SEJARAH POLIGAMI dan ISLAM Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm. KULIAH KAFFE 6: Islam dan Feminisme Kantor YJP, Jl. Karang Pola Dalam 2 No. 9A Jatipadang Pasar Minggu Jumat, 26 Mei 2017
SEJARAH POLIGAMI LINTAS BANGSA Bangsa Babilonia, Siria, dan Persi Pra-Islam: tidak mengadakan pembatasan mengenai jumlah wanita yang dikawini oleh seorang laki- laki. Bangsa Israil : poligami telah berjalan sejak sebelum zaman nabi Musa a.s. yang kemudian menjadi adat kebiasaan yang dilanjutkan tanpa ada batasan istri Bangsa Eropa spt Rusia, Yugoslavia, Cekoslovakia, Jerman, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia dan Inggris semuanya adalah bangsa- bangsa yang berpoligami sejak jauh sebelum Islam datang. Bangsa Timur seperti Ibrani dan Arab, mereka juga berpoligami. Bangsa Afrika, India, Cina dan Jepang juga berpoligami . Bahkan ada raja Cina yang beristri sampai 30.000 orang. Masyarakat Sparta : Melarang lelaki beristri lebih dari seorang, kecuali dalam keadan tertentu. Sebaliknya perempuan boleh mempunyai suami lebih dari seorang.
SEJARAH POLIGAMI LINTAS AGAMA Agama Like di Cina perbolehkan poligami sampai 130 orang. Hindu: melakukan poligami secara meluas. Seorang Brahma berkasta tinggi, boleh mengawini wanita sebanyak yang ia suka. Yahudi: laki-laki dapat menikahi banyak istri dengan syarat mampu membiayai. Sejumlah kaum yahudi ahli di bidang agamanya menganjurkan agar setiap pria beristri tidak lebih dari empat orang. Tapi golongan yahudi QURRA tidak mengakui keabsahan pembatasan jumlah istri karena agama Bani Israil membolehkan seorang lelaki mempunyai istri berapa saja tanpa batasan. Poligami dilarang oleh sidang muktamar Rabbi di Worms pada abad 11. Namun kaum Yahudi Timur Tengah lazim melakukan poligami. Nasrani: Kaum reformer Jerman yang terdiri dari pemuka Nasrani mengakui sahnya perkawinan dengan istri ke dua dan ke tiga bersama istri pertama. Keputusan itu dilaksanakan hingga abad ke 16 Masehi. Namun 3 abad kemudian Sekte Marmons, sebuah sekte yang berafiliasi pada Gereja The Church of Jesus Christ of Latter Day Saint yang didirikan oleh Joseph Smith di tahun 1830 M menyerukan : “ Keterikatan pria kepada seorang istri adalah soal yang tidak wajar “. Marthin Luther mempunyai sikap yang toleran dan menyetujui status poligami Philip dari Hesse. Tahun 1531 kaum Anabaptis mendakwakan poligami. Islam: dipahami memperbolehkan poligami hingga empat istri.
SEJARAH POLIGAMI LINTAS KENABIAN Nabi Ibrahim AS menikah 3 kali: Sarah, Hajar, dan Qutsurah. Nabi Ya’qub menikah 5 kali Nabi Musa menikah 4 kali Nabi Daud menikah 9 kali Nabi Sulaiman menikah 1000 kali (sebagian menyebutkan 700 istri dan 300 selir) Nabi Muhammad menikah 12 kali.
SEJARAH POLIGAMI ARAB PRA-ISLAM Seorang lelaki dapat mempunyai istri dua puluh, tiga puluh, bahkan seratus istri atau lebih banyak lagi, terutama jika ia seorang raja, bangsawan atau hartawan. Rasulullah saw, telah bersabda kepada Ghilan bin Salamah ketika ia memeluk islam, sedang ia mempunyai sepuluh istri, ‘pertahankan empat saja dan ceraikan selebihnya”. Kemudian Naufal bin Mu’awiyah bercerita, aku memeluk islam sedang aku mempunyai lima istri, maka nabi berkata: “ceraikanlah salah satu dari mereka” (HR. Imam Syafi’i dalam Musnadnya)
RESPON ISLAM ATAS POLIGAMI وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا [النساء/2، 3] Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan- tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا [النساء/128-130] Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir, Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.
