PERAN PEMERINTAH ACEH DALAM PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM Prof.Dr. Syahrizal Abbas, MA Guru Besar Fak. Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Realitas objektif Aceh memiliki otonomi luas dalam tata kelola pemerintahan, ekonomi, politik, pendidikan, adat budaya dan Syari’at Islam (UU No. 44 Tahun 1999 dan UU No. 11 Tahun 2006). Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh berada dalam bingkai negara (state), dan pemerintah bertanggung jawab mewujudkan pelaksanaan syari’at Islam. Syari’at Islam yang di wujudkan di Aceh adalah syari’at Islam dalam arti kaffah.
Problematika ... Pemahaman dan psikologi masyarakat terhadap syari’at masih parsial. Komitmen dan partisipasi aparatur negara dan masyarakat masih sangat terbatas dalam peningkatan pemahaman dan penegakan syari’at Islam. Lembaga penegakan hukum belum berfungsi maksimal dalam penegakan syari’at Islam, karena faktor regulasi, SDM dan sarpras.
Problematika lanjutan Pembangunan hukum syari’ah di Aceh berada dalam sistem hukum nasional, sehingga pembentukan hukum (taqnin) dan penegakan hukum mengacu pada sistem hukum nasional (problema transformasi fiqh menjadi hukum positif dan problema law enforcement). Optimalisasi, koordinasi, dan sinergitas penegakan syari’at Islam antara lembaga pemeritah dan masyarakat belum maksimal.
Kerangka pikir dan konseptual Konsep penegakan syari’at (tahthbiq as-shari’ah) meliputi ; pemahaman dan pengetahuan, pembudayaan, pencegahan dan penindakan melalui penegakan hukum syari’at. Syari’at Islam yang ditegakan meliputi seluruh dimensi kehidupan mulai dari aqidah, hingga dusturiyah. Efektivitas penegakan hukum syari’at ditentukan oleh faktor materi hukum, aparat penegak hukum, kesadaran hukum, sarana dan prsarana hukum serta political will negara.
Unsur utama pembenahan Norma ajaran ; Konstruksi pendidikan syari’at dalam keluarga, sekolah dan masyarakat Masyarakat ; Penyiapan masyarakat melalui penumbuhan nilai-nilai syari’at , apresiasi, dan tingkat partisipasi dan dukungan terhadap syari’at. Negara ; Penyiapan kebijakan, regulasi, sarana pendukung (soft and hard) penegakan syari’at.
Efektifitas peLAKSANAAN syari’at islam Pembentukan Qanun Aceh yang baik ; materi fiqh menjadi materi hukum negara yang bersifat positif (tidak multi tafsir dan tidak menyisakan problematika substanstif). Penegak hukum yang istiqamah, konsisten, jujur dan penuh pengabdian. Kesadaran hukum masyarakat yang baik, menjunjung tinggi hukum, apresiatif serta taat hukum. Sarana dan prasana hukum yang memadai.
PERAN PEMERINTAH ACEH REGULATOR; menyusun produk hukum pada tingkat daerah dalam rangka pelaksanaan syari’at Islam secara kaffah. FASILITATOR; menfasilitasi seluruh kegiatan pembinaan masyarakat dalam rangka menjalankan syari’at Islam. KOORDINATOR ; mengkoodinasikan program Dinas Syari’at Islam Kab/Kota, guna percepatan pelaksanaan syari’at Islam di Aceh. Di samping itu pula melakukan koordinasi dengan seluruh lembaga penegak hukum di Aceh.
Lanjutan MOTIVATOR Pemerintah memberikan dorongan bagi seluruh pemangku kepentingan seperti aparatur pemerintahan, masyarakat dengan komponen dan kelembagaannya, dan dunia swasta untuk memastikan terlaksananya syariat Islam. KONTROL (PENGAWASAN) Pemerintah melakukan pengawasan secara berkala baik terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan syari’ah maupun pelaksanaannya. EVALUATOR Pemerintah melakukan evaluasi secara berkala dan menyeluruh terhadap pelaksanaan syariat melalui SOP yang telah ditetapkan sebelumnya.
Lanjutan... Membangun komitmen aparatur negara dan masyarakat dalam penegakan syari’at ; (kewajiban ideologis , tanggung jawab dan pengabdian seorang muslim kepada Allah SWT). Melakukan need assesment masyarakat terhadap syari’at melalui penyusunan skala prioritas pembangunan. Mendorong pelibatan seluruh komponen masyarakat secara terpilih dan berjenjang dalam penyusunan materi qanun dan musyawarah rencana pembangunan yang berbasis syari’at.
Peningkatan kerjasama Kesamaan persepsi antar lembaga pemerintah/lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan syari’at Islam Membangun koordinasi dan komunikasi efektif antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaan syari’at Islam sesuai denga tupoksi masing- masing
Lanjutan.... Membangun sinergitas dalam penyusunan program kerja masing-masing lembaga dalam kaitan dengan pelaksanaan syari’at Islam Memberikan dukungan integral (SDM dan Infra Struktur) dalam pelaksanaan syari’at Islam di Aceh. TERIMKASIH