SMAN 1 YOGYAKARTA Kelas XII SEMESTER 1 oleh: NURUL YAQIN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MUNAKAHAT Created by: Mr. Taslim.
Advertisements

PERNIKAHAN.
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
Perkawinan antara orang berbeda agama.
12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
Irdanuraprida Idris, SH, MH
SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI
Nikah Arti Nikah; Bahasa: الضم و الجمع (bergabung dan berkumpul), terkadang kata-kata ‘Nikah’ sebagai ungkapan berhubungan dan juga kata ini dimaksudkan.
HOME ASPEK SYARI’AH MUNAKAHAT.
MUNAKAHAT DAN MAWARIS Ayu Yanuar P Elsa Suminar Fuzie Indah N
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
MUNAKAHAT Pengertian Nikah & Dasar-dasarnya
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
Agar Pernikahan Jadi Barokah
Free Powerpoint Templates
MUNAKAHAT Pengertian Nikah & Dasar-dasarnya
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
PRA NIKAH ANITA RAHMAWATI / 5 NUR FAUZIAH / 10 FADHIL ABIYYU YOFI / 16.
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PERNIKAHAN DALAM ISLAM ( munakahat )
PERCERAIAN (TALAK).
MUNAKAHAH.
PERNIKAHAN DALAM ISLAM ( munakahat )
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Oleh: HatibRachmawan, S.Pd., S.Th.I
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
Hukum Perkawinan.
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
REDAKSI AYAT يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Fiqih Nikah.
Pernikahan dalam islam
PERNIKAHAN Lanjutan.
Fiqih Nikah.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
SISTEM KEKELUARGAAN DALAM ISLAM
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM ISLAM TENTANG HUKUM KELUARGA (MUNAKAHAT)
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
KELOMPOK 1 PERNIKAHAN ADITYA BUSTAMI AMAR ARIZA KURNIAWAN
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
TALAK Disusun Oleh: Ahmad Fauzi Anindya Dwi Utami Ansori Nur Aziz
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
Rujuk Ertinya: Mengembalikan ikatan pernikahan selepas berlaku perceraian semasa dalam iddah talak satu atau dua Ianya hanya berlaku dalam perceraian selepas.
INSTITUT PENGAJIAN TINGGI AL-ZUHRI (Sesi Ke-4)
Ila’ Ertinya: Suami bersumpah tidak akan bersetubuh dengan isterinya
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERNIKAHAN DALAM ISLAM KELOMPOK 1 M. RIDHO RAMADHAN MAHFID YUDISTIRA M. AGRI PAHLEVI RUDY SAPUTRO.
Rujuk Ertinya: Mengembalikan ikatan pernikahan selepas berlaku perceraian semasa dalam iddah talak satu atau dua Ianya hanya berlaku dalam perceraian selepas.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

SMAN 1 YOGYAKARTA Kelas XII SEMESTER 1 oleh: NURUL YAQIN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMAN 1 YOGYAKARTA Kelas XII SEMESTER 1 oleh: NURUL YAQIN

TUJUAN PEMBELAJARAN meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam Menunjukkan sikap bersatu dan kebersamaan dalam lingkungan masyarakat sebagai implementasi ketentuan pernikahan dalam Islam Menganalisis dan mengevaluasi ketentuan pernikahan dalam Islam Menyajikan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam

MATERI MUNAKAHAT TALAK PRA NIKAH MUNAKAHAT : Pra Nikah: Perintah menikah, kriteria memilih jodoh, Ta’aruf, dan khitbah. Munakahat: Syarat, dan rukun, hak dan kewajiban suami/isteri, tujuan/hikmah . Talak : iddah, rujuk, Hal-hal yang menyebabkan rusaknya akad

TUGAS DISKUSI Dalil tentang perintah nikah, ketentuan taaruf dan khitbah, dan kriteria memilih jodoh Hukum munakahat dan ketentuan pernikahan menurut UU no 1 th 1974 (pengertian, usia boleh nikah, poligami, talak), perkawinan beda agama. Syarat dan rukun nikah , cara melaksanakan pernikahan yang islami, dan cara mempertahankan mempertahankan pernikahan. Hak dan kewajiban suami isteri, Tujuan dan hikmah munakahat Talak, macam-macam talak, dan hukum-hukumnya Iddah, Rujuk dan hal yang merusak akad nikah

ANJURAN MENIKAH ياَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ منْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّ خَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَ بَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَّ نِسَاءً، وَ اتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِه وَ اْلاَرْحَامَ، اِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telahmenciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allahmenciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allahmemperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Danbertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungansilaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasikamu [QS. An-Nisaa’ : 1]

وَ مِنْ ايتِهِ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لّتَسْكُنُوْا اِلَيْهَا وَ جَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّ رَحْمَةً، اِنَّ فِيْ ذلِكَ لايتٍ لّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ. Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakanuntukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung danmerasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasakasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.  [QS. Ar-Ruum :21]

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ : يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ Dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada kami, “Wahai para pemuda, siapa yang sudah mampu menafkahi biaya rumah tangga, hendaknya dia menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapat meringankan syahwatnya.”

