WORKSHOP PETUGAS DALAM RANGKA KEWASPADAAN DINI DAN RESPON

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dalam Rangka Kedatangan Jamaah Haji Di Pintu Masuk Negara
Advertisements

PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012
Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)
NASRUL EDI SANTOSO, SKM. M. KES
PROGRAM KESEHATAN PERKOTAAN
D 4 NBSS Outbreak management. Melembagakan rencana wabah Untuk mengkonfirmasi wabah, langkah segera harus diambil oleh Tim Pengendalian Infeksi di fasilitas.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
SURVEILANS KESEHATAN MATRA
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Surveilans Epidemiology
Sistem Kewaspadaan Dini KLB Gizi Buru
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
PUSKESMAS Suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam.
Pengelolaan Data Prioritas Pada Aplikasi Komunikasi Data
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
SURVEILANS EPIDEMIOLOGI
Dalam Penanggulangan Bencana
PRINSIP DASAR SURVEILANS
PROSEDUR TETAP PENANGGULANGAN KLB
Surveilans Epidemiology
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
Gambaran Umum Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah
SURVEILANS EPIDEMIOLOGI
ELIMINASI MALARIA DI BANYUMAS 2015
SUMBER DATA SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
Prinsip Dasar Dan Konsep
SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL (SIKNAS)
KEJADIAN LUAR BIASA Sri Handayani.
OVERVIEW SISTEM KEWASPADAAN DINI DAN RESPON (SKDR) BERBASIS WEB PROV
DINAS KESEHATAN PROVINSI DKI JAKARTA
PROSEDUR TETAP PENANGGULANGAN KLB
Sistem surveilans Oleh Nugroho.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
PRINSIP DASAR SURVEILANS EPIDEMIOLOGI
By: drg. Elyda Akhya Afida M., MIPH
KONSEP DASAR SURVEILANS EPIDEMIOLOGI
SURVEILANCE PENYAKIT DBD DI PUSKESMAS PURWOKERTO SELATAN
INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 11
PENERAPAN SISTEM SURVEILANS EPIDEMIOLOGI PENYAKIT MENULAR DAN PENYAKIT TIDAK MENULAR TERPADU SUCI SRI WAHYUNI A1.
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Dalam Penanggulangan Bencana
Program Penyehatan Makanan
Sistem surveilans Oleh Nugroho.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
IMPLEMENTASI APLIKASI SPM BERBASIS WEB
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
Surveilans Epidemiologi Pemberantasan Penyakit
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
PENYELENGGARAAN SISTEM SURVEILANS PERTEMUAN KEEMPAT.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO 1501/MENKES/PER/X/2010
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN) SATU DATA INDONESIA (SDI)
SURVEILANS KETIKA BENCANA
National Nosocomial Infection Control (Policy & Manajemen)
SISTEM KEWASPADAAN DINI DAN RESPONS
SINERGITAS PELAKSANAAN Program prioritas kesehatan
National Tropical Disease Control (Policy & Manajemen)
National Tropical Disease Control (Policy & Manajemen)
PEDOMAN SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 2008.
SURVEILANS GIZI. PENGERTIAN Surveilans adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistematis, terus- menerus dan.
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
Visi Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA:
Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)
Manajemen Puskesmas. PUSKESMAS (PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT) (KEPMENKES R.I No. 128/MENKES/SK/II/2004) PENGERTIAN : Adalah Unit pelaksana teknis Dinas.
1 PRINSIP DASAR SURVEILANS Khairul Amal, SKM Puskesmas Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

WORKSHOP PETUGAS DALAM RANGKA KEWASPADAAN DINI DAN RESPON Implementasi PMK No. 45 Tahun 2014 Dr. Ann Natallia Umar Kasi Kewaspadaan Dini Subdit Surveilans Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Disampaikan Pada : WORKSHOP PETUGAS DALAM RANGKA KEWASPADAAN DINI DAN RESPON MEDAN, 8-10 MARET 2016

Outline PMK No 45 Tahun 2014 Implementasi Rekomendasi

Ketentuan umum KLB Wabah Pasal 1 Surveilans Kesehatan Kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien. Surveilans Kesehatan Timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah. KLB Kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka dan ditetapkan oleh Menteri Wabah