POLIGAMI RASULULLAH Rasulullah Saw monogami di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah bersama Khadijah binti Khuwalid RA selama 28 tahun. Dua tahun sepeninggal Khadijah, beliau berpoligami hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Usia istri-istri beliau ketika dinikahi: Khadijah 40:25, Aisyah 9/11/19: 52, Saudah 70:52, Zainab 45:56, Ummu Salamah 62:56, Ummu Habibah 47:57, Juwairiyah 65:57, Shafiyah 53:58, Maimunah 63:58, Zainab 50:58, Mariyah al-Qibtiyah: 25:59, Hafsah 35:61. Semua janda kecuali Maria al-Qibtiyah dan Aisyah.
SIKAP RASUL atas RENCANA MEMOLIGAMI PUTRINYA حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُوا فِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ إِلَّا أَنْ يُرِيدَ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا هِيَ بَضْعَةٌ مِنِّي يُرِيبُنِي مَا أَرَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا هَكَذَا قَالَ Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fatimah binti Muhammad saw, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Shahih Bukhari, j.16, h.253, nomor hadis 4829, Jami’ul Ushul, j. 12, h. 162, nomor hadis 9026)
PEMAHAMAN ATAS POLIGAMI DI KALANGAN MUSLIM Mayoritas membolehkan poligami sampai maksimal 4. Beberapa memahami batasnya sampai 9. Syekh Muhammad Abduh dalam al-Manar: poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Sunnah Monogami: poligami adalah strategi meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi di mana nilai sosial seorang perempuan apalagi janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka. Islam membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.
KONDISI PEREMPUAN Romawi abad 7 M: perempuan dipandang sebagai barang milik laki-laki yang dapat diperlakukan semau mereka. Bahkan anak anak yang dilahirkan bukan dari istri pertama, akan diberi nama nama buruk, diperlakukan sebagai anak haram, tidak berhak mewarisi harta peninggalan Ayahnya, dan oleh masyarakat dipandang sebagai manusia yang hina dan najis (The Spirit of Islam). Yunani: istri milik suami, dan berhak menjual istrinya sebagai budak kepada lelaki manapun. Masyarakat Athena: Perempuan dianggap sumber dosa dan malapetaka bagi laki-laki. Perempuan tidak boleh mengerjakan apapun selain melayani suami dan melahirkan anak.
CARA PANDANG JAHILIYAH atas PEREMPUAN dan RESPON ISLAM Apakah PEREMPUAN adalah MANUSIA? يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ [الحجرات/49:13] BISAkah perempuan beribadah dan memperoleh pahala? مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ [النحل/9716:] MUNGKINkah perempuan masuk surga? وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا [النساء/1244:] Apakah RUH PEREMPUAN KEKAL dan akan dimintai pertanggungjawaban spt ruh laki-laki? وَلَقَدْ جِئْتُمُونَا فُرَادَى كَمَا خَلَقْنَاكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَتَرَكْتُمْ مَا خَوَّلْنَاكُمْ وَرَاءَ ظُهُورِكُمْ وَمَا نَرَى مَعَكُمْ شُفَعَاءَكُمُ الَّذِينَ زَعَمْتُمْ أَنَّهُمْ فِيكُمْ شُرَكَاءُ لَقَدْ تَقَطَّعَ بَيْنَكُمْ وَضَلَّ عَنْكُمْ مَا كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ [الأنعام/946:]
