PEMBELAJARAN EKSTRA KURIKULER BIMBINGAN TEKNIS PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 TAHUN 2015 PEMBELAJARAN EKSTRA KURIKULER (Pendampingan Guru SMK dalam Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2015) DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2015
Tujuan Pelatihan Peserta mampu: Mengimplementasikan kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan pilihan di sekolah
Landasan Hukum Permendikbud No. 62 th 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Permendikbud No 63 th 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
Peta Konsep Konsep Ekskul Ekstrakurikuler Kegiatan Penilaian
Konsep Ekstrakurikuler Dilakukan di luar jam belajar Tujuan: mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik.
Sifat Wajib, diikuti oleh seluruh peserta didik. Pilihan, dikembangkan dan diselenggarakan satuan pendidikan, diikuti peserta didik sesuai bakat dan minat.
Bentuk Kegiatan (Permendikbud No. 62/2014) Krida: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), PMR, UKS, Paskibra, dan lainnya; Karya ilmiah: KIR, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya; (Permendikbud No. 62/2014)
Lanjutan... 3. Latihan olah-bakat dan olah-minat: olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya; 4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau 5. Bentuk kegiatan lainnya.
Prinsip Kegiatan Partisipasi aktif, dan Menyenangkan
Mekanisme Pengembangan Ekskul Pilihan (1) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik (2) analisis sumber daya yang diperlukan; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya, dan (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Pelaksanaan Ekskul Pilihan Jadwal Ekstrakurikuler pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina, diatur agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.
Pihak Yang Terlibat Satuan Pendidikan Komite Sekolah/Madrasah Orang tua
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib (Kepramukaan) Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. (Permendikbud No. 63/2014, lampiran I, dan II)
Model Pendidikan Kepramukaan No. Model Sifat Pegorganisasian Kegiatan 1. Blok Wajib, setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, penilaian umum Kolaboratif Bersifat intramural atau ekstramural (di luar dan/atau didalam lingkungan satuan pendidikan) (Kelas X) 36 jp 2. Aktualisasi Wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas, penjadwalan, dan penilaian formal Pembina Pramuka Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan) 1x seminggu 120’, seluruh siswa 3. Reguler Sukarela, berbasis minat Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan pendidikan. Bagi yg berminat.
Nilai Sikap dan Kecakapan Kepramukaan 1. Keimanan kepada Tuhan YME 2. Ketakwaan kepada Tuhan YME 3. Kecintaan pada alam 4. Kecintaan kepada sesama manusia 5. Kecintaan kepada tanah air Indonesia 6. Kecintaan kepada bangsa Indonesia 7. Kedisiplinan 8. Keberanian 9. Kesetiaan 10. Tolong menolong Bertanggungjawab 11. Dapat dipercaya 12. Jernih dalam berpikir 13. Jernih dalam berkata 14. Jernih dalam berbuat 15. Hemat 16. Cermat 17. Bersahaja 18. Rajin 19. Terampil
Rincian Kegiatan Kepramukaan Berbaris Memimpin Berdoa Janji Memberi hormat Pengarahan Refleksi Dinamika kelompok Permainan Menghargai teman Berkomunikasi Menolong Jelajah Berempati Bersikap adil Cakap berbicara Cakap motorik Kepemimpinan Konsentrasi Sportivitas Simpul dan ikatan Tanda jejak Sandi dan isyarat Peta Kompas Memasak Tenda PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) Kim (Permainan 5 Indera) Menaksir Halang rintang TTG (Teknologi Tepat Guna) Bakti Lomba Hastakarya
IDENTIFIKASI KOMPETENSI MAPEL (KEL IDENTIFIKASI KOMPETENSI MAPEL (KEL. A,B,C) YG RELEVAN DG KETERAMPILAN KEPRAMUKAAN
CONTOH ANALISIS KOMPETENSI MAPEL BIOLOGI
Penilaian Kepramukaan Dilakukan secara kualitatif. Kriteria keberhasilan: proses dan keikutsertaan. Nilai minimal baik setiap semester. Berpengaruh pada kenaikan kelas.
Teknik dan Media Penilaian Teknik Penilaian Sikap: observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik. Keterampilan: demonstrasi keterampilan. Media Penilaian Jurnal/buku harian. Portofolio.
Proses Penilaian Setiap latihan dalam proses pembelajaran. Menitikberatkan nilai sikap dan Keterampilan kepramukaan. Proses penilaian sikap dengan observasi.
Lanjutan... 4. Proses penilaian Keterampilan disesuaikan Kompetensi Dasar masing-masing Tema dan Mata pelajaran sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013. 5. Penilaian dilakukan Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau Pembina Pramuka. 6. Rekapitulasi Penilaian dilakukan Guru Kelas/Guru Mapel selaku Pembina Pramuka.
Nilai ketuntasan sikap ANGKA PREDIKAT 4,00 Sangat Baik (SB) 3,00 Baik (B) 2,00 Cukup (C) 1,00 Kurang (K) Nilai Ketuntasan Sikap Berdasarkan Modus
Nilai akhir sikap didasarkan pada modus. Skala penilaian keterampilan dengan rentang angka 4,00 (A) - 1,00 (D). Kompetensi keterampilan dinyatakan dalam deskripsi kemahiran berdasar rerata dari capaian optimum. Ketuntasan Belajar untuk keterampilan ditetapkan dengan capaian optimum minimal 2,67 atau dengan predikat B-.
Contoh Deskripsi dalam Rapor Kegiatan Ekstra Kurikuler Deskripsi Praja Muda Karana (Pramuka) Sangat Baik. Juara LT I tingkat Provinsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Baik, aktif dalam setiap kegiatan
TERIMA KASIH Dit. PSMK