PEMBELAJARAN EKSTRA KURIKULER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
Advertisements

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGELOLAAN KURIKULUM
PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBELAJARAN EKSKUL
KEPRAMUKAAN MATRIKULASI KTSP PPDB IMPLEMENTASI KURIKULUM
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
PEMINATAN PADA SMK/MAK
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER MEMBANTU PENGEMBANGAN DIRI
PENGEMBANGAN EKSRAKURIKULER OLAHRAGA SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
MATRIKULASI KURIKULUM 2013 DI SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas.
KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA
Untuk Orangtua Siswa SMA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PRAKTIK PENGOLAHAN DAN PELAPORAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
MENGEMBANGKAN PROGRAM EKSKUR Dr. RATNAWATI SUSANTO., M.M., M.Pd
di Satuan Pendidikan SD
KTSP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGOLAHAN DAN PELAPORAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
ANALISIS PENILAIAN HASIL BELAJAR
Berbasis Kurikulum 2013 Dokumen 1 Penyusunan KTSP BIMBINGAN TEKNIS
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Pelaporan hasil belajar
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PEMINATAN PADA SMK/MAK
PENGELOLAAN NILAI PESERTA DIDIK
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
Hotel Faletahan, Jakarta
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
Pendidikan Kepramukaan Melalui Gugusdepan Berbasis Satuan Pendidikan
Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
PPL PPG-SM3T I GEDE NURJAYA.
ADMINISTRASI DAN PELAPORAN HASIL BELAJAR
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
SOP TUGAS GURU Penetapan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) SMA/SMK Negeri se Jawa Tengah Tahun 2017 dilaksanakan Selasa, 12 Desember 2017.
DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA 2015
PANDUAN Layanan Akademik Siswa
Pendidikan Kepramukaan Melalui Gugusdepan Berbasis Satuan Pendidikan
PENGISIAN FORMAT DAFTAR NILAI
PERKEMBANGAN PERMENDIKBUD tentang KURIKULUM 2013
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENILAIAN TINGKAT KELAS
PROGRAM PENDALAMAN MINAT
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
ANALISIS PENILAIAN HASIL BELAJAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) PPG TAHUN 2019 PRAJABATAN Tim PPG Universitas Mulawarman 2019.
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
Direktorat Pembinaan SMA PENGEMBANGAN SILABUS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DINAS PENDIDIKAN PROPINSI JAWA TIMUR.
KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018 KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018.
Transcript presentasi:

PEMBELAJARAN EKSTRA KURIKULER BIMBINGAN TEKNIS PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 TAHUN 2015 PEMBELAJARAN EKSTRA KURIKULER (Pendampingan Guru SMK dalam Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2015) DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2015

Tujuan Pelatihan Peserta mampu: Mengimplementasikan kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan pilihan di sekolah

Landasan Hukum Permendikbud No. 62 th 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Permendikbud No 63 th 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib

Peta Konsep Konsep Ekskul Ekstrakurikuler Kegiatan Penilaian

Konsep Ekstrakurikuler Dilakukan di luar jam belajar Tujuan: mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik.

Sifat Wajib, diikuti oleh seluruh peserta didik. Pilihan, dikembangkan dan diselenggarakan satuan pendidikan, diikuti peserta didik sesuai bakat dan minat.

Bentuk Kegiatan (Permendikbud No. 62/2014) Krida: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), PMR, UKS, Paskibra, dan lainnya; Karya ilmiah: KIR, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya; (Permendikbud No. 62/2014)

Lanjutan... 3. Latihan olah-bakat dan olah-minat: olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya; 4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau 5. Bentuk kegiatan lainnya.

Prinsip Kegiatan Partisipasi aktif, dan Menyenangkan

Mekanisme Pengembangan Ekskul Pilihan (1) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik (2) analisis sumber daya yang diperlukan; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya, dan (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.

Pelaksanaan Ekskul Pilihan Jadwal Ekstrakurikuler pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina, diatur agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.

