Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016
Iuran Jaminan Kesehatan (JKN) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 16 Ayat (2) : Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. Pasal 16 B Ayat (1) : Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah perbulan. Pasal 16 B Ayat (2) : Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 tentang tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Pasal 5 Ayat (1) Huruf f : Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi pegawai pemerintah non pegawai negeri. Pasal 5 Ayat (2) : Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Pasal 16 Ayat (1) Huruf a : Iuran JKK bagi Peserta penerima Upah dengan tingkat risiko sangat rendah : 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah sebulan. Pasal 18 : Iuran JKM bagi Peserta penerima Upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan.
2015 Pemberian Honorarium dan Pembayaran Iuran JKN, JKK dan JK Tenaga Operasional/THL/PP 31 adalah sbb : Honorarium : Dibayarkan pada awal Bulan Pebruari 2015 untuk honorarium Bulan Januari 2015 Iuran JKN Dibayarkan kpd BPJS Kesehatan pada awal Bulan Pebruari 2015 sebagai pembayaran Iuran JKN Bulan Pebruari 2015 T. Operasional ybs, bersamaan dengan pemberian Hr. Bulan Januari 2015. Besarnya pembayaran Iuran JKN adalah 5 % dari gaji/upah perbulan, dimana : Iuran JKN (3%) : dibayar oleh Pemberi Kerja (Pemkot Surabaya) → (3% x Honorarium per bulan sesuai SPK) Iuran JKN (2%) : dibayar oleh Peserta → diambilkan dari honorarium yang diterima oleh Tenaga Operasional SKPD sebulan (2% x Honorarium per bulan sesuai SPK) Iuran JKK Dibayarkan kpd BPJS Ketenagakerjaan pada awal Bulan Pebruari 2015 sebagai pembayaran Iuran JKK Bulan Pebruari 2015 T. Operasional ybs sebesar : 0,24 % x Honorarium per bulan sesuai SPK Iuran JK sebagai pembayaran Iuran JK Bulan Pebruari 2015 T. Operasional ybs sebesar : 0,30 % x Honorarium per bulan sesuai SPK
2016 Pemberian Honorarium dan Pembayaran Iuran JKN, JKK dan JK Tenaga Operasional/THL/PP 31 : Catatan : berlaku bagi Tenaga yang sudah berkontrak di tahun sebelumnya dan sudah iikutkan dalam kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan & Ketenagakerjaan Contoh Nama Jabatan Honorarium SPK Adi Tenaga Operasional Rp. 3.045.000,-/bulan 4 Januari 2016 – 30 Nopember 2016 Komponen Januari Pebruari Maret dst. Tenaga Operasional Honorarium : Rp. 0,- Iuran JKN (2%) Jan : Rp. 60.900,- Honorarium Jan : Rp. 3.045.000,- Iuran JKN (2%) Peb : Rp. 60.900,- Honorarium Peb : Rp. 3.045.000,- Iuran JKN (2%)Mar : Rp. 60.900,- Iuran JKN (3%) Iuran JKN (3%) Jan : Rp. 91.350,- Iuran JKN (3%) Peb : Rp. 91.350,- Iuran JKN (3%) Mar : Rp. 91.350,- Iuran JKK (0,24%) Iuran JKK Jan : Rp. 7.308,- Iuran JKK Peb : Rp. 7.308,- Iuran JKK Mar : Rp. 7.308,- Iuran JK (0,30%) Iuran JK Jan : Rp. 9.135,- Iuran JK Peb : Rp. 9.135,- Iuran JK Mar : Rp. 9.135,-
Pemaketan Pekerjaan (e-project) Komponen Honorarium Tenaga Operasional dan Iuran JKN harus dijadikan Satu Id dengan Jenis Pekerjaan Penunjang dan Metode Pelaksanaan Pemberian Langsung Contoh Detail Paket Pekerjaan Id Nama Jenis Pekerjaan Metode Pelaksanaan Rencana Pelaksanaan Awal Rencana Pekerjaan Selesai 16009368 Belanja Jasa Tenaga Operasional SKPD Penunjang Pemberian Langsung 2016-01-04 2016-12-30 Nama Anggaran Alokasi .:::BELANJA BARANG DAN JASA .::Monitoring dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan .:5.2.2.24.01.Belanja Jasa Tenaga Operasional SKPD 0305.1.06.21.0049.3.Tenaga Operasional 0305.1.06.21.0049.4.Iuran JKN Tenaga Operasional 33.495.000 1.004.850 Jumlah 34.499.850