Ketentuan umum lanjutan Hal-hal yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terjadinya penyakit atau masalah kesehatan Faktor Risiko Kesatuan kegiatan deteksi dini terhadap penyakit dan masalah kesehatan berpotensi KLB beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, diikuti peningkatan sikap tanggap kesiapsiagaan, upaya-upaya pencegahan dan tindakan penanggulangan yang cepat dan tepat, dengan menggunakan teknologi surveilans. Kewaspadaan Dini KLB & Respon Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengenal penyebab, sifat-sifat penyebab, sumber dan cara penularan/penyebaran serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya penyakit atau masalah kesehatan yang dilakukan untuk memastikan adanya KLB atau setelah terjadi KLB/Wabah. Penyelidikan Epidemiologi

Tujuan Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan PASAL 2 Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan merupakan prasyarat program kesehatan dan bertujuan untuk : Tersedianya informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan faktor risikonya serta masalah kesehatan masyarakat dan faktor-faktor yang mempengaruhinya sebagai bahan pengambilan keputusan Terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB/Wabah dan dampaknya Terselenggaranya investigasi dan penanggulangan KLB/Wabah Dasar penyampaian informasi kesehatan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan pertimbangan kesehatan

Sasaran PASAL 3 Penyelenggara Pelaksana Program kesehatan serta program lain yang dapat berdampak terhadap kesehatan. Pelaksana Instansi Kesehatan Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Instansi Kesehatan di pintu masuk negara

BAB II PENYELENGARAAN Penyelenggara Jenis Kegiatan Surveilans Bentuk penyelenggaraan Penyelenggara

Jenis & Kegiatan Surveilans Kesehatan Sasaran Penyelenggaraan Surveilans PM Surveilans PTM Surveilans Lingkungan Surveilans Kesehatan Matra Surveilans Masalah Kesehatan Lainnya

Bentuk penyelenggaraan (pasal 8) Surveilans Berbasis Indikator Surveilans Berbasis Kejadian untuk memperoleh gambaran penyakit, Faktor Risik dan masalah kesehatan dan/atau masalah yang berdampak terhadap kesehatan yang menjadi indikator program dengan menggunakan sumber data yang terstruktur. untuk menangkap dan memberikan informasi secara cepat tentang suatu penyakit, Faktor Risiko, dan masalah kesehatan dengan menggunakan sumber data selain data yang terstruktur LABORATORIUM

Cara pengumpulan data (pasal 9) Aktif Dengan cara mendapatkan data secara langsung dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masyarakat atau sumber data lainnya, melalui kegiatan Penyelidikan Epidemiologi, surveilans aktifpuskesmas/rumah sakit, survei khusus, dan kegiatan lainnya Pasif Dengan cara menerima data dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masyarakat atau sumber data lainnya, dalam bentuk rekam medis, buku register pasien, laporan data kesakitan/kematian, laporan kegiatan, laporan masyarakat dan bentuk lainnya.

PENYELENGGARA (1) Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, instansi kesehatan pemerintah lainnya, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Surveilans Kesehatan sesuai kewenangannya. (2) Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan pada Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan instansi kesehatan pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh masing-masing Pengelola Program. (3) Dalam hal belum ada Pengelola Program terhadap masalah kesehatan tertentu dan/atau dalam rangka Kewaspadaan Dini dan Respon KLB, tugas penyelenggaraan Surveilans Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja surveilans.

…..lanjutan (1) Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan meliputi wilayah negara dan/atau kawasan antar negara, dan pintu masuk negara di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. (2) Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan oleh dinas kesehatan provinsi meliputi seluruh wilayah kabupaten/kota termasuk kawasan dalam suatu provinsi. (3) Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota meliputi seluruh wilayah kecamatan, desa/kelurahan atau kawasan dalam suatu kabupaten/kota.

