Pengendalian Spektrum Frekuensi Radio di wilayah Jawa Tengah Balmon Kls. II Semarang Pada Acara Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Kehumasan Provinsi Jateng Solo, 20 Juli 2017
Wilayah Layanan Balmon Semarang Tahun 1998 Dep-Parpostel dilikuidasi, kegiatan monitoring dilaksanakan sendiri oleh kantor pusat dengan membentuk UPT-POSTEL Juni 2005 Postel bergabung dengan Kemkominfo sampai sekarang. Wilayah kerja Balai Monitor Semarang sama dengan wilayah kerja Pemprov Jawa Tengah. Terdiri dari 29 Kabupaten dan 6 Kota.
Pelaksanaan pengamatan, deteksi lokasi sumber pancaran, pemantauan/monitor spekfrekrad, Penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap penggunaan spekfrekrad, Pelaksanaan validasi, evaluasi dan pengujian ilmiah serta pengukuran spekfrekrad, Koordinasi monitoring spekfrekrad, Penyusunan rencana dan program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan perangkat monitor spekfrekrad, Pelaksanaan kalibrasi dan perbaikan perangkat monitor spekfrekrad, Pelayanan/pengaduan masyarakat terhadap gangguan spekfrekrad, Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga UPT Monitor spekfrekrad. Tugas Pokok & Fungsi
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO SPEKTRUM FREKUENSI CAHAYA SONAR Infra Red Ultra Violet X ray Alpha Beta Gamma Cahaya Tampak Cosmic Spektrum Gelombang Elektromagnetik SUDAH DIALOKASIKAN UNTUK 37 JENIS JASA (TERESTRIAL DAN SATELIT) VLF LF MF HF VHF UHF SHF EHF 275 GHz 9 KHz TIDAK DIALOKASI-KAN 400 GHz 30 kHz 300 kHz 3MHz 30 MHz 300MHz 3 GHz 30 GHz 300 GHz
Ilustrasi Gelombang Spektrum www.postel.go.id
Penggunaan Spektrum
MANFAAT SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DALAM Kehidupan SEHARI-HARI
RR-ITU UUD 1945 UU 36/1999 DASAR HUKUM PENGATURAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DI INDONESIA RR-ITU Dalam menggunakan pita frekuensi untuk layanan-layanan radio, Anggota harus mengingat bahwa frekuensi radio dan orbit geostasioner adalah sumber daya alam yang terbatas dan bahwa mereka harus digunakan secara rasional, efisien dan ekonomis, sesuai dengan ketentuan Peraturan ini. In using frequency bands for radio services, Members shall bear in mind that radio frequencies and geostationary orbit are limited natural resources and that they must be used rationally, efficiently and economically, in conformity with the provisions of these Regulations. (ITU Radio Regulation) Pasal 33 Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UUD 1945 Pasal 33 (1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah Pasal 34 (1) Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan frekuensi yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi radio UU 36/1999
Mengapa penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur ? Merupakan Sumber Daya Alam yang terbatas, perlu dijamin ketersediaannya bagi semua kepentingan. Bernilai strategis bagi negara dan Kehidupan manusia. Memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Memiliki dampak internasional (lintas batas negara). Mencegah terjadinya gangguan (interferensi) yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia (contohnya gangguan navigasi penerbangan), maupun kerugian bagi pengguna resmi. Untuk mengantisipasi hadirnya teknologi baru di bidang telekomunikasi radio. (Contoh : WiMAX, LTE, Radio/TV digital, dsb.) Merupakan salah satu tulang punggung ICT Nasional
PERIZINAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO Perizinan Spektrum Frekuensi Radio merupakan salah satu bagian dari lingkup Manajemen Spektrum Frekuensi Radio Mekanisme perizinan spektrum frekuensi radio diatur dalam PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Produk dari proses perizinan Spektrum Frekuensi Radio adalah berupa Izin Stasiun Radio (ISR) Dengan ISR, pengguna berhak mendapat perlindungan dari interferensi yang membahayakan, sesuai dengan karakteristik teknis yang tercantum dalam ISR.
