP) No Program Target 1. Subdit Sarana dan Prasarana Permukiman Desa Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pembangunan Pengolahan Sampah/Limbah 7 Kab 13 Kab 2. Subdit Sarana dan Prasarana Transportasi Pembangunan Jalan Desa/Kampung Pembanguna Jembatan Desa/Kampung 17 Kab 5 Kab 3. Subdit Sarana dan Prasarana Pendukung Ekonomi Desa Pembangunan Sarana dan Prasarana Pasar Desa/Pasar Ikan Pembangunan Irigasi Desa 16 Kab 12 Kab 4. Subdit Sarana dan Prasarana Elektrifikasi Desa Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 8 Kab 5. Subdit Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Desa Pembangunan Sarana dan Prasarana Internet Desa Pembangunan Sarana Radio Amatir Antar Penduduk 2 Kab

JENIS KEGIATAN PENDUKUNG LAINNYA : Penyusunan Desain Kebijakan Sistem Pendataan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa; Penyusunan Desain Sistem Informasi Pembangunan Sarana Prasarana Desa; Penyusunan Rumusan Kebijakan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat ; Bimtek dan Supervisi Pembangunan Sarana dan Prasarana Permukiman Desa, Transportasi Desa, Pendukung Ekonomi Desa, Elektrifikasi Desa, Telekomunikasi Desa; Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Sarana dan Prasarana Bidang Permukiman Desa, Transportasi Desa, Pendukung Ekonomi Desa, Elektrifikasi Desa dan Telekomunikasi Desa;

TERIMA KASIH