PT. JASA RAHARJA (PERSERO)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
JENIS ASURANSI.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
Pajak kendaraan bemotor
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENYIDIKAN NEGARA.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
VISUM et REPERTUM.
JENIS ASURANSI.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Asuransi Kecelakaan Diri Alumni SMAN 28 - VOBE
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PENYIDIKAN.
SURAT PAKSA.
JAMSOSTEK DAN BPJS.
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Aidha F. Andika Vandana N.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Asuransi Mikro “Asuransiku” untuk PT Pegadaian (Persero)
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
PROGRAM ASURANSI KESEHATAN BAGI KARYAWAN & TANGGUNGAN PT LINTAS GROUP
Wajib Daftar Perusahaan
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Perubahan alamat Perusahaan
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

PT. JASA RAHARJA (PERSERO) Utama dalam perlindungan, prima dalam pelayanan UNDANG-UNDANG NO. 33 DAN 34 TAHUN 1964 DAN SMS ON LINE 0812.10.500.500 URUSAN HUMAS KANTOR PUSAT

Daftar Isi Asuransi… Tugas, Visi dan Misi PT. Jasa Raharja (Persero)… Undang-Undang No. 33 Tahun 1964… Undang-Undang No. 34 Tahun 1964… Tidak Terjamin Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964… Klaim Santunan Jasa Raharja… Corporate Responsibility Social PT Jasa Raharja (Persero)…

PT. JASA RAHARJA (PERSERO) Pengelola PROGRAM ASURANSI SOSIAL Mengelola UU. NO. 33 THN 1964 JO PP. NO 17 THN 1965 UU. NO. 34 THN 1964 JO PP. NO 18 THN 1965

Visi Menjadi Perusahaan Terkemuka di Bidang Asuransi Dengan Mengutamakan Penyelenggaraan Program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib Sejalan Dengan Kebutuhan masyarakat Misi Catur Bakti Ekakarsa Jasa Raharja Bakti Kepada Masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Bakti Kepada Negara, dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara program asuransi sosial dan asuransi wajib serta badan usaha milik negara. Bakti Kepada Perusahaan, dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan perusahaan. Bakti Kepada Lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan.

Tugas PT. JASA RAHARJA (BUMN) 1.Memberikan Santunan, kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan UU. No. 33 dan 34 Tahun 1964, sebagai Perlindungan Dasar Pelaksanaan Samsat Keliling Pembayaran Santunan di Kediaman Ahli Waris 2. Menghimpun Dan Mengelola Dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan

UNDANG-UNDANG NO. 33 TAHUN 1964 tentang “Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang” Junto PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 1965 tentang “Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang” Penumpang Kereta Api Ekonomi (Terjamin oleh Jasa Raharja) Kecelakaan Kapal Laut Penumpang (Terjamin oleh Jasa Raharja) Kecelakaan Pesawat Udara (Terjamin oleh Jasa Raharja)

alat ANGKUTAN PENUMPANG UMUM UU. NO. 33 TAHUN 1964 JO. PP. NO alat ANGKUTAN PENUMPANG UMUM UU. NO. 33 TAHUN 1964 JO. PP. NO. 17 TAHUN 1965 “ Setiap kendaraan bermotor, kereta api termasuk kereta api listrik, kapal dari perusahaan pelayaran Nasional dan pesawat terbang milik perusahaan penerbangan Nasional, yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran “. Moda Alat Angkutan Penumpang Umum

SUMBER PEMBIAYAAN (Iuran Wajib) UU. NO. 33 TAHUN 1964 JO. PP. NO SUMBER PEMBIAYAAN (Iuran Wajib) UU. NO. 33 TAHUN 1964 JO. PP. NO. 17 TAHUN 1965 Penumpang alat angkutan umum Angkutan Darat Kendaraan Bermotor Plat Kuning Kendaraan ParIwisata yang berplat hitam (Izin Dishub) Angkutan Udara Pesawat udara ( Penumpang Umum/Orang) Angkutan Laut Kapal, Ferry, kapal penyeberangan, danau dan sungai Penumpang Bus Umum Penumpang Pesawat Udara Penumpang Kapal Laut