JENIS PERIZINAN FREKUENSI RADIO (PP 53 Tahun 2000) Penggunaan spektrum frekuensi radio diberikan dalam bentuk: Pita Kanal Penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun. Penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1(satu) kali selama 5 (lima) tahun. Izin penggunaan spektrum frekuensi radio untuk kedua jenis penggunaan ini diberikan dalam bentuk ISR. ISR diperpanjang setiap tahunnya.
JENIS LAYANAN PERIZINAN FREKUENSI RADIO DINAS TETAP DAN BERGERAK DARAT DINAS TETAP (FIXED SERVICE) Microwave Link (PP) BWA/Wireless Broadband (PMP) DINAS BERGERAK DARAT (LAND MOBILE SERVICE) Radio Komunikasi Konvensional (Repeater, Base, Mobile-Unit, HT) Radio Trunking Selular/FWA (selain izin pita) NON DINAS TETAP DAN BERGERAK DARAT DINAS PENYIARAN (BROADCASTING SERVICE) DINAS PENERBANGAN (AERONAUTICAL SERVICE) DINAS MARITIM (MARITIME SERVICE) DINAS SATELIT (SATELLITE SERVICE) DINAS - DINAS LAINNYA (SEPERTI : AMATIR RADIO, METEOROLOGI, ASTRONOMI. Dsb.)
PROSES PERIZINAN FREKUENSI (IZIN BARU) MONITORING DATABASE FREKUENSI PERSYARATAN ADMINISTRASI ANALISIS TEKNIK OTORISASI PEMOHON CETAK SPP CETAK IZIN BAYAR BHP Rp operasional ISR
PROSES PERIZINAN FREKUENSI (PERPANJANGAN ISR) POSTEL POSTEL PENGGUNA PENGGUNA CETAK SPP, Kirim ke PENGGUNA BAYAR BHP, KIRIM BUKTI BAYAR LEGALISIR DAN CETAK IZIN ISR Rp Dalam keadaan normal, SPP dicetak 2 bln sebelum masa laku ISR berakhir. -Jika dalam waktu 7 hari masa laku ISR berakhir, belum menerima SPP pemohon wajib meminta/menanyakan ke SDPPI Pembayaran melalui Host –to- Host atau langsung di kantor Cabang Bank Mandiri diseluruh Indonesia.
Cara Pembayaran BHP Frekuensi Radio Melalui Sistem Host-to-Host, Internet Banking, dan ATM
PROSEDUR PERIZINAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PERANAN UPT DITJEN SDPPI PENCETAKAN & PENDISTRIBUSIAN SPP BHP FREK PENDISTRIBUSIAN IZIN STASIUN RADIO (ISR)
Izin Stasiun Radio Tetap dan Bergerak Darat Permohonan Pemeriksaan Admin & Teknis Data Entry Penerbitan SPP Otorisasi Frekuensi Radio Analisa Teknis Pemohon Bayar BHP Frek (Hos-to-Host) Validasi Pembayaran Penerbitan ISR Base, MU, HT SIMPLEX REPEATER DUPLEX Apabila 60 hari setelah penerbitan SPP, Pemohon (wajib bayar) tidak dilakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio, maka permohonan ISR dibatalkan (dihapus) Persyaratan yang harus dipenuhi: Surat permohonan kepada Dirjen SDPPI up.Direktur Operasi Sumber Daya Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar BHP Frekuensi Radio Salinan akta pendirian perusahaan & pengesahannya Isian Formulir ISR : Data administrasi (Alamat, Penanggung Jawab, PIC, NPWP, dll.) Data teknis, antara lain: Usulan frekuensi dan/atau range frekuensi kerja perangkat Alamat & koordinat stasiun radio Data perangkat (Tipe perangkat, daya pancar) Data antena (gain, polarisasi) Konfigurasi jaringan (hubungan antar stasiun radio) Menggunakan perangkat yang telah memiliki sertifikat perangkat