Indikator kinerja lainnya yang ditetapkan masing masing program Indikator Surveilans Kelengkapan Laporan Ketepatan Laporan Indikator kinerja lainnya yang ditetapkan masing masing program

Bab III Koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan Dilakukan untuk menyelaraskan, mengintegrasikan, mensinergikan dan memaksimalkan pengelolaan data dan/atau informasi agar proses pengambilan keputusan dalam rangka intervensi lebih berhasil dan berdaya guna. Jejaring kerja Suatu mekanisme koordinasi kerja antar unit penyelenggara Surveilans Kesehatan, sumber-sumber data, pusat penelitian, pusat kajian dan penyelenggara program kesehatan, meliputi tata hubungan Surveilans Kesehatan antar wilayah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat Kemitraan Merupakan hubungan kerjasama antar berbagai pihak yang strategis, bersifat sukarela, dan berdasar prinsip saling membutuhkan, saling mendukung, dan saling menguntungkan dengan disertai pembinaan dan pengembangan secara timbal balik. Dalam hal kesehatan, kemitraan diperlukan untuk melaksanakan program kesehatan hingga mencapai tujuan yang diharapkan.

Konsep koordinasi

IMPLEMENTASI

Kebijakan Operasional dan Strategi Surveilans 1. Peningkatan kemampuan surveilans penyakit 2. Peningkatan kemampuan deteksi dini KLB dan respon KLB Mengembangkan sistem surveilans sesuai dengan era desentralisasi Meningkatkan kualitas respon KLB Meningkatkan profesionalisme tenaga epidemiologi Memberdayakan sumber daya di semua tingkatan Meningkatkan teknologi komunikasi informasi yang terintegrasi dan interaktif Meningkatkan dukungan laboratorium Meningkatkan jejaring surveilans epidemiologi Meningkatkan mutu data dan informasi epidemiologi Penyelenggaraan surveilans epidemiologi dilaksanakan melalui jejaring surveilans epidemiologi antara unit-unit surveilans dengan sumber data, antara unit-unit surveilans epidemiologi dengan pusat-pusat penelitian dan kajian, program intervensi kesehatan dan unit-unit surveilans lainnya. Jejaring sistem surveilans epidemiologi kesehatan diantara unit-unit utama di Departemen Kesehatan (DepKes) dan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPT DepKes), pusat-pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang) dan pusat-pusat data dan informasi, diantara unit-unit kerja Dinas Kesehatan Propinsi (lembaga pemerintah di Propinsi yang bertanggungjawab dalam bidang kesehatan) dan UPT Dinas Kesehatan Propinsi, dan diantara unit-unit kerja Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (lembaga pemerintah di Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab dalam bidang kesehatan) dan UPT Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Jejaring surveilans epidemiologi juga terdapat antara Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota serta mitra nasional dan internasional Sumber data surveilans epidemiologi penyakit berpotensi KLB adalah : a. laporan KLB/wabah dan hasil penyelidikan KLB, b. data epidemiologi KLB dan upaya penanggulangannya, c. surveilans terpadu penyakit berbasis KLB, d. sistem peringatan dini-KLB di rumah sakit .

Respon sinyal kewaspadaan dalam SKDR Kerangka Strategi Kemampuan Surveilans Kemampuan deteksi dini dan respon Koordinasi dan Jejaring Kerja Tanggung jawab: Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kab/Kota Masyarakat Pengembangan sistem STATUS KES.MAS MENINGKAT Penguatan Sumber Daya Sustainability Penguatan Jejaring Penguatan Peraturan KLB tidak terjadi KLB cepat diketahui Penanggulanangan efektif Respon sinyal kewaspadaan dalam SKDR

Pengembangan sistem Penguatan Sumber Daya Penguatan Jejaring FETP PJJ PAEL SO/DSO Tim Gerak Cepat JAFUNG EPIDEMIOLOGI PEMBIAYAAN (APBN, APBD, HLN) SARANA & PRASARANA Surveilans Berbasis Indikator/Kasus SKDR Puskesmas SKDR Rumah Sakit SKDR di Pintu Masuk Negara Surveilans Terpadu Penyakit & Faktor Risiko Surveilans Berbasis Kejadian SMS gateway & Rumor Verifikasi Surv Perubahan Iklim Surveilans Kesehatan Matra Penguatan Peraturan Penguatan Jejaring Penguatan Sumber Daya Pengembangan sistem FETPN, TEPHINET ASEAN PLUS3 on EID WHO CC Jejaring laboratorium Nasional dan Daerah Lintas Program Lintas Sektoral NSPK JUKLAK/JUKNIS PERMENKES PERDA (Gubernur, Walikota/Bupati)