RUANG LINGKUP JAMINAN ATAU DALAM PERLINDUNGAN UU. NO. 33 TAHUN 1964 JO RUANG LINGKUP JAMINAN ATAU DALAM PERLINDUNGAN UU. NO. 33 TAHUN 1964 JO. PP. NO 17 TAHUN 1965 SETIAP PENUMPANG YANG SAH Dari Alat Angkutan Umum Baik Darat, Laut, Maupun Udara. 2. SETIAP PENUMPANG YANG SAH Dari Alat Angkutan Umum Trayek Tidak Tetap (Kendaraan Dalam Trayek Insidentil). 3. KORBAN YANG MAYATNYA TIDAK DIKETEMUKAN. 4. PENUMPANG UMUM DALAM JAMINAN GANDA, diberikan kepada kendaraan bermotor umum (bis/non bis) yang berada dalam kapal penyeberangan.

JAMINAN GANDA UU. NO. 33 TAHUN 1964 JO. PP. NO 17 TAHUN 1965 Penumpang menggunakan 2 (dua) moda alat angkutan penumpang umum, darat dan laut penyeberangan, yang masing-masing telah melunasi Iuran Wajib dana pertanggungan Kecelakaan. Contoh : Kasus kecelakaan bis/non bis selama dalam pelayaran karena : 1. Kapal ferry tenggelam 2. Bis tenggelam 3. Mengalami kecelakaan di dalam/atas badan kapal. Penumpang Bus Lintas Pulau

JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN UU. NO. 33 TAHUN 1964 JO. PP. NO JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN UU. NO. 33 TAHUN 1964 JO. PP. NO. 17 TAHUN 1965 ANGKUTAN DARAT, dimulai pada saat penumpang naik bis/non bis/kereta api yang bersangkutan di tempat pemberangkatan dan berakhir pada saat penumpang yang bersangkutan turun dari angkutan umum di tempat tujuan. 2. ANGKUTAN LAUT/SUNGAI/DANAU, dimulai pada saat penumpang naik kapal laut di dermaga/pelabuhan pemberangkatan dan berakhir pada saat penumpang yang bersangkutan turun di dermaga/pelabuhan tujuan (pelabuhan tujuan dan pemberangkatan dalam negeri). 3. ANGKUTAN UDARA, dimulai pada saat penumpang yang bersangkutan naik ke pesawat udara di tempat pemberangkatan dan berakhir pada saat penumpang yang bersangkutan turun dari pesawat tempat tujuan.

KEWAJIBAN MASYARAKAT UU. NO. 33 TAHUN 1964 JO. PP. NO. 17 TAHUN 1965 Penumpang Busway

KEWAJIBAN MASYARAKAT UU. NO. 33 TAHUN 1964 JO. PP. NO. 17 TAHUN 1965 Kunjungan Pengurus PO Sahabat dan PO Garuda Mas di Kantor Jasa Raharja Cirebon

MEKANISME PENGUTIPAN PREMI UU. NO. 33 TAHUN 1964 JO. PP. NO. 17 TAHUN 1965 Karcis Kendaraan Bus Umum PENUMPANG : DARAT, LAUT DAN UDARA IURAN WAJIB DIBAYAR BERSAMAAN DENGAN PEMBAYARAN ONGKOS PENGUSAHA ATAU OPERATOR PT. JASA RAHARJA (PERSERO) Tiket Kereta Api

BESARAN IURAN WAJIB PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NO. 36 & 37/PMK BESARAN IURAN WAJIB PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NO. 36 & 37/PMK.010/2008 TANGGAL 26 PEBRUARI 2009 No Uraian Iuran Wajib 1 Iuran Wajib bagi penumpang alat angkutan umum di darat   - Bis, Non Bis Rp 60.00 - Kereta Api Rp 120.00 2 Iuran Wajib bagi penumpang alat angkutan umum di sungai/danau - Biaya angkut s.d. Rp. 2.500,00 Rp 100.00 - Biaya angkut di atas Rp 200.00 3 Iuran Wajib bagi penumpang alat angkutan ferry/penyebrangan dan laut Rp. 5.000,00 s.d. Rp. 10.000,00 Rp 400.00 Rp. 10.000,00 s.d. Rp. 25.000,00 Rp 800.00 Rp. 25.000,00 Rp 2,000.00 4 Iuran wajib bagi yang menggunakan alat angkutan Rp 5,000.00 penumpang umum di udara