Izin Stasiun Radio Penyiaran LPP LPS LPK Izin Stasiun Radio Penyiaran Proses IPP Permohonan Pemeriksaan Admin & Teknis Data Entry Penerbitan SPP Otorisasi Frekuensi Radio Analisa Teknis Pemohon Bayar BHP Frek (Host-to-Host) Validasi Pembayaran Penerbitan ISR Surat permohonan ISR ke Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; b. Mengisi formulir sesuai ketetuan di bidang spektrum frekuensi radio; c. Brosur dan spesifikasi perangkat dan antena; d. Gambar konfigurasi jaringan; e. Fotokopi Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang masih berlaku; f. Fotokopi sertitikat perangkat stasiun pemancar. Proses ISR
Stasiun Radio Penyiaran Exciter Power Amplifier
STL (Studio Transmitter link)
Pengajuan Permohonan ISR STL TELAH MEMILIKI IZINSTASIUN RADIO (ISR) PERSYARATAN ISR STL Pengajuan Permohonan ISR STL TELAH MEMILIKI IZINSTASIUN RADIO (ISR) Surat permohonan ISR STL Salinan IPP Salinan ISR Stasiun Pemancar Isian Formulir ISR Gambar Konfigurasi jaringan (jika diperlukan) Perangkat telah memiliki Sertifikat Perangkat Catatan: Apabila lokasi stasiun pemancar belum sesuai dengan lokasi yang diajukan dalam permohonan ISR STL, maka pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan pindah lokasi stasiun pemancar dan penyesuaian alamat pada ISR stasiun pemancarnya. (PM KOMINFO 38/2012) LOKASI STASIUN PEMANCAR DAN STUDIO SESUAI DGN IZIN PENYELENGGARAAN (IPP) TV Siaran Dapat menggunakan frekuensi radio microwave link Harus sesuai dengan perencanaan pita dan perencanaan pengkanalan (Band-Plan & Channeling-Plan) Band-Plan & Channeling-Plan dapat diunduh melalui website www.postel.go.id pada menu Publikasi > Lain Lain Radio Siaran Frekuensi Radio : 324 - 328.6 MHz & 348 - 350 MHz; Bandwidth : 150 kHz Ref: PM. Kominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/12/2010 dan PM. Kominfo No. 37 Tahun 2012
MEKANISME PENDISTRIBUSIAN SPP BHP FREKUENSI RADIO DITJEN SDPPI UPT DITJEN SDPPI OTORISASI PREVIEW CETAK SPP IZIN BARU 60 HARI SEBELUM JATUH TEMPO CETAK SPP (BIG USER) IZIN PERPANJANGAN ISR didistribusikan kepada pemohon melalui UPT Ditjen SDPPI setempat PENDISTRIBUSIAN KEPADA PEMOHON/PEMEGANG ISR
PENCABUTAN IZIN STASIUN RADIO MELANGGAR KETENTUAN PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO PERUBAHAN ALOKASI FREKUENSI RADIO ATAU PENYESUAIAN PERUNTUKAN ATAS PERMOHONAN SENDIRI (PENGGUDANGAN) Pencabutan ISR atas permohonan sendiri (penggudangan) agar diajukan sebelum masa laku ISR berakhir. Apabila diajukan melebihi masa laku ISR, dikenakan sanksi denda. Meskipun data stasiun radio telah dihapus, tunggakan BHP frekuensi radio beserta dendanya wajib dibayar sesuai peraturan perundang- undangan. Terdapat pemegang ISR yang sudah tidak menggunakan lagi frekuensi tersebut tanpa pemberitahuan bahkan ada pula yang sudah tidak ditemukan di alamat sebagaimana tercantum pada ISR.