Memilih Jodoh Taaruf istikharah Bermusyawarah dengan keluarga Khitbah/lamaran Al-Khitbah dengan dikasrah ‘kha”nya berarti pendahuluan “ikatan pernikahan” yang maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut “khathaban” (yang meminang) sedang yang lain disebut “makhthuban” (yang dipinang).

Firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nur: 30 -32 وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٣٢﴾

Rasulullah SAW bersabda: “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” [1] Rasulullah SAW bersabda “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” [2]

Mengetahui dan Melihat Calon Hal-hal yang perlu diperhatikan lelaki sebelum Khitbah Mengetahui dan Melihat Calon Calon tidak dalam proses dilamar laki-laki lain Perempuan boleh menolak/menerima lamaran Tidak melamar perempuan yang sedang masa iddah

Orang melamar atau menghkhitbah hendaknya merahasiakan pelamarannya atau tidak mengumumkan ke orang banyak. Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.

Video akad 1. Klik here Video akad 2. Klik here Video akad 3. Klik here

PENGERTIAN Menurut UU No. 1 Tahun 1974, menyebutkan "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Memelihara jiwa (hifdzunnafs): sakinah, mawaddah marahmah Tujuan menikah Memelihara agama (hifzduddin) Mengikuti perintah Allah dan Sunnah rasul Memelihara jiwa (hifdzunnafs): sakinah, mawaddah marahmah Memelihara akal (hifdzul aql) Memelihara keturunan (hifdzunnasl) Memelihara harta hifdzul mal)  

Dalil Naqli: QS arrum: 21 وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ﴿٢١﴾

ٍSyarat Nikah Ada mempelai laki-laki dan perempuan (Islam, Balig dan mampu, Sehat ruhani) Wali dan Dua Orang Saksi

Ada mempelai laki-laki dan perempuan RUKUN PERNIKAHAN Ada mempelai laki-laki dan perempuan Adanya ijin dari wali mempelai wanita Ijab Qabul Dua Orang Saksi

LAFAZ IJAB

LAFAZ QABUL

ijab qabul dalam b. indonesia SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________ SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN (ANAK SAYA) YANG BERNAMA :_______________________ DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.

ijab qabul dalam b. indonesia SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA _____________ BINTI ________________ DENGAN MASKAWIN TERSEBUT TUNAI

URUTAN YANG MENJADI WALI Bapak (ayah) kandung; Kakek: bapak dari bapak mempelai wanita; Saudara lelaki yang seibu-sebapak. Saudara lelaki yang sebapak saja. Anak lelaki dari saudara Iaki-laki seibu-sebapak. Anak lelaki dari saudara lelaki yang sebapak. Paman (saudara bapak); Anak lelaki paman; Hakim, apabila no 1- 8 tidak ada

ADAB PERNIKAHAN Dilaksanakan pada hari Jumat di masjid berpakaian menutup aurat tidak berlebih-lebihan dalam pelaksanaan pesta Tidak meninggalkn shalat Tidak mengumbar kemesraan di depan umum Tidak meminta mahar yang terlalu mahal

HUKUM PERNIKAHAN Sunnah: orang yang mempunyai kemampuan untuk menikah, tetapi masih bisa menahan diri dari berbuat zina Wajib: mampu menikah dan nafsunya telah mendesak serta takut terjerumus dalam perzinaan Haram: belum mampu memberikan nafkah lahir dan bathin, serta mempunyai niat buruk. Makruh: tidak mampu tetapi nafsunya sudah mendesak

   KEWAJIBAN SUAMI Menafkahi lahir dan batin    “dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS annisa 19) Melidungi keluarga Mendidik anak-anak Menjadi panutan dalam akhlak

KEWAJIBAN ISTRI Melayani suAMI Menjaga kehormatan keluarga Mendidik anak-anak dengan kasih sayang Mentaati suami Mengelola keuangan rumah tangga dengan baik

PERNIKAHAN YANG TERLARANG NIKAH MUT’AH Nikah syighar: nikah dengan barter dan tanpa mahar Nikah muhallil: menikahi wanita yang telah talak 3 oleh suaminya dengan tujuan agar suaminya bisa rujuk. Nikah saat ihram Pernikahan kepada wanita yang masih dalam iddah dengan mantan suaminya

Pernikahan tanpa wali Perniakahan antara muslim dan wanita bukan ahlul kitab. Menikahi mahram baik karena adanya hubungan darah atau karena sepersusuan.

Mahram terbagi menjadi empat kelompok, yakni mahram karena nasab, mahram karena penyusuan/radha’ah, mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan), mahram karena mula’anah (saling melaknat).

Mahram karena keturunan, ada tujuh golongan: Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.

Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.

Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita

QS An Nisa ayat 23 “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…” (An-Nisa: 23)

Mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan). Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.