UNDANG-UNDANG NO 34 TAHUN 1964 PT. JASA RAHARJA (PERSERO) UNDANG-UNDANG NO 34 TAHUN 1964 tentang “Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan” Juncto PP. NO. 18 TAHUN 1965 Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Pengecualian kecelakaan tunggal (out of control) PENGERTIAN PERTANGGUNGAN UU. NO. 34 TAHUN 1964 JO. PP. NO. 18 TAHUN 1965 “ Merupakan asuransi tanggung gugat dengan ruang lingkup terbatas, dimana dalam pelaksanaannya pemilik kendaraan bermotor mengalihkan risiko yang dihadapinya kepada penanggung dalam hal ini PT. Jasa Raharja (Persero) dengan membayar sejumlah premi “. RUANG LINGKUP JAMINAN UU. NO. 34 TAHUN 1964 JO PP. NO. 18 TAHUN 1965 Pasal 10 Setiap orang yang berada diluar alat kendaraan angkutan lalu lintas jalan, yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut. Contoh : Pejalan kaki/sejenis ditabrak kendaraan bermotor, kereta api. Korban tabrakan dua kendaraan bermotor atau lebih yang berada diluar kendaraan penyebab terjadinya kecelakaan. Korban tabrak lari, terlebih dahulu dilakukan penelitian dan kebenaran kejadian. Pengecualian kecelakaan tunggal (out of control)

KEWAJIBAN MASYARAKAT UU. NO. 34 TAHUN 1964 JO. PP. NO. 18 TAHUN 1965 Pemilik Kendaraan Wajib Melunasi SWDKLLJ

MEKANISME PENGUTIPAN PREMI UU. NO. 34 TAHUN 1964 JO. PP. NO MEKANISME PENGUTIPAN PREMI UU. NO. 34 TAHUN 1964 JO. PP. NO. 18 TAHUN 1965 PEMILIK KENDARAAN : RODA DUA RODA EMPAT JASA RAHARJA KANTOR BERSAMA (SAMSAT) POLRI – DISPENDA - JASA RAHARJA (SWDKLLJ) Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLLJ) PT. JASA RAHARJA (Persero)

SWDKLLJ & KD/SERTIFIKAT BESARAN SUMBANGAN WAJIB PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NO. 36 & 37/PMK.010/2008 TANGGAL 26 PEBRUARI 2009 GOL JENIS KENDARAAN SWDKLLJ & KD/SERTIFIKAT A Sepeda Motor 50 cc kebawah, Mobil Jenazah, Mobil Ambulance dan Mobil kebakaran Rp. 3.000,- B Forklift, Buldozer, Traktor, Crane, Mobil Derek, Excavator dan sejenisnya Rp. 23.000,- C1 Sepeda motor, Sepeda Kumbang dan Scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan Bermotor Roda Tiga Rp. 35.000,- C2 Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc Rp. 83.000,- DP Pick Up/Mobil Barang sampai dengan 2.400 cc, Sedan, Jeep dan mobil Penumpang Bukan Angkutan Umum Rp. 143.000,- DU Mobil Penumpang Angkutan Umum Rp. 73.000,- EP Bus, Micro Bus Bukan Angkutan Umum Rp. 153.000,- EU Bus dan Micro Bus Angkutan Umum serta mobil Penumpang Angkutan Umum lainnya diatas 1.600 cc Rp. 90.000,- F Truck, mobil Tangki, Mobil Gandengan, Mobil Barang diatas 2400 cc, Truck Container dan sejenisnya. Rp. 163.000,-

TIDAK TERJAMIN UU. NO. 33 DAN 34 TAHUN 1964 JO. PP. NO. 17 DAN

TIDAK TERJAMIN 1. KECELAKAAN PENUMPANG UMUM LALU LINTAS JALAN - Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No. 33 atau 34 Tahun 1964. - Bunuh diri, percobaan bunuh diri. - Mabuk, atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan, ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain. 2. KECELAKAAN YANG TERJADI TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN DENGAN RISIKO KECELAKAAN PENUMPANG UMUM /LALU LINTAS - Perlombaan Kecepatan (Balapan) - Kecelakaan yang terjadi akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau metereologi lain. - Kecelakaan akibat dari sebab langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan bencana perang, kerusuhan, dll. Kecelakaan yang terjadi akibat Perlombaan kecepatan Tidak Dijamin Oleh Jasa Raharja

TIDAK ADA POTONGAN DALAM PENGURUSAN SANTUNAN JASA RAHARJA…!!! KLAIM Santunan Hak Masyarakat Bersyarat TIDAK ADA POTONGAN DALAM PENGURUSAN SANTUNAN JASA RAHARJA…!!!