Pemaketan Pekerjaan (e-project) Komponen Iuran JKK dan JK Tenaga Operasional harus dijadikan Satu Id dengan Jenis Pekerjaan Jasa Lainnya dan Metode Pelaksanaan Pembelian/Pembayaran Langsung Contoh Detail Paket Pekerjaan Id Nama Jenis Pekerjaan Metode Pelaksanaan Rencana Pelaksanaan Awal Rencana Pekerjaan Selesai 16009444 Iuran JKK dan JK Tenaga Operasional Jasa Lainnya Pembelian/Pembayaran Langsung 2016-01-04 2016-12-30 Nama Anggaran Alokasi .:::BELANJA BARANG DAN JASA .::Monitoring dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan .:5.2.2.24.01.Belanja Jasa Tenaga Operasional SKPD 0305.1.06.21.0049.5.Iuran JKK Tenaga Operasional 0305.1.06.21.0049.6.Iuran JK Tenaga Operasional 80.388 100.485 Jumlah 180.873
Pembayaran Iuran JKN Pemerintah Kota Surabaya Daftar Penerimaan (e-delivery) Pembayaran Iuran JKN Tenaga Operasional Bulan Januari Kode dan Nama Kegiatan Kode dan Nama Rekening Komponen 1.06.21.0049 - Monitoring Dan Pengendalian Kegiatan Pembangunan 5.2.2.24.01 - Belanja Jasa Tenaga Operasional SKPD Iuran JKN Tenaga Operasional Tenaga Operasional Pembayaran Iuran JKN Tenaga Operasional bulan Januari 2016 a.n. Adi sesuai SPK Nomor 050/123/436.2.2/2016 tanggal 4 Januari 2016 Pembayaran Iuran JKN Pemerintah Kota Surabaya No Uraian Koefisien JKN (3%) Jumlah Iuran JKN Tenaga Operasional 1 Iuran JKN Adi 0,03 x Rp. 3.045.000,- = Rp. 91.350,- Rp. 91.350,- Rp. 0,- Jumlah Iuran JKN Pembayaran Iuran JKN Tenaga Operasional No Uraian Koefisien JKN (2%) Jumlah Tenaga Operasional 1 Adi 0,02 x Rp. 3.045.000,- = Rp. 60.900,- Rp. 60.900,- Rp. 0,- Jumlah Iuran JKN Total Pembayaran Iuran JKN Iuran JKN (3%) + Iuran JKN (2%) Rp. 91.350,- + Rp. 60.900,- = Rp. 152.250,- Terbilang : Seratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah
Daftar Penerimaan (e-delivery) Pembayaran Honorarium Tenaga Operasional Bln. Januari dan Iuran JKN Tenaga Operasional Bln. Pebruari Kode dan Nama Kegiatan Kode dan Nama Rekening Komponen 1.06.21.0049 - Monitoring Dan Pengendalian Kegiatan Pembangunan 5.2.2.24.01 - Belanja Jasa Tenaga Operasional SKPD Iuran JKN Tenaga Operasional Tenaga Operasional Pembayaran Honorarium Bulan Januari 2015 untuk Tenaga Operasional a.n. Adi sesuai SPK Nomor 050/123/436.2.2/2016 tanggal 4 Januari 2016 dan Pembayaran Iuran JKN Tenaga Operasional bulan Pebruari 2016 a.n. Adi Pembayaran Iuran JKN Tenaga Operasional No Uraian Koefisien JKN (3%) Jumlah Iuran JKN Tenaga Operasional 1 Iuran JKN Adi 0,03 x Rp. 3.045.000,- = Rp. 91.350,- Rp. 91.350,- Rp. 0,- Jumlah Iuran JKN P Pembayaran Iuran JKN Pemerintah Kota Surabaya Daftar Penerimaan Honorarium Bulan Januari 2016 No Nama Uraian PPh JKN 2% (Bl. Jan) (Bl. Peb) Sanksi Jumlah TT Tenaga Operasional 1 Adi 1 orang x 1 bulan x Rp. 3.045.000,- Rp. 2.250,- Rp. 60.900,- Rp. 0,- Rp. 2.920.950,- …. Jml Honorarium Rp. 3.045.000,- Jumlah Pembayaran Bruto (Honorarium + Iuran JKN 3%) - (Sanksi + JKN 2% Bl. Jan) (Rp. 3.045.000,- + Rp. 91.350,-) – (Rp. 0,- + Rp. 60.900,-) = Rp. 3.075.450,- Terbilang : Tiga Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah Jumlah Pembayaran Netto Jumlah Bruto - (PPh + JKN 2% Bl. Peb + JKN 3 %) Rp. 3.075.450,- - (Rp. 2.250,- + Rp. 60.900,- + Rp. 91.350,-) = Rp. 2.920.950,- Terbilang : Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah
seperti yang tercantum di dalam SPK : Pasal 6 Hak dan Kewajiban KHUSUS : Tenaga Operasional Baru yang berkontrak mulai awal bulan Januari/Pebruari dst.., pembayaran Iuran dilakukan bersamaan dengan pembayaran honorarium Tenaga Operasional ybs pada bulan berikutnya setelah melengkapi proses administrasi pendaftaran untuk kepesertaan Program Jaminan Sosial (JKN, JKK, JK) seperti yang tercantum di dalam SPK : Pasal 6 Hak dan Kewajiban Pihak Kedua berhak : menerima pembayaran sebesar [nilai_kontrak] ([nilai_kontrak_huruf]) per bulan sudah termasuk pajak - pajak yang berlaku; dikutsertakan oleh PIHAK PERTAMA dalam Program Jaminan Sosial yang preminya dibayar oleh PIHAK PERTAMA mulai bulan ………….., meliputi : 1. Jaminan Kesehatan; 2. Jaminan Kecelakaan Kerja; dan 3. Jaminan Kematian;
Materi dapat diunduh di : TERIMA KASIH Materi dapat diunduh di : bp.surabaya.go.id