Wanita berzina hingga ia bertaubat dan diketahui benar-benar bertaubat dan selesai massa iddahnya, berdasarkan firman Allah swt.

HARAM SEMENTARA (المحرمات تحريما مؤقتا ) Saudara perempuan istri hingga istrinya di cerai dahulu atau ia meninggal dunia. Bibi istri baik dari jalur bapaknya maupun dari jalur ibunya. Wanita yang bersuami hingga ia dicerai Wanita yang sedang menjalani masa iddah Wanita yang telah ditalaq tiga kali hingga ia menikah dengan suami lain dan berpisah

Wanita berzina hingga ia bertaubat dan diketahui benar-benar bertaubat dan selesai massa iddahnya, berdasarkan firman Allah swt.

Beberapa istilah Mahar: pemberian suami kepada istri berupa uang atau barang. Hukumnya wajib bagi seorang laki-laki, namun tidak termasuk dalam rukun nikah. Walimah, yaitu pesta pernikahan yang diselenggarakan setelah pelaksanaan aqad nikah Naib: orang yang menerima kewenangan dari wali untuk menikahkan

TALAK أَبغَضُ الحَلَالِ عِنْدَ اللهِ الطَلَاقُ   أَبغَضُ الحَلَالِ عِنْدَ اللهِ الطَلَاقُ Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talaq

Hewan sangat menyangi anaknya. Manusia?

Hal-hal yang dapat memutus ikatan pernikahan suami/istri meninggal, Talak: suami mengatakan kata talak atau memberi isyarat yang searti dengan talak; Fasakh: rusaknya ikatan suami istri karna sebab sebab tertentu Khuluk: tebus yg berarti menceraikan istrinya dengan iwad (tebusan )oleh pihak istri kepada suami Ila’: sumpah seorang suami tidak akan mencampuri istrinya

Hal-hal ………. li’an: sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berzina Zihar: ucapan suami yg menyerupakan istrinya dengan punggung ibunya

MACAM-MACAM TALAK Talak sunni, yaitu suami mentalak isteri ketika sedang suci dan belum dicampuri Talak bid’i: ketika sedang haid atau suci tapi sudah digauli; Talak bain: talak hingga 3 kali. Setelah itu suami tidak bisa rujuk kecuali isteri sudah menikah dengan orang lain dan sudah digauli

IDDAH iddah yaitu masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau dicerai oleh suaminya untuk menikah lagi. - Bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. - Bagi istri yang sedang hamil, iddahnya sampai melahirkan. - Wanita yang diceraikan oleh suaminya, iddahnya tiga ka1i suci. - wanita yang belum pernah dicampuri, ia tak mempunyai iddah

RUJUK Pengertian Kembalinya mantan suami kepada mantn istri setelah jatuhnya talak 1 sampai 2 dalam masa idah

mauizah Artinya: "Nikah itu termasuk sunahku maka barangsiapa tidak melaksanakan sunahku, tidaklah termasuk golonganku. " (Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah) Wassalam, Semoga bermanfaat

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَالةٍ Seorang laki-laki yang ingin melihat seorang wanita dengan maksud untuk menikahinya dengan tidak menyalahi ketentuan syara’ disebut …. Tujuan menikah sesuai dengan QS Ar Rum ayat 21 adalah Apa maksud hadits berikut أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَالةٍ

4. “Wahai manusia bertakwalah kepada Allah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu dan menjadikan darinya isterinya dan mengembangbiakkan dari keduanya laki-laki dan wanita yang banyak. Adalah QS ......?

5. Ijab adalah ……. 6. Qabul adalah ………… 7. Hukum mahar adalah …. 8 5. Ijab adalah …….. 6. Qabul adalah ………… 7. Hukum mahar adalah …. 8. Perkara yang halal tetapi dimurkai Allah adalah ………… 9. Talak raj’I adalah ……….. 10. Talak ba’in adalah ……….. 11. Rujuk adalah …………… 12. Iddah adalah ………………… 13. Iddah bagi wanita yang telah dicerai adalah .

14. Iddah bagi wanita yang suaminya meninggal adalah……. 15 14. Iddah bagi wanita yang suaminya meninggal adalah…….. 15. Wanita yang telah menopouse, masa iddahnya adalah ………… 16. Seorang isteri yang mengajukan gugatan cerai dengan jalan membayar tebusan kepada hakim disebut …. 17. Sumpah suami untuk tidak menggaui isterinya disebut ………… 18. Tuduhan suami bahwa isterinya telah melakukan zina disebut ………..

19. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adalah isi UU No 1 th 1974 pasal …… Perkawinan yang sah menurut pasal 2 adalah …….. Pasal 4 bahwa suami boleh poligami dengan syarat ……..

22. Berapakah usia seseorang bisa menikah sesuai UU No 1 th 1974 23 22. Berapakah usia seseorang bisa menikah sesuai UU No 1 th 1974 23. Perkawinan dapat dihukumi makruh apabila ……… 23.