KONDISI KORBAN KECELAKAAN PENUMPANG UMUM DAN LALU LINTAS JALAN 1. KORBAN MENINGGAL DUNIA DI TKP 2. KORBAN LUKA-LUKA 3. KORBAN LUKA - LUKA KEMUDIAN MENINGGAL DUNIA. 4. KORBAN LUKA - LUKA KEMUDIAN CACAT TETAP.

PROSEDUR PENGAJUAN SANTUNAN Menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat untuk memperoleh informasi awal santunan Melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan polisi Mengajukan santunan ke Kantor Jasa Raharja dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut : Dokumen Dasar dan Dokumen Pendukung

PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN SANTUNAN DOKUMEN DASAR 1. Formulir Pengajuan Santunan 2. Formulir Keterangan Singkat Kecelakaan. 3. Formulir Kesehatan Korban 4. Keterangan Ahli Waris Jika Korban Meninggal Dunia. Disediakan Secara Cuma-Cuma Oleh Jasa Raharja…!!!

DOKUMEN DASAR Keterangan Kesehatan Korban Akibat Kecelakaan Diisi, Ditandatangani dan Distempel oleh Dokter atau Pejabat RS yang Berwenang Disediakan Secara Cuma-Cuma Oleh Jasa Raharja…!!!

DOKUMEN DASAR Keterangan Ahli Waris Ditandatangani dan distempel oleh Pejabat Pamong Praja Setempat (Kelurahan / Desa) Disediakan Secara Cuma-Cuma Oleh Jasa Raharja…!!!

PERSYARATAN PERMOHONAN SANTUNAN DOKUMEN PENDUKUNG KORBAN MENINGGAL DUNIA 1. LAPORAN POLISI BERIKUT SKETSA TKP ATAU LAPORAN KECELAKAAN PIHAK BERWENANG LAINNYA. 2. SURAT KEMATIAN DARI RUMAH SAKIT/SURAT KEMATIAN DARI PAMONG PRAJA SETEMPAT JIKA KORBAN TIDAK DIBAWA KE RUMAH SAKIT 3. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) KORBAN DAN AHLIWARIS YANG BERLAKU 4. FOTO COPY KARTU KELUARGA (KK) 5. FOTO COPY SURAT NIKAH BAGI KORBAN YANG TELAH MENIKAH 6. FOTO COPY AKTE KELAHIRAN BAGI KORBAN YANG BELUM MENIKAH Sketsa Korban MDTKP Kecelakaan Mobil terbalik yang menimbulkan Korban MDTKP

DOKUMEN PENDUKUNG Laporan Polisi Laporan Polisi dari Kepolisian (Unit Laka lantas) Telegram / Berita Acara Kecelakaan dari Perumka Untuk Kecelakaan Kereta Api Berita Acara Kecelakaan dari Syahbandar / Pejabat Lain yang berwenang unutk kecelakaan kapal laut, Sungai dan Pesawat udara

PERSYARATAN PERMOHONAN SANTUAN DOKUMEN PENDUKUNG KORBAN LUKA-LUKA (DIRAWAT) 1. LAPORAN POLISI BERIKUT SKETSA TKP ATAU LAPORAN KECELAKAAN PIHAK BERWENANG LAINNYA. 2. ASLI DAN SAH KUITANSI-KUITANSI BIAYA RAWATAN YANG DIKELUARKAN RUMAH SAKIT YANG MERAWAT KORBAN DAN KUITANSI-KUITANSI OBAT-OBATAN DARI APOTIK 3. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) KORBAN DAN AHLIWARIS YANG BERLAKU 4. SURAT KUASA DARI KORBAN KEPADA PENERIMA SANTUNAN (BILA DIKUASAKAN) DILENGAKAPI DENGAN FOTO COPY KTP KORBAN DAN PENERIMA SANTUNAN . Demikian juga Kuitansi biaya perawatan atas nama orang lain/PO (Yang membiayai perawatan korban). Sedangkan, tagihan biaya rawatan dari Rumah Sakit harus ada surat penagihan resmi. 5. FOTO COPY SURAT RUJUKAN (APABILA KORBAN PINDAH RAWAT KE RUMAH SAKIT LAIN)