Pihak Yang Terlibat Satuan Pendidikan Komite Sekolah/Madrasah Orang tua

Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib (Kepramukaan) Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. (Permendikbud No. 63/2014, lampiran I, dan II)

Model Pendidikan Kepramukaan No. Model Sifat Pegorganisasian Kegiatan 1. Blok Wajib, setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, penilaian umum Kolaboratif Bersifat intramural atau ekstramural (di luar dan/atau didalam lingkungan satuan pendidikan) (Kelas X) 36 jp 2. Aktualisasi Wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas, penjadwalan, dan penilaian formal Pembina Pramuka Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan)  1x seminggu 120’, seluruh siswa 3. Reguler Sukarela, berbasis minat Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan pendidikan. Bagi yg berminat.

Nilai Sikap dan Kecakapan Kepramukaan 1. Keimanan kepada Tuhan YME 2. Ketakwaan kepada Tuhan YME 3. Kecintaan pada alam 4. Kecintaan kepada sesama manusia 5. Kecintaan kepada tanah air Indonesia 6. Kecintaan kepada bangsa Indonesia 7. Kedisiplinan 8. Keberanian 9. Kesetiaan 10. Tolong menolong Bertanggungjawab 11. Dapat dipercaya 12. Jernih dalam berpikir 13. Jernih dalam berkata 14. Jernih dalam berbuat 15. Hemat 16. Cermat 17. Bersahaja 18. Rajin 19. Terampil

Rincian Kegiatan Kepramukaan Berbaris Memimpin Berdoa Janji Memberi hormat Pengarahan Refleksi Dinamika kelompok Permainan Menghargai teman Berkomunikasi Menolong Jelajah Berempati Bersikap adil Cakap berbicara Cakap motorik Kepemimpinan Konsentrasi Sportivitas Simpul dan ikatan Tanda jejak Sandi dan isyarat  Peta Kompas Memasak Tenda PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) Kim (Permainan 5 Indera) Menaksir Halang rintang TTG (Teknologi Tepat Guna) Bakti Lomba Hastakarya  

IDENTIFIKASI KOMPETENSI MAPEL (KEL IDENTIFIKASI KOMPETENSI MAPEL (KEL. A,B,C) YG RELEVAN DG KETERAMPILAN KEPRAMUKAAN

CONTOH ANALISIS KOMPETENSI MAPEL BIOLOGI

Penilaian Kepramukaan Dilakukan secara kualitatif. Kriteria keberhasilan: proses dan keikutsertaan. Nilai minimal baik setiap semester. Berpengaruh pada kenaikan kelas.

Teknik dan Media Penilaian Teknik Penilaian Sikap: observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik. Keterampilan: demonstrasi keterampilan.   Media Penilaian Jurnal/buku harian. Portofolio.

Proses Penilaian Setiap latihan dalam proses pembelajaran. Menitikberatkan nilai sikap dan Keterampilan kepramukaan. Proses penilaian sikap dengan observasi.

Lanjutan... 4. Proses penilaian Keterampilan disesuaikan Kompetensi Dasar masing-masing Tema dan Mata pelajaran sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013. 5. Penilaian dilakukan Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau Pembina Pramuka. 6. Rekapitulasi Penilaian dilakukan Guru Kelas/Guru Mapel selaku Pembina Pramuka.

Nilai ketuntasan sikap ANGKA PREDIKAT 4,00 Sangat Baik (SB) 3,00 Baik (B) 2,00 Cukup (C) 1,00 Kurang (K) Nilai Ketuntasan Sikap Berdasarkan Modus

Nilai akhir sikap didasarkan pada modus. Skala penilaian keterampilan dengan rentang angka 4,00 (A) - 1,00 (D). Kompetensi keterampilan dinyatakan dalam deskripsi kemahiran berdasar rerata dari capaian optimum. Ketuntasan Belajar untuk keterampilan ditetapkan dengan capaian optimum minimal 2,67 atau dengan predikat B-.

Contoh Deskripsi dalam Rapor Kegiatan Ekstra Kurikuler Deskripsi Praja Muda Karana (Pramuka) Sangat Baik. Juara LT I tingkat Provinsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Baik, aktif dalam setiap kegiatan

TERIMA KASIH Dit. PSMK