Makna PEREMPUAN adalah MANUSIA dlm Konteks JAHILIYAH yang PATRIARKIS Perempuan BUKAN HAMBA LAKI-LAKI, sebab keduanya sama-sama HANYA HAMBA ALLAH: وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ [الذاريات/5651:] Perempuan TIDAK DI BAWAH LAKI-LAKI shg sll DIPERINTAH, sbb keduanya sama- sama PEMIMPIN (khalifah) di muka bumi shg harus KERJASAMA: إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا [الأحزاب/7233:] وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ [التوبة/719:] Perempuan TIDAK BERASAL DARI LAKI-LAKI shg menjadi makhluk kelas dua, sbb keduanya Allah ciptakan dari bahan dan proses yang sama: وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ [المؤمنون/12-1423:] JENIS KELAMIN bukan ukuran KEMULIAAN laki-laki dan perempuan, sbb kemuliaan keduanya sama-sama ditentukan oleh KETAQWAAN, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ [الحجرات/1349:]
KONDISI PEREMPUAN ARAP JAHILIYAH DAN RESPON ISLAM TRADISI JAHILIYAH RESPON ISLAM Dikuburkan hidup2 saat lahir DILARANG Dijadikan mahar DIPASTIKAN HAKNYA ATAS MAHAR Diwariskan JADI AHLI WARIS DAN PEWARIS Dinikahi oleh Mahramnya Dijadikan objek seksual suami DIJADIKAN MITRA Dipoligami tanpa batas DIBATASI & DIDORONG MONOGAMI Dicerai dan dirujuk tanpa batas DIBATASI HANYA DUA KALI Dipukuli DIPERINTAHKAN BERSIKAP MA’RUF Tidak punya nilai saksi DIAKUI NILAI SAKSI Dilacurkan Dijadikan alat penaklukan KESAKSIAN UMAR BIN KHATTAB RA: وَاللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَا نَعُدُّ لِلنِّسَاءِ أَمْرًا حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِيهِنَّ مَا أَنْزَلَ وَقَسَمَ لَهُنَّ مَا قَسَم (HR. Bukhari)
PARADIGMA PERKAWINAN ISLAM Perkawinan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizhan/ QS. An- Nisa/4:21) sehingga bisa menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Kedua pihak diharapkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat sementara yang lainnya melemahkannya. Perkawinan bertujuan sakinah atas dasar mawaddah dan rahman (Qs. ar- Rum/30:21) Perkawinan adalah berpasangan (zawaj). Suami dan istri laksana dua sayap burung yang memungkinkan terbang, saling melengkapi, saling menopang, dan saling kerjasama. Dalam ungkapan al-Qur’an, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami (QS. Al- Baqarah/2:187). Perkawinan harus dipelihara melalui sikap dan perilaku saling berbuat baik (mu’asyarah bil ma’ruf/ QS. An-Nisa/4:19). Seorang suami harus selalu berpikir, berupaya, dan melakukan segala yang terbaik untuk istri. Begitupun sang istri berbuat hal yang sama kepada suaminya. Perkawinan mesti dikelola dengan musyawarah (QS. Al-Baqarah/2:23). Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan yang terbaik.
POLIGAMI SEBAGAI SASARAN ANTARA MENUJU MONOGAMI POLIGAMI (an-Nisa/4:3) وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا Poligami 1:Tak Terbatas → 1:4 → 1:3 → 1:2 hingga monogami/1:1, UU No. 1/1974 Psl 3 (1): Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. NILAI WARIS (an-Nisa/4:11) يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا Tidak dapat (bahkan diwariskan) 1:0 →1:1/2 → 1:1 KHI Tahun1991 Pasal 183: Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. NILAI KESAKSIAN (al-Baqarah/2:282 dan an-Nur/24:6-9) وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ Tidak diperhitungkan 1:0 → 1:1/2 →1:1 UU No. 7/1989 Psl 13 dan No. 3/2006 psl ttg Peradilan Agama : tidak ada syarat jenis kelamin laki-laki shg perempuan boleh jadi Hakim Agama (apalagi saksi) “Negara Bangsa dan demokrasi adalah pilihan terbaik karena memungkinkan penerapan ayat-ayat tentang Sasaran Akhir, sedangkan Negara Khilafah sebagaimana dipahami sekarang ini (bukan pd masa Khulafaur Rasyidin) kecenderungannya adalah menjadikan ayat dg Sasaran Antara sbg Sasaran Akhir