DOKUMEN PENDUKUNG Kuitansi Biaya Perawatan Rumah Sakit Dokumen yang dilampirkan… Kuitansi Sah Biaya Rawatan yang telah di stempel dan ditanda tangan oleh petugas yang berwenang serta diketahui oleh Kabag Keuangan / Pejabat RS lainnya yang berwenang. Rincian Total Biaya Perawatan Foto Copy Resep Apotek Kuitansi di atas Rp. 250.000,00 distempel dan dibubuhi materai Rp. 3.000.00 Kuitansi di atas Rp. 1.000.000,00 distempel dan dibubuhi materai Rp. 6.000.00

PERSYARATAN PERMOHONAN SANTUAN DOKUMEN PENDUKUNG KORBAN LUKA-LUKA KEMUDIAN MENINGGAL DUNIA 1. LAPORAN POLISI BERIKUT SKETSA TKP ATAU LAPORAN KECELAKAAN PIHAK BERWENANG LAINNYA. 2. SURAT KEMATIAN DARI RUMAH SAKIT/SURAT KEMATIAN DARI PAMONG PRAJA SETEMPAT JIKA KORBAN TIDAK DIBAWA KE RUMAH SAKIT 3. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) KORBAN DAN AHLI WARIS YANG MASIH BERLAKU 4. FOTO COPY KARTU KELUARGA (KK) 5. FOTO COPY SURAT NIKAH BAGI KORBAN YANG TELAH MENIKAH 6. FOTO COPY AKTE KELAHIRAN ATAU AKTE KENAL LAHIR BAGI KORBAN YANG BELUM MENIKAH 7. ASLI DAN SAH KUITANSI-KUITANSI BIAYA RAWATAN YANG DIKELUARKAN RUMAH SAKIT YANG MERAWAT KORBAN DAN KUITANSI-KUITANSI OBAT-OBATAN DARI APOTIK 8. FOTO COPY SURAT RUJUKAN APABILA KORBAN PINDAH RAWAT KE RUMAH SAKIT LAIN

PERSYARATAN PERMOHONAN SANTUAN DOKUMEN PENDUKUNG KORBAN CACAT TETAP 1. LAPORAN POLISI BERIKUT SKETSA TKP ATAU LAPORAN KECELAKAAN PIHAK BERWENANG LAINNYA. 2. KETERANGAN CACAT TETAP DARI DOKTER YANG MERAWAT KORBAN Santunan cacat tetap diterimakan langsung kepada korban yang bersangkutan. 3. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) KORBAN YANG MASIH BERLAKU 4. FOTO DIRI YANG MENUNJUKAN KONDISI CACAT TETAP Bila sesuatu anggota badan hilang atau tidak dapat dipergunakan sama sekali, atau berkurang fungsi dan tidak dapat sembuh / pulih untuk selama-lamanya, yang terjadi dalam jangka waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan. Besar dan jumlah santunan Cacat Tetap didasarkan kepada persentase tingkat Cacat Tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosentase CACAT TETAP PERATURAN PEMERINTAH. NO. 17 DAN 18 TAHUN 1965

BIAYA PERAWATAN 1. HONOR DOKTER. 2. PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN 3. BIAYA AMBULANCE DARI TKP KE RS TEMPAT PERTAMA DIRAWAT, DIBAYARKAN SESUAI YANG DITETAPKAN JASA RAHARJA. RAWAT INAP SELAMA DI RUMAH SAKIT. BIAYA FOTO RONTGEN. 6. PEMBEDAHAN/OPERASI 7. OBAT DENGAN RESEP DOKTER 8. RAWAT JALAN DI RUMAH SAKIT/PUSKESMAS /DOKTER SEPANJANG ADA RUJUKAN ATAU PERSETUJUAN DARI RUMAH SAKIT /PUSKESMAS /DOKTER YANG MERAWAT KORBAN. 9. PEMERIKSAAN DOKTER SPESIALIS DENGAN INDIKASI YANG TEPAT UNTUK PENYEMBUHAN KORBAN. 10. BIAYA MATERAI.