KONSEP SURVEILANS ANALISIS INTERPRETASI PREDIKSI DATA INFORMASI AKSI Memahami konsep surveilans dengan benar AKSI

PRINSIP SURVEILANS Pemberantasan Pencegahan Respon Kesiapsiagaan Deteksi dini Kesiapsiagaan Pengamatan Respon Pemberantasan Pencegahan

PENCEGAHAN KELUAR MASUKNYA PENYAKIT DI PINTU MASUK NEGARA (Maximum protection, Minimum restriction) Biologi Kimia Fisika Dari seluruh dunia Orang Barang Alat Angkut Darat Laut Udara Pencegahan keluar masuknya penyakit di Pintu Masuk Negara dilakukan oleh KKP di 354 Pelabuhan, Bandara dan PLBDN Kantor Kesehatan Pelabuhan (49) Deteksi Dini 8 Kapasitas inti Pintu Masuk Negara : Pelabuhan laut Bandara udara Pos batas lintas batas negara Wilker (305) RS RUJUKAN “INFEKSI” (100) Karantina/Isolasi/Tindakan Lainnya Mencegah kejadian luar biasa/wabah/kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia

SISTEM SURVEILANS KESEHATAN Kesiapan Menghadapi KKM Potensial Wabah Kementerian Kesehatan Verifikasi/Analisis Umpan Balik Lap.Rutin Laporan KLB <24 Jam Dinas Kesehatan Provinsi Situasi Kes KLB Wabah Kebijakan/ Tindakan/ Penanggulangan Verifikasi/Analisis Umpan Balik Lap.Rutin Diseminasi Informasi ke LS & Masy Dinas Kesehatan Kab/Kota Verifikasi/Analisis Umpan Balik Lap.Rutin Verifikasi/Analisis Kebijakan/ Tindakan Puskesmas Umpan Balik Lap.Rutin Sistem surveilans yang ada menjamin deteksi dini & respon cepat dalam menyikapi peningkatan kejadian penyakit menular & keracunan pangan KKP Poskesdes Posyandu Laporan/ Rumor Masyarakat

SISTEM PELAYANAN KESEHATAN DASAR DAN RUJUKAN Kesiapan Menghadapi KKM Potensial Wabah RS RUJUKAN NASIONAL (1) Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Pelayanan kesehatan & sistem rujukan komprehensif & terjangkau telah tersedia untuk menghadapi penyakit RS PROVINSI (14) & RUJUKAN REGIONAL (110) JKN : Pola INA CBG RS KAB/KOTA (561) Upaya Kesehatan Masyarakat & UKP Pintu Masuk Negara KKP & WILKER (355) PUSKESMAS (9.729) PUSTU (1.450) JKN : Pola Kapitasi POLINDES/POSKESDES (17.605)

SISTEM PELAYANAN LABORATORIUM Kesiapan Menghadapi KKM Potensial Wabah Konfirmasi diagnosis utk tindak lanjut LAB. RUJUKAN NASIONAL (1) Pintu Masuk Negara KKP & WILKER (355) LAB. RUJUKAN REGIONAL (8) LAB. RS PROVINSI (34) BALAI LAB. KES . PROVINSI (34) Sistem rujukan laboratorium komprehensif & terjangkau Telah tersedia untuk menghadapi peningkatan penyakit LAB. RS KAB/KOTA Langkah kesiapsiagaan LAB. PUSKESMAS MASYARAKAT