PENCABUTAN ISR ATAS DASAR LAPORAN DARI UPT DITJEN SDPPI PEMOHON TIDAK DITEMUKAN LAGI DI ALAMAT SESUAI DENGAN YANG TERCANTUM DALAM ISR VERIFIKASI ALAMAT & LOKASI STASIUN RADIO EVALUASI DAN VERIFIKASI TUNGGAKAN DAN DENDA BERITA ACARA (DITANDATANGANI PEMILIK GEDUNG, RT/RW) PROSES PENCABUTAN ISR SURAT USULAN PENCABUTAN ISR (DISERTAI DOK. PENDUKUNG) SURAT PEMBERITAHUAN PENCABUTAN ISR UPT DITJEN SDPPI DITJEN SDPPI
SIMULASI TARIF BHP FREKUENSI RADIO http://www.ditfrek.postel.go.id/elicensing/tools/calculator/ http://www.ditfrek.postel.go.id/elicensing/tools/simulasi/ Masyarakat dapat melakukan simulasi perhitungan tarif BHP Frekuensi Radio secara online dan transparan Keterangan: b = lebar pita frekuensi yang digunakan (bandwidth) P = besar daya pancar keluaran antena (EIRP) Ib = indeks biaya pendudukan lebar pita Ip = indeks biaya daya pancar frekuensi HDLP = harga dasar lebar pita HDDP = harga dasar daya pancar Nilai HDLP dan HDDP diatur dalam PP 7/2009 (PP 76/2010); Ib, IP, dan zona diatur dalam PM 19/2005 (PM 24/2010)
PERANGKAT INI HANYA UNTUK AMATIR RADIO MENGGUNAKAN JENIS PERANGKAT KOMUNIKASI RADIO TELEPHONY SEMBARANGAN DAPAT MENGGANGGU SISTIM LAYANAN PENERBANGAN YANG MENGANCAM KESELAMATAN JIWA MANUSIA. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling Iama 15 (lima belas) tahun. (Pasal 53 UU No. 36 Tahun 1999) JENIS PERANGKAT ALLBAND TRANSCEIVER SEPERTI INI TIDAK DIIZINKAN KARENA DAPAT MEMBAHAYAKAN PENGGUNA LAIN PERANGKAT INI HANYA UNTUK AMATIR RADIO
Pengawasan dan Pengendalian Spektrum Frekuensi Radio Pelaksanaan Monitoring dan Pengukuran Frekuensi Radio dilakukan oleh PPFR (Pejabat Pengendali Frekuensi Radio) Pelaksanaan penegakan hukum dilaksanakan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) UPT Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dalam melakukan Pengawasan dan Pengendalian bekerjasama dengan instansi penegak hukum (POLRI) dan atau dengan instansi lain terkait
Monitoring Frekuensi Radio
(1)Sanksi Hukum UU 36 / 1999
(2)Sanksi Hukum UU 36 / 1999
Tindakan Hukum Tanpa ISR Mengganggu Perangkat tanpa sertifikat Menyebabkan kematian Mengganggu
Kesimpulan Spektrum frekuensi radio tidak bisa digunakan secara sembarangan karena dapat menimbulkan gangguan yang merugikan; Guna melestarikan keberadaan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas maka setiap penggunaan spektrum frekuensi radio diatur dan diawasi (dimonitor) baik secara nasional maupun internasional; Dengan terbitnya PP 38 tahun 2007 maka HANYA Ditjen SDPPI Kemenkominfo yang berwenang mengelola dan menerbitkan izin spektrum frekuensi radio; INGAT !!! Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa Izin DILARANG; (Harus ber ISR dan atau bersertifikasi) Setiap pelanggaran ketentuan Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi akan dikenakan Sanksi pidana atau denda yang cukup berat; Jika ada pengaduan pelanggaran penggunaan frekuensi radio silahkan menghubungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Monitor Frekuensi Radio Kelas II Bandung
TERIMA KASIH Call Center/Loket Perizinan ISR : 021-30003100 www.postel.go.id Balmon Semarang Komplek Semarang Indah Blok CIII No. 1-3 Semarang 50144 Call Center/Loket Perizinan ISR : 021-30003100 Email : pengaduan@postel.go.id