BIAYA PERAWATAN YANG TIDAK BISA DIBAYAR 1. KAWAT GIGI KAKI/TANGAN BUATAN BOLA MATA BUATAN GENERAL CHECKUP 5. PENUNGGU PASIEN 6. ADM. BIAYA MAKAN

YANG BERHAK MENDAPATKAN SANTUNAN (PASAL 1. g. ) UU No YANG BERHAK MENDAPATKAN SANTUNAN (PASAL 1.g.) UU No.33 dan 34 1964 yo 12 PP. NO. 17 & 18 TAHUN 1965 KORBAN MENINGGAL DUNIA Santunan Diberikan Kepada Ahliwaris Sesuai dengan Skala Prioritas sebagai Berikut : 1. Janda atau Dudanya Yang Sah 2. Anak-anaknya Yang Sah 3. Orang Tuanya Yang Sah 4. Apabila Tidak Ada ketigany, maka diberikan Penggantian Biaya penguburan. KORBAN LUKA-LUKA Korban sendiri, atau orang yang membiayai selama penyembuhan yang diakibatkan kecelakaan lalu-lintas.

KADALUARSA HAK SANTUNAN MENJADI GUGUR JIKA… Permintaan diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya kecelakaan Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

PRINSIP TEPAT PELAYANAN SANTUNAN Tepat Infromasi Diperolehnya informasi yang akurat tentang Kecelakaan alat angkutan umum dan lalu-lintas sedini mungkin serta diberitahukan kepada korban tentang haknya dengan tepat dan jelas. 2. Tepat jaminan Pemberian santunan kepada korban atau ahli waris korban dipastikan sesuai dengan ketentuan dan ruang lingkup serta nilai jaminan. Tepat Subyek Penerima santunan adalah korban atau ahli waris korban yang benar-benar berhak. Tepat Waktu Pelayanan penyelesaian santunan mulai dari proses pengajuan sampai dengan penyerahan dilakukan dalam batasan waktu yang tepat serta menepati waktu yang dijanjikan. Tepat Tempat Pembayaran santunan dibayarkan sedekat mungkin dengan domisili korban dan atau ahli waris korban.

BESARAN SANTUNAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NO. 36 & 37/PMK BESARAN SANTUNAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NO. 36 & 37/PMK.010/2008 TANGGAL 26 FEBRUARI 2009

PELAYANAN TERPADU TERHADAP KORBAN KECELAKAAN KESEPAKATAN BERSAMA NO.POL: KEP/43/XI/2008, NOMOR :HK.06.01/11/3997/2008, NOMOR : SKEP/13/2008 KEPALA BADAN PEMBINAAN KEAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA . DAN DIREKTUR JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIK DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDOENSIA DIREKTUR UTAMA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SANTUNAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SECARA TERPADU.

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK (Psl 4) KEPOLISIAN (UNIT LAKA LANTAS) Berwenang dan bertanggung jawab atas kecepatan penanganan korban, pengamanan TKP dan melakukan tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) Kecelakaan Lalu- lintas. Menginformasikan kepada Jasa Raharja setempat tentang adanya korban kecelakaan Melaksanakan prosedur penerimaan laporan tentang kejadian kecelakaan Melaksanakan prosedur pengamanan Tempat Kejadian Perkara dan Penanganan Korban Kecelakaan Mengantarkan korban ke fasilitas pelayanan kesehatan dan atau menyerahkan korban kepada dokter/paramedis yang menangani korban Membuat Laporan polisi Bila diperlukan meminta Visum Et Repertum kepada dokter yang merawat korban Meminta Foto Copy Keterangan kesehatan kepada Rumah Sakit melalui Instalasi Gawat Darurat Menyelenggarakan Filling/Kearsipan tentang penanganan korban kecelakaan lalu-lintas jalan