Kesiapan Menghadapi KKM Potensial Wabah SISTEM DETEKSI DINI FAKTOR RISIKO LINGKUNGAN UNTUK MENCEGAH MASALAH KESEHATAN Kesiapan Menghadapi KKM Potensial Wabah Balai Besar/Balai Teknik Kesehatan Lingkungan & Pengendalian Penyakit (10) Pem. Pusat Pem. Provinsi Pem. Kab/Kota Faktor risiko lingkungan 10 Regional : Sumatera Bag. Utara Sumatera Bag. Selatan Sumatera Bag. Tengah Jawa Bag. Barat & Kalbar Jateng& DIY Jatim & Nusa Tenggara Kalimantan Sulawesi Bag. Selatan Sulawesi Bag. Utara Maluku & Papua Deteksi Dini Pengendalian faktor risiko lingkungan yang berdampak masalah kesehatan Mencegah masalah kesehatan akibat faktor risiko lingkungan Deteksi dini FR lingkungan dapat mencegah masalah kesehatan & memperkuat sistem keamanan nasional

BAGAN ALUR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SURVEILANS BERBASIS KEJADIAN PELAKSANA AKTIVITAS OUTPUT Petugas Piket Posko Harian Informasi Rumor KLB Penyakit & Masalah Kesehatan Masyarakat Petugas Rumor yang telah terverifikasi Data yang telah terverifikasi Master rekap data KLB Penyakit Petugas Manajemen Data Mencari dan menerima informasi dari masy, media, sumber lain Melaporkan ke Petugas Manajemen Data & Petugas piket berikutnya, saat pergantian piket Entry data ke dalam software data, segera setelah diverifikasi Menganalisis data yang diperoleh Melaporkan ke Kasubdit Surveilans dengan tembusan ke Kasi Kewaspadaan Dini & Kasi Respon KLB dan Wabah Memverifikasi rumor ke Surveilans Officer (SO) Provinsi, District Surveilance Officer (DSO) Kabupaten, segera setelah rumor diterima < 24 jam Koordinasi dengan unit terkait untuk monitoring perkembangan kasus dan kasil pemeriksaan lab, Segera setelah rumor diverivikasi setiap hari sampai hasil lab di terima (negative/ positif)

Petugas manajemen Data Informasi KLB Penyakit terbaru Staf Teknis PJ Piket Mingguan Grafik, Tabel yang telah Dianalisi Staf Penanggung Jawab KLB Informasi KLB penyakit ] terbaru yang terverifikasi Hasil rekap kejadian selama 1 minggu Kasubdit Surveilans Kasi Sistem Kewaspadaan Dini/Kasi Respon KLB dan Wabah Petugas Manajemen Data Informasi KLB Penyakit terbaru yang telah terverifikasi Hasil rekap kejadian selama 1 minggu Buletin mingguan Kasi Sistem Kewaspadaan Dini/ Kasi Respon KLB dan wabah Melaporkan ke Staf Penanggung Jawab KLB, segera setelah data entri Menganalisis data yang diperoleh, segera setelah data dientri setiap hari minggu jam 16.00 WIB Melaporkan ke Kasubdit Surveilans dengan tembusan ke Kasi Kewaspadaan Dini & Kasi Respon KLB dan Wabah, segera setelah data dianalisis. (setiap hari minggu jam 17.00 WIB) Merekap kejadian selama 1 minggu dan melaporkan ke Kasi Kewaspadaan Dini & Respon KLB dan Wabahdengan tembusan ke petugas manajemen data (setiap hari minggu jam 16.00 WIB) 1. Meneruskan informasi kepada unit terkait segera setelah laporan diterima. 2. Melaporkan hasil rekap selama 1 minggu ke Kasubdit Surveilans (setiap hari minggu jam 17.00 WIB) 3. Membuat buletin mingguan & di upload ke website info penyakit (setiap hari minggu jam 17.00 WIB) Melaporkan ke Kasubdit Surveilans

Kesimpulan Surveilans Kesehatan sangat penting artinya bagi pengambil keputusan di bidang kesehatan dalam rangka upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk terselenggaranya Surveilans Kesehatan yang optimal diperlukan peran serta semua sektor, terutama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah ataupun masyarakat, instansi kesehatan baik di daerah maupun di pusat. Daerah diharapkan dapat mengembangkan surveilans berdasarkan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki dengan berpedoman pada pengaturan Surveilans Kesehatan yang ditetapkan di tingkat pusat

TERIMA KASIH