PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
Advertisements

PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
PERSEKUTUAN PERDATA.
MATERI 7 YAYASAN.
PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN
HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan
Hubungan Kerja by : Eko W.
HUKUM PERUSAHAAN.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Persekutuan firma.
KONTRAK.
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERSEKUTUAN KOMANDITER
Bentuk perusahaan.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 7
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
BAB I PENGANTAR.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
BENTUK- BENTUK PERUSAHAAN
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Persekutuan Firma.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Universitas Esa Unggul
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
HUKUM PERUSAHAAN.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Kelompok 1 : Surta Nababan Sidarman Saut Steven Hubertus Makai
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
BENTUK- BENTUK PERUSAHAAN
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
HUKUM PERDATA.
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com KONSEP, PENDIRIAN, DAN PENGURUSAN MAATSCHAP DAN FIRMA.
Transcript presentasi:

PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)

PENGERTIAN : Perjanjian antara dua orang a/ lebih yg mengikat Utk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dlm Persekutuan dgn maksud membagi keuntungan yg diper o/ krnnya Dasar Hukum : Pasal 1618-1652 KUHPerdata UNSUR : Dasar Pembentukkannya adl. Perj. Timbal Balik Adanya Inbreng Ber 7 an membagi keuntungan di antara orang2 yg terlibat

Hub. Intern bersifat kepribadian dan Persekutuan Perdata didirikan atas dasar perjanjian dan tdk diharuskan scr tertulis shg perjanjiannya bersifat Konsensual. Dan perjanjian itu berlaku sejak saat perjanjian itu sempurna a/ sejak saat yg ditentukan dlm perjanjian (psl. 1624 KUHPer) Syarat-2 Mendirikan Persekutuan Perdata : Perjanjian hrs memenuhi psl. 1320 KUHPer Tidak dilarang o/ hukum Tidak bertentangan dgn kesusilaan ‘n ketertiban umum Hrs merupakan kepentingan bersama yg dikejar (keuntungan)

BENTUK-2 PERSEKUTUAN PERDATA Persekutuan perdata dpt tjd antara pribadi-2 yg melakukan suatu pekerjaan bebas (profesi) Persekutuan bertindak ke luar kpd pihak ke 3 scr terang-2 an n terus menerus u/ mencari laba maka persekutuan perdata tsb dikatakan menjalankan perusahaan Perjanjian kerjasama dr suatu transaksi sekali sgr setempat.

Jenis Persekutuan Perdata : Persekutuan Perdata Umum Persekutuan Perdata Khusus Sifat Persekutuan Perdata : Bersifat dua muka artinya dpt utk kegiatan komersial n dpt pula u/ kegiatan bukan komersial, tmsk dlm hal ini persekutuan perdata yg menjalankan profesi.

MODAL PERSEROAN PERDATA DLM BENTUK PEMASUKAN (INBRENG) 1. Pemasukan dgn Barang (Inbreng van Zaken) 2. Pemasukan dgn Uang (Inbreng van Geld) 3. Pemasukan Kerajinan (Nijverheid), Tenaga Kerja dan Kerajinan (Arbeid En Vlijt) PENGURUS PERSEKUTUAN PERDATA : Pengurus dr Sekutu: a. Statuter b. Mandater 2. Pengurus Bukan Sekutu

Pd prinsipnya keuntungan hrs di bagi namun jika rugi tdk hrs di bagi (psl.1633-1635 KUHPer) Tanggung jawab sekutu (psl.1642 – 1645 KUHPer) Berakhirnya Persekutuan Perdata : Lampaunya waktu yg telah diperjanjikan Pengakhiran oleh salah satu a/ beberapa sekutu Musnahnya benda yg mjd objek persekutuan ‘n selesainya perbuatan yg mjd pokok persekutuan Kematian salah satu sekutu, adanya pengampuan a/ dinyatakan kepailitan thd salah seorng sekutu

5. Pengakhiran berdasarkan alasan yg sah (o/ hakim) 6. Selesainya perbuatan 7. Adanya pengampuan a/ kepailitan thd salah se orng sekutu Dasar hkm : 1646-1652 KUHPer