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK (Psl 4) DEPARTEMEN KESEHATAN/RUMAH SAKIT Berwenang dan bertanggung jawab atas penanganan korban melalui tindakan gawat darurat di TKP, Pelayanan Kesehatan dan rujukan selanjutnya Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan baik di TKP maupun di Rumah Sakit Menginformasikan kepada POLRI/Satuan lalu lintas setempat tentang adanya korban kecelakaan yang diantarkan oleh masyarakat ke Rumah Sakit Menyerahkan foto copy keterangan kondisi korban yang telah diisi dan ditandatangani petugas kesehatan kepada Satlantas Kepolisian dan Petugas Jasa Raharja Menerima dan melakukan penanganan medis korban kecelakaan lalu-lintas, baik yang diantar masyarakat, Petugas Satlantas ataupun Jasa Raharja Melakukan rujukan pasien sesuai dengan kondisi pasien Menyelenggarakan penata-usahaan biaya perawatan dan rujukan pasien Menagih pembayaran biaya perawatan korban termasuk biaya evakuasi pasien dari TKP ke Rumah Sakit kepada Kantor Cabang/Perwakilan Jasa Raharja setempat

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK (Psl 4) PT. JASA RAHARJA (Persero) Berwenang dan bertanggung jawab untuk menentukan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 dan memberikan kemudahan penyelesaian santunan kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas Menyelenggarakan pengadaan formulir pengajuan santunan Memastikan atau menetapkan bahwa korban kecelakaan tersebut berada di dalam ruang lingkup jaminan sebagaimana diatur dalam UU. No. 33 dan 34 Tahun 1964 JO. PP. 17 dan 18 Tahun 1965 Menerima tagihan biaya perawatan korban/fasilitas kesehatan Melakukan verifikasi kebenaran kecelakaan lalu-lintas, identitas korba, maupun ahli waris korban serta menunda atau menolak pembayran santunan sebelum ada kepastian jaminan Membayar biaya perawatan korban ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku Menyelenggarakan registrasi/pendataan kecelakaan lalu-lintas Menyelenggarakan sistem informasi dan pembukuan penyelesaian dana santunan korban kecelakaan lalu-lintas jalan

PROSES PENGAJUAN KLAIM DARI RUMAH SAKIT A. SURAT PERNYATAAN DAN KUASA DARI KORBAN KEPADA RUMAH SAKIT YANG MENANGGUNG BIAYA. B. SURAT PENAGIHAN DARI RUMAH SAKIT YANG MERAWAT KORBAN. C. SURAT KETERANGAN KESEHATAN KORBAN AKIBAT KECELAKAAN SECARA LENGKAP UNTUK KORBAN MENINGGAL DUNIA, DAPAT DITANDA TANGANI OLEH PEJABAT /INSTANSI YANG BERWENANG, SEDANGKAN KORBAN LUKA-LUKA DAN DIRAWAT DITANDATANGANI OLEH DOKTER YANG MENANGANI. D. KUITANSI ASLI BIAYA PERAWATAN DAN KUITANSI OBAT. Jasa Raharja Cirebon Di RS Mitra Plumbon dalam Rangka Sosialisasi UU.33 dan 34 Tahun 1964 Dan Pelayanan Terpadu

PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN PT. JASA RAHARJA (PERSERO) MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS KEPADA MASYARAKAT, DI TERMINAL ANGKUTAN DARAT, LAUT DAN UDARA. MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBINAAN KEMITRAAAN BINA LINGKUNGAN (PKBL) MELAKUKAN PELATIHAN KETERTIBAN BERLALU LINTAS KEPADA PARA PENGEMUDI ANGKUTAN UMUM BAIK BUS DAN NON BUS. MELAKUKAN PELATIHAN MANAJEMEN KEPADA PENGUSAHA KECIL DAN KOPERASI KEPADA MITRA BINAAN JASA RAHARJA MEMASANG BILLBOARD ATAU PAPAN PERINGATAN DI TEMPAT TITIK –TITIK RAWAN KECELAKAAN. MEMBERIKAN BEA SISWA KEPADA ANAK KURANG MAMPU DARI TINGKAT SEKOLAH DASAR SAMPAI TINGKAT SEKOLAH MENENGAH ATAS. Dll.

REKAP PEMBAYARAN SANTUNAN UU. NO. 33 & NO REKAP PEMBAYARAN SANTUNAN UU. NO. 33 & NO. 34 TAHUN 1964 SAMPAI DENGAN SEPTEMBER 2015 DAN SEPTEMBER 2016 TAHUN MENINGGAL DUNIA LUKA - LUKA CACAT TETAP PENGUBURAN JUMLAH KORBAN SANTUNAN (Rp) 2015 330 8.414.500.000 2.540 18.329.336.770 113.750.000 1 14.000.000 2.871 26.871.586.770 2016 379 9.437.500.000 3.161 23.925.871.635 108.125.000 10 21.000.000 3.551 33.492.496.635 SELISIH 49 1.023.000.000 621 5.596.534.865 -5.625.000 9 7.000.000 680 6.620.909.865 AKT 14.85% 12,16% 24,45% 30,53% -4,95% 900% 50,00% 23,69% 24,64%

REKAP PENYELESAIAN SANTUNAN UU. NO. 33 & NO REKAP PENYELESAIAN SANTUNAN UU. NO. 33 & NO. 34 TAHUN 1964 SAMPAI DENGAN SEPTEMBER 2015 DAN SEPTEMBER 2016 TAHUN MENINGGAL DUNIA LUKA - LUKA CACAT TETAP PENGUBURAN JUMLAH KORBAN SANTUNAN (Rp) 2015 568 13.691.500.000 3.649 29.788.800.904 168.750.000 1 16.000.000 4.218 43.665.050.904 2016 682 16.625.000.000 4.883 41.885.244.773 160.625.000 14 29.000.000 5.580 58.699.869.773 SELISIH 114 2.933.500.000 1.234 12.096.443.869 -8.125.000 13 13.000.000 1.362 15.034.818.869 AKT 20,07% 21,43% 33,82% 40,61% -4,81% 1300% 81.25% 32,29% 34,43%

PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 111 TAHUN 2013 Salinan PP “ JAMINAN KESEHATAN ” Salinan PP

PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 111 TAHUN 2013 Salinan PP PASAL 25 – AYAT D Salinan PP

KOORDINASI MANFAAT (COB) JASA RAHARJA dengan BPJS KESEHATAN IMPLENTASI PP RI NO. 111 TH. 2013 KOORDINASI MANFAAT (COB) JASA RAHARJA dengan BPJS KESEHATAN NO.P/42.1/SP/2013 dan NO.382/III.2/KTR/1113 Salinan MOU

KOORDINASI MANFAAT (COB) JASA RAHARJA dengan BPJS KETENAGAKERJAAN IMPLENTASI PP RI NO. 111 TH. 2013 KOORDINASI MANFAAT (COB) JASA RAHARJA dengan BPJS KETENAGAKERJAAN NO.P/42.1/SP/2013 dan NO.382/III.2/KTR/1113 Salinan MOU

DIROPS PT. JASA RAHARJA (PERSERO) GUBERNUR DIY, KAPOLDA DIY LOUNCHING & PENANDATANGAN KESEPAKATAN BERSAMA Antara JASA RAHARJA dengan RUMAH SAKIT dengan KEPOLISIAN dengan BPJS dan DINAS KESEHATAN DIROPS PT. JASA RAHARJA (PERSERO) GUBERNUR DIY, KAPOLDA DIY DIRLANTAS POLDA DIY, KA. JR DIY, KA. DINKES DIY, KA. BPJS DIY, DIRUT RS SARDJITO

KESEPAKATAN BERSAMA Antara JASA RAHARJA dengan RUMAH SAKIT dengan KEPOLISIAN dengan BPJS dan DINAS KESEHATAN

PELAYANAN TERPADU JAMINAN KESEHATAN KORBAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN DAN PENUMPANG UMUM

ALUR SURAT JAMINAN BIAYA PERAWATAN “ GUARANTEE LATTER (GL) “ 1 PENDATAAN PASIEN KORBAN LAKA LANTAS 2 3 KUNJUNGAN PASIEN KORBAN LAKA LANTAS SURAT JAMINAN BIAYA PERAWATAN

ALUR SANTUNAN MENINGGAL DUNIA 1 KOORDINASI JASA RAHARJA DAN KEPOLISIAN 3 2 BELASUNGKAWA DAN JEMPUT BOLA PENGURUSAN SANTUNAN PENYERAHAN SANTUNAN DI RUMAH AHLI WARIS

Terima Kasih PT. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN CIREBON JL. DR. WAHIDIN S. NO. 32TELP. / FAX (0231) 209382